Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Studi Kasus

Bimtek Papua "Pelaksaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah"

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
  4. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan
  5. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan kemampuan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pembahasan materi dibagi dalam sub bagian meliputi:

  1. Siklus Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
  2. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah
  3. Pengesahan DPA SKPD
  4. Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD)

Siklus Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, Pasal 221 PP/12 Tahun 2019.

Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD meliputi: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran (b) menyiapkan SPM (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan (e) Menyusun laporan keuangan SKPD.

Sedangkan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD adalah (a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu (b) menyiapkan SPM TU dan SPM LS berdasarkan SPP -TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu dan (c) melakukan verfikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.

Pengesahan DPA SKPD dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan penyusunan rancangan DPA-SKPD kepada kepala SKPD yang dilakukan oleh PPKD.
  2. Menyusun rancangan DPA-SKPD dan penyampaian kepada PPKD oleh Ka.SKPD.
  3. Penyampaian rancangan DPA-SKPD kepada TAPD untuk diverfikasi oleh TAPD & Ka.SKPD.
  4. Persetujuan rancangan DPA-SKPD setelah dilakukan verifikasi oleh SEKDA
  5. Pengesahan DPA-SKPD dan penyerahan ke masing-masing PA dan APIP oleh PPKD.

Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kepala SKPD Menyusun RAK berdasarkan jadwal dalam DPA-SKPD
  2. Kepala SKPD menyampaikan RAK-SKPD kepada kuasa (paling lambat 3 hari setelah pengesahan DPA-SKPD).
  3. Kuasa BUD menverfikasi RAK (paling lambat 2 hari sejak diterimanya RAK)
  4. Kuasa BUD Menyusun AKPD berdasarkan hasil verfikasi RAK dan menyampaikan kepada PPKD selaku BUD.
  5. PPKD selaku BUD mengesahkan AKPD (paling lambat 1 hari setelah dokumen diterima.

Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA

December 10, 2024 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Pentingnya Capacity Building untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi

Capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, dan institusi dalam mencapai tujuan dan memenuhi tantangan yang dihadapi. Capacity building adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan kemampuan pihak-pihak yang terlibat, baik dalam hal pengetahuan, keterampilan, maupun sumber daya lainnya. Proses ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, penguatan struktur organisasi, pengembangan sistem, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya yang ada.

Capacity building tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan soft skills seperti kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim yang sangat penting dalam mendukung efektivitas kerja di berbagai sektor.

1. Pentingnya Capacity Building bagi Organisasi

Bagi organisasi, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun perusahaan, capacity building memiliki berbagai manfaat yang sangat vital. Berikut adalah beberapa alasan mengapa capacity building sangat penting untuk organisasi:

a. Meningkatkan Kinerja dan Efisiensi Organisasi

Organisasi yang memiliki kapasitas yang kuat akan dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan melalui pelatihan, organisasi dapat memanfaatkan sumber daya manusia mereka secara maksimal. Hal ini dapat berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kualitas layanan atau produk yang dihasilkan.

b. Meningkatkan Kemampuan Menghadapi Tantangan

Capacity building membantu organisasi untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang selalu ada, baik di tingkat internal (misalnya perubahan struktur organisasi atau pengembangan teknologi) maupun eksternal (seperti perubahan pasar, kebijakan, atau kondisi sosial). Organisasi yang memiliki kapasitas yang baik akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan tersebut.

c. Membangun Kepemimpinan yang Kuat

Proses capacity building juga mencakup pengembangan kepemimpinan. Pemimpin yang terampil dan memiliki wawasan luas dapat menginspirasi dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan organisasi. Program pelatihan kepemimpinan membantu menciptakan pemimpin yang dapat mengambil keputusan yang bijaksana, menyelesaikan konflik dengan efektif, dan memimpin perubahan dengan sukses.

d. Meningkatkan Kerja Sama dan Kolaborasi Tim

Capacity building tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada peningkatan keterampilan tim dalam bekerja sama. Program pelatihan yang menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan pemecahan masalah secara tim dapat meningkatkan sinergi antar anggota tim, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

