Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Bimtek “Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menuju Kecamatan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel.”

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kecamatan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan SAKIP di tingkat wilayah.

Namun, berdasarkan evaluasi dan hasil penilaian kinerja, masih banyak kecamatan yang belum optimal dalam menerapkan SAKIP, baik dari sisi penyusunan perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, maupun evaluasi capaian kinerja. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur kecamatan dalam mengelola kinerja berbasis SAKIP.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi SAKIP, diharapkan aparatur mampu menyusun rencana kinerja, indikator, target capaian, serta laporan kinerja yang sesuai dengan ketentuan PermenPANRB dan regulasi terkait, guna meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja instansi.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur kecamatan dalam penerapan SAKIP secara efektif dan terintegrasi dengan sistem perencanaan serta pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Tujuan:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan terhadap konsep dan prinsip dasar SAKIP;

  2. Menyusun pohon kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) kecamatan secara tepat;

  3. Menyelaraskan perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja kecamatan dengan perangkat daerah lainnya;

  4. Meningkatkan nilai evaluasi SAKIP kecamatan sebagai bagian dari penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.


SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah aparatur kecamatan, antara lain:

  • Camat dan Sekretaris Kecamatan;

  • Kepala Seksi dan Subbagian Perencanaan;

  • Aparatur yang membidangi perencanaan dan pelaporan kinerja.


TEMA KEGIATAN

“Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menuju Kecamatan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel.”


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang SAKIP;

  2. Mekanisme Penyusunan Rencana dan Perjanjian Kinerja Kecamatan;

  3. Penyusunan Pohon Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU);

  4. Pengukuran, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Kecamatan;

  5. Strategi Peningkatan Nilai SAKIP dan Inovasi Akuntabilitas Kinerja di Tingkat Kecamatan.


NARASUMBER DAN INSTRUKTUR

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian PANRB

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Praktisi dan Konsultan Pemerintahan Daerah


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif pada:
📅 Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal pemerintah daerah
📍 Tempat: Hotel/Tempat yang ditentukan panitia (atau dapat dilaksanakan secara daring)


BIAYA KEGIATAN

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:

  1. Kontribusi peserta sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta dengan fasilitas penginapan hotel.

  2. Fasilitas peserta meliputi:

    • Pengiapan Selama 4 hari 3 malam 

    • Sertifikat (16 JP)

    • Tas dan seminar kit

    • Modul dan materi lengkap

    • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di lokasi kegiatan atau melalui transfer rekening resmi Lembaga.

Diharapkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, aparatur kecamatan dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan SAKIP yang optimal, kinerja kecamatan akan menjadi bagian penting dalam peningkatan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA