Integrasi Perencanaan, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja OPD
Perencanaan dan pelaporan kinerja merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat siklus kinerja melalui penyusunan Renja dan LAKIP yang terintegrasi, konsisten, dan berbasis data.
Perubahan kebijakan nasional, integrasi platform digital seperti SIPD-RI, SRIKANDI, serta penguatan evaluasi SAKIP mendorong setiap perangkat daerah untuk memastikan dokumen Renja dan LAKIP disusun secara presisi, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman teknis ini disusun sebagai referensi komprehensif, aplikatif, dan siap diterapkan dalam mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
👉 Untuk implementasi langsung & praktik penyusunan dokumen, perangkat daerah dapat mengikuti Bimtek Penyusunan Renja & LAKIP 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.
🎯 Tujuan Pedoman
Pedoman ini disusun untuk mencapai tujuan berikut:
1. Memperkuat integrasi antara Renja, PK, dan LAKIP
Agar rantai perencanaan → pelaksanaan → pengukuran → pelaporan selaras tanpa kontradiksi.
2. Menyediakan panduan teknis penyusunan indikator, target, dan analisis kinerja
Dengan pendekatan logis dan standar evaluasi terbaru.
3. Meningkatkan kualitas dokumen Renja & LAKIP hingga memenuhi standar nilai tinggi (BB–A)
Sesuai metodologi evaluasi KemenPANRB.
4. Menjamin keselarasan antara kinerja OPD dengan arah pembangunan daerah
Selaras dengan RPJPD, RPJMD/RPD, dan Renstra OPD.
5. Menghasilkan dokumen kinerja yang presisi, berbasis bukti, dan siap diaudit
Meminimalisir kesalahan, inkonsistensi, dan risiko temuan.
🧭 Prinsip Penyusunan Renja & LAKIP 2026
Penyusunan dokumen harus mengedepankan prinsip:
1. Integratif dan Satu Data Kinerja
Tidak ada indikator ganda, tumpang tindih capaian, atau perbedaan angka.
2. Evidence-Based Planning & Reporting
Setiap angka wajib dapat ditelusuri bukti dukungnya.
3. Konsistensi Vertikal & Horizontal
Renja → PK → LAKIP → Evaluasi → Perbaikan Renja berikutnya.
4. Fokus pada Outcome & Dampak
Tidak hanya output fisik, tetapi hasil nyata bagi masyarakat.
5. Dapat Dinilai, Diukur, dan Diaudit
Setiap pernyataan, narasi, dan data dapat dipertanggungjawabkan.
🔧 Langkah Teknis Penyusunan Renja & LAKIP 2026
Berikut langkah teknis paling lengkap (kelas nasional).
1. Analisis Kinerja & Evaluasi Tahun Sebelumnya
Ini adalah fondasi Renja dan LAKIP.
Kegiatan yang dilakukan:
Analisis capaian seluruh indikator (IKU, IKD, IKK).
Evaluasi output & outcome tahun berjalan.
Identifikasi penyebab keberhasilan dan ketidaktercapaian.
Review rekomendasi evaluasi eksternal (KemenPANRB/Inspektorat/BPK).
Penyusunan baseline & tren 3 tahun terakhir.
Output:
Matriks analisis kinerja → dasar perencanaan Renja.
2. Penyusunan Renja 2026
Penyusunan Renja dilakukan melalui beberapa tahap utama:
a. Identifikasi Isu Strategis & Prioritas OPD
Mengacu pada RPJMD, Renstra, dan kebutuhan masyarakat.
b. Perumusan Program – Kegiatan – Subkegiatan
Memastikan alur logika perencanaan konsisten.
c. Penyusunan Indikator Kinerja (IKD/IKK)
Menggunakan prinsip SMART & Kaidah Kinerja SAKIP:
relevan
terukur
konsisten
memiliki baseline
berorientasi hasil
d. Penyusunan Target Kinerja
Target harus berbasis:
data historis
kapasitas anggaran
kemampuan organisasi
analisis beban kerja
e. Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan)
Berisi:
sasaran antara
output triwulanan
PIC
timeline
kebutuhan anggaran
Output:
Renja 2026 siap konsultasi dan penetapan.
3. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK)
PK menghubungkan Renja → LAKIP.
Kegiatan meliputi:
Menentukan indikator prioritas
Membuat target PK berbasis Renja
Memetakan risiko kinerja
Menetapkan penanggung jawab
Output:
Dokumen PK OPD Tahun 2026.