2. Strategi Implementasi Capacity Building

Untuk mencapai hasil yang optimal, ada beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam implementasi capacity building, antara lain:

a. Pendekatan Partisipatif

Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses capacity building sangat penting. Pendekatan partisipatif memungkinkan mereka yang terlibat untuk memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab atas proses dan hasilnya.

b. Pelatihan yang Terfokus dan Relevan

Program pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik organisasi atau masyarakat yang bersangkutan. Pelatihan yang relevan dan terfokus pada keterampilan yang dibutuhkan akan lebih efektif daripada program pelatihan yang terlalu umum.

c. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi yang terus-menerus selama dan setelah proses capacity building diperlukan untuk menilai kemajuan yang dicapai, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan memastikan bahwa hasil yang diinginkan tercapai.

d. Kolaborasi dan Kemitraan

Capacity building yang sukses sering kali melibatkan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kemitraan ini dapat menyediakan sumber daya yang lebih besar dan memperluas dampak dari program capacity building.

Capacity building adalah investasi yang sangat berharga, baik untuk organisasi maupun masyarakat. Dengan meningkatkan kapasitas individu, kelompok, dan institusi, kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan, capacity building berperan dalam pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga, dan berbagai pihak terkait untuk terus mendorong dan mendukung program capacity building sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih besar.

November 26, 2024 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Efektif dengan Bimbingan Teknis Bersama LINKPEMDA

Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah: Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Efektif

Bimbingan Teknis (Bimtek) barang milik daerah adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah (BMD) secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. BMD merupakan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti gedung, kendaraan, tanah, dan berbagai sarana serta prasarana lainnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pengelolaan barang milik daerah yang baik sangat penting agar aset negara ini tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal. Melalui Bimtek, diharapkan para pegawai atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMD dapat memahami prosedur, regulasi, dan teknologi yang digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah tersebut.

Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengelolaan BMD diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah digunakan dengan baik dan transparan. Salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan BMD adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi ini menjelaskan secara rinci prosedur, hak, kewajiban, serta mekanisme yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam mengelola BMD.

Selain itu, pengelolaan BMD juga harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan terhadap pengelolaan barang milik daerah.

Materi yang Diajarkan dalam Bimtek Barang Milik Daerah

Materi yang disampaikan dalam Bimtek barang milik daerah biasanya mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, antara lain:

  • Dasar Hukum dan Regulasi Pengelolaan BMD
    Peserta Bimtek diberikan pemahaman tentang dasar hukum yang mengatur BMD, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Hal ini penting agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
    Pengelolaan BMD mencakup berbagai proses, seperti inventarisasi, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pengalihan barang. Bimtek akan mengajarkan prosedur yang tepat dalam setiap tahapan ini.
  • Pencatatan dan Pelaporan BMD
    Pencatatan yang baik sangat penting agar barang milik daerah dapat terkelola dengan baik. Dalam Bimtek, peserta akan dilatih cara membuat laporan inventarisasi, laporan penggunaan barang, hingga laporan penghapusan barang.
  • Pemanfaatan dan Pengamanan BMD
    Salah satu aspek penting dalam Bimtek adalah memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang ada. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman tentang pengamanan dan perlindungan terhadap barang milik daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
  • Teknologi dalam Pengelolaan BMD
    Di era digital ini, teknologi sangat membantu dalam pengelolaan BMD. Bimtek akan mengajarkan penggunaan aplikasi dan sistem informasi untuk mempermudah pencatatan, pemantauan, serta pelaporan barang milik daerah.

Bimbingan Teknis barang milik daerah adalah suatu langkah strategis yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dengan cara yang lebih efisien dan transparan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para pegawai pemerintah daerah dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengelola barang milik daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, barang milik daerah dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui Bimtek, pemerintahan daerah akan semakin siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan BMD dan mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.

