Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan

Laboratorium merupakan elemen penting dalam peningkatan mutu pembelajaran di sekolah maupun madrasah. Kehadiran laboratorium yang terkelola dengan baik mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sains, teknologi, keterampilan, serta membentuk kemampuan berpikir kritis dan karakter ilmiah peserta didik. Namun, masih banyak laboratorium pendidikan yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan kompetensi pengelola dan lemahnya manajemen laboratorium.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diselenggarakan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola laboratorium secara profesional, efektif, aman, dan berstandar. Kegiatan ini ditujukan bagi Kepala Laboratorium, calon Kepala Laboratorium, laboran, teknisi laboratorium, guru, serta pengelola sarana prasarana di satuan pendidikan.

Urgensi Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium

Kepala Laboratorium memiliki peran strategis, bukan hanya menjaga ketersediaan alat dan bahan laboratorium, tetapi juga memastikan laboratorium menjadi pusat pembelajaran aktif, inovatif, aman, dan mendukung pengembangan keterampilan abad 21. Seorang Kepala Laboratorium dituntut menguasai kemampuan manajerial, administrasi, kepemimpinan, pengelolaan sarpras, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium.

Melalui diklat ini, peserta dibekali kemampuan untuk:

✅ Memahami tugas, peran, dan standar kompetensi Kepala Laboratorium
✅ Menyusun perencanaan dan program kerja laboratorium yang efektif dan berkelanjutan
✅ Mengelola inventaris, sarpras, dan anggaran laboratorium secara profesional
✅ Menerapkan SOP dan standar K3 Laboratorium untuk menciptakan lingkungan yang aman
✅ Menyusun administrasi laboratorium dan dokumen pendukung akreditasi

Narasumber menyampaikan bahwa penguatan manajemen laboratorium sangat penting agar keberadaan laboratorium tidak hanya menjadi ruang penyimpanan alat, tetapi benar-benar menjadi pusat praktik pembelajaran yang produktif dan inovatif.

Ruang Lingkup Materi Diklat

Peserta mengikuti sesi terstruktur yang meliputi:

  • Peran, fungsi, dan kompetensi Kepala Laboratorium sesuai standar nasional

  • Manajemen dan tata kelola laboratorium

  • Pengelolaan sarana prasarana, peralatan, dan inventaris laboratorium

  • Penyusunan standar keselamatan (K3) dan SOP Laboratorium

  • Administrasi, pelaporan, dan dokumentasi laboratorium

  • Strategi peningkatan mutu layanan dan akreditasi laboratorium

Selain penyampaian materi, peserta terlibat dalam praktik penyusunan dokumen laboratorium seperti Buku Inventaris, SOP Laboratorium, Form Peminjaman Alat, Program Kerja, dan panduan K3.

Kesan, Harapan, dan Dampak Kegiatan

Kegiatan berlangsung interaktif dan aplikatif, disertai studi kasus, simulasi, dan pembahasan permasalahan umum yang dihadapi laboratorium di satuan pendidikan. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat relevan dan memberi solusi terhadap tantangan yang dihadapi pengelola laboratorium.

“Kami berharap melalui diklat ini, para Kepala Laboratorium dapat menerapkan tata kelola laboratorium yang lebih efektif, aman, dan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah,” ujar salah satu narasumber.

Dengan peningkatan kompetensi pengelola laboratorium, diharapkan laboratorium di sekolah dan madrasah dapat memberikan manfaat nyata, menunjang kegiatan pembelajaran yang berkualitas, memenuhi standar keselamatan, dan mendukung capaian akreditasi satuan pendidikan.


Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pelatihan resmi yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA berkomitmen menyediakan layanan pelatihan yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan pemerintahan.

LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai instansi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, dan In-House Training di seluruh Indonesia.

Informasi & pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

LINKPEMDA akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium melalui program pelatihan berkelanjutan, pendampingan, dan penyediaan solusi pelatihan sesuai kebutuhan pendidikan modern.