4. Pengukuran Kinerja & Monitoring Triwulanan
Monitoring dilakukan melalui:
pengumpulan data kinerja
verifikasi bukti dukung
analisis deviasi
evaluasi efisiensi & efektivitas
penilaian kualitas output
Monitoring harus terdokumentasi karena menjadi:
➡ bahan LAKIP
➡ bukti evaluasi
5. Penyusunan LAKIP 2026
LAKIP wajib berisi narasi analitis, bukan deskriptif.
a. Pengukuran Capaian
Bandingkan target → realisasi → capaian persentase → tren.
b. Penyusunan Narasi Analisis (Level Tinggi)
Berisi:
akar masalah
analisis kinerja
faktor pendukung/penghambat
efektivitas anggaran
dampak capaian
lesson learned
rekomendasi strategis
c. Penyusunan Rencana Perbaikan
Rencana perbaikan menjadi input Renja tahun berikutnya.
d. Penyusunan Bukti Dukung LAKIP
Harus terstruktur, terdokumentasi, dan digital.
6. Integrasi Renja–PK–LAKIP dalam Satu Siklus Kinerja
Tahun 2026 menerapkan prinsip Single Performance Document, yaitu:
indikator Renja = indikator PK = indikator LAKIP
target tidak boleh berubah tanpa justifikasi
capaian harus logis sesuai anggaran
tidak boleh ada data yang bertentangan antar dokumen
Integrasi menghasilkan sistem kinerja OPD yang utuh.
7. Validasi Kinerja OPD (Internal dan Eksternal)
Validasi dilakukan untuk memastikan:
akurasi data
konsistensi dokumen
validitas bukti dukung
kesesuaian format LAKIP
keterselarasan indikator
kualitas narasi
Validasi dilakukan oleh:
Bagian Organisasi, Bappeda, Inspektorat, Sekda.
8. Monitoring, Evaluasi, dan Perbaikan Berkelanjutan
Kegiatan mencakup:
evaluasi renja tengah tahun
evaluasi capaian PK triwulan
analisis efektivitas program
penyesuaian perencanaan
perbaikan indikator kinerja
penyusunan kebutuhan tahun berikutnya
📌 Contoh Praktik Integrasi
Jika sebuah OPD memiliki target peningkatan kualitas layanan:
Langkah integrasi:
Renja: program peningkatan kualitas layanan.
PK: indikator kepuasan masyarakat masuk indikator prioritas.
Monitoring: survei mid-year & perbaikan layanan.
LAKIP: analisis perubahan nilai, penyebab, dan rencana tindak lanjut.
Hasil:
Capaian meningkat → SAKIP lebih kuat.
⚠️ Permasalahan yang Sering Terjadi
Indikator tidak relevan dengan Renstra
Target tidak realistis
Data tidak lengkap
Bukti dukung tidak tersedia
Narratif LAKIP hanya deskriptif
Ketidaksinkronan antar dokumen
Analisis deviasi lemah
Tidak ada baseline
🔍 Strategi Penyelesaian
Menggunakan template dokumen terintegrasi
Memperbaiki logika perencanaan (logical framework)
Training penyusunan narasi berbasis analisis
Penyusunan baseline & dashboard kinerja
Monev berkala tiap triwulan
Pemutakhiran indikator
Evaluasi internal oleh Bagian Organisasi & Inspektorat
🧩 Peran & Tanggung Jawab
Bappeda
Integrasi Renja dan pagu indikatif.
Bagian Organisasi
Pembinaan kinerja OPD & evaluasi LAKIP.
Inspektorat
Pengawasan dan validasi data kinerja.
OPD
Penyusunan teknis Renja, PK, LAKIP.
Sekda
Penguatan kebijakan dan koordinasi lintas OPD.
🏅 Manfaat Integrasi Renja & LAKIP 2026
Dokumen kinerja berkualitas tinggi
Konsistensi data antar dokumen
Nilai SAKIP meningkat signifikan
Penggunaan anggaran lebih efektif
Perencanaan lebih presisi
Kinerja OPD lebih mudah dievaluasi
Risiko temuan menurun
Penguatan tata kelola pemerintahan daerah
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah indikator Renja dan LAKIP harus sama?
Ya, harus identik agar siklus kinerja konsisten.
Siapa penyusun utama Renja & LAKIP di OPD?