 

November 26, 2024 / Artikel Selengkapnya...
...
Inovasi dan Tren

Gerakan Sekolah Sehat

Gerakan Sekolah Sehat (GSS) merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar dalam rangka mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul yakni melalui kesehatan sekolah. Salah satu upaya diwujudkannya Gerakan Sekolah Sehat (GSS) melalui sosialisasi dan publikasi yaitu melalui kegiatan yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain, berupa seminar/webinar/FGD untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala satuan pendidikan tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS). Upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Sekolah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa dan Sehat Lingkungan di satuan pendidikan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 97 antara lain menyebutkan kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui amanat UU tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 pada 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota.  Adapun dasar hukum dari Gerakan sekolah sehat adalah . (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; (4) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan danPengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; (5) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; (6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat; (7) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.

Visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan Pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Tujuan Umum Kegiatan adalah memberikan wawasan kepada tim pelaksana GSS di Satuan Pendidikan bagaimana mengimplementasikan GSS yang terintegrasi dengan proses belajar untuk menghasilkan sekolah/madrasah yang sehat, melalui pembiasaan GSS secara sederhana, terus menerus, berkelanjutan dan tidak membutuhkan infrastruktur khusus. Kemendikbudristek meluncurkan Program Kampanye Sekolah Sehat (KSS) dengan tema: “Revitalisasi UKS melalui Kampanye Sekolah Sehat” (Jakarta, 23 Agustus 2022) Untuk lebih meningkatkan derajat/status kesehatan satuan pendidikan dan peserta didik, tahun 2024: Kampanye Sekolah Sehat ditingkatkan menjadi Gerakan Sekolah Sehat yaitu Fokus 3 sehat ditambah 2 sehat, sehingga menjadi 5 sehat. Peran pendidik dalam mengimplementasikan GSS adalah merupakan kunci keberhasilan program GSS itu sendiri. Pendidik bertanggung jawab untuk menyampaikan materi tentang pentingnya kesehatan fisik, kebugaran, gizi, kesehatan jiwa dan lingkungan dalam proses pembelajaran sehari-hari serta pendidik mengintegrasikan konsep Gerakan Sekolah Sehat ke dalam berbagai mata pelajaran yang terkait. Pendidik juga memantau kesehatan peserta didik sehari-hari, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup dan mengikuti program imunisasi. Pendidik berperan memberikan dukungan emosional dalam aspek kesehatan jiwa kepada peserta didik seperti berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas dalam pendampingan kesehatan jiwa. Melalui pengorganisasian kegiatan seperti sarapan bersama, kegiatan olahraga, kampanye kebersihan, dan program lingkungan, serta evaluasi keberhasilan program. Pendidik harus memastikan bahwa GSS diterapkan secara efektif, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, dan mendukung pencapaian SDGs. Peran aktif dan komitmen yang kuat dapat menciptakan praktik Pendidikan inklusif, berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.

Senada itu ada UU No 20 Tahun 2023 Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spititual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pasal 5 ayat 1menyatakan bahwa “ setiap warga negara mempinyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu”. Pasal 11 lebih menegaskan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi”. Pilar dalam Gerakan Sekolah Sehat memiliki fungsi sebagai tata kelola keberlangsungan implementasi Pendidikan Kesehatan dengan fokus dan tujuan sebagai berikut :

A. Sehat Bergizi

Sehat Bergizi bertujuan untuk memastikan peserta didik memiliki pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, meliputi :

  1. Pembiasaan Minum Air Putih dengan membiasakan peserta didik minum air putih yang cukup, minimal 2 gelas sehari selama di sekolah. Ini penting untuk mencegah dehidrasi dan memastikan tubuh berfungsi optimal.
  2. Konsumsi Makanan Bergizi dengan melaksanakan program sarapan bersama minimal sekali seminggu dengan menu bergizi seimbang yang mencakup protein tinggi, buah, dan sayuran. Program ini melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam penyediaan makanan sehat.
  3. Edukasi Gizi dengan menghindari konsumsi makanan cepat saji dan tinggi gula, garam, serta lemak melalui edukasi gizi kepada siswa dan orang tua.
  4. Tablet Tambah Darah dengan membiasakan konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri sekali seminggu untuk mencegah anemia.

B. Sehat Fisik

Untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, program Sehat Fisik meliputi :

  1. Peregangan dan Gerak Lagu dengan melaksanakan peregangan minimal sekali selama pembelajaran melalui Gerak Lagu Sekolah Sehat yang menyenangkan dan mudah diikuti oleh semua peserta didik, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus.
  2. Senam dan Olahraga dengan mengadakan senam bersama dan kegiatan olahraga minimal sekali seminggu.
  3. Jalan Kaki dan Kebugaran dengan membiasakan peserta didik berjalan kaki dalam jarak tertentu setiap hari dan melaksanakan Tes Kebugaran Peserta Didik secara berkala untuk memonitor perkembangan kebugaran mereka.

C. Sehat Imunisasi

Upaya untuk mewujudkan kondisi di mana seluruh anak usia sekolah mendapatkan imunisasi lengkap, meliputi :

  1. Pemetaan Status Imunisasi, melakukan pemetaan status imunisasi peserta didik secara berkala untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
  2. Rekomendasi Pemenuhan Imunisasi, memberikan rekomendasi kepada orang tua tentang pemenuhan imunisasi yang diperlukan berdasarkan hasil pemetaan.
  3. Pelaksanaan Imunisasi, mengadakan kegiatan imunisasi lengkap bagi anak usia sekolah dalam Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), dengan dukungan penuh dari tenaga kesehatan setempat.

D. Sehat Jiwa

Peningkatan kesehatan jiwa peserta didik meliputi:

  1. Sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dengan menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  2. Sosialisasi Kesehatan Jiwa dengan melakukan sosialisasi kesehatan jiwa minimal sekali setiap semester dengan topik-topik penting seperti mengenali dan mengatur emosi, pencegahan penggunaan NAPZA, dan pemanfaatan internet/media sosial secara sehat dan bijaksana.
  3. Doa Bersama dengan melaksanakan doa bersama sebelum dan sesudah pembelajaran untuk meningkatkan spiritualitas dan solidaritas antar peserta didik.
  4. Peningkatan Kapasitas Pendidik dengan mengadakan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan terkait kesehatan jiwa dan teknik penanganan siswa dengan kebutuhan khusus.
  5. Skrining Kesehatan Jiwa dengan melakukan skrining kesehatan jiwa peserta didik bekerja sama dengan Puskesmas untuk deteksi dini dan intervensi yang diperlukan.

E. Sehat Lingkungan

Untuk mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang peserta didik, meliputi :

  1. Cuci Tangan Pakai Sabun, membiasakan peserta didik untuk cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah makan, serta setelah menggunakan toilet.
  2. Pengelolaan Sampah, menerapkan pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik serta memastikan sampah dibuang ke tempat sampah tertutup.
  3. Kerjabakti Kebersihan Sekolah, mengadakan kerjabakti kebersihan sekolah dan penghijauan minimal sebulan sekali yang melibatkan seluruh warga sekolah.
  4. Kawasan Tanpa Rokok/Vaping, menerapkan kawasan tanpa rokok/vaping di lingkungan sekolah dengan pengawasan ketat.
  5. Pemeliharaan Toilet, menyediakan dan memelihara toilet yang bersih dan berfungsi dengan baik, serta terpisah antara laki-laki dan perempuan.
  6. Kantin Sehat, menyediakan kantin sehat yang menjual makanan dan minuman bergizi serta bebas dari bahan berbahaya.
  7. Pengaturan Ruangan, mengatur ruangan dengan pencahayaan dan penghawaan yang cukup serta natural untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan sehat.

Oleh :

Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI.

Nila Purnamawati, M.Pd., C.STMI.

November 23, 2024 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA