Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan publik. Dalam era modern saat ini, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin tinggi, baik dari segi kecepatan, kemudahan, transparansi, maupun kepastian layanan.
Namun demikian, masih terdapat berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, seperti proses layanan yang berbelit, kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan pelayanan publik yang selama ini diterapkan masih cenderung berorientasi pada internal organisasi dan belum sepenuhnya berfokus pada kebutuhan pengguna layanan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan pendekatan baru yang lebih inovatif dan adaptif, salah satunya melalui penerapan Service Design. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman mendalam terhadap kebutuhan, perilaku, serta pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata.
Service Design memungkinkan pemerintah daerah untuk memetakan perjalanan pengguna layanan (user journey), mengidentifikasi titik permasalahan (pain point), serta merancang ulang layanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan dan mampu meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sejalan dengan kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik, penerapan Service Design menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini guna mendukung transformasi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, partisipasi aparatur pemerintah daerah dalam kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Kebijakan pemerintah terkait transformasi digital pelayanan publik dan peningkatan kualitas layanan berbasis kebutuhan masyarakat
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep Service Design dalam pelayanan publik
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam merancang layanan berbasis kebutuhan masyarakat
Mendorong inovasi pelayanan publik yang efektif dan efisien
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
MANFAAT KEGIATAN
Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Meningkatnya pemahaman terhadap konsep pelayanan publik berbasis pengguna
Meningkatnya kemampuan dalam merancang dan memperbaiki layanan publik
Teridentifikasinya permasalahan pelayanan publik di daerah
Terciptanya inovasi pelayanan publik yang lebih efektif
Tersedianya forum diskusi dan konsultasi terkait pelayanan publik
SASARAN KEGIATAN
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah
Kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Dinas Kesehatan / Direktur RSUD
Kepala Dinas Sosial
Bagian Organisasi Setda
Aparatur penyelenggara pelayanan publik di seluruh OPD
KONSEP SERVICE DESIGN DALAM PELAYANAN PUBLIK
Service Design merupakan pendekatan dalam merancang layanan yang berfokus pada kebutuhan dan pengalaman pengguna. Dalam konteks pelayanan publik, pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan.
Beberapa elemen utama dalam Service Design antara lain:
Pemahaman kebutuhan masyarakat
Pemetaan perjalanan layanan (user journey)
Identifikasi kendala (pain point)
Perancangan solusi layanan
Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
TAHAPAN PENERAPAN SERVICE DESIGN
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Identifikasi layanan prioritas yang perlu diperbaiki
Analisis kebutuhan dan harapan masyarakat
Pemetaan user journey pelayanan
Identifikasi kendala dalam proses pelayanan
Perancangan ulang layanan publik
Implementasi perbaikan layanan
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan
STRATEGI TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain:
Peningkatan kualitas layanan berbasis kebutuhan masyarakat
Penyederhanaan prosedur pelayanan
Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan
Peningkatan kompetensi aparatur pelayanan publik
Penguatan inovasi pelayanan publik
SUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Konsep Service Design dalam Pelayanan Publik
Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Pengguna
Analisis Kebutuhan dan Perilaku Masyarakat
Pemetaan User Journey dan Identifikasi Pain Point
Strategi Redesign Layanan Publik
Inovasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik
Studi Kasus dan Best Practice
Diskusi dan Konsultasi Permasalahan Daerah
RUNDOWN KEGIATAN BIMTEK (2 HARI)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 – 09.30 : Pembukaan Kegiatan
09.30 – 11.30 : Konsep Service Design dalam Pelayanan Publik
11.30 – 12.30 : Istirahat / Makan Siang
12.30 – 14.30 : Analisis Kebutuhan dan User Journey
14.30 – 15.00 : Coffee Break
15.00 – 17.00 : Identifikasi Pain Point dan Permasalahan Layanan
Hari Kedua
09.00 – 11.00 : Strategi Redesign Layanan Publik
11.00 – 12.00 : Studi Kasus Pelayanan Publik
12.00 – 13.00 : Istirahat / Makan Siang
13.00 – 15.00 : Praktik Penyusunan Desain Layanan
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.30 : Diskusi dan Konsultasi
16.30 – 17.00 : Penutupan
OUTPUT KEGIATAN
Peserta diharapkan memperoleh:
Pemahaman komprehensif tentang Service Design
Kemampuan merancang layanan publik yang efektif
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Contoh desain layanan yang dapat diterapkan di daerah
Tersusunnya rancangan perbaikan layanan publik yang dapat langsung diimplementasikan di instansi masing-masing
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Tema Kegiatan
Bimtek Service Design untuk Transformasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 Hari per Sesi
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka dan Online (Zoom)
LOKASI KEGIATAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta
BIAYA KONTRIBUSI PESERTA
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / Peserta
Paket B – Twin Sharing
Rp 5.000.000 / Peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / Peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel (paket akomodasi)
Sertifikat kegiatan
Modul pelatihan dan materi narasumber
Tas dan seminar kit
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
MEKANISME PEMBAYARAN
Transfer Bank BRI
No Rekening : 0424-01-000925-30-7
Atas Nama : LINKPEMDA
Pembayaran juga dapat dilakukan saat registrasi kegiatan
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam merancang dan mengembangkan pelayanan publik yang lebih efektif, inovatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi solusi strategis dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih berkualitas, inovatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp : +62 813-8766-6605
Website : www.linkpemda.com
Email : info@linkpemda.com