Unit perencana, sekretariat, pejabat teknis, dan kepala OPD.
Apakah bukti dukung wajib?
Wajib. Tanpa bukti, capaian tidak diakui.
Bagaimana memastikan dokumen bernilai tinggi?
Gunakan prinsip: konsisten, berbasis bukti, analitis, dan terukur.
🏁 Penutup
Penyusunan Renja dan LAKIP 2026 bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah berorientasi pada hasil, memberikan dampak nyata, dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.
Dengan pedoman teknis kelas premium ini, perangkat daerah diharapkan mampu menyusun dokumen yang lebih presisi, integratif, dan siap menghadapi evaluasi nasional tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan sistem dan teknologi, tetapi juga membutuhkan SDM yang kompeten, adaptif, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal.
Di tengah penataan tenaga Non-ASN pada periode 2026–2027, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang tepat agar tenaga Non-ASN yang masih dibutuhkan dapat ditransformasikan menjadi Digital Talent yang produktif, terukur, dan mendukung layanan publik digital.
Panduan teknis ini disusun sebagai referensi yang praktis, sistematis, dan siap diterapkan oleh perangkat daerah dalam membangun SDM Non-ASN yang mampu berperan sebagai Digital Talent Pemda 2026.
Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk:
Memberikan panduan teknis yang jelas dan aplikatif dalam transformasi Non-ASN ke Digital Talent
Meningkatkan kemampuan teknis dan mindset digital tenaga Non-ASN
Menjamin keselarasan SDM Non-ASN dengan kebutuhan digitalisasi Pemda
Mengoptimalkan pemanfaatan Non-ASN sebagai pendukung utama SPBE dan layanan publik digital
Menyusun langkah-langkah transformasi yang terukur dan berbasis kinerja
Prinsip Transformasi Non-ASN Menjadi Digital Talent
Transformasi ini harus memperhatikan prinsip:
Adaptif, mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
Produktivitas, menghasilkan kinerja nyata dan terukur
Integrasi, mendukung sistem digital Pemda (SPBE, SIPD, SRIKANDI, PPID, dll.)
Keamanan, memahami literasi dan keamanan siber
Berbasis kompetensi, menempatkan SDM sesuai kemampuan digital yang telah dipetakan
Langkah Teknis Transformasi Digital Talent
1. Pemetaan & Identifikasi Kompetensi Non-ASN
Langkah pertama adalah melakukan:
Pemetaan jabatan Non-ASN
Assesment kompetensi digital awal
Identifikasi tenaga yang potensial menjadi Digital Talent
Penempatan berdasarkan kebutuhan OPD
Tujuannya adalah agar transformasi dilakukan secara terarah dan berbasis data.
2. Pemberian Pelatihan Dasar Digital
Pemerintah daerah wajib memberikan fondasi kompetensi digital melalui:
Literasi digital ASN/Non-ASN
Microsoft Office Pro & Admin Digital
Pengelolaan data dan dokumen
Cybersecurity awareness
Penggunaan AI untuk produktivitas pemerintahan
Pelatihan dasar ini menjadi syarat awal sebelum tenaga ditempatkan dalam peran digital yang lebih teknis.
3. Penguatan Kompetensi Digital Menengah
Setelah kompetensi dasar dikuasai, dilakukan penguatan:
Pengelolaan database dan dashboard sederhana
Otomatisasi dokumen & workflow digital
Integrasi aplikasi layanan publik
Pembuatan laporan digital berbasis data
Pemanfaatan tools AI untuk administrasi publik
Tahap ini mencetak SDM Non-ASN yang siap bekerja secara digital.
4. Penempatan Peran Digital Talent
Berdasarkan hasil assesment, Non-ASN dapat ditempatkan pada posisi:
Digital Admin
Digital Data Assistant
Operator Aplikasi SPBE
Frontline Digital Service
Digital Governance Support
Setiap peran memiliki indikator kinerja digital yang terukur.
5. Integrasi dengan Sistem Pemerintah Daerah
Digital Talent Non-ASN harus mendukung:
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI)
Aplikasi persuratan (SRIKANDI)
SP4N-LAPOR
PPID Digital
OSS-RBA
Layanan administrasi berbasis cloud
Integrasi ini memastikan Non-ASN menjadi tenaga yang relevan dan sangat dibutuhkan.
