Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 17, 2026 Panduan Teknis Admin

Peran Strategis Bendahara RSUD dalam Sistem Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bendahara RSUD memegang peran yang sangat strategis. Bendahara tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana administrasi keuangan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga tertib pengelolaan keuangan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Pada praktiknya, banyak permasalahan pengelolaan keuangan RSUD BLUD bermula dari lemahnya pemahaman peran bendahara terhadap karakteristik BLUD yang berbeda dengan pengelolaan keuangan satuan kerja APBD murni. Ketidaktepatan dalam menjalankan fungsi bendahara berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, keterlambatan pelaporan, hingga temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab bendahara RSUD dalam sistem keuangan BLUD. Artikel ini disusun sebagai panduan teknis agar bendahara RSUD dapat menjalankan fungsinya secara profesional, tertib, dan akuntabel.


A. Kedudukan Bendahara dalam Sistem Keuangan BLUD RSUD

Dalam sistem BLUD, bendahara memiliki posisi yang strategis karena terlibat langsung dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan.

Bendahara sebagai Pengelola Arus Kas

Bendahara bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kas BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kas yang tertib menjadi prasyarat utama kelancaran operasional RSUD.

Bendahara sebagai Penjaga Kepatuhan Administrasi

Setiap transaksi keuangan harus dicatat dan didukung dengan dokumen yang sah. Bendahara berperan memastikan bahwa seluruh transaksi memenuhi ketentuan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bendahara sebagai Bagian dari Sistem Pengendalian Internal

Bendahara menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian internal RSUD BLUD untuk mencegah kesalahan, penyimpangan, dan potensi risiko keuangan.


B. Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara RSUD BLUD

Tugas bendahara RSUD BLUD tidak terbatas pada pencatatan transaksi, tetapi mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan.

Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran BLUD

Bendahara wajib memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran BLUD dicatat secara benar, tepat waktu, dan sesuai peruntukannya.

Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan

Bendahara berperan dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung laporan keuangan BLUD, baik laporan berkala maupun laporan akhir tahun.

Pengelolaan dan Penyimpanan Dokumen Keuangan

Dokumen keuangan harus disimpan secara tertib dan mudah ditelusuri untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan.


C. Tantangan yang Dihadapi Bendahara RSUD BLUD

Dalam menjalankan tugasnya, bendahara RSUD BLUD menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

Perbedaan Sistem BLUD dan APBD Murni

Masih banyak bendahara yang terbiasa dengan pola APBD murni sehingga mengalami kesulitan dalam memahami fleksibilitas BLUD.

Beban Administrasi yang Tinggi

Bendahara sering menghadapi beban administrasi yang besar, terutama terkait pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan.

Keterbatasan Kapasitas SDM

Keterbatasan pemahaman terhadap regulasi dan sistem akuntansi BLUD dapat memengaruhi kualitas pengelolaan keuangan.


D. Dampak Jika Peran Bendahara Tidak Optimal

Peran bendahara yang tidak dijalankan secara optimal dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

  • Kesalahan pencatatan dan administrasi keuangan

  • Keterlambatan penyusunan laporan keuangan

  • Munculnya temuan pemeriksaan

  • Menurunnya akuntabilitas dan kepercayaan terhadap pengelolaan RSUD

Panduan ini diharapkan dapat membantu bendahara RSUD memahami pentingnya peran strategisnya dalam sistem keuangan BLUD.


Kesimpulan

Bendahara RSUD memiliki peran strategis dalam menjaga tertib pengelolaan keuangan BLUD. Dengan pemahaman yang baik terhadap tugas, tanggung jawab, dan karakteristik sistem BLUD, bendahara dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan dan mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD.


Dasar Hukum

Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas bendahara RSUD BLUD, panduan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah


Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme bendahara RSUD BLUD, LINKPEMDA menyelenggarakan:

Bimbingan Teknis

“Peningkatan Kapasitas Bendahara RSUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD”

Materi Bimtek meliputi:

  • Peran dan tanggung jawab bendahara BLUD

  • Pengelolaan kas dan transaksi BLUD

  • Pencatatan dan pelaporan keuangan BLUD

  • Pengendalian internal dan kepatuhan administrasi

  • Studi kasus dan praktik pengelolaan keuangan RSUD

Sasaran Peserta:

  • Bendahara RSUD

  • Pejabat pengelola keuangan BLUD

  • Aparatur keuangan RSUD terkait

Manfaat Bimtek:

  • Meningkatkan kompetensi bendahara RSUD

  • Meminimalkan kesalahan administrasi dan pelaporan

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan

  • Mendukung tata kelola keuangan RSUD yang akuntabel

📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA