Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Materi ini mencakup pengelolaan dokumen, rekonsiliasi anggaran, audit internal, dan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah.
Tujuan Pelatihan
Memahami prinsip dan prosedur pertanggungjawaban keuangan daerah akhir tahun.
Menguasai mekanisme rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Meningkatkan keterampilan dalam menyiapkan dokumen pendukung untuk audit internal dan eksternal.
Mengoptimalkan sistem informasi keuangan daerah untuk memudahkan pelaporan akhir tahun.
Materi Pelatihan
Dasar Hukum Pertanggungjawaban Keuangan Akhir Tahun
Tahapan Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan
Rekonsiliasi dan validasi data keuangan
Penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca saldo akhir tahun
Identifikasi selisih dan koreksi akuntansi
Pengelolaan Dokumen Pendukung
Bukti transaksi dan dokumen pendukung pembayaran
Arsip elektronik vs. manual
Persiapan untuk pemeriksaan BPK atau audit internal
Optimalisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD)
Input data akhir tahun dan verifikasi otomatis
Analisis laporan keuangan melalui dashboard SIKD
Tips mempercepat validasi data untuk pertanggungjawaban
Strategi Penyampaian Laporan Keuangan
Format laporan sesuai standar akuntansi pemerintahan
Monitoring tindak lanjut hasil audit
Studi Kasus dan Simulasi
Penyusunan laporan pertanggungjawaban TA 2025 (simulasi)
Identifikasi kesalahan umum dan cara koreksi
Sasaran Peserta
Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Staff keuangan OPD dan badan layanan umum daerah (BLUD)
Aparatur terkait pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran
Metode Pelatihan
Presentasi materi dan diskusi interaktif
Simulasi pengisian laporan keuangan akhir tahun
Tanya jawab dan sharing pengalaman antar peserta
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu menyusun pertanggungjawaban keuangan akhir tahun sesuai regulasi.
Peserta mampu menggunakan SIKD/SIPD untuk validasi dan laporan akhir tahun.
Laporan keuangan daerah lebih akurat, lengkap, dan siap diaudit.
๐ Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ Email: info@linkpemda.com
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Daerah, SIKD/SIPD, dan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.
Bimtek ini membahas secara komprehensif:
Penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran
Penyusunan laporan keuangan daerah secara akurat
Penginputan dan monitoring data keuangan berbasis SIKD/SIPD
Optimalisasi pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog
Materi dilengkapi simulasi, studi kasus, dan praktik langsung, sehingga peserta dapat langsung mengimplementasikan ilmu di unit kerjanya.
Sasaran peserta:
Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah
Tim perencana dan pengelola anggaran SKPD/OPD
ASN pengelola pengadaan barang/jasa
Durasi dan Metode:
2 hari pelatihan (±6 jam per hari)
Metode: ceramah, diskusi, simulasi, studi kasus, praktik langsung
Manfaat Bimtek:
Menguasai penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Memahami penyusunan laporan keuangan berbasis SIKD/SIPD
Memaksimalkan penggunaan E-Katalog untuk pengadaan barang/jasa
Mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan
Informasi Pendaftaran:
WA: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan efisien menjadi tantangan utama ASN di era digital. Untuk itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menghadirkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2025. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan anggaran sesuai regulasi terbaru.
Bimtek ini mengupas secara mendalam:
Penatausahaan anggaran: prinsip akuntabilitas, transparansi, dan teknik pengelolaan kas daerah.
Pertanggungjawaban keuangan: penyusunan laporan keuangan daerah yang tepat waktu dan sesuai standar audit.
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD): penginputan dan monitoring data keuangan secara digital.
Pemanfaatan E-Katalog: optimalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peserta akan mendapatkan pendekatan praktis melalui simulasi, studi kasus, dan praktik langsung, sehingga pengetahuan yang diperoleh bisa langsung diterapkan di unit kerja masing-masing.
