Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan sistem dan teknologi, tetapi juga membutuhkan SDM yang kompeten, adaptif, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal.
Di tengah penataan tenaga Non-ASN pada periode 2026–2027, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang tepat agar tenaga Non-ASN yang masih dibutuhkan dapat ditransformasikan menjadi Digital Talent yang produktif, terukur, dan mendukung layanan publik digital.
Panduan teknis ini disusun sebagai referensi yang praktis, sistematis, dan siap diterapkan oleh perangkat daerah dalam membangun SDM Non-ASN yang mampu berperan sebagai Digital Talent Pemda 2026.
Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk:
Memberikan panduan teknis yang jelas dan aplikatif dalam transformasi Non-ASN ke Digital Talent
Meningkatkan kemampuan teknis dan mindset digital tenaga Non-ASN
Menjamin keselarasan SDM Non-ASN dengan kebutuhan digitalisasi Pemda
Mengoptimalkan pemanfaatan Non-ASN sebagai pendukung utama SPBE dan layanan publik digital
Menyusun langkah-langkah transformasi yang terukur dan berbasis kinerja
Prinsip Transformasi Non-ASN Menjadi Digital Talent
Transformasi ini harus memperhatikan prinsip:
Adaptif, mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
Produktivitas, menghasilkan kinerja nyata dan terukur
Integrasi, mendukung sistem digital Pemda (SPBE, SIPD, SRIKANDI, PPID, dll.)
Keamanan, memahami literasi dan keamanan siber
Berbasis kompetensi, menempatkan SDM sesuai kemampuan digital yang telah dipetakan
Langkah Teknis Transformasi Digital Talent
1. Pemetaan & Identifikasi Kompetensi Non-ASN
Langkah pertama adalah melakukan:
Pemetaan jabatan Non-ASN
Assesment kompetensi digital awal
Identifikasi tenaga yang potensial menjadi Digital Talent
Penempatan berdasarkan kebutuhan OPD
Tujuannya adalah agar transformasi dilakukan secara terarah dan berbasis data.
2. Pemberian Pelatihan Dasar Digital
Pemerintah daerah wajib memberikan fondasi kompetensi digital melalui:
Literasi digital ASN/Non-ASN
Microsoft Office Pro & Admin Digital
Pengelolaan data dan dokumen
Cybersecurity awareness
Penggunaan AI untuk produktivitas pemerintahan
Pelatihan dasar ini menjadi syarat awal sebelum tenaga ditempatkan dalam peran digital yang lebih teknis.
3. Penguatan Kompetensi Digital Menengah
Setelah kompetensi dasar dikuasai, dilakukan penguatan:
Pengelolaan database dan dashboard sederhana
Otomatisasi dokumen & workflow digital
Integrasi aplikasi layanan publik
Pembuatan laporan digital berbasis data
Pemanfaatan tools AI untuk administrasi publik
Tahap ini mencetak SDM Non-ASN yang siap bekerja secara digital.
4. Penempatan Peran Digital Talent
Berdasarkan hasil assesment, Non-ASN dapat ditempatkan pada posisi:
Digital Admin
Digital Data Assistant
Operator Aplikasi SPBE
Frontline Digital Service
Digital Governance Support
Setiap peran memiliki indikator kinerja digital yang terukur.
5. Integrasi dengan Sistem Pemerintah Daerah
Digital Talent Non-ASN harus mendukung:
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI)
Aplikasi persuratan (SRIKANDI)
SP4N-LAPOR
PPID Digital
OSS-RBA
Layanan administrasi berbasis cloud
Integrasi ini memastikan Non-ASN menjadi tenaga yang relevan dan sangat dibutuhkan.
6. Validasi & Pembuktian Kinerja
Agar hasil transformasi dapat dievaluasi:
Setiap Digital Talent wajib memiliki portofolio kerja
Indikator kinerja digital harus terukur (dashboard, kecepatan kerja, kualitas layanan, dsb.)
Laporan kinerja wajib disusun per triwulan
Validasi dilakukan oleh atasan langsung & Bagian Organisasi
7. Monitoring & Evaluasi Berkelanjutan
Monev dilakukan untuk:
Menilai efektivitas transformasi
Mengetahui tenaga Non-ASN yang paling optimal
Menentukan pelatihan lanjutan
Menyusun kebutuhan Digital Talent tahun berikutnya
Contoh Praktis Transformasi
Misalnya, OPD membutuhkan operator SIPD yang kompeten.
