Memasuki Tahun Anggaran 2026, kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tetap menjadi salah satu isu strategis dalam pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kinerja aparatur. TPP ASN tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.
Seiring berlakunya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penganggaran serta berbagai ketentuan turunan terkait sistem merit dan kinerja ASN, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa perhitungan, penganggaran, dan pembayaran TPP ASN Tahun 2026 telah sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko temuan pemeriksaan.
Namun pada praktiknya, masih banyak daerah yang menghadapi kendala, mulai dari ketidaktepatan formula perhitungan, dasar hukum yang belum diperbarui, hingga integrasi TPP dengan sistem keuangan dan kinerja.
Artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif TPP ASN 2026 bagi BKD/BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, dan OPD, sekaligus menjadi rujukan awal sebelum mengikuti pendalaman teknis melalui Bimtek Nasional.
Apa Itu TPP ASN?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang bersumber dari APBD dan diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, serta beban kerja.
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk:
✅ Meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN
✅ Mendorong penerapan sistem merit dan kinerja berbasis hasil
✅ Mewujudkan keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian tunjangan
✅ Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik
Dasar Hukum TPP ASN Tahun 2026
Pelaksanaan TPP ASN Tahun 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan penganggaran berkelanjutan)
Kebijakan KemenPANRB terkait sistem merit, manajemen kinerja ASN, dan tunjangan berbasis kinerja
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP ASN yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah
📌 Catatan penting:
TPP ASN Tahun 2026 wajib memiliki dasar hukum daerah yang mutakhir, selaras dengan regulasi pusat dan hasil evaluasi kinerja.
Komponen Perhitungan TPP ASN 2026
Perhitungan TPP ASN tidak boleh dilakukan secara merata tanpa dasar. Komponen utama yang harus diperhatikan meliputi:
1️⃣ Beban Kerja (Workload)
Menilai tingkat kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta volume pekerjaan pada masing-masing jabatan.
2️⃣ Kondisi Kerja (Working Condition)
Mempertimbangkan risiko, lingkungan kerja, dan kondisi khusus yang mempengaruhi pelaksanaan tugas.
3️⃣ Kelangkaan Profesi (Scarcity of Position)
Diberikan pada jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus dan sulit dipenuhi.
4️⃣ Prestasi dan Capaian Kinerja
Berbasis indikator kinerja individu dan kinerja OPD yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
5️⃣ Kehadiran dan Disiplin
Mengacu pada tingkat kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, serta disiplin ASN.
📌 Prinsip utama:
TPP ASN Tahun 2026 harus berbasis kinerja, terukur, transparan, dan adil.
Permasalahan TPP ASN yang Masih Sering Terjadi di Daerah
Dalam evaluasi dan pemeriksaan, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
❌ TPP belum menyesuaikan regulasi terbaru
❌ Perhitungan TPP tidak berbasis kinerja (dibagi rata)
❌ Perda/Perkada TPP ASN belum diperbarui
❌ Tidak sinkron dengan SIPD dan sistem kinerja
❌ Menimbulkan temuan BPK dan Inspektorat
Permasalahan tersebut berpotensi berdampak pada:
Koreksi anggaran
Penghentian pembayaran TPP
Rekomendasi pengembalian
Penurunan nilai akuntabilitas kinerja OPD
Solusi: Bimtek Nasional TPP ASN Tahun 2026
Untuk menjawab tantangan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional TPP ASN Tahun 2026 yang dirancang praktis, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru.
🎯 Materi Utama Bimtek
Penyusunan dan pembaruan dasar hukum TPP ASN (Perkada/Perda)
Perhitungan TPP ASN berbasis beban kerja, kinerja, dan disiplin
Simulasi perhitungan TPP ASN Tahun 2026
Integrasi TPP ASN dengan SIPD dan sistem keuangan daerah
Strategi pencegahan temuan audit BPK dan Inspektorat
👥 Sasaran Peserta
BKD / BKPSDM
BPKAD
Inspektorat Daerah
OPD Teknis terkait
Penutup
TPP ASN Tahun 2026 bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi merupakan instrumen strategis manajemen kinerja ASN dan tata kelola keuangan daerah. Dengan perhitungan yang tepat, dasar hukum yang kuat, serta implementasi yang sesuai regulasi, pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja aparatur sekaligus menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.
