Pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan merupakan tolok ukur utama kinerja pemerintahan daerah. Memasuki Tahun 2026, ASN dituntut memahami prinsip akuntansi berbasis akrual, rekonsiliasi transaksi keuangan, dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar.
Namun dalam praktiknya, banyak SKPD masih menghadapi kesulitan dalam menyusun laporan keuangan yang tepat, lengkap, dan sesuai regulasi. Data transaksi belum sepenuhnya terintegrasi, penyesuaian jurnal sering terlambat, dan laporan belum menggambarkan kinerja keuangan secara utuh.
Akibatnya, evaluasi kinerja keuangan menjadi kurang akurat, akuntabilitas dipertanyakan, dan kontribusi SKPD terhadap pengelolaan keuangan daerah sulit dibuktikan secara objektif.
Tantangan Nyata SKPD dalam Laporan Keuangan 2026
Transaksi keuangan belum dicatat berbasis akrual secara konsisten
Rekonsiliasi kas dan aset daerah belum rutin dilakukan
Laporan keuangan belum terintegrasi dengan SAKIP dan SIPD
Kesalahan umum dalam pencatatan dan penyesuaian jurnal masih tinggi
Evaluasi kinerja keuangan dilakukan mendadak tanpa persiapan sistematis
Mengapa Laporan Keuangan Daerah 2026 Semakin Krusial?
Kebijakan nasional menekankan laporan keuangan berbasis akrual dan transparansi
Evaluasi kinerja daerah menuntut kesesuaian antara laporan keuangan, realisasi anggaran, dan capaian kinerja
Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin diperketat
Kinerja SKPD berpengaruh langsung terhadap nilai SAKIP dan kepercayaan publik
Strategi Kunci SKPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan 2026
Penerapan akuntansi berbasis akrual untuk seluruh transaksi keuangan
Rekonsiliasi dan penyesuaian buku secara rutin dan akurat
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah yang sesuai standar dan terintegrasi
Penguatan keterkaitan antara kinerja organisasi dan pengelolaan keuangan
Pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah (SIPD/SIKD) secara maksimal
Persiapan evaluasi keuangan dan laporan akuntabel secara sistematis
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Penyusunan dan Analisis Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi dan prinsip akuntansi berbasis akrual
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel
Mengurangi kesalahan umum dalam pencatatan, penyesuaian, dan rekonsiliasi
Mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan & Regulasi Akuntansi Pemerintahan Daerah 2026
Konsep dan Prinsip Akuntansi Berbasis Akrual
Penatausahaan Transaksi Keuangan dan Pencatatan Jurnal
Rekonsiliasi Kas, Aset, dan Penyesuaian Akuntansi
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
Kesalahan Umum dan Pencegahan
Studi Kasus Laporan Keuangan SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD dan Sekretaris
Bendahara dan staff keuangan OPD
Tim perencana dan pengelola anggaran
Tim pengelola laporan keuangan dan SAKIP
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi
Diskusi masalah nyata SKPD
Studi kasus dan simulasi penyusunan laporan
Praktik penyusunan indikator dan rekonsiliasi keuangan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja bukan lagi sekadar tuntutan regulasi, tetapi telah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil. Memasuki Tahun 2026, pemerintah pusat semakin menekankan keselarasan antara dokumen perencanaan, alokasi anggaran, pelaksanaan program, hingga capaian kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, banyak SKPD masih menghadapi kesenjangan antara perencanaan yang disusun, anggaran yang dialokasikan, dan kinerja yang dihasilkan. Program dan kegiatan berjalan, anggaran terserap, tetapi hasil dan manfaatnya belum tergambarkan secara utuh dalam sistem kinerja daerah.
Akibatnya, evaluasi kinerja menjadi lemah, efektivitas belanja dipertanyakan, dan kontribusi SKPD terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah sulit dibuktikan secara objektif.