6. Validasi & Pembuktian Kinerja
Agar hasil transformasi dapat dievaluasi:
Setiap Digital Talent wajib memiliki portofolio kerja
Indikator kinerja digital harus terukur (dashboard, kecepatan kerja, kualitas layanan, dsb.)
Laporan kinerja wajib disusun per triwulan
Validasi dilakukan oleh atasan langsung & Bagian Organisasi
7. Monitoring & Evaluasi Berkelanjutan
Monev dilakukan untuk:
Menilai efektivitas transformasi
Mengetahui tenaga Non-ASN yang paling optimal
Menentukan pelatihan lanjutan
Menyusun kebutuhan Digital Talent tahun berikutnya
Contoh Praktis Transformasi
Misalnya, OPD membutuhkan operator SIPD yang kompeten.
Solusi transformasi:
Non-ASN dipetakan berdasarkan kemampuan digital
Mengikuti pelatihan Office Pro & SIPD-RI
Diberikan modul AI untuk mempercepat entri data
Hasil kerja dievaluasi per minggu
Outcome:
operator lebih cepat, akurat, dan mampu mendukung penganggaran & pelaporan daerah.
Permasalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kendala umum:
Non-ASN tidak memiliki kompetensi dasar digital
Penempatan SDM tidak sesuai kemampuan
Operator aplikasi belajar secara otodidak tanpa standar
Tidak ada indikator kinerja digital
Pelatihan tidak terstruktur
Strategi Penyelesaian
Untuk mengatasinya:
Menyusun standar kompetensi digital Non-ASN
Melakukan assessor digital secara berkala
Pelatihan berjenjang (dasar–menengah–lanjutan)
Meningkatkan kapasitas OPD melalui Bimtek
Memanfaatkan teknologi AI untuk efisiensi kerja
Menyusun indikator kinerja digital yang terukur
👉 Informasi lengkap materi, jadwal, dan pendaftaran dapat diakses melalui:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-kepegawaian
📌 Segera daftarkan instansi Anda untuk mendapatkan pendampingan teknis yang komprehensif.
Peran & Tanggung Jawab
BKPSDM
Sebagai koordinator pengembangan SDM dan pemetaan kompetensi digital.
Diskominfo
Sebagai pembina teknis transformasi digital dan SPBE.
Bagian Organisasi
Sebagai penyusun indikator kinerja dan tata laksana digital.
OPD
Sebagai pelaksana operasional transformasi Non-ASN di unit kerja masing-masing.
Inspektorat
Sebagai pengawas implementasi dan evaluator kinerja digital.
Manfaat Transformasi Digital Talent
Transformasi yang baik memberikan manfaat:
SDM Non-ASN lebih produktif dan kompeten
Layanan publik digital lebih cepat dan responsif
Pengisian kebutuhan digital dapat dilakukan tanpa rekrutmen baru
Mendukung SPBE, SRIKANDI, SIPD, dan aplikasi strategis lainnya
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan Digital Talent Non-ASN?
SDM Non-ASN yang telah dibekali kompetensi digital untuk mendukung layanan dan administrasi pemerintahan.
Mengapa transformasi ini penting?
Karena Pemda tidak dapat menjalankan layanan digital tanpa SDM yang paham teknologi.
Siapa yang bertanggung jawab?
BKPSDM, Diskominfo, Bagian Organisasi, OPD, dan Inspektorat.
Apa dampaknya jika transformasi tidak dilakukan?
Layanan publik digital terhambat, pekerjaan menumpuk, risiko temuan audit, serta rendahnya nilai SPBE.
Penutup
Transformasi tenaga Non-ASN menjadi Digital Talent bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban strategis agar Pemerintah Daerah mampu memberikan layanan modern, cepat, dan akuntabel.
Dengan pedoman teknis ini, diharapkan Pemda dapat mencetak talenta digital yang siap menghadapi tantangan teknologi pada tahun 2026 dan seterusnya.
⚖️ Disclaimer
Dokumen ini disusun sebagai referensi dan pembelajaran bagi aparatur pemerintah daerah serta tidak menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Model Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan, memperkuat akuntabilitas kinerja sektor kesehatan, serta mendukung implementasi SAKIP pada unit layanan, pemerintah mendorong penerapan tata kelola kinerja berbasis SAKIP di Puskesmas dan RSUD.
