Panduan ini disusun sebagai referensi praktis dan aplikatif bagi Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Panduan ini ditujukan khususnya bagi pimpinan OPD, pejabat struktural, aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), OPD teknis perizinan, petugas verifikator, pengawas perizinan, serta admin dan operator OSS di daerah, agar mampu menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha secara tertib, cepat, transparan, dan akuntabel.
Penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan investasi dan peningkatan iklim usaha. Namun dalam praktiknya, implementasi OSS–RBA di daerah tidak hanya menuntut pemahaman teknis penggunaan aplikasi, melainkan juga pemahaman kebijakan, pembagian kewenangan, serta tata kelola perizinan yang selaras dengan regulasi terbaru. Ketidaksiapan aparatur dan kelembagaan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, keterlambatan layanan, hingga risiko pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi penyempurna yang menegaskan kembali penguatan pendekatan berbasis risiko, penyesuaian peran pemerintah daerah, serta penajaman mekanisme pengawasan perizinan berusaha. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk tidak hanya menjalankan OSS–RBA secara prosedural, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
Dalam praktik di lapangan, masih banyak daerah menghadapi berbagai permasalahan, antara lain kesalahan penentuan tingkat risiko usaha, ketidaksesuaian KBLI, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan verifikasi perizinan, hingga minimnya pemahaman terhadap perubahan regulasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi OSS–RBA membutuhkan penguatan kapasitas aparatur secara menyeluruh, bukan sekadar pelatihan aplikasi.
Oleh karena itu, implementasi OSS–RBA perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bukan semata-mata urusan sistem teknologi. Aparatur pemerintah daerah harus memiliki pemahaman utuh terkait peran, tanggung jawab, risiko hukum, serta langkah-langkah strategis dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Secara khusus, panduan ini bertujuan untuk membantu aparatur pemerintah daerah dalam:
Memahami kebijakan dan perubahan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menghindari kesalahan administratif dan teknis dalam proses perizinan berusaha.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan agar lebih cepat, transparan, dan pasti.
Memastikan proses perizinan terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memperkuat koordinasi antar OPD dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
1. Checklist Kesiapan Implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah
Keberhasilan implementasi OSS–RBA sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, regulasi internal, serta kapasitas aparatur. Banyak kendala perizinan berawal dari ketidaksiapan organisasi dalam tahap awal pelaksanaan.
Checklist kesiapan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
Pemahaman pimpinan daerah dan pimpinan OPD terhadap kebijakan OSS–RBA terbaru.
Pemetaan jenis perizinan berusaha dan kewenangan OPD teknis terkait.
Penetapan peran dan tanggung jawab DPMPTSP dan OPD teknis secara jelas.
Kesiapan SDM verifikator, pengawas, dan admin OSS.
Ketersediaan SOP perizinan berusaha berbasis risiko.
Checklist ini menjadi fondasi utama agar OSS–RBA tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga efektif dan berkelanjutan.
2. Pemahaman Peran dan Tanggung Jawab Aparatur dalam OSS–RBA
Implementasi OSS–RBA menuntut kejelasan peran setiap aparatur yang terlibat. Sistem perizinan berbasis risiko tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dibebankan kepada DPMPTSP semata.
Hal-hal penting yang perlu dipahami antara lain:
Pimpinan OPD bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perizinan di sektor masing-masing.
DPMPTSP berperan sebagai koordinator pelayanan dan pengelola proses perizinan.
OPD teknis bertanggung jawab atas verifikasi persyaratan dan pengawasan usaha.
Admin dan operator OSS bertanggung jawab atas ketepatan input data dan proses sistem.
Ketidakjelasan peran sering menjadi penyebab utama terhambatnya layanan perizinan dan meningkatnya keluhan pelaku usaha.
3. Ketepatan Penetapan Risiko Usaha dan Klasifikasi KBLI
Penentuan tingkat risiko usaha merupakan inti dari OSS–RBA. Kesalahan dalam penetapan risiko atau KBLI dapat berdampak langsung pada jenis perizinan yang diterbitkan serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam hal ini, aparatur perlu memastikan bahwa:
Penetapan KBLI dilakukan secara tepat sesuai kegiatan usaha.
Tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan ketentuan regulasi sektoral.
Proses verifikasi dilakukan secara cermat dan terdokumentasi.
Terdapat mekanisme koreksi apabila terjadi kesalahan penetapan.
Ketepatan dalam tahap ini akan menentukan kualitas keseluruhan proses perizinan berusaha.
4. Koordinasi dan Integrasi OSS–RBA dengan OPD Teknis
Salah satu tantangan utama implementasi OSS–RBA di daerah adalah koordinasi lintas OPD. Tanpa integrasi yang baik, proses perizinan berpotensi berjalan lambat dan tidak sinkron.
Strategi penguatan koordinasi meliputi:
Penetapan alur koordinasi perizinan yang jelas antar OPD.
Penyeragaman pemahaman regulasi dan standar pelayanan.
Pemanfaatan data OSS–RBA sebagai dasar pengawasan dan evaluasi.
Penguatan peran pengendalian internal oleh Inspektorat Daerah.
Koordinasi yang baik akan meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi risiko administrasi.
5. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko dalam Pelaksanaan OSS–RBA
Dalam pelaksanaan OSS–RBA, terdapat sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi, antara lain:
Penerbitan perizinan tanpa verifikasi yang memadai.
Ketidaksesuaian antara data OSS dan kondisi usaha di lapangan.
Lemahnya pengawasan pasca perizinan.
Tidak adanya dokumentasi proses pengambilan keputusan.
Minimnya evaluasi kinerja pelayanan perizinan.
Pemahaman terhadap titik rawan ini penting agar Pemerintah Daerah dapat melakukan mitigasi risiko sejak dini.
Panduan Implementasi OSS–RBA Terbaru Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi rujukan praktis bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Namun demikian, pemahaman kebijakan dan teknis perlu diperkuat melalui pembahasan studi kasus dan simulasi nyata agar aparatur mampu menerapkannya secara tepat di lapangan.