Tantangan Nyata SKPD dalam Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja 2026
Beberapa permasalahan yang umum dihadapi SKPD antara lain:
Dokumen perencanaan, penganggaran, dan kinerja disusun terpisah tanpa keterkaitan yang kuat
Sasaran strategis daerah belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan SKPD
Indikator kinerja tidak selaras dengan output dan outcome anggaran
Fokus pengelolaan masih pada penyerapan anggaran, bukan hasil dan dampak
Kinerja individu ASN tidak terhubung dengan kinerja program dan organisasi
Data kinerja dan data keuangan belum terintegrasi secara konsisten
Persiapan evaluasi kinerja dan penganggaran berbasis kinerja dilakukan secara mendadak
Kondisi tersebut menyebabkan SKPD sulit menunjukkan efektivitas belanja dan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Mengapa Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja Tahun 2026 Semakin Krusial?
Tahun 2026 menjadi periode strategis karena:
Kebijakan nasional semakin menekankan penganggaran berbasis kinerja dan hasil
Evaluasi kinerja daerah mengaitkan perencanaan, anggaran, dan capaian kinerja secara utuh
Kualitas belanja daerah menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan
Kinerja SKPD berpengaruh langsung terhadap kinerja kepala daerah
Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah semakin diperketat
Tanpa strategi integrasi yang tepat, SKPD berisiko menghadapi penilaian kinerja yang rendah meskipun realisasi anggaran tinggi.
Strategi Kunci SKPD Menghadapi Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja 2026
SKPD perlu melakukan perubahan pendekatan melalui:
Penyelarasan visi, misi, dan sasaran strategis daerah ke dalam program dan kegiatan SKPD
Penyusunan indikator kinerja yang terhubung langsung dengan output dan outcome anggaran
Penguatan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
Integrasi kinerja organisasi dengan kinerja individu ASN
Pengelolaan data perencanaan, anggaran, dan kinerja yang konsisten dan akuntabel
Persiapan evaluasi kinerja dan penganggaran berbasis kinerja secara sistematis
Strategi tersebut membutuhkan pemahaman kebijakan sekaligus kemampuan teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan SKPD.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Strategi SKPD Menghadapi Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman SKPD terhadap kebijakan integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran berbasis kinerja
Meningkatkan kualitas indikator kinerja yang selaras dengan program dan anggaran
Mendorong peningkatan efektivitas belanja dan capaian kinerja SKPD
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja Tahun 2026
Penyelarasan RPJMD, Renstra, Renja dengan Program dan Kegiatan SKPD
Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
Penganggaran Berbasis Kinerja dan Manajemen Kinerja SKPD
Integrasi Kinerja Organisasi dan Kinerja Individu ASN
Kesalahan Umum SKPD dalam Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Strategi Penyusunan Laporan Kinerja yang Selaras dengan Anggaran
Studi Kasus Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD dan Sekretaris
Pejabat struktural dan fungsional
Tim perencana dan pengelola anggaran
Tim pengelola kinerja dan SAKIP
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi
Diskusi permasalahan nyata SKPD
Studi kasus integrasi perencanaan dan penganggaran
Praktik penyusunan indikator dan strategi kinerja
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Evaluasi kinerja dan Reformasi Birokrasi (RB) bukan lagi sekadar kewajiban administratif bagi SKPD, tetapi telah menjadi alat utama penilaian kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Memasuki tahun 2026, pemerintah pusat semakin menekankan keterkaitan antara kinerja organisasi, hasil program, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Banyak SKPD menghadapi tantangan serius bukan karena tidak bekerja, melainkan karena hasil kerja tidak tergambarkan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis daerah. Akibatnya, capaian kinerja rendah, nilai evaluasi RB stagnan, dan SKPD kesulitan menjelaskan kontribusinya terhadap tujuan pembangunan daerah.
Tantangan Nyata SKPD dalam Evaluasi Kinerja dan RB 2026
Beberapa permasalahan yang umum dihadapi SKPD antara lain:
Dokumen perencanaan dan kinerja disusun formalitas tanpa keterkaitan nyata
Indikator kinerja tidak mencerminkan hasil dan dampak program
Program berjalan, tetapi tidak mendukung sasaran strategis daerah
Pelaporan kinerja fokus pada aktivitas, bukan capaian
Kinerja individu ASN tidak terhubung dengan kinerja organisasi
Persiapan evaluasi SAKIP dan RB dilakukan mendadak
Kondisi ini menyebabkan SKPD lemah dalam pembuktian kinerja, meskipun secara administratif terlihat lengkap.
Mengapa Evaluasi Kinerja dan RB Tahun 2026 Semakin Krusial?