Solusi transformasi:
Non-ASN dipetakan berdasarkan kemampuan digital
Mengikuti pelatihan Office Pro & SIPD-RI
Diberikan modul AI untuk mempercepat entri data
Hasil kerja dievaluasi per minggu
Outcome:
operator lebih cepat, akurat, dan mampu mendukung penganggaran & pelaporan daerah.
Permasalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kendala umum:
Non-ASN tidak memiliki kompetensi dasar digital
Penempatan SDM tidak sesuai kemampuan
Operator aplikasi belajar secara otodidak tanpa standar
Tidak ada indikator kinerja digital
Pelatihan tidak terstruktur
Strategi Penyelesaian
Untuk mengatasinya:
Menyusun standar kompetensi digital Non-ASN
Melakukan assessor digital secara berkala
Pelatihan berjenjang (dasar–menengah–lanjutan)
Meningkatkan kapasitas OPD melalui Bimtek
Memanfaatkan teknologi AI untuk efisiensi kerja
Menyusun indikator kinerja digital yang terukur
👉 Informasi lengkap materi, jadwal, dan pendaftaran dapat diakses melalui:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-kepegawaian
📌 Segera daftarkan instansi Anda untuk mendapatkan pendampingan teknis yang komprehensif.
Peran & Tanggung Jawab
BKPSDM
Sebagai koordinator pengembangan SDM dan pemetaan kompetensi digital.
Diskominfo
Sebagai pembina teknis transformasi digital dan SPBE.
Bagian Organisasi
Sebagai penyusun indikator kinerja dan tata laksana digital.
OPD
Sebagai pelaksana operasional transformasi Non-ASN di unit kerja masing-masing.
Inspektorat
Sebagai pengawas implementasi dan evaluator kinerja digital.
Manfaat Transformasi Digital Talent
Transformasi yang baik memberikan manfaat:
SDM Non-ASN lebih produktif dan kompeten
Layanan publik digital lebih cepat dan responsif
Pengisian kebutuhan digital dapat dilakukan tanpa rekrutmen baru
Mendukung SPBE, SRIKANDI, SIPD, dan aplikasi strategis lainnya
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan Digital Talent Non-ASN?
SDM Non-ASN yang telah dibekali kompetensi digital untuk mendukung layanan dan administrasi pemerintahan.
Mengapa transformasi ini penting?
Karena Pemda tidak dapat menjalankan layanan digital tanpa SDM yang paham teknologi.
Siapa yang bertanggung jawab?
BKPSDM, Diskominfo, Bagian Organisasi, OPD, dan Inspektorat.
Apa dampaknya jika transformasi tidak dilakukan?
Layanan publik digital terhambat, pekerjaan menumpuk, risiko temuan audit, serta rendahnya nilai SPBE.
Penutup
Transformasi tenaga Non-ASN menjadi Digital Talent bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban strategis agar Pemerintah Daerah mampu memberikan layanan modern, cepat, dan akuntabel.
Dengan pedoman teknis ini, diharapkan Pemda dapat mencetak talenta digital yang siap menghadapi tantangan teknologi pada tahun 2026 dan seterusnya.
⚖️ Disclaimer
Dokumen ini disusun sebagai referensi dan pembelajaran bagi aparatur pemerintah daerah serta tidak menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menerapkan pembaruan mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax Administration System (CoreTax).
Pembaruan ini merupakan respons terhadap:
CoreTax 2026 menjadi fondasi baru bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih akurat, terstandar, dan terdokumentasi secara digital. Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah implementasi CoreTax di pemerintah daerah serta memastikan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan DJP.
TUJUAN
Panduan teknis CoreTax 2026 bertujuan untuk:
Menjelaskan pembaruan mekanisme perpajakan pemerintah melalui CoreTax.
Memberikan arahan teknis pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak oleh bendahara.
Memahami penerapan PPh Unifikasi (21/22/23/4(2)).
Menstandarkan prosedur pemungutan PPN Pemerintah.
Meminimalkan kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak.
Menjadi acuan pelaksanaan Bimtek dan E-Learning CoreTax bagi OPD.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Peraturan Pemerintah sebagai turunan pelaksanaan UU HPP
PMK tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah
PER-DJP tentang CoreTax Administration System
PER-DJP tentang Bukti Potong Unifikasi
Ketentuan tentang Bendahara Pemerintah
SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
POKOK PEMBARUAN CORETAX 2026
1. Penerapan Bukti Potong Unifikasi
Menggabungkan PPh 21, 22, 23, dan PPh Final 4(2) dalam satu format digital.
