Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah kembali dihadapkan pada tantangan penyusunan dokumen anggaran yang akurat, transparan, dan akuntabel. RKA-SKPD dan DPA merupakan dokumen fundamental dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang kerap menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berbagai temuan audit yang muncul setiap tahun umumnya bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya ketelitian dalam penyusunan dokumen, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaksesuaian dengan KUA-PPAS, serta ketidaksinkronan data dalam SIPD RI.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman teknis yang komprehensif agar penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir risiko temuan pemeriksaan.
Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Ketentuan teknis penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI
Permasalahan yang Sering Menjadi Temuan BPK dan APIP
Beberapa permasalahan yang kerap menjadi temuan audit antara lain:
Ketidaksesuaian antara RKA-SKPD dan DPA
Kesalahan pengkodean akun belanja
Penganggaran tidak selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS
Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan
Duplikasi atau tumpang tindih kegiatan
Perbedaan data antara dokumen fisik dan sistem SIPD
Revisi anggaran yang tidak terdokumentasi dengan baik
Temuan tersebut dapat berdampak pada koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Tahapan Teknis Penyusunan RKA-SKPD 2026
1. Sinkronisasi dengan Dokumen Perencanaan
RKA-SKPD harus selaras dengan:
RKPD Tahun 2026
KUA-PPAS yang telah disepakati
Renstra OPD
Prioritas pembangunan nasional dan daerah
Konsistensi antar dokumen merupakan kunci utama untuk menghindari koreksi dalam pemeriksaan.
2. Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Setiap program dan kegiatan wajib memiliki:
Indikator kinerja yang terukur
Target yang realistis
Output dan outcome yang jelas
Kesesuaian dengan sasaran pembangunan
Pendekatan berbasis kinerja memperkuat akuntabilitas dan memudahkan evaluasi.
3. Validasi dan Ketepatan Kode Rekening
Kesalahan klasifikasi akun sering menjadi sumber temuan.
Pastikan:
Belanja modal tidak tercampur dengan belanja barang/jasa
Kode rekening sesuai struktur terbaru
Tidak terjadi penganggaran pada akun yang tidak tepat
Lakukan pengecekan berlapis sebelum finalisasi.
4. Verifikasi Internal Sebelum Penetapan
Sebelum DPA ditetapkan:
Lakukan review oleh PPK-SKPD
Sinkronkan dengan TAPD
Pastikan pagu dan rincian belanja telah sesuai
Lakukan validasi akhir pada SIPD RI
Tahapan ini penting untuk meminimalisir potensi temuan administratif.
Penyusunan dan Penetapan DPA 2026
DPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang harus identik dengan hasil pembahasan RKA.
Perhatikan hal berikut:
Angka DPA harus sesuai hasil persetujuan
Lakukan validasi sistem pada SIPD
Pastikan penandatanganan sesuai kewenangan
Arsipkan dokumen secara tertib
Ketelitian dalam tahap ini akan menjaga kualitas pelaksanaan anggaran.
Strategi Praktis Menghindari Temuan Audit
Gunakan checklist verifikasi sebelum finalisasi
Dokumentasikan setiap perubahan anggaran
Perkuat koordinasi antara perencanaan dan keuangan
Pastikan seluruh proses sesuai regulasi terbaru
Tingkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan
Audit bukan untuk ditakuti, tetapi untuk diantisipasi melalui perencanaan yang baik.
Pendalaman Teknis dan Studi Kasus Praktis
Dalam praktiknya, penyusunan RKA-SKPD dan DPA 2026 memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru, struktur akun belanja, serta potensi risiko yang sering menjadi objek pemeriksaan.
Pendalaman Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran 2026
Banyak temuan audit berawal dari ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan dan penganggaran.
Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA dapat memicu koreksi anggaran serta catatan dalam pemeriksaan.
👉 Bimbingan Teknis Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 – LINKPEMDA
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah secara profesional dan akuntabel.
Informasi jadwal dan pendaftaran dapat menghubungi layanan resmi LINKPEMDA melalui website dan WhatsApp resmi.
Penutup
Ketelitian, konsistensi, dan pemahaman regulasi menjadi kunci utama dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026. Dengan penguatan kapasitas aparatur serta sinkronisasi dokumen yang tepat, pemerintah daerah dapat meminimalisir risiko temuan audit dan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.