Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, pemerintah mendorong implementasi
Core Tax Administration System (CoreTax) sebagai sistem modern untuk mendukung pengelolaan pajak dan kewajiban perpajakan.
Bendahara desa maupun kecamatan memiliki peran penting dalam mengelola penerimaan, belanja, serta kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) CoreTax untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa/kecamatan agar mampu mengelola keuangan dan pajak sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Bimtek
Memberikan pemahaman mengenai sistem CoreTax dan penerapannya di desa/kecamatan.
Membekali bendahara desa/kecamatan dalam pengelolaan pajak penghasilan, PPN, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa/kecamatan.
Mendukung sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Peserta Sasaran
Bendahara Desa.
Bendahara Kecamatan.
Aparatur desa/kecamatan yang menangani keuangan dan pajak.
Inspektorat Kecamatan/Daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Implementasi CoreTax.
Kewajiban Pajak Bendahara Desa/Kecamatan sesuai peraturan terbaru.
Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax.
Simulasi penggunaan aplikasi CoreTax bagi bendahara.
Strategi meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat desa/kecamatan.
Dasar Hukum
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan terkait CoreTax Administration System.
Hasil yang Diharapkan
Bendahara desa/kecamatan mampu mengelola kewajiban perpajakan secara benar sesuai regulasi.
Tersedianya laporan perpajakan desa/kecamatan yang akurat dan tepat waktu.
Terwujudnya tata kelola keuangan desa/kecamatan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Berita Singkat
Bekasi, 2025 – LINKPEMDA kembali menyelenggarakan Bimtek CoreTax bagi Bendahara Desa/Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dan kecamatan dalam pengelolaan pajak berbasis sistem Core Tax Administration System (CoreTax).
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan/DJP serta praktisi keuangan daerah. Melalui bimtek ini, para bendahara diharapkan mampu memahami kewajiban perpajakan, menguasai penggunaan aplikasi CoreTax, serta mendukung transparansi keuangan desa/kecamatan.
LINKPEMDA menegaskan bahwa bimtek ini menjadi langkah nyata dalam mendukung optimalisasi PAD, tata kelola keuangan desa, serta penguatan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah.
Yogyakarta, 18–19 September 2025 – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru – BPD Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Prime Malioboro, Yogyakarta, pada tanggal 18–19 September 2025.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola dan menggali potensi pajak daerah agar lebih optimal. Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola dengan strategi yang tepat, inovatif, dan sesuai regulasi terbaru.
Materi yang Disampaikan
Para narasumber dari bidang perpajakan daerah memberikan materi penting, di antaranya:
Kebijakan terbaru terkait pajak daerah.
Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Best practice pengelolaan pajak daerah di beberapa daerah maju.
Tantangan dan solusi dalam optimalisasi PAD melalui sektor pajak.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi interaktif serta studi kasus, sehingga peserta dapat mengaitkan teori dengan praktik lapangan.
Antusiasme Peserta
Peserta yang terdiri dari pejabat dan staf UPPD Banjarbaru mengikuti kegiatan dengan penuh semangat. Mereka aktif dalam sesi tanya jawab untuk menggali strategi penerapan pajak daerah yang lebih efektif di wilayahnya.
Manfaat yang Diharapkan
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Meningkatkan pemahaman atas regulasi dan kebijakan pajak daerah terbaru.
Menyusun strategi intensifikasi pajak yang lebih terarah.
Memanfaatkan teknologi dalam pemungutan pajak untuk menekan kebocoran PAD.
Mendukung peningkatan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.
Penutup
Dengan terselenggaranya Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah ini, LINKPEMDA menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan tata kelola keuangan daerah yang profesional.
Yogyakarta, 18–19 September 2025 – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru – BPD Provinsi Kalimantan Selatan sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Acara ini bertempat di Hotel Prime Malioboro, Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur UPPD Banjarbaru mengenai penyusunan RKA yang sesuai dengan regulasi terbaru serta mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah. LINKPEMDA sebagai lembaga pelatihan di bawah binaan Kemendagri berkomitmen menghadirkan kegiatan pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Materi yang Disampaikan
Dalam kegiatan ini, narasumber ahli memberikan materi yang komprehensif, antara lain:
Prinsip dasar penyusunan RKA sesuai regulasi terkini.
Integrasi RKA dengan dokumen perencanaan daerah (RKPD dan Renja OPD).
Strategi penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) dalam penganggaran.
Studi kasus dan praktik penyusunan RKA yang efektif.
Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi interaktif dan latihan penyusunan dokumen, sehingga materi yang disampaikan dapat langsung dipraktikkan.
Antusiasme Peserta
Peserta yang berasal dari jajaran pejabat dan staf UPPD Banjarbaru tampak antusias mengikuti setiap sesi. Banyak pertanyaan kritis dan pengalaman lapangan yang dibagikan sehingga suasana diskusi menjadi hidup dan konstruktif.
Hasil dan Manfaat
Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan aparatur UPPD Banjarbaru mampu:
Menyusun dokumen RKA yang lebih terarah, sistematis, dan sesuai aturan.
Memahami integrasi perencanaan dan penganggaran untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penutup
Kegiatan Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang difasilitasi oleh LINKPEMDA ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah daerah. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan UPPD Banjarbaru BPD Provinsi Kalimantan Selatan dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Dinas PUPR Kabupaten Kapuas – Bandung, 18–19 September 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) pada tanggal 18–19 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Serela Cihampelas, Bandung, dengan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf pengelola keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait SIPD-RI.
Melatih peserta dalam praktik langsung penggunaan SIPD-RI untuk pencatatan dan pelaporan keuangan daerah.
Materi yang Disampaikan
Selama dua hari kegiatan, peserta mendapatkan materi dan pendampingan teknis yang meliputi:
Kebijakan terbaru penatausahaan keuangan daerah.
Pengenalan aplikasi dan fitur SIPD-RI.
Prosedur pencatatan, pelaporan, dan penginputan data keuangan.
Studi kasus serta simulasi praktik langsung.
Hasil dan Harapan
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat:
Memahami proses penatausahaan keuangan berbasis SIPD-RI.
Mengoperasikan aplikasi SIPD-RI secara efektif.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.
Kegiatan Bimtek ini berjalan dengan baik dan lancar. Selain menambah wawasan, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi internal aparatur Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib administrasi dan berbasis teknologi.
Ikuti Bimtek OPD Keuangan 2025: Regulasi terbaru, penyusunan APBD, SIPD-RI ,dan SHSR
Pengelolaan keuangan daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya pembaruan regulasi pemerintah pusat. Mulai dari revisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, hingga optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Hal ini menuntut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang keuangan untuk terus meningkatkan kapasitas SDM melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Bimtek menjadi kebutuhan mendesak agar pejabat pengelola keuangan (PA, KPA, PPK, Bendahara, maupun staf teknis) tidak hanya memahami aturan di atas kertas, tetapi juga mampu mengimplementasikannya sesuai mekanisme akuntabilitas dan audit.
Regulasi Terbaru yang Menjadi Dasar
Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mempertegas kewajiban perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan yang lebih transparan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun diterbitkan tahun 2020, implementasinya masih terus diperkuat melalui Bimtek, terutama integrasi dengan SIPD-RI.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN, yang langsung berimplikasi pada OPD Keuangan karena berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja pegawai.
Perpres Nomor 72 Tahun 2025
Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang menjadi acuan OPD Keuangan dalam penyusunan APBD agar konsisten dan sesuai standar nasional.
Manfaat Bimtek bagi OPD Keuangan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun anggaran, pelaporan, dan pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Mengurangi risiko temuan BPK akibat kesalahan teknis maupun administratif.
Memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah melalui aplikasi keuangan daerah (SIPD-RI, SRIKANDI, e-Katalog LKPP).
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Agenda Bimtek Terkini untuk OPD Keuangan
Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Bimtek Penyusunan APBD 2026 sesuai Permendagri terbaru dan SIPD-RI.
Bimtek TPP ASN 2025 berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024.
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) berbasis akrual sesuai SAP.
Bimtek Optimalisasi PAD melalui pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Bimtek Penerapan SHSR 2025 sesuai Perpres No. 72 Tahun 2025.
Dengan semakin kompleksnya regulasi, Bimtek OPD Keuangan bukan lagi sekadar rutinitas, melainkan strategi wajib untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, aparatur OPD Keuangan diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga keuangan daerah yang sehat, berintegritas, dan sesuai hukum yang berlaku.