October 31, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Bimtek Perusahan / Swasta

Diklat Implementasi PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bagi Perusahaan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kebutuhan kompetensi khusus dan investasi yang masuk. Untuk menjamin tata kelola TKA yang transparan, efisien, dan sesuai peraturan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

PP 34/2021 mengatur:

  • Tata cara perizinan dan pengawasan TKA

  • Kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA

  • Hak dan kewajiban TKA serta perusahaan pemberi kerja

  • Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan

Seiring dengan regulasi ini, banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam:

  • Memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum

  • Menyusun dokumen pendukung secara lengkap

  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan Kemenaker dan OSS RBA

  • Menangani audit dan pengawasan TKA secara tepat

Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan, agar:

  1. Memahami substansi PP 34/2021 secara komprehensif.

  2. Memastikan prosedur penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.

  3. Mengurangi risiko hukum, sanksi, dan keterlambatan proses perizinan.


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait TKA (Permenaker 2022/2023).

  5. Peraturan Lembaga OSS / RBA untuk perizinan tenaga kerja asing.

  6. Peraturan lain yang terkait dengan Ketenagakerjaan dan Pengawasan TKA.


Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam penerapan PP 34/2021 sehingga proses penggunaan TKA berjalan legal, efisien, dan akuntabel.

Tujuan:

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur perizinan dan kewajiban perusahaan.

  2. Membekali HRD, Industrial Relations, Legal, dan GA dengan praktik terbaik pengelolaan TKA.

  3. Mengurangi risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan TKA.

  4. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.


Materi Pembahasan 

Materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber Kemenaker dan praktisi HRD/Legal, meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Prinsip PP 34/2021

    • Hak dan kewajiban TKA dan perusahaan

    • Perizinan TKA melalui OSS RBA

    • Sanksi administratif dan pidana

  2. Prosedur Teknis Perizinan TKA

    • Dokumen wajib: RPTKA, IMTA, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

    • Mekanisme pengajuan melalui OSS

    • Contoh pengisian formulir dan best practice

  3. Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan

    • Peran HRD, Legal, dan Industrial Relations dalam monitoring TKA

    • Audit internal dan kesiapan dokumen

    • Mitigasi risiko pelanggaran hukum

  4. Studi Kasus & Diskusi

    • Studi kasus pelanggaran TKA

    • Penyusunan SOP internal untuk kepatuhan PP 34/2021

    • Tanya jawab dan konsultasi teknis


Waktu dan Tempat Pelaksanaan 

  • Durasi: 2 Hari / ± 16 JP

  • Tempat: Hotel/Meeting Room perusahaan atau Training Center yang ditentukan

  • Jadwal: Disesuaikan dengan permintaan perusahaan


Metode Pelkasanaan 

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Kemenaker & Praktisi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi Praktis

  • Tanya Jawab & Konsultasi Teknis


Narasumber

  • Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat TKA)

  • Praktisi HRD/Legal berpengalaman di pengelolaan TKA

  • Konsultan & auditor ketenagakerjaan


Sasaran Peserta

Peserta yang direkomendasikan:

  • HRD/Industrial Relations Manager

  • Legal & Compliance Officer

  • General Affairs (GA) & Manajemen Perusahaan terkait pengelolaan TKA

  • Owner/Director yang mengawasi penggunaan TKA


Fasilitas Peserta

  • Modul & Materi Pelatihan

  • Sertifikat Peserta

  • Seminar Kit

  • Konsumsi & Snack selama pelatihan


Output & Outcome

Output:

  1. Peserta memahami seluruh regulasi PP 34/2021 dan Permenaker terkait TKA.

  2. Perusahaan dapat menyusun dokumen perizinan TKA dengan benar dan lengkap.

  3. Proses pengelolaan TKA lebih efisien dan sesuai ketentuan pemerintah.

Outcome:

  1. Peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA.

  2. Minimalisasi risiko hukum dan sanksi administratif.

  3. Tata kelola penggunaan TKA di perusahaan lebih profesional dan akuntabel.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan acuan penyelenggaraan Diklat Implementasi PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA bagi perusahaan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur perusahaan, penguatan tata kelola TKA, serta mendorong terwujudnya pengelolaan ketenagakerjaan asing yang legal, efisien, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Implementasi PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP 4 Tahun 2025 – Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Pemerintah Daerah Wajib Beradaptasi di Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang semakin ketat dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan implementasi lanjutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dan PBJ daerah.

Regulasi tersebut menegaskan arah kebijakan nasional yang berfokus pada:

  • ✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,

  • ✅ digitalisasi tata kelola PBJ melalui SPSE dan e-Katalog,

  • ✅ peningkatan transparansi dan efisiensi pengadaan, serta

  • ✅ harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Implementasi regulasi ini menuntut OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta pengelola keuangan daerah untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan dan peningkatan kompetensi teknis di Tahun 2026.


LINKPEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional Implementasi Regulasi Keuangan & PBJ 2026

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:

“Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.”

Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif, teknis, dan aplikatif mengenai perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan keuangan dan PBJ berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru.


🎯 Tujuan Pelatihan

Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Menerapkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-Katalog, dan SPSE secara tepat.

  • Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.

  • Memperkuat kepatuhan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja OPD.


📘 Garis Besar Materi

Materi disampaikan oleh narasumber kementerian/lembaga dan praktisi senior, meliputi:

  • Pokok-pokok perubahan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026.

  • Penegasan kebijakan dan mekanisme PBJ berdasarkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

  • Harmonisasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem PBJ pemerintah.

  • Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi OPD.

  • Praktik teknis penyusunan dokumen dan penerapan regulasi terbaru.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah, BPKAD/BKD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Bendahara, serta OPD dan unit kerja terkait lainnya.


⚖️ Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025

  • Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020


🏢 Sistem Pelaksanaan

Bimtek dapat diselenggarakan melalui:

  • ✅ Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang

  • ✅ In-House Training (IHT) di daerah

  • ✅ Online / Zoom Meeting (by request)


📞 Pendaftaran & Informasi

Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan kegiatan, atau pendaftaran peserta, silakan menghubungi:

LINKPEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Penutupan Tahun Anggaran 2025 Dan Strategi Penataan Kas Daerah Menuju Penyusunan Lkpd Tahun 2026

Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah Menjelang Akhir Tahun Anggaran

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, LinkPemda menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penutupan Tahun Anggaran 2025 dan Strategi Penataan Kas Daerah Menuju Penyusunan LKPD Tahun 2026.

Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara, PPK-SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta tim penyusun laporan keuangan daerah.

Menjelang berakhirnya tahun anggaran, setiap pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penyelesaian administrasi keuangan, rekonsiliasi data kas, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Kesalahan dalam penatausahaan dan penutupan kas dapat berdampak pada ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, serta penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman komprehensif terhadap tata cara penutupan tahun anggaran sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penyesuaiannya dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh panduan teknis dan strategi penataan kas daerah yang efisien, akurat, dan transparan dalam rangka penyusunan LKPD Tahun 2026 yang lebih berkualitas.


⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

  6. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


📚 Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap prosedur penutupan tahun anggaran dan penatausahaan kas daerah.

  • Memberikan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, koreksi, dan penyesuaian saldo kas sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI dalam proses pelaporan keuangan daerah.

  • Mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas LKPD Tahun 2026.