Tahun 2026 menjadi periode strategis karena:
Evaluasi SAKIP dan RB semakin berbasis hasil dan dampak
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja semakin diperkuat
Kinerja SKPD berpengaruh langsung pada kinerja kepala daerah
Reformasi birokrasi menjadi tolok ukur profesionalisme ASN
Tanpa strategi yang tepat, SKPD berisiko tertinggal dalam pencapaian kinerja dan nilai RB, meskipun program dan anggaran berjalan.
Strategi Kunci SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja & RB 2026
SKPD perlu melakukan perubahan pendekatan melalui:
Penyelarasan sasaran strategis daerah dengan program dan kegiatan OPD
Penyusunan indikator kinerja yang relevan, terukur, dan berdampak
Penguatan hubungan antara kinerja organisasi dan kinerja individu ASN
Pengelolaan data kinerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan
Persiapan evaluasi kinerja yang sistematis, bukan insidental
Strategi tersebut membutuhkan pemahaman konseptual sekaligus keterampilan teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan SKPD.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Strategi SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman SKPD terhadap kebijakan evaluasi kinerja dan RB
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun dan mengelola kinerja
Meningkatkan kualitas indikator dan pelaporan kinerja SKPD
Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Penyelarasan Sasaran Strategis Daerah dengan Kinerja SKPD
Penyusunan Indikator Kinerja Berbasis Hasil dan Dampak
Integrasi Kinerja Organisasi dan Kinerja Individu ASN
Kesalahan Umum SKPD dalam Evaluasi Kinerja dan RB
Strategi Menyusun Laporan Kinerja yang Substantif
Persiapan Menghadapi Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Studi Kasus Evaluasi Kinerja SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD dan Sekretaris
Pejabat struktural dan fungsional
Tim perencana dan pengelola kinerja
ASN yang terlibat dalam penyusunan dan pelaporan kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi
Diskusi permasalahan nyata SKPD
Studi kasus evaluasi kinerja
Praktik penyusunan indikator dan strategi kinerja
ADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Strategi Aman Bendahara OPD Menghadapi Audit APIP dan BPK 2026
Banyak bendahara pemerintah daerah terjerat masalah administrasi bahkan hukum bukan karena niat menyimpang, melainkan akibat lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan OPD. Memasuki tahun 2026, pola pemeriksaan APIP dan BPK semakin bergeser dari sekadar kelengkapan dokumen menuju uji kepatuhan sistem, alur kewenangan, dan pengendalian risiko.
Dalam praktiknya, bendahara sering menjadi pihak yang paling disorot ketika terjadi kesalahan transaksi, ketidaksesuaian pengadaan, atau perbedaan data SIPD dengan dokumen fisik. Padahal, banyak kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktegasan sistem kerja, lemahnya pembagian peran, dan minimnya pengendalian internal di tingkat OPD.
Oleh karena itu, penguatan pengendalian internal bendahara menjadi kebutuhan mendesak agar bendahara tidak lagi bekerja secara reaktif, tetapi aman secara sistemik.
Mengapa Pengendalian Internal Bendahara Sangat Krusial di Tahun 2026?
Beberapa kondisi nyata yang sering terjadi di OPD antara lain:
Bendahara bekerja sendirian tanpa sistem kontrol berlapis
Transaksi dilakukan berdasarkan kebiasaan, bukan SOP tertulis
Bukti transaksi lengkap, tetapi alur kewenangan lemah
Bendahara menerima perintah lisan yang berisiko hukum
Tidak ada mitigasi risiko atas kesalahan pengadaan dan pembayaran
Bendahara menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban
Tanpa pengendalian internal yang kuat, bendahara selalu berada di posisi paling rawan, meskipun tidak menikmati manfaat dari kebijakan yang diambil.
Pendekatan Baru: Bendahara Aman Karena Sistem, Bukan Sekadar Dokumen
Pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 menuntut bendahara untuk:
Memahami batas kewenangan dan tanggung jawab pribadi
Membangun alur kerja yang terdokumentasi dan terkontrol
Mengelola risiko transaksi sebelum terjadi masalah
Memastikan setiap pembayaran memiliki dasar kewenangan yang jelas
Siap menghadapi audit berbasis risiko dan pengendalian internal
Pendekatan ini tidak cukup dipahami secara teori, tetapi harus dilatih melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis kasus nyata OPD.