Sasaran peserta Bimtek meliputi:
Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah
Tim perencana dan pengelola anggaran SKPD/OPD
ASN pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa
Jadwal dan Metode Pelatihan:
Durasi: 2 hari (masing-masing ±6 jam)
Metode: ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, praktik langsung
Dasar Hukum Pelatihan:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya terkait E-Katalog
Pedoman BLUD terbaru sesuai Permendagri dan Kemenkeu
Manfaat Bimtek:
ASN mampu mengelola penatausahaan keuangan daerah secara tepat dan akuntabel
Menguasai penginputan dan pemantauan data keuangan melalui SIKD/SIPD
Memahami mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan laporan keuangan
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
Informasi pendaftaran:
Kontak WA: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Bimtek ini menjadi solusi strategis bagi ASN modern untuk meningkatkan kompetensi dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, mendukung tercapainya tata kelola pemerintah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 resmi mengubah mekanisme kenaikan pangkat ASN.
Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali dalam setahun (April dan Oktober), kini dapat dilakukan setiap bulan melalui sistem digital nasional.
Perubahan ini mendukung reformasi birokrasi, mempercepat penghargaan atas kinerja ASN, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan kepegawaian berbasis teknologi.
Tujuan Panduan Teknis
Menjadi acuan bagi ASN dan pengelola kepegawaian daerah dalam pengajuan kenaikan pangkat setiap bulan.
Menstandarkan alur kerja pengusulan, verifikasi, dan penetapan melalui SIASN (Sistem Informasi ASN).
Mendorong percepatan layanan kepegawaian dengan basis data nasional terintegrasi.
Dasar Hukum
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Ruang Lingkup Panduan
Pengajuan usulan kenaikan pangkat ASN melalui SIASN.
Verifikasi kelengkapan dan validasi data kepegawaian.
Penetapan SK Kenaikan Pangkat oleh BKN.
Penyampaian SK secara digital dan otomatis ke database ASN nasional.
Tanggung jawab ASN, OPD, BKD dan BKN.
Alur Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat ASN (Melalui SIASN)
Tahap | Kegiatan | Pelaksana | Waktu Proses |
---|---|---|---|
1 | ASN mengunggah dokumen persyaratan dan mengajukan usulan kenaikan pangkat | ASN melalui akun SIASN | Tanggal 1–5 setiap bulan |
2 | Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen | Admin Kepegawaian OPD & BKD | Tanggal 6–10 |
3 | Penilaian dan validasi teknis | BKN Regional | Tanggal 11–20 |
4 | Penetapan SK Kenaikan Pangkat secara digital | BKN | Tanggal 21–25 |
5 | Penyampaian SK kepada ASN & pencatatan otomatis | BKD dan ASN | Tanggal 26–30 |
๐ Catatan: Jadwal ini bersifat umum. Setiap instansi dapat menyesuaikan sesuai SOP internal dan kesiapan sistem.
Dokumen Persyaratan Pengajuan
SK pangkat terakhir.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 tahun terakhir.
Surat rekomendasi dari atasan langsung.
Ijazah dan/atau dokumen pendukung (bila kenaikan berdasarkan pendidikan).
KTP dan Kartu ASN.
Dokumen lain sesuai ketentuan jabatan dan golongan.
๐ Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF ke SIASN.
Peran dan Tanggung Jawab
Pihak | Tanggung Jawab |
---|---|
ASN | Menyiapkan dokumen dan mengajukan usulan secara online |
OPD/Instansi | Memeriksa dan mengunggah kelengkapan usulan ASN |
BKD | Melakukan verifikasi dan mengajukan ke BKN |
BKN | Melakukan validasi, penetapan, dan penerbitan SK secara digital |
Keuntungan dan Manfaat Kenaikan Pangkat Setiap Bulan
โณ Proses lebih cepat dan fleksibel, tidak menunggu periode April/Oktober.
๐งพ SK diterbitkan dan tersimpan secara digital di SIASN.
๐ง ASN mendapat penghargaan atas kinerja lebih tepat waktu.
๐ Transparansi dan akuntabilitas meningkat.
๐ Sinkronisasi data ASN nasional lebih akurat.
Tips Praktis untuk ASN
Pastikan SKP dan penilaian kinerja sudah valid dan lengkap.
