Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri Nomor 15 Tahun 2024) dan aturan turunannya.
Banyak pemerintah daerah masih mengalami kebingungan dalam perhitungan, penyusunan dasar hukum, hingga implementasi TPP ASN agar sesuai regulasi pusat dan tidak menimbulkan temuan audit.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk ASN, BKD/BKPSDM, BPKAD, serta OPD terkait dalam memahami aturan TPP ASN 2025.
Apa Itu TPP ASN?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah daerah kepada ASN di luar gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain, sebagai bentuk apresiasi kinerja, disiplin, serta beban kerja.
TPP memiliki tujuan:
✅ Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
✅ Memberikan keadilan dalam pemberian tunjangan berbasis kinerja.
✅ Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum TPP ASN 2025
Beberapa regulasi yang menjadi acuan penyusunan TPP ASN:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran KemenPANRB terkait sistem merit dan tunjangan berbasis kinerja.
Komponen Perhitungan TPP ASN
Perhitungan TPP ASN 2025 harus memperhatikan:
Beban Kerja (Workload).
Kondisi Kerja (Working Condition).
Kelangkaan Profesi (Scarcity of Position).
Prestasi Kinerja (Performance).
Kehadiran & Disiplin (Attendance).
Masalah yang Sering Terjadi di Daerah
❌ TPP belum sesuai regulasi terbaru.
❌ Perhitungan tidak berbasis kinerja, hanya “dibagi rata”.
❌ Perda/Perkada tentang TPP ASN belum ada atau tidak update.
❌ TPP menimbulkan temuan dari BPK dan Inspektorat.
Solusi: Bimtek Nasional TPP ASN 2025
Untuk menjawab tantangan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional TPP ASN 2025 dengan fokus:
🎯 Materi Utama:
Penyusunan dasar hukum TPP ASN (Perkada/Perda).
Perhitungan TPP berbasis beban kerja, kinerja, dan regulasi terbaru.
Simulasi penghitungan TPP ASN 2025.
Integrasi TPP dengan aplikasi keuangan daerah (SIPD).
Pencegahan temuan audit BPK/Inspektorat.
📍 Sasaran Peserta:
BKD/BKPSDM
BPKAD
Inspektorat
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penutup
Topik TPP ASN 2025 menjadi isu nasional yang paling dicari oleh ASN dan OPD di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti Bimtek Nasional TPP ASN 2025 bersama LINK PEMDA, pemerintah daerah akan mendapatkan:
✅ Pemahaman komprehensif sesuai regulasi terbaru.
✅ Simulasi perhitungan yang benar.
✅ Dokumen draf regulasi siap pakai.
👉 Segera daftar dan amankan kuota terbatas!
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Seiring perkembangan regulasi terbaru, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memahami mekanisme penyusunan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah dengan baik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2025 yang dirancang khusus bagi ASN, OPD, dan pejabat pengelola keuangan agar mampu bekerja sesuai standar regulasi dan meningkatkan profesionalisme.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi keuangan daerah terbaru.
Meningkatkan kemampuan ASN/OPD dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD.
Membantu instansi pemerintah dalam mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menjadi sarana berbagi pengalaman antar peserta dari berbagai daerah.
Materi Pelatihan
Bimtek ini membahas materi sesuai dengan kebutuhan praktis dan regulasi terbaru, antara lain:
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan peraturan terbaru terkait).
Proses Penganggaran dan Penyusunan APBD.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Strategi Pengawasan Internal dan Audit.
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan untuk:
Pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD).
Staf administrasi dan aparatur OPD terkait.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Penyelenggaraan bimtek ini berpedoman pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Informasi Pendaftaran
📌 Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍 Lokasi: Hotel/Tempat Pelatihan yang ditentukan
📆 Jadwal: Sesuai agenda resmi LINKPEMDA Tahun 2025
📞 Kontak: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
Mengapa Harus Ikut di LINKPEMDA?
✅ Resmi di bawah binaan Kemendagri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum).
✅ Materi selalu update regulasi terbaru.
✅ Fasilitator & narasumber berpengalaman.
✅ Peserta mendapatkan sertifikat resmi yang diakui.
LPPD dan SAKIP adalah instrumen utama dalam menilai kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, para aparatur pemerintah daerah dibekali pengetahuan praktis dan strategis untuk menyusun LPPD dan SAKIP yang terintegrasi, berbasis data, serta sesuai dengan regulasi terbaru.
🔍 Apa Itu LPPD dan SAKIP?
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan tahunan yang wajib disusun oleh kepala daerah untuk menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan sistem manajemen kinerja yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut kinerja instansi pemerintah.
Keduanya menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat serta pemerintah pusat.
🎯 Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi LPPD & SAKIP.
Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen LPPD dan laporan kinerja (LKjIP) berbasis data.
Mendorong keterpaduan antara RPJMD, Renstra, dan pelaporan kinerja daerah.
Menyusun dokumen SAKIP yang berorientasi pada hasil (outcome).
🧩 Materi Bimtek
Kebijakan Nasional tentang LPPD dan SAKIP
Teknik Penyusunan LPPD dan LKjIP Sesuai Permendagri
Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
Pemanfaatan Aplikasi e-LPPD dan e-SAKIP
Strategi Peningkatan Nilai Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Subbagian Perencanaan / Evaluasi Kinerja
OPD yang terlibat langsung dalam penyusunan LPPD dan SAKIP
Bagian Perencanaan, Inspektorat, dan Bappeda
Aparatur pengelola kinerja di lingkungan pemerintah daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP
📅 Informasi Pelatihan
Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA secara berkala setiap bulan, baik secara tatap muka maupun online (zoom). Jadwal terbaru dapat dilihat pada laman:
👉 https://linkpemda.com
📌 Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
✅ Narasumber dari Kemendagri dan Kemenpan-RB
✅ Format praktis dan studi kasus nyata
✅ Sertifikat resmi + pendampingan pasca pelatihan
✅ Mendukung peningkatan evaluasi LPPD & SAKIP oleh pemerintah pusat
📞 Pendaftaran dan Informasi
Hubungi Tim Layanan LINK PEMDA:
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke dalam program dan kegiatan tahunan yang lebih operasional.
RKPD menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD, serta alat untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
📖 Dasar Hukum RKPD
Penyusunan RKPD berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah
Surat Edaran Bappenas terkait Arah Kebijakan RKP Nasional Tahun 2026
SIPD Kemendagri sebagai sistem input dan integrasi data RKPD
🎯 Arah Kebijakan Nasional 2026
Berdasarkan RKP Nasional yang disusun oleh Bappenas, berikut adalah prioritas pembangunan nasional tahun 2026 yang perlu disinergikan dalam RKPD di tingkat daerah:
Penguatan SDM dan Daya Saing Daerah
Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik
Ketahanan Pangan, Energi, dan Lingkungan
Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Inklusif
Pengembangan Wilayah dan Pengurangan Kesenjangan
Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan fokus-fokus tersebut ke dalam program-program prioritas RKPD 2026.
🔄 Sinkronisasi RKPD dengan Dokumen Lain
Agar perencanaan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih, RKPD harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya:
Dokumen | Fungsi |
---|---|
RPJMD | Arah strategis jangka menengah |
Renja OPD | Rencana kerja masing-masing dinas |
RKPD | Kompilasi prioritas tahunan daerah |
KUA-PPAS | Kebijakan anggaran untuk APBD |
APBD | Anggaran final untuk pelaksanaan kegiatan |
Semua dokumen ini diinput ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
⚠️ Kendala Umum dalam Penyusunan RKPD
Beberapa kendala yang sering dihadapi pemda antara lain:
Data dan masukan dari OPD tidak lengkap atau lambat
Ketidaksesuaian antara Renja OPD dengan arah RKP nasional
Kurangnya kemampuan teknis dalam menggunakan aplikasi SIPD
Minimnya pemahaman terhadap analisis isu strategis lokal
✅ Solusi: Bimtek Penyusunan RKPD 2026
LINKPEMDA menyediakan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026 & Integrasi SIPD” dengan materi sebagai berikut:
Pemahaman arah kebijakan nasional 2026
Teknik penyusunan RKPD berbasis prioritas
Integrasi RKPD dengan Renja OPD dan SIPD
Strategi konsultasi publik dan forum perangkat daerah
Praktik penginputan RKPD melalui SIPD
📝 Tips Menyusun RKPD yang Efektif
Berikut beberapa tips agar penyusunan RKPD 2026 berjalan optimal:
Mulai lebih awal: siapkan sejak awal tahun sebelumnya
Koordinasikan Renja OPD sejak tahap awal
Libatkan semua pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik
Pastikan program dan kegiatan selaras dengan RKP nasional
Gunakan SIPD secara terstruktur dan konsisten
🔚 Kesimpulan
RKPD adalah alat strategis yang menjembatani arah pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal. Dengan pemahaman yang tepat, perencanaan yang partisipatif, dan penguasaan teknis SIPD, pemerintah daerah dapat menyusun RKPD yang efektif dan berdaya guna untuk masyarakat.
📣 Ingin Menyusun RKPD 2026 yang Tepat Sasaran?
Ikuti Bimtek Nasional: Penyusunan RKPD Tahun 2026 & Integrasi SIPD
📅 Jadwal dan Lokasi Terdekat:
💬 Hubungi WA: [0813-8766-6605
🌐 Info lengkap dan daftar online: www.linkpemda.com/rkpd2026
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan strategi penting dalam meningkatkan kemandirian, fleksibilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan serta layanan kesehatan. BLUD memungkinkan RSUD mengelola anggaran dengan lebih dinamis, efisien, dan akuntabel.
Penerapan status BLUD di RSUD memerlukan proses yang sistematis dan sesuai regulasi. Adapun tahapan umumnya meliputi:
Persiapan dan Komitmen Manajemen
Penilaian kesiapan teknis dan administrasi.
Komitmen pimpinan daerah dan manajemen RSUD.
Penyusunan Dokumen Persyaratan
Dokumen Pola Tata Kelola
Laporan Keuangan (2 tahun terakhir)
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Rencana Strategis Bisnis (Renstra Bisnis)
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Laporan kinerja dan laporan audit
Penilaian Kelayakan oleh Tim Penilai
Tim independen atau yang dibentuk kepala daerah menilai kelayakan administrasi, teknis, dan keuangan.
Penetapan Status BLUD
Dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi.
RBA adalah dokumen utama dalam sistem keuangan BLUD. RBA berisi:
Rencana kegiatan tahunan
Proyeksi pendapatan dan belanja
Analisis biaya-manfaat
Target kinerja
Sumber pembiayaan (PAD, hibah, jasa layanan, dll)
RBA menjadi dasar untuk penyusunan anggaran kas dan pengelolaan keuangan fleksibel.
Penerapan BLUD diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tata kelola, dan pelaporan keuangan BLUD.
BLUD memberikan ruang fleksibilitas yang besar bagi RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen manajemen, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi dalam pelaksanaan RBA dan tata kelola.
📌 Ingin mengikuti Bimtek BLUD RSUD dan Penyusunan RBA bersama LINKPEMDA?
📍 Kunjungi: www.linkpemda.com 📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 📧 Email: info@linkpemda.com
#BLUD #RSUD #RBA #KeuanganDaerah #PelatihanPemerintah #LINKPEMDA