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Penguatan Pengendalian Internal Bendahara OPD untuk Pencegahan Risiko Keuangan Daerah Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman bendahara tentang pengendalian internal keuangan OPD
Membekali bendahara dengan strategi kerja yang aman secara sistem
Mengurangi risiko temuan bendahara dalam pemeriksaan APIP dan BPK
Memperjelas batas tanggung jawab bendahara, PPK, dan PPTK
Membangun pola kerja bendahara yang profesional dan terlindungi
Materi Bimbingan Teknis
Konsep Pengendalian Internal Bendahara Pemerintah Daerah
Pemetaan Risiko Bendahara dalam Siklus Keuangan OPD
Sistem Kerja Bendahara yang Aman dan Terkontrol
Kesalahan Sistemik yang Sering Menjadi Temuan Pemeriksaan
Hubungan Pengendalian Internal antara Bendahara, PPK, dan PPTK
Pengendalian Pembayaran dalam Kegiatan dan Pengadaan
Dokumentasi Transaksi Berbasis Alur dan Kewenangan
Strategi Bendahara Menghadapi Audit Berbasis Risiko
Studi Kasus Nyata Permasalahan Bendahara OPD
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK dan staf pengelola keuangan OPD
Pejabat pengelola kegiatan dan keuangan daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan regulasi dan praktik terbaik
Studi kasus nyata pengelolaan keuangan OPD
Diskusi interaktif permasalahan bendahara
Simulasi pengendalian internal bendahara
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), khususnya pada tahap pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun bendahara tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia, namun dalam praktik pemeriksaan, bendahara sering menjadi pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan PBJ.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengawasan terhadap PBJ semakin diperketat melalui pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP yang fokus pada kesesuaian pembayaran, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan perpajakan. Kondisi ini menuntut bendahara untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko jabatan dalam PBJ.
Dalam banyak kasus, keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya verifikasi dokumen, kesalahan perlakuan pajak, serta ketidaktepatan prosedur pembayaran. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali pemahaman dan strategi yang tepat agar dapat menjalankan perannya secara aman, profesional, dan patuh regulasi.
Tantangan Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah dalam PBJ tahun 2026 antara lain:
Ketidakjelasan batas kewenangan bendahara dalam proses PBJ
Risiko pembayaran yang tidak sesuai kontrak atau progres pekerjaan
Kesalahan verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran
Risiko perpajakan pengadaan yang melekat pada bendahara
Tekanan percepatan pembayaran tanpa kelengkapan administrasi
Keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ meskipun tidak terlibat proses pengadaan
Ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan PBJ oleh BPK dan APIP
Tanpa pemahaman dan strategi yang tepat, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan PBJ.
Strategi Aman Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Strategi aman bendahara dalam PBJ tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup:
Pemahaman posisi dan batas tanggung jawab bendahara dalam PBJ
Ketelitian dalam verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran
Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan progres pekerjaan
Penguasaan kewajiban perpajakan dalam transaksi PBJ
Koordinasi yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK
Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi PBJ
Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik pemeriksaan.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Peran Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap peran dan risiko dalam PBJ
Membekali bendahara dengan strategi aman dalam proses pembayaran pengadaan
Meminimalkan kesalahan bendahara yang berpotensi menjadi temuan PBJ
Meningkatkan kesiapan bendahara menghadapi pemeriksaan BPK dan APIP
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan dan Peran Bendahara dalam Siklus PBJ
Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengadaan
Verifikasi Dokumen Pengadaan Sebelum Pembayaran
Kesalahan Bendahara dalam PBJ yang Sering Menjadi Temuan
Perlakuan Pajak Pengadaan dan Risiko bagi Bendahara
Hubungan Kerja Bendahara dengan PPK dan PPTK dalam PBJ
Strategi Aman Bendahara Menghadapi Pemeriksaan PBJ
Studi Kasus Temuan PBJ dan Langkah Pencegahannya
Etika dan Integritas Bendahara dalam Pengelolaan PBJ
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK dan staf pengelola keuangan OPD
Pejabat/staf yang terlibat dalam pembayaran PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik
Studi kasus nyata temuan PBJ
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Simulasi verifikasi dan pembayaran PBJ
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com