Dokumen diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai ketentuan.
Gunakan akun SIASN resmi dan jangan menunda pengajuan.
Cek status usulan secara berkala melalui dashboard SIASN.
Informasi dan Layanan Bantuan
Untuk membantu ASN dan instansi daerah dalam memahami dan melaksanakan kebijakan ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyediakan program Bimbingan Teknis Nasional Percepatan Kenaikan Pangkat ASN.
๐ Kontak Resmi LINKPEMDA:
๐ Website: https://linkpemda.com
๐ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
๐ฉ Email: info@linkpemda.com
โ
Catatan Penting:
Panduan ini mengacu pada Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 dan dapat diperbarui menyesuaikan Surat Edaran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh BKN.
Instansi pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan SOP internal kepegawaian dengan kebijakan nasional ini.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjadi terobosan besar dalam sistem kepegawaian karena kenaikan pangkat kini dapat dilakukan setiap bulan, bukan lagi hanya beberapa kali dalam setahun.
Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pengembangan karier ASN serta memperkuat sistem merit birokrasi.
๐งพ Perubahan Penting dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025
Kenaikan Pangkat Setiap Bulan
ASN kini bisa mengajukan kenaikan pangkat pada 12 periode dalam satu tahun — dari Januari hingga Desember. Sebelumnya, proses ini hanya dibuka pada 4–6 periode saja.
Peningkatan Efisiensi Proses Kepegawaian
Regulasi ini diharapkan mempercepat pengembangan karier ASN dan mengurangi antrean administrasi kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sinkronisasi Sistem Digital
Pemerintah daerah dan instansi pusat perlu menyesuaikan sistem layanan kepegawaian digital agar dapat mengakomodasi proses pengajuan dan verifikasi setiap bulan.
Kepastian dan Keadilan bagi ASN
ASN yang telah memenuhi syarat kini dapat mengajukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu periode panjang seperti sebelumnya.
๐งญ Dampak dan Peluang Bagi Pemerintah Daerah
Bagi pemerintah daerah, perubahan kebijakan ini tidak hanya administratif, tetapi juga strategis:
Meningkatkan motivasi ASN untuk berprestasi.
Menumbuhkan budaya kerja berbasis kinerja dan merit.
Menuntut kesiapan OPD kepegawaian (BKD/BKPSDM) dalam menyesuaikan SOP dan sistem pelayanan kepegawaian.
Membutuhkan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
๐๏ธ Momentum Tepat untuk Sosialisasi dan Bimtek
Karena regulasi ini baru berlaku mulai Oktober 2025, saat ini adalah waktu yang sangat strategis untuk:
Melaksanakan Bimtek Kenaikan Pangkat ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025;
Menyiapkan petunjuk teknis internal OPD kepegawaian;
Melatih operator dan pejabat fungsional kepegawaian;
Memastikan integrasi sistem digital daerah dengan sistem nasional BKN.
Tema Kegiatan Bimtek / Sosialisasi
Untuk mendukung implementasi regulasi ini, LINKPEMDA dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tema:
“Bimtek Nasional Implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025: Strategi Percepatan Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan”
๐ Sasaran Peserta: BKD/BKPSDM, pejabat kepegawaian, operator kepegawaian, dan ASN di seluruh instansi pemerintah daerah.
๐ Waktu Pelaksanaan: Oktober–Desember 2025 (masa awal implementasi regulasi).
๐ฏ Output: ASN dan OPD kepegawaian memahami mekanisme baru dan siap melaksanakan sesuai ketentuan.
Regulasi ini menandai era baru dalam manajemen ASN di Indonesia. Pemerintah tidak lagi membatasi periodisasi kenaikan pangkat, melainkan mendorong percepatan pengembangan karier yang lebih fleksibel, adil, dan adaptif.
Dengan pelaksanaan sosialisasi dan bimtek yang tepat, pemerintah daerah dapat memastikan implementasi berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat.