Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

PANDUAN TEKNIS BIMBINGAN TEKNIS PENYELARASAN KUA DAN PPAS DENGAN KEM–PPKF DALAM PENYUSUNAN APBD

Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari sistem keuangan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari sistem fiskal nasional, penyusunan APBD harus memperhatikan arah kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setiap tahun pemerintah menyusun dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) yang memuat proyeksi kondisi ekonomi nasional, asumsi dasar ekonomi makro, serta arah kebijakan fiskal yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi pemerintah daerah, dokumen KEM–PPKF memiliki peranan strategis sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah. Melalui penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan tercipta harmonisasi antara pembangunan nasional dan pembangunan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Dalam siklus penganggaran daerah, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen KUA memuat kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sedangkan dokumen PPAS memuat prioritas pembangunan daerah serta batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing perangkat daerah.

Penyusunan dokumen KUA dan PPAS yang tidak memperhatikan arah kebijakan fiskal nasional berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu diperlukan upaya strategis untuk memastikan bahwa penyusunan dokumen KUA dan PPAS dapat selaras dengan kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen KEM–PPKF.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM–PPKF dalam Penyusunan APBD.


LANDASAN HUKUM

Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran Berjalan.

  6. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan.

  7. Peraturan Presiden tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF).


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai arah kebijakan fiskal nasional dalam dokumen KEM–PPKF.

  2. Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen KUA dan PPAS secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Mendorong terwujudnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  4. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efektif dan akuntabel.

  5. Memberikan pemahaman teknis mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses penyusunan dan penyelarasan dokumen penganggaran daerah.


MANFAAT KEGIATAN

Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan fiskal nasional.

  2. Meningkatnya kemampuan teknis dalam penyusunan dokumen KUA dan PPAS.

  3. Terwujudnya sinkronisasi dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.

  4. Meningkatnya kualitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.

  5. Tersedianya forum diskusi dan konsultasi terkait permasalahan perencanaan dan penganggaran daerah.


SASARAN KEGIATAN

Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah

  • Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Kepala BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Anggota DPRD khususnya yang membidangi anggaran

  • Pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah

  • Aparatur teknis yang terlibat dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD


ANALISIS KEM–PPKF 2026 DAN IMPLIKASINYA BAGI APBD DAERAH

Kebijakan fiskal nasional tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global, stabilitas ekonomi nasional, serta upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal.

Beberapa indikator ekonomi makro yang menjadi perhatian dalam dokumen KEM–PPKF antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi nasional

  • Tingkat inflasi

  • Nilai tukar rupiah

  • Tingkat suku bunga

  • Harga komoditas strategis

Berdasarkan arah kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa prioritas pembangunan nasional, antara lain:

  • Penguatan ketahanan ekonomi nasional

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia

  • Percepatan pembangunan infrastruktur

  • Penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan

  • Penguatan perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan

Implikasi kebijakan tersebut bagi pemerintah daerah adalah perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional.


STRATEGI PENYELARASAN KUA DAN PPAS DENGAN KEM–PPKF

Strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain:

  1. Sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah.

  2. Penyesuaian asumsi ekonomi daerah dengan indikator ekonomi makro nasional.

  3. Peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.

  4. Optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  5. Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


STRATEGI SINKRONISASI RKPD – KUA PPAS – APBD MELALUI SIPD

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan platform digital yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan keuangan daerah.

Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:

  • Penyelarasan program prioritas dalam RKPD dengan kebijakan fiskal nasional

  • Penetapan prioritas belanja daerah berdasarkan kebutuhan pembangunan

  • Penyesuaian plafon anggaran sementara dalam dokumen PPAS

  • Integrasi data perencanaan dan penganggaran dalam sistem SIPD


SUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Fiskal Nasional dan Kerangka Ekonomi Makro (KEM–PPKF)

  2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

  4. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

  5. Strategi Penyelarasan KUA–PPAS dengan KEM–PPKF

  6. Sinkronisasi RKPD – KUA PPAS – APBD melalui SIPD

  7. Studi Kasus Penyusunan KUA–PPAS

  8. Diskusi dan Konsultasi Permasalahan Daerah


RUNDOWN KEGIATAN BIMTEK (2 HARI)

Hari Pertama

08.00 – 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 – 09.30 : Pembukaan Kegiatan
09.30 – 11.30 : Kebijakan Fiskal Nasional dan KEM–PPKF
11.30 – 12.30 : Istirahat / Makan Siang
12.30 – 14.30 : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
14.30 – 15.00 : Coffee Break
15.00 – 17.00 : Strategi Penyelarasan KUA dan PPAS

Hari Kedua

09.00 – 11.00 : Sinkronisasi RKPD – KUA PPAS – APBD melalui SIPD
11.00 – 12.00 : Studi Kasus Penyusunan KUA–PPAS
12.00 – 13.00 : Istirahat / Makan Siang
13.00 – 15.00 : Praktik Penyusunan dan Penyelarasan Program
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.30 : Diskusi dan Konsultasi
16.30 – 17.00 : Penutupan


OUTPUT KEGIATAN

Peserta diharapkan memperoleh:

  • Pemahaman komprehensif mengenai kebijakan fiskal nasional.

  • Peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen KUA dan PPAS.

  • Terwujudnya sinkronisasi dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.

  • Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Contoh format penyelarasan program pembangunan nasional dan daerah.


INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Tema Kegiatan
Bimtek Penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM–PPKF dalam Penyusunan APBD

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 Hari per Sesi

Metode Pelaksanaan
Tatap Muka dan Online (Zoom)

Lokasi Kegiatan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


BIAYA KONTRIBUSI PESERTA

Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / Peserta

Paket B – Twin Sharing
Rp 5.000.000 / Peserta

Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / Peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Penginapan hotel (paket akomodasi)

  • Sertifikat kegiatan

  • Modul pelatihan dan materi narasumber

  • Tas dan seminar kit

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan


MEKANISME PEMBAYARAN

Transfer Bank BRI
No Rekening : 0424-01-000925-30-7
Atas Nama : LINKPEMDA

Pembayaran juga dapat dilakukan pada saat registrasi kegiatan.


PENUTUP

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menyusun kebijakan anggaran daerah yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Dengan demikian, proses penyusunan APBD dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung tercapainya pembangunan nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.


Informasi & Pendaftaran

WhatsApp : +62 813-8766-6605
Website : www.linkpemda.com
Email : info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA