Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada unit pelayanan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, setiap unit BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja BLUD yang memuat capaian kinerja organisasi baik dari aspek pelayanan maupun keuangan. Laporan kinerja tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja kepada kepala daerah dan masyarakat.
Dalam praktiknya, banyak BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas yang masih menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja, antara lain:
Belum memahami indikator kinerja BLUD secara komprehensif
Kesulitan dalam mengidentifikasi sumber data indikator kinerja
Belum optimal dalam melakukan analisis capaian kinerja
Kurangnya pemahaman terhadap metode perhitungan indikator kinerja pelayanan dan keuangan
Belum tersusunnya laporan kinerja BLUD yang sistematis dan sesuai regulasi
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD agar pengelola BLUD dapat memahami secara teknis proses penyusunan laporan kinerja berbasis indikator kinerja pelayanan dan keuangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu BLUD Rumah Sakit maupun Puskesmas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Maksud dan Tujuan
Maksud
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam penyusunan dan analisis laporan kinerja BLUD secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi laporan kinerja BLUD
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun indikator kinerja BLUD
Memberikan pemahaman mengenai sumber data indikator kinerja pelayanan dan keuangan
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan indikator kinerja
Memberikan pemahaman mengenai teknik analisis capaian kinerja BLUD
Membantu peserta menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis
Materi Bimbingan Teknis
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan BLUD
Konsep dan Prinsip Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Struktur dan Sistematika Laporan Kinerja BLUD
Penyusunan Indikator Kinerja BLUD
Teknik Pengumpulan Data Indikator Kinerja
Perhitungan Indikator Kinerja Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas
Perhitungan Indikator Kinerja Keuangan BLUD
Analisis Capaian Kinerja BLUD
Penyusunan Laporan Kinerja BLUD secara Sistematis
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan ini antara lain:
Direktur Rumah Sakit Daerah
Kepala Puskesmas
Kepala Bagian Keuangan BLUD
Kepala Bagian Perencanaan BLUD
Kepala Bagian Pelayanan Medik
Staf Pengelola Keuangan BLUD
Staf yang terlibat dalam penyusunan laporan kinerja BLUD
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi penyusunan laporan kinerja BLUD
Narasumber
Narasumber kegiatan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Kesehatan
Akademisi
Praktisi BLUD Rumah Sakit
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun.
Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari pelatihan efektif untuk setiap sesi kegiatan.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pelatihan dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:
Tatap Muka (Classroom Training)
Pelatihan dilaksanakan secara langsung di hotel atau tempat pelatihan yang telah ditentukan.
In House Training Pemerintah Daerah
Pelatihan dapat dilaksanakan di instansi peserta sesuai permintaan pemerintah daerah atau BLUD.
Daring / Online Training (Zoom Meeting)
Pelatihan dapat dilaksanakan secara online untuk memudahkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis dapat dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Surabaya
Bali
Makassar
Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan BLUD, tersedia beberapa pilihan paket kegiatan, antara lain:
Paket Bimtek Nasional
In House Training Pemerintah Daerah
Kelas Khusus RSUD dan Puskesmas BLUD
Pendampingan Penyusunan RBA BLUD
Konsultasi Teknis Pengelolaan BLUD

Informasi dan Pendaftaran
Instansi pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas yang berminat mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi panitia penyelenggara melalui:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penutup
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas, diharapkan para pengelola BLUD dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, transparan, dan berbasis indikator kinerja, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.