Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Tata Kelola Kinerja Puskesmas/RSUD Berbasis SAKIP Tahun 2026

Model Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah


Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan, memperkuat akuntabilitas kinerja sektor kesehatan, serta mendukung implementasi SAKIP pada unit layanan, pemerintah mendorong penerapan tata kelola kinerja berbasis SAKIP di Puskesmas dan RSUD.

Pembaruan tata kelola kinerja kesehatan 2026 merupakan respons terhadap:

  • perlunya integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja fasyankes,

  • tuntutan peningkatan mutu layanan kesehatan oleh masyarakat,

  • penguatan fungsi Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengendali kinerja,

  • kebutuhan standar indikator kesehatan yang lebih terukur dan berbasis outcome,

  • penataan ulang mekanisme cascading dari Pemda → Dinkes → Puskesmas/RSUD → Unit Layanan,

  • tuntutan peningkatan nilai SAKIP perangkat daerah sektor kesehatan.

Model SAKIP Kesehatan 2026 menjadi fondasi baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola kinerja layanan kesehatan yang lebih terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah penerapan SAKIP pada Puskesmas/RSUD serta memastikan proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja berjalan sesuai pedoman nasional.


TUJUAN

Panduan teknis SAKIP Kesehatan 2026 bertujuan untuk:

  • Menjelaskan konsep tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD berbasis SAKIP.

  • Menstandarkan penyusunan pohon kinerja sektor kesehatan.

  • Menyusun IKU, IKD, dan indikator unit layanan yang lebih terukur.

  • Menjelaskan integrasi perencanaan–penganggaran–pengukuran kinerja layanan.

  • Memperkuat pelaporan kinerja (LKjIP/LAKIP) pada fasyankes.

  • Menjadi acuan Bimtek dan e-learning SAKIP untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD.


LANDASAN HUKUM

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Permenpan RB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

  • Permenkes tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan

  • Permenkes tentang Manajemen Puskesmas

  • Permenkes tentang Tata Kelola Rumah Sakit

  • Permendagri tentang SIPD-RI

  • SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah


POKOK PEMBARUAN SAKIP KESEHATAN 2026

1. Integrasi Perencanaan – Penganggaran – Kinerja

  • Program kesehatan harus mencerminkan isu strategis daerah.

  • Penganggaran berbasis target kinerja terukur (output–outcome).

  • Penataan Program/Kegiatan/Subkegiatan dalam SIPD-RI.


2. Standardisasi Indikator Kinerja Layanan Kesehatan

Indikator wajib meliputi:

Puskesmas

  • Cakupan layanan kesehatan ibu & anak

  • Persentase imunisasi dasar lengkap

  • Persentase balita gizi buruk yang ditangani

  • Angka kejadian DBD per wilayah kerja

  • Pelayanan PONED tepat waktu

  • Tingkat kepuasan masyarakat

RSUD

  • BOR (Bed Occupancy Rate)

  • ALOS (Average Length of Stay)

  • TOI (Turn Over Interval)

  • Emergency Response Time

  • Indeks Kepuasan Pasien

  • Indikator mutu pelayanan (IKP)


3. Cascading Kinerja Terstandar

Struktur cascading:

Pemda → Dinas Kesehatan → Puskesmas/RSUD → Instalasi → Ruang/Unit → Individu

Pembaruan ini menghilangkan kesenjangan antara perencanaan OPD dan pelaksanaan di fasyankes.


4. Pengukuran Kinerja Berbasis Evidence

Terdiri atas:

  • indikator output (layanan),

  • indikator outcome (perubahan kondisi kesehatan),

  • indikator mutu pelayanan,

  • indikator responsivitas masyarakat,

  • indikator keselamatan pasien (untuk RSUD).

Semua capaian wajib dibuktikan dengan data valid.


5. Digitalisasi Pelaporan Kinerja

  • Template LAKIP Puskesmas/RSUD versi 2026

  • Dashboard kinerja digital

  • Integrasi data dengan SIKDA, SIMPUS, SIMRS, dan SPIKP


DAMPAK PENERAPAN SAKIP 2026 TERHADAP PUSKESMAS/RSUD

1. Perencanaan Layanan

  • Program dan kegiatan menjadi fokus pada prioritas kesehatan daerah.

  • Target kinerja sesuai kebutuhan wilayah kerja.

2. Penganggaran

  • Belanja fasyankes berbasis capaian kinerja.

  • Efisiensi belanja non-prioritas.