🧭 Materi Pokok Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah Akhir Tahun 2025

  2. Prosedur Penutupan Buku dan Penatausahaan Kas Daerah sesuai Permendagri 77/2020

  3. Strategi Rekonsiliasi dan Penyesuaian Saldo Kas dalam Rangka Penyusunan LKPD

  4. Manajemen Sisa Dana dan Penanganan Kas Tersedia Akhir Tahun Anggaran

  5. Penerapan SIPD-RI untuk Pelaporan Keuangan Daerah dan Penyusunan LKPD 2026

  6. Simulasi Praktik Penutupan Kas dan Rekonsiliasi Keuangan Daerah

  7. Audit Internal dan Persiapan Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2025


👥 Peserta Sasaran

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Bendahara Pengeluaran & Penerimaan

  • PPK-SKPD dan PPTK

  • Tim Penyusun LKPD

  • Auditor dan Pengawas Internal Pemerintah Daerah

  • Kepala Subbagian Keuangan dan Pejabat Teknis terkait lainnya


📅 Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan secara nasional dan regional, dengan pilihan waktu November s.d. Desember 2025 di berbagai kota besar, serta tersedia opsi in-house training di daerah bagi pemerintah daerah yang mengajukan pelaksanaan secara mandiri.


🏢 Penyelenggara

Lembaga Kajian & Pengembangan LinkPemda
Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menyelesaikan penutupan tahun anggaran dengan tertib administrasi, akurat, dan sesuai regulasi, serta menyusun LKPD Tahun 2026 yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, efisien, dan berbasis kinerja, sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.


📞 Informasi & Pendaftaran:
📍 Sekretariat Nasional LinkPemda
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.id
📱 Hotline Pendaftaran: 081387666605

October 29, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Penguatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja serta Peningkatan Pelayanan Publik

Upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus menjadi perhatian penting dalam mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun perencanaan dan penganggaran yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berbasis pada hasil (performance based) dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Namun, di banyak daerah masih ditemukan beberapa kendala, antara lain:

  • Dokumen perencanaan belum sepenuhnya sinkron antar OPD.

  • Penyusunan kegiatan belum sepenuhnya berbasis kebutuhan yang terukur.

  • Indikator kinerja program belum spesifik dan sulit dievaluasi.

  • Anggaran belum sepenuhnya mencerminkan output dan outcome.

  • Pelayanan publik belum berbasis kualitas dan kepuasan masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, diperlukan penguatan kapasitas aparatur dalam mengelola perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik secara terintegrasi, berorientasi kinerja, serta sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini diselenggarakan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terkait sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

  2. Menyusun indikator output dan outcome yang terukur pada program daerah.

  3. Mengintegrasikan dokumen perencanaan dan penganggaran ke dalam sistem digital pemerintahan daerah (SIPD).

  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar layanan dan penguatan budaya kerja.

  5. Mendukung penguatan akuntabilitas kinerja dan optimalisasi pemanfaatan anggaran pembangunan daerah.


Ruang Lingkup Materi

  • Prinsip dan kerangka Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja.

  • Penyusunan dokumen Renstra, Renja, RKPD, KUA-PPAS, RKA, dan APBD secara selaras.

  • Penyusunan indikator kinerja program/kegiatan yang jelas, spesifik, dan terukur.

  • Integrasi SIPD dalam proses perencanaan dan anggaran.

  • Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat.

  • Mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja pembangunan daerah.


Sasaran Peserta

  • Bappeda / BPKAD / Inspektorat Daerah

  • Sekretariat Daerah / Bagian Perencanaan

  • Pimpinan dan Pejabat Struktural OPD

  • RSUD / Puskesmas / Badan Layanan Publik Daerah

  • Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran


Manfaat yang Diterima Peserta

  • Sertifikat Pelatihan  (16 JP)

  • Modul & Materi Terbaru

  • Template Dokumen Siap Pakai

  • Pendampingan Teknis Pasca Pelatihan (Opsional)

  • Jejaring (networking) antar daerah dan instansi


Penyelenggara

LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Lembaga resmi di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri, berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam bidang keuangan, perencanaan, pengadaan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.


Informasi dan Pendaftaran

📍 LINK PEMDA – Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📞 WhatsApp Pendaftaran: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com

October 27, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA