Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, masih banyak aparatur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menyamakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pengelolaan keuangan satuan kerja yang bersumber dari APBD murni. Padahal, kedua pola tersebut memiliki perbedaan mendasar dari sisi konsep, kewenangan, fleksibilitas, serta mekanisme pengendalian.
Ketidaktepatan dalam memahami perbedaan antara BLUD dan APBD murni sering menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan anggaran. Di satu sisi, RSUD menjadi terlalu kaku sehingga pelayanan kesehatan terhambat. Di sisi lain, ada pula RSUD yang terlalu longgar dalam menggunakan fleksibilitas BLUD hingga berisiko menimbulkan temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh mengenai perbedaan pengelolaan keuangan BLUD dan APBD murni menjadi sangat penting. Artikel ini menyajikan panduan teknis untuk membantu RSUD memahami karakteristik masing-masing pola pengelolaan keuangan agar dapat menerapkan fleksibilitas BLUD secara tepat, tertib, dan akuntabel.
A. Karakteristik Pengelolaan Keuangan BLUD pada RSUD
Pengelolaan keuangan BLUD dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada RSUD dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Berbasis Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Pengelolaan keuangan BLUD berlandaskan pada RBA yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan RSUD. RBA menjadi dokumen utama yang mengendalikan penggunaan fleksibilitas keuangan BLUD.
Fleksibilitas Penggunaan Pendapatan
RSUD BLUD diberikan kewenangan untuk menggunakan pendapatan layanan secara langsung guna mendukung operasional, sepanjang telah direncanakan dalam RBA dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Fokus pada Kinerja dan Layanan
Pengelolaan keuangan BLUD menitikberatkan pada pencapaian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata pada penyerapan anggaran.
B. Karakteristik Pengelolaan Keuangan APBD Murni
Berbeda dengan BLUD, pengelolaan keuangan APBD murni memiliki karakteristik yang lebih kaku dan prosedural.
Prosedur Penganggaran yang Ketat
Setiap belanja harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan persetujuan sesuai mekanisme APBD. Perubahan anggaran memerlukan proses formal dan waktu yang relatif panjang.
Ruang Fleksibilitas Terbatas
Satuan kerja dengan pola APBD murni tidak memiliki keleluasaan menggunakan pendapatan secara langsung. Seluruh penerimaan dan belanja harus mengikuti struktur APBD.
Fokus pada Kepatuhan Anggaran
Pengelolaan APBD murni lebih menekankan pada kepatuhan terhadap pagu dan prosedur anggaran dibandingkan fleksibilitas operasional.
C. Dampak Ketidaktepatan Memahami Perbedaan BLUD dan APBD
Ketidaktepatan dalam memahami perbedaan antara BLUD dan APBD murni dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:
Pelayanan kesehatan menjadi terhambat karena pengelolaan terlalu kaku
Pemanfaatan fleksibilitas BLUD yang tidak tepat sasaran
Munculnya risiko administrasi dan temuan pemeriksaan
Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi keuangan
Pemahaman yang tidak utuh juga berpotensi menurunkan efektivitas pengelolaan RSUD sebagai unit pelayanan publik.
D. Kesalahan Umum dalam Menerapkan Pola BLUD
Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi di RSUD antara lain:
Memperlakukan BLUD sama dengan APBD murni
Menggunakan fleksibilitas BLUD tanpa perencanaan dalam RBA
Tidak menyesuaikan SOP pengelolaan keuangan dengan pola BLUD
Kurangnya pengendalian internal atas penggunaan fleksibilitas
Panduan ini diharapkan dapat membantu RSUD menghindari kesalahan tersebut dan menerapkan pola BLUD secara tepat.
Kesimpulan
Pengelolaan keuangan BLUD dan APBD murni memiliki perbedaan mendasar yang harus dipahami secara utuh oleh aparatur RSUD. Dengan memahami karakteristik masing-masing pola, RSUD dapat memanfaatkan fleksibilitas BLUD secara optimal tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dasar Hukum
Sebagai referensi dalam memahami dan menerapkan pengelolaan keuangan BLUD RSUD, artikel ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum Daerah
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur RSUD terhadap perbedaan pengelolaan keuangan BLUD dan APBD murni, LINKPEMDA menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Pemahaman dan Implementasi Pengelolaan Keuangan BLUD dan APBD Murni pada RSUD”
Materi Bimtek meliputi:
Konsep dan karakteristik pengelolaan keuangan BLUD
Perbedaan BLUD dan APBD murni dalam praktik
Penyusunan RBA dan pemanfaatan fleksibilitas BLUD
Pengendalian internal dan akuntabilitas keuangan BLUD
Studi kasus penerapan BLUD pada RSUD
Sasaran Peserta:
Direktur dan manajemen RSUD
Pejabat pengelola keuangan BLUD
Bendahara RSUD
Aparatur terkait pengelolaan keuangan RSUD
Manfaat Bimtek:
Meningkatkan pemahaman aparatur RSUD terhadap pola BLUD
Mengoptimalkan fleksibilitas BLUD secara tepat
Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605