Pembaruan tata kelola kinerja kesehatan 2026 merupakan respons terhadap:
perlunya integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja fasyankes,
tuntutan peningkatan mutu layanan kesehatan oleh masyarakat,
penguatan fungsi Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengendali kinerja,
kebutuhan standar indikator kesehatan yang lebih terukur dan berbasis outcome,
penataan ulang mekanisme cascading dari Pemda → Dinkes → Puskesmas/RSUD → Unit Layanan,
tuntutan peningkatan nilai SAKIP perangkat daerah sektor kesehatan.
Model SAKIP Kesehatan 2026 menjadi fondasi baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola kinerja layanan kesehatan yang lebih terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah penerapan SAKIP pada Puskesmas/RSUD serta memastikan proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja berjalan sesuai pedoman nasional.
TUJUAN
Panduan teknis SAKIP Kesehatan 2026 bertujuan untuk:
Menjelaskan konsep tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD berbasis SAKIP.
Menstandarkan penyusunan pohon kinerja sektor kesehatan.
Menyusun IKU, IKD, dan indikator unit layanan yang lebih terukur.
Menjelaskan integrasi perencanaan–penganggaran–pengukuran kinerja layanan.
Memperkuat pelaporan kinerja (LKjIP/LAKIP) pada fasyankes.
Menjadi acuan Bimtek dan e-learning SAKIP untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD.
LANDASAN HUKUM
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Permenpan RB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Permenkes tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan
Permenkes tentang Manajemen Puskesmas
Permenkes tentang Tata Kelola Rumah Sakit
Permendagri tentang SIPD-RI
SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
POKOK PEMBARUAN SAKIP KESEHATAN 2026
1. Integrasi Perencanaan – Penganggaran – Kinerja
Program kesehatan harus mencerminkan isu strategis daerah.
Penganggaran berbasis target kinerja terukur (output–outcome).
Penataan Program/Kegiatan/Subkegiatan dalam SIPD-RI.
2. Standardisasi Indikator Kinerja Layanan Kesehatan
Indikator wajib meliputi:
Puskesmas
Cakupan layanan kesehatan ibu & anak
Persentase imunisasi dasar lengkap
Persentase balita gizi buruk yang ditangani
Angka kejadian DBD per wilayah kerja
Pelayanan PONED tepat waktu
Tingkat kepuasan masyarakat
RSUD
BOR (Bed Occupancy Rate)
ALOS (Average Length of Stay)
TOI (Turn Over Interval)
Emergency Response Time
Indeks Kepuasan Pasien
Indikator mutu pelayanan (IKP)
3. Cascading Kinerja Terstandar
Struktur cascading:
Pemda → Dinas Kesehatan → Puskesmas/RSUD → Instalasi → Ruang/Unit → Individu
Pembaruan ini menghilangkan kesenjangan antara perencanaan OPD dan pelaksanaan di fasyankes.
4. Pengukuran Kinerja Berbasis Evidence
Terdiri atas:
indikator output (layanan),
indikator outcome (perubahan kondisi kesehatan),
indikator mutu pelayanan,
indikator responsivitas masyarakat,
indikator keselamatan pasien (untuk RSUD).
Semua capaian wajib dibuktikan dengan data valid.
5. Digitalisasi Pelaporan Kinerja
Template LAKIP Puskesmas/RSUD versi 2026
Dashboard kinerja digital
Integrasi data dengan SIKDA, SIMPUS, SIMRS, dan SPIKP
DAMPAK PENERAPAN SAKIP 2026 TERHADAP PUSKESMAS/RSUD
1. Perencanaan Layanan
Program dan kegiatan menjadi fokus pada prioritas kesehatan daerah.
Target kinerja sesuai kebutuhan wilayah kerja.
2. Penganggaran
Belanja fasyankes berbasis capaian kinerja.
Efisiensi belanja non-prioritas.
3. Pengukuran & Analisis Kinerja
Lebih mudah mendeteksi deviasi pelayanan.
Penilaian mutu layanan menjadi lebih objektif.
4. Audit & Evaluasi
Fokus evaluasi:
keakuratan data indikator,
penyerapan anggaran terkait target kinerja,
konsistensi output–outcome,
bukti dukung pelayanan kesehatan.
5. SDM Kesehatan
Kompetensi wajib:
penyusunan indikator dan target,
analisis capaian kinerja,
penyusunan laporan kinerja,
penyajian bukti dukung digital.