Bukti potong terbit otomatis tanpa unggah manual.
Data langsung terhubung dengan SPT Masa.
2. PPN Pemerintah Terintegrasi
Bukti pungut PPN Pemerintah dalam satu sistem digital.
Perhitungan otomatis tarif 11%.
Pengawasan belanja BKP/JKP lebih ketat.
3. Digitalisasi Pelaporan Pajak
CoreTax menyediakan:
input transaksi terstandardisasi,
otomatisasi penghitungan PPh dan PPN,
integrasi e-Billing,
validasi & rekonsiliasi otomatis dengan DJP.
4. Integrasi dengan Sistem Pemerintah
Sinkronisasi data belanja dengan SIPD-RI dan e-Office.
Pelaporan pajak lebih cepat, akurat, dan on-time.
DAMPAK PENERAPAN CORETAX 2026 TERHADAP PEMDA
1. Sistem Perpajakan Pemerintah
Alur pemotongan dan pemungutan lebih terstruktur.
Digitalisasi bukti potong dan e-Billing.
Eliminasi entri ganda dan kesalahan manual.
2. Pelaporan Pajak
SPT Masa PPh Unifikasi dan PPN Pemerintah lebih lengkap.
Validasi otomatis oleh DJP.
Risiko keterlambatan menurun.
3. Audit & Pemeriksaan
Fokus pemeriksaan meliputi:
kesesuaian bukti potong,
akurasi pemungutan PPN,
ketepatan waktu penyetoran,
rekonsiliasi pajak–belanja.
4. SDM Pemerintah Daerah
Kompetensi wajib:
pemahaman Unifikasi,
input dan validasi CoreTax,
rekonsiliasi pajak,
pengelolaan bukti digital.
LANGKAH IMPLEMENTASI CORETAX DI PEMDA
1. Pembentukan Tim Perpajakan Pemerintah
Terdiri dari:
Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan,
PPK/PPTK,
Operator CoreTax,
Inspektorat Daerah.
2. Penyesuaian SOP
SOP yang wajib diperbarui:
SOP pemotongan & pemungutan,
SOP PPh Unifikasi,
SOP PPN Pemerintah,
SOP penyetoran & pelaporan,
SOP rekonsiliasi pajak–belanja.
3. Pemetaan Transaksi
Klasifikasi objek pajak,
Identifikasi tarif,
Pemetaan transaksi belanja OPD.
4. Pelatihan Teknis (Bimtek)
Meliputi:
pemahaman regulasi,
simulasi perhitungan pajak,
input & validasi CoreTax,
penyusunan e-Billing,
pelaporan SPT Masa.
5. Pilot Project CoreTax
Difokuskan pada:
OPD belanja besar,
OPD dengan banyak vendor,
OPD dengan kontribusi pajak tinggi.
6. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
audit internal,
rekonsiliasi bulanan,
pengawasan Inspektorat.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Risiko:
kesalahan perhitungan pajak,
bukti potong tidak valid,
keterlambatan setor/lapor,
SDM kurang paham sistem,
transaksi tidak sinkron SIPD-RI.
Mitigasi:
pelatihan rutin,
pendampingan teknis,
SOP terstandar,
rekonsiliasi berkala,
validasi dokumen digital.
KESIMPULAN
CoreTax 2026 merupakan sistem perpajakan modern yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Panduan ini membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sekaligus mengurangi risiko temuan pemeriksaan.
Implementasi CoreTax memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan perpajakan di seluruh OPD.
📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) CORETAX 2026
Tema
“Implementasi CoreTax 2026: Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Daerah”
Durasi
2 Hari Materi Teknis
Materi Inti
Regulasi perpajakan pemerintah
PPh Unifikasi (21/22/23/4(2))
PPN Pemerintah 11%
Simulasi perhitungan pajak
Praktik input & validasi CoreTax
Penyusunan SPT Masa
Penerbitan bukti potong digital
Rekonsiliasi pajak–belanja
Penyusunan SOP perpajakan pemerintah
Output Peserta
Sertifikat
Modul CoreTax
Format SOP
Contoh kasus & jurnal
Template SPT
Pendampingan pascakegiatan
PAKET BIAYA
Paket A – Single Room
Hotel single room, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.500.000/peserta
Paket B – Twin Share
Hotel twin share, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.000.000/peserta
Paket C – Non Akomodasi
Konsumsi kegiatan, modul pelatihan
Rp 4.000.000/peserta
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran
PPK/PPTK
Pengelola Keuangan OPD
Operator CoreTax
Inspektorat Daerah
BPKAD
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan)
PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
Standar Layanan Digital, SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA
Dalam rangka mempercepat transformasi layanan publik yang mudah, cepat, terjangkau, dan adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh, termasuk pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Panduan ini disusun sebagai respon terhadap:
Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik modern, efisien, serta sesuai dengan kemampuan infrastruktur setempat.
Panduan ini menjadi acuan resmi langkah teknis implementasi transformasi digital di seluruh perangkat daerah.
TUJUAN
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Menjelaskan konsep, prinsip, dan standar pelayanan publik digital bagi daerah 3T.
Menyediakan langkah operasional penerapan SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, dan OSS-RBA di daerah terbatas akses.
Memberikan solusi teknis pelaksanaan layanan digital dalam kondisi minim jaringan.
Menyediakan format SOP, standar layanan, dan pedoman implementasi hybrid manual-digital.
Menjadi dasar pelaksanaan Bimtek, asistensi teknis, dan monitoring implementasi pelayanan publik digital.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perpres SPBE
PermenPAN-RB Standar Pelayanan Publik
PermenPAN-RB tentang SP4N-LAPOR
UU KIP & Peraturan Komisi Informasi
Ketentuan Dukcapil Digital (IKD)
Peraturan OSS-RBA (BKPM / Kemenkop UKM)
SPIP & pedoman pemeriksaan pelayanan publik
Kebijakan Prioritas Layanan Publik Daerah 3T
POKOK TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL 3T
1. Digitalisasi Layanan Berbasis SPBE
Penegasan implementasi layanan digital untuk:
pelayanan aduan masyarakat
administrasi kependudukan
perizinan berusaha
pelayanan dasar kampung/distrik
keterbukaan informasi publik (PPID)
2. Mekanisme Hybrid “Offline–Online”
Sesuai kondisi daerah 3T:
formulir manual beralih ke digital secara bertahap
sistem batch upload saat jaringan tersedia
layanan keliling distrik/kampung
integrasi layanan bergerak (mobile service)
3. Integrasi Data Layanan Publik
Meliputi:
integrasi aduan (SP4N)
integrasi data layanan Dukcapil
integrasi perizinan berusaha
penyediaan dashboard monitoring
4. Penguatan Pelayanan Informasi Publik
Termasuk:
penyusunan DIP digital
uji konsekuensi
SOP layanan informasi offline-online
katalog informasi publik lokal
5. Digitalisasi Administrasi Kependudukan
Fokus pada:
aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
layanan adminduk keliling
pencetakan dokumen berbasis digital
perekaman biometrik di wilayah terpencil
6. Layanan Perizinan Berusaha OSS-RBA
Meliputi:
pendampingan UMKM
pembuatan akun melalui dinas
pendirian MPP Mini / Pojok Layanan
penyederhanaan proses NIB untuk kampung/kelurahan
DAMPAK TRANSFORMASI DIGITAL BAGI PEMDA
1. Peningkatan Kualitas Layanan
waktu layanan lebih cepat
proses transparan
efisiensi biaya operasional
2. Tata Kelola Data Lebih Baik
data layanan terdokumentasi
integrasi lintas sektor lebih kuat
peningkatan nilai evaluasi pelayanan publik
3. Penguatan SPBE
peningkatan nilai domain layanan publik
pembenahan sistem digitalisasi dasar
penguatan keamanan data
4. Dampak Sosial untuk Masyarakat 3T
akses layanan lebih adil
layanan jemput bola lebih terstruktur
layanan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan internet
LANGKAH IMPLEMENTASI TRANSFORMASI DIGITAL 3T
1. Pembentukan Tim Transformasi Digital
Melibatkan:
Diskominfo
Bagian Organisasi
Dinas Dukcapil
DPMPTSP
PPID Utama
Admin SP4N-LAPOR
2. Analisis Kondisi Daerah
Meliputi:
peta lokasi minim jaringan
kebutuhan layanan prioritas
kapasitas SDM
kesiapan aplikasi
3. Penyusunan Kebijakan & SOP Digital
Dokumen yang diperbarui:
Standar Pelayanan Publik Digital
SOP SP4N-LAPOR
SOP PPID
SOP Dukcapil Digital
SOP OSS-RBA di kampung/distrik
SOP layanan keliling
4. Penyesuaian Sistem Digital
Meliputi:
penyesuaian aplikasi
pembuatan formulir online-offline
dashboard data
penyediaan alat pelayanan keliling
5. Pelatihan Teknis SDM
Fokus:
operator SP4N-LAPOR
petugas PPID
admin Dukcapil
pendamping UMKM (OSS-RBA)
petugas layanan keliling
6. Pilot Project Implementasi
Dilakukan pada:
distrik/kampung prioritas
OPD layanan strategis
wilayah 3T dengan penduduk padat
7. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
monitoring bulanan
evaluasi layanan
dashboard kinerja
laporan triwulan
CONTOH SOP HIBRID OFFLINE–ONLINE
1. Penerimaan Aduan Manual
Formulir diterima → dicatat → didigitalisasi → diunggah saat jaringan tersedia.
