Medan, 30 Agustus 2025 –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh bekerja sama dengan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Acara ini dilaksanakan pada 29–30 Agustus 2025 bertempat di Fave Hotel S. Parman, Medan, dan diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta aparatur yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi terbaru ini hadir untuk memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pengadaan.
Dalam sambutannya, perwakilan BPK Aceh menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya Perpres 46/2025, diharapkan aparatur memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, efisien, efektif, dan terhindar dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Selama dua hari kegiatan, narasumber dari kalangan praktisi pengadaan nasional memberikan penjelasan mengenai:
Penyempurnaan perencanaan dan persiapan pengadaan.
Optimalisasi pemanfaatan E-Katalog dan sistem elektronik lainnya.
Pemberdayaan UMK, koperasi, dan produk dalam negeri dalam pengadaan.
Penguatan sistem pengawasan, pengendalian, serta evaluasi pengadaan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan membahas permasalahan yang sering dihadapi di lapangan serta mencari solusi implementatif sesuai dengan regulasi terbaru.
Acara ditutup dengan penekanan bahwa BPK Aceh bersama LINKPEMDA berkomitmen mendukung implementasi Perpres 46/2025 di seluruh jajaran instansi, baik pusat maupun daerah, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemanfaatan aset daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak permasalahan terkait:
Kurangnya pemahaman aparatur mengenai penilaian/penaksiran BMD.
Belum optimalnya mekanisme kerja sama antarinstansi dalam pemanfaatan BMD.
Belum tertibnya prosedur penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, diharapkan aparatur daerah memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola aset sesuai regulasi.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait konsep, metode, dan tata cara penilaian (appraisal) BMD.
Memberikan pedoman teknis penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Menjamin pengelolaan BMD dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai hukum.
Mendorong terwujudnya optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai sumber pendapatan dan peningkatan pelayanan publik.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD sesuai Permendagri terbaru.
Penilaian dan Penaksiran BMD (metode, penetapan nilai wajar, dan pemanfaatannya).
Prosedur Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan BMD.
Studi kasus kerja sama pemanfaatan BMD antara Pemda dan pihak ketiga.
Praktik penyusunan draft MoU dan simulasi penandatanganan.
Strategi pengawasan, monitoring, dan evaluasi kerja sama pemanfaatan BMD.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Kepala dan staf Bidang Aset Daerah/BPKAD.
Sekretaris daerah, inspektorat, dan bagian hukum Pemda.
Kepala OPD pengelola barang.
Aparatur lain yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi berikut:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015).
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 47 Tahun 2021 → Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga (landasan MoU BMD).
Permendagri No. 108 Tahun 2016 → Sistem pengendalian & pengawasan BMD.
Peraturan lain yang relevan dengan appraisal dan pemanfaatan aset.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan appraisal dan pemanfaatan BMD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan:
✅ Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penaksiran BMD.
✅ Mampu menyusun draft Nota Kesepahaman sesuai kaidah hukum.
✅ Dapat mengoptimalkan kerja sama pengelolaan BMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✅ Menjalankan tertib administrasi aset daerah dengan standar akuntabilitas tinggi.
Dengan adanya Bimtek Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah diharapkan semakin profesional dalam mengelola aset, mengurangi risiko kerugian daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta berbagai program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah tetap menjadi kebutuhan strategis pada tahun 2026 hingga 2027, seiring penguatan reformasi birokrasi, digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel.
Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, bendahara, hingga tenaga teknis dituntut untuk selalu memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, agar pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang/jasa, serta pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikuti Bimtek, Diklat, dan Pelatihan Pemerintahan Nasional Tahun 2026 / 2027 bersama LINK PEMDA.
Materi disusun up-to-date, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru, meliputi keuangan daerah, ASN & manajemen kepegawaian, pengadaan barang/jasa, BLUD, kesehatan, hingga reformasi birokrasi dan SPBE.
📑 Bidang Materi Bimtek & Diklat 2026 / 2027
🔹 Bimtek Keuangan Daerah & Pengelolaan APBD
Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan kebijakan turunannya
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak dan retribusi daerah
Penyusunan RKPD, RKA, DPA, dan penatausahaan keuangan daerah
Penguatan akuntabilitas dan pengendalian keuangan daerah
🔹 Bimtek ASN & Manajemen Kepegawaian
TPP ASN sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pengelolaan PPPK, CPNS, dan penerapan Sistem Merit
Manajemen kinerja, disiplin, dan pengembangan karier ASN
🔹 Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 beserta aturan turunannya
Pemanfaatan e-Katalog versi terbaru, e-Purchasing, dan Marketplace Pemerintah
Strategi pengadaan berkelanjutan, transparan, dan akuntabel
Peningkatan peran UMKM dan Produk Dalam Negeri (PDN)
🔹 Bimtek Kesehatan & BLUD
Pengelolaan keuangan BLUD RSUD dan Puskesmas
Penyusunan dan evaluasi RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran)
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME)
Integrasi Layanan Primer (ILP) dan tata kelola layanan kesehatan daerah
🔹 Bimtek Tata Kelola Pemerintahan & Reformasi Birokrasi
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Penyusunan dan evaluasi LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah)
Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Penguatan birokrasi yang adaptif, digital, dan berorientasi kinerja
🎯 Sasaran Peserta
Pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang keuangan, kepegawaian, dan PBJ
Pimpinan dan pengelola RSUD, Puskesmas, dan BLUD Daerah
APIP, bendahara, dan pejabat pengelola keuangan
Unit kerja teknis dan perencana OPD
🏢 Penyelenggara
Kegiatan Bimtek, Diklat, dan Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pengembangan SDM aparatur yang berpengalaman menyelenggarakan pelatihan nasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
LINK PEMDA berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui pelatihan yang berbasis regulasi, praktik lapangan, dan kebutuhan aktual daerah.
