Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai instrumen utama dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menerapkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan sinkronisasi data keuangan dengan SIPD RI versi terbaru, yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, Renstra, dan Renja OPD).
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran dan SIPD RI Tahun 2026 untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam memahami kebijakan, mekanisme, serta teknis operasional penganggaran melalui aplikasi SIPD RI secara komprehensif.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan ketentuan perubahannya pada SIPD RI.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Implementasi SIPD RI Tahun 2026.
Keputusan Kepala Daerah tentang Program Peningkatan Kapasitas Aparatur di bidang Perencanaan dan Keuangan Daerah.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan terbaru penyusunan APBD tahun 2026.
Memberikan pemahaman teknis tentang penerapan SIPD RI dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan kinerja daerah berbasis SIPD RI.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Daerah Tahun 2026.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS berbasis Kinerja.
Penerapan SIPD RI dalam Penyusunan RKA dan APBD.
Integrasi Data Keuangan dan Perencanaan di SIPD RI.
Analisis dan Validasi Data Keuangan Daerah.
Strategi Optimalisasi Penggunaan SIPD RI dalam Pengambilan Keputusan Anggaran.
Studi Kasus dan Simulasi Penggunaan SIPD RI versi terbaru.
PESERTA KEGIATAN
Peserta Bimtek terdiri dari:
Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Daerah.
Kepala Bagian Perencanaan/Keuangan OPD.
Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) dan staf perencana.
Operator SIPD RI di masing-masing OPD.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (Dua) hari, pada:
Hari/Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal Linkpemda
Tempat: Hotel berbintang / Tempat yang representatif
Waktu: 08.00 WIB – 16.00 WIB
NARASUMBER DAN PENYELENGGARA
Narasumber berasal dari:
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri
Praktisi dan Akademisi di bidang Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyelenggara oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai lembaga riset dan pendidikan pelatihan aparatur pemerintah daerah.
KONTRIBUSI PESERTA
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:
Biaya kontribusi peserta dengan penginapan hotel sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per orang.
Fasilitas peserta meliputi:
Sertifikat 16 JP
Modul dan bahan ajar
Tas & seminar kit
Konsumsi, coffee break, dan dokumentasi kegiatan
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau melalui rekening panitia.
Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mampu memahami dan menerapkan penyusunan anggaran berbasis SIPD RI Tahun 2026 secara optimal, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Nasional
📍 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.co.id
📞 Kontak: 081387666605