Melalui Bimtek Nasional TPP ASN 2026 bersama LINKPEMDA, pemerintah daerah akan memperoleh:
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari penyesuaian regulasi terbaru, penguatan akuntabilitas APBD, optimalisasi peran SIPD, hingga tuntutan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 sebagai program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang dirancang komprehensif, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru.
Bimtek ini ditujukan untuk membantu ASN dan OPD memahami secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Melalui pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2026, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Meningkatkan kompetensi ASN/OPD dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Meminimalkan risiko temuan audit BPK dan Inspektorat.
Menjadi forum strategis berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar pemerintah daerah.
Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Materi disusun berdasarkan kebutuhan riil pemerintah daerah dan perkembangan regulasi nasional, meliputi:
Kerangka Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
UU Pemerintahan Daerah dan turunannya
PP dan Permendagri terbaru terkait keuangan daerah
Perencanaan dan Penganggaran APBD
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Penguatan penganggaran berbasis kinerja
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Tugas dan tanggung jawab PPK-SKPD, Bendahara, dan PA/KPA
Tata kelola belanja dan pendapatan daerah
Penyusunan dan Penyajian LKPD
Laporan keuangan berbasis akrual
Peningkatan kualitas LKPD dan opini BPK
Pengawasan Internal dan Pencegahan Temuan Audit
Peran Inspektorat dan APIP
Strategi mitigasi risiko dan pengendalian internal
Integrasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD-RI)
Implementasi SIPD dalam siklus keuangan daerah
Praktik teknis dan studi kasus daerah
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat Struktural Pemerintah Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Staf pengelola keuangan OPD
Inspektorat dan unit pengawasan internal
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Kegiatan ini diselenggarakan dengan berpedoman pada regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi dan kebijakan keuangan daerah terbaru Tahun 2025–2026
Skema Pelaksanaan
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2026 dapat dilaksanakan melalui:
Bimtek Nasional (Tatap Muka) di hotel berbintang
In-House Training (IHT) di instansi/daerah
Pelatihan Daring (Online/Zoom Meeting) sesuai kebutuhan daerah
Informasi Pendaftaran
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📆 Tahun Pelaksanaan: 2026
📍 Lokasi: Hotel/Tempat Pelatihan atau In-House Training
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website Resmi: www.linkpemda.com
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
✅ Lembaga resmi dan terdaftar di Kemendagri
✅ Materi selalu update regulasi terbaru
✅ Narasumber berpengalaman dari kementerian/lembaga & praktisi
✅ Pendekatan praktis, aplikatif, dan berbasis kebutuhan daerah
✅ Sertifikat resmi dan dokumentasi lengkap

LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Nasional E-Governance & Smart City yang dirancang khusus untuk membantu pemerintah daerah bertransformasi menuju tata kelola modern berbasis teknologi.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari strategi digitalisasi pemerintahan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, pengelolaan big data, hingga keamanan siber. Dengan materi yang komprehensif dan narasumber ahli nasional, Bimtek ini sangat relevan untuk OPD yang ingin membangun kota cerdas dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Manfaat yang diperoleh:
Memahami kebijakan dan regulasi E-Governance & Smart City.
Menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN dalam mengelola sistem informasi pemerintahan.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui platform digital terintegrasi.
📅 Jadwal Pelatihan: Tersedia setiap bulan di berbagai kota.
📍 Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
📞 Kontak Pendaftaran: WhatsApp 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini menjadi turunan dari UU Cipta Kerja dan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan perizinan usaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Melalui sistem OSS-RBA, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara daring, dan perizinan diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha: rendah, menengah, atau tinggi.