📅 Jadwal & Metode Pelaksanaan
Program Bimtek dan Diklat Tahun 2026 / 2027 dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang berbagai kota di Indonesia
Online (Virtual Class) melalui platform resmi dengan metode interaktif
👉 Informasi lengkap jadwal, materi, dan pendaftaran:
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✅ Penutup
Bimtek dan Diklat Pemerintahan Tahun 2026 / 2027 merupakan momentum strategis bagi aparatur pemerintah untuk memperkuat kompetensi, memahami regulasi terbaru, serta meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui pelatihan resmi bersama LINK PEMDA, peserta akan memperoleh:
Pemahaman regulasi yang komprehensif
Ilmu praktis dan aplikatif
Sertifikat resmi sebagai penunjang kinerja dan pengembangan karier aparatur
Berbasis Kinerja, Terukur, dan Selaras Kebijakan Nasional
Perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk semakin adaptif, terukur, dan berbasis kinerja, seiring dengan dinamika kebijakan nasional, tantangan pembangunan daerah, serta tuntutan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyusun dokumen perencanaan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, dokumen perencanaan daerah juga dituntut untuk lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional, penganggaran berbasis kinerja, serta sistem evaluasi pembangunan daerah.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk membekali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perencana daerah agar mampu:
Menyusun dokumen RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang terukur dan realistis.
Menyusun indikator kinerja yang jelas sebagai dasar pengukuran capaian pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional serta kebijakan pembangunan lintas sektor.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, sistematis, dan berorientasi hasil.
Ruang Lingkup dan Materi Bimtek
Materi yang dibahas dalam Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
2. Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD
Penyusunan visi dan misi kepala daerah.
Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang dan menengah.
Penjabaran arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah.
3. Penyusunan Renstra SKPD
Peran Renstra SKPD dalam mendukung pencapaian RPJMD.
Penyelarasan Renstra SKPD dengan tugas dan fungsi OPD.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja.
4. Indikator Kinerja dan Pengukuran Capaian
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Penentuan target kinerja yang terukur dan realistis.
Keterkaitan indikator perencanaan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
5. Integrasi Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan RKP Nasional.
Sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran daerah.
Penguatan konsistensi dokumen perencanaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan dan kebijakan teknis terbaru terkait perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan sesuai regulasi.
Manfaat yang Diharapkan
Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini, pemerintah daerah diharapkan mampu:
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara lebih sistematis dan terstruktur.
Menghasilkan perencanaan yang akuntabel dan dapat diukur capaian kinerjanya.
Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan.
Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjungan.
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan APBD Berkeadilan, Mendorong Pembangunan Inklusif, dan Mendukung SDGs 2030
Dalam rangka mendukung penerapan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) di tingkat pemerintah daerah, LinkPemda menghadirkan Bimbingan Teknis Nasional GEDSI Budgeting 2025.
Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas ASN, pejabat SKPD, dan penyusun APBD agar mampu merancang anggaran daerah yang inklusif, responsif gender, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Program ini juga sejalan dengan RPJMN 2025–2029 serta mendukung target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya pendekatan GEDSI dalam pembangunan daerah untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan:
Masih minimnya pemahaman tentang integrasi GEDSI ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Tantangan teknis dalam tagging GEDSI pada dokumen RKA dan APBD.
Keterbatasan contoh praktik baik di tingkat daerah.
Melalui bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam sekaligus praktik langsung penerapan GEDSI dalam sistem keuangan daerah berbasis SIPD.
Dasar Hukum Pelaksanaan
RPJMN 2025–2029 – Pembangunan inklusif dan responsif gender.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 – Pelaksanaan Pencapaian SDGs.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 – Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Permendagri No. 90 Tahun 2019 – Klasifikasi & Kodefikasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 – Pemerintahan Daerah.
UU No. 8 Tahun 2016 – Penyandang Disabilitas.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 – Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Materi Utama Bimtek
Pemahaman konsep GEDSI dan urgensinya dalam APBD.
Integrasi GEDSI dalam SIPD, RKA, dan APBD.
Teknik tagging GEDSI pada perencanaan dan penganggaran daerah.
Simulasi penyusunan RKA & APBD berbasis GEDSI.
Studi kasus praktik baik dari daerah yang telah berhasil mengimplementasikan GEDSI.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD / Dinas Keuangan Daerah
Dinas Sosial & Pemberdayaan Perempuan
DPRD & Inspektorat
SKPD terkait perencanaan dan penyusunan anggaran
Jadwal & Lokasi Pelaksanaan
Periode: September – Desember 2025
Kota Penyelenggara: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali
Durasi: 2 Hari + studi kasus)
Biaya & Fasilitas
Biaya Investasi:
Rp5.000.000 (akomodasi)
Rp3.500.000 (non-akomodasi)
Fasilitas Peserta:
Modul & Materi Bimtek
Sertifikat Resmi
Seminar Kit Eksklusif
Konsumsi 3x sehari
Dokumentasi Lengkap.
Segera daftarkan instansi Anda dan jadilah bagian dari pemerintah daerah yang mendorong pembangunan inklusif dan berkeadilan.