LANGKAH IMPLEMENTASI SAKIP KESEHATAN DI PEMDA
1. Pembentukan Tim Kinerja Layanan Kesehatan
Terdiri dari:
Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Direktur RSUD
Tim Mutu & Akreditasi
Perencana/Programmer
Operator Sistem Informasi
2. Penyusunan SOP Kinerja
SOP yang harus diperbarui:
SOP penyusunan indikator & target,
SOP pengukuran kinerja,
SOP pengumpulan bukti dukung,
SOP pelaporan kinerja,
SOP evaluasi kinerja unit.
3. Penyusunan Pohon Kinerja & Indikator
Identifikasi isu strategis kesehatan
Penyusunan Program Logic Model (PLM)
Menyusun IKU → IKD → Indikator Unit
4. Pelatihan Teknis (Bimtek SAKIP Kesehatan)
Meliputi:
pemahaman regulasi SAKIP,
penyusunan indikator layanan,
teknik cascading Puskesmas/RSUD,
pengukuran capaian,
analisis deviasi,
penyusunan LAKIP kesehatan.
5. Pilot Project
Difokuskan pada:
2–3 Puskesmas per wilayah,
1 RSUD sebagai role model,
unit layanan prioritas seperti IGD, rawat inap, dan gizi.
6. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
bimbingan teknis berkelanjutan,
audit internal Inspektorat,
evaluasi kinerja triwulanan,
dashboard kinerja.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Risiko:
indikator tidak realistis/terukur,
data pelayanan tidak valid,
pelaporan tidak konsisten,
SDM tidak memahami SAKIP,
tidak ada integrasi data antar sistem (SIMRS/SIMPUS/SIKDA).
Mitigasi:
pelatihan berkala,
revisi SOP,
validasi data setiap bulan,
pembinaan oleh Dinas Kesehatan,
optimalisasi dashboard & integrasi sistem informasi.
KESIMPULAN
SAKIP Kesehatan 2026 merupakan kerangka tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD yang wajib diterapkan untuk memastikan layanan kesehatan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
Implementasi model ini akan meningkatkan akuntabilitas, mutu pelayanan, serta kontribusi sektor kesehatan terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah.
📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) SAKIP KESEHATAN 2026
Tema
“Implementasi SAKIP 2026 pada Puskesmas & RSUD: Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah.”
Durasi
2 Hari Pelatihan Teknis
Materi Inti
Regulasi SAKIP sektor kesehatan
Penyusunan indikator Puskesmas & RSUD
Penyusunan pohon kinerja
Teknik cascading Puskesmas/RSUD
Pengukuran & analisis capaian
Penyusunan LAKIP Puskesmas & RSUD
Simulasi penyusunan indikator mutu layanan
Integrasi data SIKDA–SIMPUS–SIMRS
Output Peserta
Sertifikat
Modul SAKIP Kesehatan
Template indikator & pohon kinerja
Contoh laporan kinerja
Format SOP Kinerja
Pendampingan pascakegiatan
Paket Biaya
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000/peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000/peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000/peserta
Sasaran Peserta
Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Direktur RSUD
Pengelola Program
Tim Mutu & Akreditasi
Perencana/Programmer
Inspektorat Daerah
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Dapat disesuaikan sesuai kebutuhan OPD)
PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2026, Setda Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Fakfak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan di Hotel H! Senen, Jakarta. Kegiatan ini mengangkat tema “Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Berbasis SAKIP untuk Meningkatkan Akuntabilitas Instansi Pemerintah.” Program ini merupakan upaya penguatan kapasitas aparatur dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja sesuai ketentuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Bimtek ini menjadi bagian dari respon terhadap tuntutan peningkatan transparansi, profesionalitas, serta efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya integrasi antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah dengan siklus perencanaan, penganggaran, implementasi program, serta pelaporan kinerja yang selaras dengan prinsip SAKIP.
Pentingnya integrasi tupoksi dan sakip dalam penyelenggaraan pemerintahan
SAKIP merupakan mandat nasional untuk mendorong birokrasi yang akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil. Melalui sistem ini, setiap perangkat daerah dituntut memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan memiliki arah yang jelas, indikator yang terukur, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, integrasi antara tupoksi dengan dokumen perencanaan kinerja menjadi faktor kunci. Tanpa penyelarasan yang baik, pelaksanaan program rawan menjadi tidak efektif dan sulit dievaluasi. Karena itu, bimtek ini membekali peserta untuk memahami bagaimana rumusan kegiatan harus terhubung dengan indikator kinerja, target, serta standar pelaporan yang tepat.