🎯 Tujuan Bimtek:
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang isi dan implementasi PP No. 28 Tahun 2025
Melatih ASN daerah dalam menggunakan sistem OSS-RBA secara efektif
Meningkatkan koordinasi lintas OPD dalam pelayanan perizinan
Mendorong percepatan investasi dan kemudahan berusaha di daerah
📚 Materi Bimtek Meliputi:
Pemahaman PP No. 28 Tahun 2025 dan prinsip Risk-Based Licensing
Struktur OSS-RBA terbaru: Hak akses, penggunaan, dan troubleshooting
Klasifikasi risiko usaha dan dokumen persyaratan
Peran DPMPTSP dan sektor teknis dalam OSS-RBA
Strategi integrasi pelayanan perizinan daerah dengan pusat
Simulasi penggunaan OSS-RBA dan studi kasus sukses
👥 Sasaran Peserta:
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
OPD teknis terkait sektor usaha (Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan, dll.)
Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda
Camat dan Lurah sebagai perpanjangan tangan pelayanan publik
Seluruh ASN yang terlibat dalam pelayanan perizinan dan investasi
📌 Dasar Hukum Pelaksanaan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko (Revisi)
Peraturan BKPM dan Permendagri terkait pelaksanaan OSS-RBA
🏛️ Keunggulan Bimtek LINK PEMDA:
✅ Narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kemendagri
✅ Sertifikat Nasional Resmi & Terdaftar
✅ Materi lengkap sesuai regulasi terbaru
✅ Dokumentasi digital & pendampingan teknis OSS-RBA
✅ Tersedia versi online dan offline (tatap muka)
📆 Jadwal & Pendaftaran Terdekat:
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta
🗓️ Jadwal: Agustus – Desember 2025
📩 Link Pendaftaran: https://linkpemda.com/pendaftaran
📞 Narahubung: Bapak Andi Hasan Lamba ( 081387666605)
📧 Email: info@linkpemda.com
LPPD dan SAKIP adalah instrumen utama dalam menilai kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, para aparatur pemerintah daerah dibekali pengetahuan praktis dan strategis untuk menyusun LPPD dan SAKIP yang terintegrasi, berbasis data, serta sesuai dengan regulasi terbaru.
🔍 Apa Itu LPPD dan SAKIP?
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan tahunan yang wajib disusun oleh kepala daerah untuk menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan sistem manajemen kinerja yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut kinerja instansi pemerintah.
Keduanya menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat serta pemerintah pusat.
🎯 Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi LPPD & SAKIP.
Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen LPPD dan laporan kinerja (LKjIP) berbasis data.
Mendorong keterpaduan antara RPJMD, Renstra, dan pelaporan kinerja daerah.
Menyusun dokumen SAKIP yang berorientasi pada hasil (outcome).
🧩 Materi Bimtek
Kebijakan Nasional tentang LPPD dan SAKIP
Teknik Penyusunan LPPD dan LKjIP Sesuai Permendagri
Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
Pemanfaatan Aplikasi e-LPPD dan e-SAKIP
Strategi Peningkatan Nilai Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Subbagian Perencanaan / Evaluasi Kinerja
OPD yang terlibat langsung dalam penyusunan LPPD dan SAKIP
Bagian Perencanaan, Inspektorat, dan Bappeda
Aparatur pengelola kinerja di lingkungan pemerintah daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP
📅 Informasi Pelatihan
Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA secara berkala setiap bulan, baik secara tatap muka maupun online (zoom). Jadwal terbaru dapat dilihat pada laman:
👉 https://linkpemda.com
📌 Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
✅ Narasumber dari Kemendagri dan Kemenpan-RB
✅ Format praktis dan studi kasus nyata
✅ Sertifikat resmi + pendampingan pasca pelatihan
✅ Mendukung peningkatan evaluasi LPPD & SAKIP oleh pemerintah pusat
📞 Pendaftaran dan Informasi
Hubungi Tim Layanan LINK PEMDA:
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com