Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
November 04, 2025 Panduan Teknis Admin

Panduan Teknis Penyusunan Renstra OPD 2026 Berbasis Kinerja

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.

Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  6. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.


Tujuan Penyusunan Renstra OPD

  1. Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.

  2. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.

  3. Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.

  4. Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.

  5. Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.


Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja

  • Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.

  • Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.

  • Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.

  • Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.

  • Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.


Tahapan Penyusunan Renstra OPD

1. Persiapan

  • Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.

  • Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.

2. Penyusunan Rancangan Awal

  • Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.

  • Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.

3. Analisis Isu Strategis

  • Melakukan analisis internal dan eksternal.

  • Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.

4. Perumusan Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.

5. Strategi dan Arah Kebijakan

  • Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.

6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja

  • Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.

  • Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.

7. Konsultasi dan Sinkronisasi

  • Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.

  • Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.

8. Finalisasi dan Penetapan

  • Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.

  • Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.


Struktur Dokumen Renstra OPD

  1. Bab I: Pendahuluan

  2. Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD

  3. Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja

  4. Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

  5. Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan

  6. Bab VI: Indikator Kinerja dan Target

  7. Bab VII: Penutup


Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja

Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:

Input → Output → Outcome → Impact

Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.


Penutup

Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA