Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemanfaatan aset daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak permasalahan terkait:
Kurangnya pemahaman aparatur mengenai penilaian/penaksiran BMD.
Belum optimalnya mekanisme kerja sama antarinstansi dalam pemanfaatan BMD.
Belum tertibnya prosedur penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, diharapkan aparatur daerah memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola aset sesuai regulasi.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait konsep, metode, dan tata cara penilaian (appraisal) BMD.
Memberikan pedoman teknis penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Menjamin pengelolaan BMD dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai hukum.
Mendorong terwujudnya optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai sumber pendapatan dan peningkatan pelayanan publik.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD sesuai Permendagri terbaru.
Penilaian dan Penaksiran BMD (metode, penetapan nilai wajar, dan pemanfaatannya).
Prosedur Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan BMD.
Studi kasus kerja sama pemanfaatan BMD antara Pemda dan pihak ketiga.
Praktik penyusunan draft MoU dan simulasi penandatanganan.
Strategi pengawasan, monitoring, dan evaluasi kerja sama pemanfaatan BMD.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Kepala dan staf Bidang Aset Daerah/BPKAD.
Sekretaris daerah, inspektorat, dan bagian hukum Pemda.
Kepala OPD pengelola barang.
Aparatur lain yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi berikut:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015).
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 47 Tahun 2021 → Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga (landasan MoU BMD).
Permendagri No. 108 Tahun 2016 → Sistem pengendalian & pengawasan BMD.
Peraturan lain yang relevan dengan appraisal dan pemanfaatan aset.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan appraisal dan pemanfaatan BMD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan:
✅ Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penaksiran BMD.
✅ Mampu menyusun draft Nota Kesepahaman sesuai kaidah hukum.
✅ Dapat mengoptimalkan kerja sama pengelolaan BMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✅ Menjalankan tertib administrasi aset daerah dengan standar akuntabilitas tinggi.
Dengan adanya Bimtek Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah diharapkan semakin profesional dalam mengelola aset, mengurangi risiko kerugian daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta berbagai program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah terus menjadi kebutuhan utama di era reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, hingga tenaga teknis perlu memahami regulasi terbaru agar pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Ikuti Bimtek, Diklat, dan Pelatihan Pemerintahan resmi 2025/2026 bersama LINK PEMDA. Materi terbaru: keuangan daerah, ASN, pengadaan barang/jasa, BLUD, hingga reformasi birokrasi. Jadwal lengkap
📑 Bidang Materi Bimtek & Diklat
Bimtek Keuangan Daerah & Pengelolaan APBD
Implementasi Permendagri No. 77 Tahun 2020
Optimalisasi PAD & pajak/retribusi daerah
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Daerah (RKPD/RKA)
Bimtek ASN & Manajemen Kepegawaian
TPP ASN sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2024
Implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023
Pengelolaan PPPK, CPNS, dan Sistem Merit
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Pemanfaatan e-Katalog, e-Purchasing, dan Marketplace Pemerintah
Peran UMKM & produk dalam negeri dalam PBJ
Bimtek Kesehatan & BLUD
Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD & Puskesmas
Penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran)
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) & Integrasi Layanan Primer (ILP)
Bimtek Tata Kelola Pemerintahan & Reformasi Birokrasi
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
🎯 Sasaran Peserta
Pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang keuangan, kepegawaian, dan pengadaan barang/jasa.
Pimpinan RSUD, Puskesmas, dan BLUD daerah.
Aparat pengawas internal (APIP) dan bendahara.
🏢 Penyelenggara Resmi
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga resmi di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum).
LINK PEMDA telah berpengalaman menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimtek, Diklat, dan pelatihan nasional untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur pemerintah.
📅 Jadwal & Informasi Pendaftaran
Agenda Bimtek dan Diklat terbaru 2025/2026 dapat diikuti secara:
Tatap muka (offline) di hotel berbintang berbagai daerah.
Online (virtual class) melalui platform resmi.
👉 Informasi lengkap, jadwal kegiatan, serta pendaftaran dapat diakses melalui:
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Bimtek dan Diklat resmi tahun 2025/2026 menjadi momentum penting bagi seluruh aparatur pemerintah untuk memperkuat kapasitas, memahami regulasi terbaru, serta meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara resmi oleh LINK PEMDA, peserta akan memperoleh ilmu praktis, pemahaman regulasi, serta sertifikat resmi yang dapat menunjang kinerja dan karier di bidang pemerintahan.
Perencanaan pembangunan daerah kini diarahkan agar lebih adaptif, terukur, dan berbasis kinerja. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan.
Bimtek ini bertujuan untuk membekali OPD dan perencana daerah agar mampu menyusun RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan menjadi lebih fokus dan berdampak nyata.
Materi utama mencakup penyusunan visi-misi kepala daerah, perumusan indikator kinerja utama (IKU), hingga strategi pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang. Selain itu, juga dibahas integrasi antara dokumen perencanaan daerah dengan RKP Nasional.
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini meliputi UU No. 25/2004, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 86/2017. Ketiga aturan tersebut menjadi acuan pokok dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Dengan mengikuti bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan yang lebih sistematis, akuntabel, serta dapat diukur capaian kinerjanya, sehingga pembangunan lebih tepat sasaran.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) terus mengalami perkembangan, terutama setelah terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini menekankan pada digitalisasi penuh proses pengadaan melalui SPSE, serta penguatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM lokal.
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada ASN, pejabat pengadaan, dan OPD terkait mengenai implementasi aturan baru dalam proses PBJ. Fokus utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru yang lebih transparan dan akuntabel.
Materi utama yang dibahas meliputi: penguatan sistem e-procurement, ketentuan penunjukan langsung untuk program prioritas nasional, serta strategi pengadaan ramah UMKM. Selain itu, peserta juga akan mempelajari praktik terbaik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Perpres No. 46/2025, PerLKPP No. 2/2025, UU No. 23 Tahun 2014, serta UU HKPD No. 1 Tahun 2022. Seluruh regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam pengadaan daerah saat ini.
Melalui bimtek ini, ASN diharapkan lebih memahami aturan terbaru, mengurangi risiko kesalahan prosedural, dan memastikan setiap rupiah belanja daerah tepat sasaran, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Reformasi birokrasi semakin dipertegas dengan hadirnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang menjadi tonggak penting dalam manajemen aparatur sipil negara. Peraturan ini menekankan sistem merit, disiplin ASN, serta penerapan manajemen berbasis kinerja.
Tujuan bimtek ini adalah membekali ASN dan pejabat pengelola kepegawaian dengan pemahaman terbaru terkait regulasi ASN, sehingga pengelolaan SDM pemerintahan lebih profesional, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Materi utama yang akan dibahas meliputi: mekanisme mutasi dan rotasi jabatan yang kini dibatasi maksimal enam bulan, kenaikan batas usia pensiun ASN, penguatan kode etik, serta sistem disiplin yang lebih tegas. Selain itu, juga dikaji penerapan Talent Pool dan perencanaan kebutuhan pegawai berbasis digital.
Dasar hukum kegiatan ini adalah UU ASN No. 20/2023, PP Manajemen ASN terbaru, serta aturan teknis dari BKN dan KemenPAN-RB. Semua regulasi ini menjadi fondasi baru dalam tata kelola ASN.
Dengan mengikuti bimtek ini, ASN akan lebih memahami hak, kewajiban, serta standar kinerja yang harus dipenuhi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal dan profesional.