Dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memiliki peran yang sangat strategis. RBA bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi alat kendali manajemen dalam pelaksanaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
Namun dalam praktik pemeriksaan dan pengawasan, masih sering ditemukan kasus RBA RSUD BLUD yang tidak sinkron dengan realisasi anggaran. Ketidaksinkronan ini kerap menimbulkan pertanyaan dalam evaluasi dan pemeriksaan, meskipun secara substansi belanja yang dilakukan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Studi kasus ini disajikan untuk memberikan gambaran nyata mengenai penyebab, dampak, dan pembelajaran penting agar RSUD BLUD dapat memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan sejak awal tahun anggaran.
A. Gambaran Umum Kasus Ketidaksinkronan RBA
Dalam beberapa RSUD BLUD, RBA disusun secara administratif untuk memenuhi kewajiban dokumen, tanpa didukung analisis kebutuhan layanan yang memadai. Akibatnya, RBA tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil operasional RSUD.
RBA Disusun Tidak Berbasis Kebutuhan Layanan
RBA lebih berfokus pada penyesuaian angka anggaran dibandingkan analisis kebutuhan medis, pelayanan pasien, dan kapasitas rumah sakit. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan penting tidak terakomodasi dengan tepat.
Perubahan Kebutuhan Tidak Diikuti Penyesuaian RBA
Selama tahun berjalan, terjadi perubahan kebutuhan layanan akibat peningkatan jumlah pasien, perubahan kebijakan, atau kondisi darurat. Namun penyesuaian RBA tidak dilakukan secara optimal, sehingga realisasi belanja menyimpang dari perencanaan awal.
B. Bentuk Ketidaksinkronan antara RBA dan Realisasi
Ketidaksinkronan RBA dan realisasi anggaran dapat terlihat dalam beberapa bentuk berikut:
Belanja Tidak Tercantum dalam RBA
RSUD melakukan belanja yang dibutuhkan secara layanan, tetapi tidak tercantum atau tidak dirinci dalam RBA.
Perbedaan Nilai dan Jenis Belanja
Jenis belanja yang direalisasikan berbeda dengan yang direncanakan, baik dari sisi nilai, waktu, maupun tujuan penggunaannya.
Dokumen Pendukung Tidak Menunjukkan Keterkaitan dengan RBA
Dokumen transaksi tidak secara jelas mengaitkan belanja dengan pos dan kegiatan dalam RBA.
C. Dampak Ketidaksinkronan RBA terhadap Pengelolaan RSUD
Ketidaksinkronan antara RBA dan realisasi anggaran menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
Belanja dipertanyakan dalam pemeriksaan keuangan
Munculnya koreksi dan rekomendasi perbaikan
Beban administrasi tambahan bagi pengelola keuangan
Potensi terganggunya kelancaran pelayanan kesehatan
Meskipun belanja dilakukan untuk mendukung layanan, lemahnya perencanaan tetap menjadi titik kritis dalam evaluasi pengelolaan keuangan.
D. Pembelajaran dan Perbaikan yang Perlu Dilakukan
Studi kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi RSUD BLUD untuk memperkuat pengelolaan keuangan.
RBA Harus Dipahami sebagai Dokumen Hidup
RBA bukan dokumen statis, melainkan dokumen yang harus dapat disesuaikan dengan dinamika kebutuhan layanan sepanjang tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan Analisis Kebutuhan Layanan
Penyusunan RBA harus melibatkan analisis kebutuhan layanan secara komprehensif agar perencanaan lebih realistis dan aplikatif.
Koordinasi antara Manajemen dan Pengelola Keuangan
Koordinasi yang baik antara manajemen RSUD, unit layanan, dan pengelola keuangan sangat diperlukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan dan realisasi.
Kesimpulan
Ketidaksinkronan antara RBA dan realisasi anggaran merupakan salah satu permasalahan klasik dalam pengelolaan keuangan RSUD BLUD. Permasalahan ini umumnya bersumber dari lemahnya perencanaan dan kurangnya penyesuaian dokumen terhadap kebutuhan riil layanan. Dengan menjadikan RBA sebagai alat kendali manajemen yang aktif, RSUD BLUD dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dasar Hukum
Sebagai acuan dalam penyusunan dan evaluasi RBA RSUD BLUD, studi kasus ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum Daerah
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dan evaluasi RBA RSUD BLUD, LINKPEMDA menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Penyusunan dan Evaluasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD”
Materi Bimtek meliputi:
Analisis kebutuhan layanan dalam penyusunan RBA
Sinkronisasi RBA dengan dokumen perencanaan daerah
Penyesuaian RBA dalam tahun berjalan
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RBA
Studi kasus dan praktik penyusunan RBA RSUD
Sasaran Peserta:
Direktur dan manajemen RSUD
Pejabat pengelola keuangan BLUD
Bendahara RSUD
Tim penyusun RBA RSUD
Manfaat Bimtek:
RBA RSUD lebih realistis dan aplikatif
Mengurangi ketidaksinkronan perencanaan dan realisasi
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan
Mendukung kelancaran pelayanan kesehatan
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605