Dengan penguatan pemahaman ini, aparatur—khususnya di lingkungan Setda Bagian Kesra Kabupaten Fakfak—diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan memperkuat kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah.
Penguatan kapasitas melalui pemahaman pelaporan kinerja berbasis SAKIP
Materi inti dalam bimtek ini mencakup penyusunan Perencanaan Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja, hingga Laporan Kinerja (LKjIP). Pemahaman bahwa pelaporan kinerja bukan sekadar administrasi, tetapi alat evaluasi untuk memastikan efektivitas program, menjadi salah satu poin penting yang diperkuat dalam kegiatan ini.
Peserta dibimbing untuk:
menyusun sasaran kinerja yang terukur
merumuskan indikator kinerja yang relevan dan realistis
memahami keterkaitan logis antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan
memastikan pelaporan memenuhi prinsip akuntabilitas
Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah, serta memastikan pemenuhan standar SAKIP secara optimal.
Manfaat bagi pemerintah daerah
Pelaksanaan bimtek memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, antara lain:
peningkatan pemahaman menyeluruh terkait implementasi SAKIP
peningkatan kemampuan teknis aparatur dalam menyusun dokumen kinerja
terbentuknya budaya kerja berbasis kinerja, bukan sekadar pelaksanaan rutinitas
meningkatnya koordinasi antarbagian akibat pentingnya integrasi tupoksi
terwujudnya laporan kinerja yang lebih transparan dan akuntabel
Selain itu, forum bimtek menjadi ruang berbagi pengalaman serta diskusi solusi terkait tantangan penerapan SAKIP di perangkat daerah.
Kesimpulan
Bimbingan Teknis Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Berbasis SAKIP yang dilaksanakan pada tanggal 30–31 Maret 2026 di Jakarta merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Fakfak. Melalui bimtek ini, peserta memperoleh peningkatan kompetensi yang signifikan dalam pengelolaan kinerja. Pemahaman dan keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas, sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Informasi layanan peningkatan kapasitas perangkat daerah
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan bimtek ini, instansi pemerintah yang membutuhkan peningkatan kapasitas dalam perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja berbasis SAKIP dapat mengikuti program pelatihan lanjutan. Program ini dirancang untuk mendukung perangkat daerah dalam mengimplementasikan SAKIP secara lebih terarah dan berstandar nasional.
Topik pelatihan lanjutan yang tersedia meliputi:
pendalaman penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan cascading kinerja
penyusunan perjanjian kinerja dan pohon kinerja perangkat daerah
penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) berbasis evaluasi
integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan sesuai mekanisme SAKIP
reviu internal dan persiapan evaluasi SAKIP kemenpan-rb
Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, baik unit perencanaan, sekretariat daerah, maupun unit teknis pelaksana.
informasi dan pendaftaran
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menerapkan pembaruan mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax Administration System (CoreTax).
Pembaruan ini merupakan respons terhadap:
CoreTax 2026 menjadi fondasi baru bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih akurat, terstandar, dan terdokumentasi secara digital. Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah implementasi CoreTax di pemerintah daerah serta memastikan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan DJP.
TUJUAN
Panduan teknis CoreTax 2026 bertujuan untuk:
Menjelaskan pembaruan mekanisme perpajakan pemerintah melalui CoreTax.
Memberikan arahan teknis pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak oleh bendahara.
Memahami penerapan PPh Unifikasi (21/22/23/4(2)).
Menstandarkan prosedur pemungutan PPN Pemerintah.
Meminimalkan kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak.
Menjadi acuan pelaksanaan Bimtek dan E-Learning CoreTax bagi OPD.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Peraturan Pemerintah sebagai turunan pelaksanaan UU HPP
PMK tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah
PER-DJP tentang CoreTax Administration System
PER-DJP tentang Bukti Potong Unifikasi
Ketentuan tentang Bendahara Pemerintah
SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
POKOK PEMBARUAN CORETAX 2026
1. Penerapan Bukti Potong Unifikasi
Menggabungkan PPh 21, 22, 23, dan PPh Final 4(2) dalam satu format digital.
Bukti potong terbit otomatis tanpa unggah manual.
Data langsung terhubung dengan SPT Masa.
2. PPN Pemerintah Terintegrasi
Bukti pungut PPN Pemerintah dalam satu sistem digital.
Perhitungan otomatis tarif 11%.
Pengawasan belanja BKP/JKP lebih ketat.
3. Digitalisasi Pelaporan Pajak
CoreTax menyediakan:
input transaksi terstandardisasi,
otomatisasi penghitungan PPh dan PPN,
integrasi e-Billing,
validasi & rekonsiliasi otomatis dengan DJP.
4. Integrasi dengan Sistem Pemerintah
Sinkronisasi data belanja dengan SIPD-RI dan e-Office.
Pelaporan pajak lebih cepat, akurat, dan on-time.
DAMPAK PENERAPAN CORETAX 2026 TERHADAP PEMDA
1. Sistem Perpajakan Pemerintah
Alur pemotongan dan pemungutan lebih terstruktur.
Digitalisasi bukti potong dan e-Billing.
Eliminasi entri ganda dan kesalahan manual.
2. Pelaporan Pajak
SPT Masa PPh Unifikasi dan PPN Pemerintah lebih lengkap.
Validasi otomatis oleh DJP.
Risiko keterlambatan menurun.
3. Audit & Pemeriksaan
Fokus pemeriksaan meliputi:
kesesuaian bukti potong,
akurasi pemungutan PPN,
ketepatan waktu penyetoran,
rekonsiliasi pajak–belanja.
4. SDM Pemerintah Daerah
Kompetensi wajib:
pemahaman Unifikasi,
input dan validasi CoreTax,
rekonsiliasi pajak,
pengelolaan bukti digital.
LANGKAH IMPLEMENTASI CORETAX DI PEMDA
1. Pembentukan Tim Perpajakan Pemerintah
Terdiri dari:
Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan,
PPK/PPTK,
Operator CoreTax,
Inspektorat Daerah.
2. Penyesuaian SOP
SOP yang wajib diperbarui:
SOP pemotongan & pemungutan,
SOP PPh Unifikasi,
SOP PPN Pemerintah,
SOP penyetoran & pelaporan,
SOP rekonsiliasi pajak–belanja.
3. Pemetaan Transaksi
Klasifikasi objek pajak,
Identifikasi tarif,
Pemetaan transaksi belanja OPD.
4. Pelatihan Teknis (Bimtek)
Meliputi:
pemahaman regulasi,
simulasi perhitungan pajak,
input & validasi CoreTax,
penyusunan e-Billing,
pelaporan SPT Masa.
5. Pilot Project CoreTax
Difokuskan pada:
OPD belanja besar,
OPD dengan banyak vendor,
OPD dengan kontribusi pajak tinggi.
6. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
audit internal,
rekonsiliasi bulanan,
pengawasan Inspektorat.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Risiko:
kesalahan perhitungan pajak,
bukti potong tidak valid,
keterlambatan setor/lapor,
SDM kurang paham sistem,
transaksi tidak sinkron SIPD-RI.
Mitigasi:
pelatihan rutin,
pendampingan teknis,
SOP terstandar,
rekonsiliasi berkala,
validasi dokumen digital.
KESIMPULAN
CoreTax 2026 merupakan sistem perpajakan modern yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Panduan ini membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sekaligus mengurangi risiko temuan pemeriksaan.
Implementasi CoreTax memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan perpajakan di seluruh OPD.
📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) CORETAX 2026
Tema
“Implementasi CoreTax 2026: Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Daerah”
Durasi
2 Hari Materi Teknis
Materi Inti
Regulasi perpajakan pemerintah
PPh Unifikasi (21/22/23/4(2))
PPN Pemerintah 11%
Simulasi perhitungan pajak
Praktik input & validasi CoreTax
Penyusunan SPT Masa
Penerbitan bukti potong digital
Rekonsiliasi pajak–belanja
Penyusunan SOP perpajakan pemerintah
Output Peserta
Sertifikat
Modul CoreTax
Format SOP
Contoh kasus & jurnal
Template SPT
Pendampingan pascakegiatan
PAKET BIAYA
Paket A – Single Room
Hotel single room, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.500.000/peserta
Paket B – Twin Share
Hotel twin share, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.000.000/peserta
Paket C – Non Akomodasi
Konsumsi kegiatan, modul pelatihan
Rp 4.000.000/peserta
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran
PPK/PPTK
Pengelola Keuangan OPD
Operator CoreTax
Inspektorat Daerah
BPKAD
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan)
PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)