3. Pengukuran & Analisis Kinerja

  • Lebih mudah mendeteksi deviasi pelayanan.

  • Penilaian mutu layanan menjadi lebih objektif.

4. Audit & Evaluasi

Fokus evaluasi:

  • keakuratan data indikator,

  • penyerapan anggaran terkait target kinerja,

  • konsistensi output–outcome,

  • bukti dukung pelayanan kesehatan.

5. SDM Kesehatan

Kompetensi wajib:

  • penyusunan indikator dan target,

  • analisis capaian kinerja,

  • penyusunan laporan kinerja,

  • penyajian bukti dukung digital.


LANGKAH IMPLEMENTASI SAKIP KESEHATAN DI PEMDA

1. Pembentukan Tim Kinerja Layanan Kesehatan

Terdiri dari:

  • Dinas Kesehatan

  • Kepala Puskesmas

  • Direktur RSUD

  • Tim Mutu & Akreditasi

  • Perencana/Programmer

  • Operator Sistem Informasi


2. Penyusunan SOP Kinerja

SOP yang harus diperbarui:

  • SOP penyusunan indikator & target,

  • SOP pengukuran kinerja,

  • SOP pengumpulan bukti dukung,

  • SOP pelaporan kinerja,

  • SOP evaluasi kinerja unit.


3. Penyusunan Pohon Kinerja & Indikator

  • Identifikasi isu strategis kesehatan

  • Penyusunan Program Logic Model (PLM)

  • Menyusun IKU → IKD → Indikator Unit


4. Pelatihan Teknis (Bimtek SAKIP Kesehatan)

Meliputi:

  • pemahaman regulasi SAKIP,

  • penyusunan indikator layanan,

  • teknik cascading Puskesmas/RSUD,

  • pengukuran capaian,

  • analisis deviasi,

  • penyusunan LAKIP kesehatan.


5. Pilot Project

Difokuskan pada:

  • 2–3 Puskesmas per wilayah,

  • 1 RSUD sebagai role model,

  • unit layanan prioritas seperti IGD, rawat inap, dan gizi.


6. Implementasi Penuh

Didukung oleh:

  • bimbingan teknis berkelanjutan,

  • audit internal Inspektorat,

  • evaluasi kinerja triwulanan,

  • dashboard kinerja.


RISIKO & STRATEGI MITIGASI

Risiko:

  • indikator tidak realistis/terukur,

  • data pelayanan tidak valid,

  • pelaporan tidak konsisten,

  • SDM tidak memahami SAKIP,

  • tidak ada integrasi data antar sistem (SIMRS/SIMPUS/SIKDA).

Mitigasi:

  • pelatihan berkala,

  • revisi SOP,

  • validasi data setiap bulan,

  • pembinaan oleh Dinas Kesehatan,

  • optimalisasi dashboard & integrasi sistem informasi.


KESIMPULAN

SAKIP Kesehatan 2026 merupakan kerangka tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD yang wajib diterapkan untuk memastikan layanan kesehatan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

Implementasi model ini akan meningkatkan akuntabilitas, mutu pelayanan, serta kontribusi sektor kesehatan terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah.


📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) SAKIP KESEHATAN 2026

Tema

“Implementasi SAKIP 2026 pada Puskesmas & RSUD: Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah.”


Durasi

2 Hari Pelatihan Teknis


Materi Inti

  • Regulasi SAKIP sektor kesehatan

  • Penyusunan indikator Puskesmas & RSUD

  • Penyusunan pohon kinerja

  • Teknik cascading Puskesmas/RSUD

  • Pengukuran & analisis capaian

  • Penyusunan LAKIP Puskesmas & RSUD

  • Simulasi penyusunan indikator mutu layanan

  • Integrasi data SIKDA–SIMPUS–SIMRS


Output Peserta

  • Sertifikat

  • Modul SAKIP Kesehatan

  • Template indikator & pohon kinerja

  • Contoh laporan kinerja

  • Format SOP Kinerja

  • Pendampingan pascakegiatan


Paket Biaya

Paket A – Single Room

Rp 5.500.000/peserta

Paket B – Twin Share

Rp 5.000.000/peserta

Paket C – Non Akomodasi

Rp 4.000.000/peserta


Sasaran Peserta

  • Dinas Kesehatan

  • Kepala Puskesmas

  • Direktur RSUD

  • Pengelola Program

  • Tim Mutu & Akreditasi

  • Perencana/Programmer

  • Inspektorat Daerah


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Dapat disesuaikan sesuai kebutuhan OPD)


PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA