Panduan teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Panduan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, materi pembelajaran, metode pelatihan, serta hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis.
Materi lengkap mengenai kegiatan ini dapat dilihat pada halaman berikut:
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
TUJUAN PANDUAN TEKNIS
Panduan teknis ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis.
Meningkatkan pemahaman peserta terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah.
Memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mendukung peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain:
Kebijakan nasional perencanaan pembangunan daerah.
Sinkronisasi dokumen RPJMD, RKPD, serta dokumen penganggaran daerah.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis outcome.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Penyelarasan indikator kinerja dan prioritas pembangunan daerah.
METODE PELAKSANAAN BIMTEK
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, antara lain:
Penyampaian Materi
Narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan perencanaan pembangunan daerah serta mekanisme penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.
Simulasi Penggunaan SIPD
Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penginputan data pada aplikasi SIPD sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Diskusi dan Studi Kasus
Peserta melakukan diskusi serta pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan implementasi perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan RKA-SKPD.
Konsultasi Teknis
Peserta dapat melakukan konsultasi langsung dengan narasumber terkait berbagai permasalahan teknis yang dihadapi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
OUTPUT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan peserta mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah.
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan terintegrasi.
Menyusun RKA-SKPD secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimplementasikan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Operator SIPD Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PENUTUP
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap mengenai materi pelatihan dapat dilihat pada halaman berikut:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com