2. Layanan Dukcapil Keliling
Pendataan biometrik → input manual → sinkronisasi saat sinyal ada.
3. Perizinan UMKM
Pendampingan di lokasi → input NIB oleh petugas → cetak pada kantor distrik/kabupaten.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Daerah dengan Keterbatasan Jaringan
Strategi Mitigasi:
Penyediaan layanan keliling (mobile service), penggunaan sistem batch upload untuk unggahan data saat jaringan tersedia, serta pemanfaatan jaringan satelit BAKTI Kominfo untuk menjamin akses minimal di wilayah 3T.
SDM Belum Menguasai Layanan Digital
Strategi Mitigasi:
Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan berbasis praktik, coaching clinic, serta pendampingan teknis langsung di daerah untuk memastikan pemahaman dan kemampuan operasional meningkat.
Resistensi terhadap Perubahan
Strategi Mitigasi:
Melakukan sosialisasi yang intensif, menampilkan manfaat nyata digitalisasi, serta menyederhanakan SOP agar mudah diikuti oleh perangkat daerah.
Data Tidak Sinkron Antar-OPD atau Antar-Sistem
Strategi Mitigasi:
Menerapkan rekonsiliasi data secara rutin setiap bulan, penguatan tata kelola data, serta menyediakan dashboard monitoring untuk mengawasi konsistensi dan integrasi data secara real-time.
KESIMPULAN
Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T merupakan upaya strategis untuk memastikan masyarakat di daerah terpencil memperoleh akses layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas. Panduan teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan yang wajib diikuti seluruh OPD agar proses digitalisasi berjalan konsisten dan sesuai kebijakan nasional pelayanan publik.
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
“Transformasi Pelayanan Publik Digital Daerah Terpencil & 3T (SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA)”
📌 Durasi Kegiatan
2 Hari Materi Teknis
(Opsional 3 hari termasuk praktek lapangan)
📌 Materi Inti
Transformasi Pelayanan Publik Digital
Implementasi SPBE
SP4N-LAPOR Operator & Admin
PPID & Penyusunan DIP Digital
Dukcapil Digital & IKD
OSS-RBA untuk 3T
Layanan Keliling – Hybrid Offline–Online
Penyusunan SOP & Standar Pelayanan
Penyusunan Rencana Aksi Daerah
📌 Output Peserta
Sertifikat
SOP Layanan Digital
Template DIP Digital
Template dashboard layanan
Modul lengkap PDF
Video tutorial
Pendampingan pasca bimtek
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)
Paket B – Dengan Penginapan (Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar)
Paket C – Non Akomodasi (Tanpa Penginapan)
📌 Sasaran Peserta
Diskominfo
Bagian Organisasi
DPMPTSP
Dukcapil
OPD Pelayanan Publik
Pemerintah Distrik/Kampung
PPID
📌 Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok • Papua
(Bisa menyesuaikan permintaan instansi)
📌 Kontak Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Standar Akuntansi Pemerintahan 2026 – Pembaruan, Penyesuaian, dan Dampaknya terhadap LKPD
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance, pemerintah melakukan pembaruan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Tahun 2026. Pembaruan ini merupakan respon terhadap:
SAP 2026 menjadi fondasi baru bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang lebih informatif, relevan, serta dapat diaudit.
Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai langkah teknis implementasi SAP 2026 di pemerintah daerah.
TUJUAN
Panduan teknis SAP 2026 bertujuan untuk:
Menjelaskan pembaruan struktur, prinsip, dan ketentuan SAP 2026 secara lengkap.
Memberikan arah teknis implementasi SAP 2026 di seluruh OPD.
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan klasifikasi akun pada LKPD.
Menyediakan acuan penyusunan CaLK sesuai format SAP 2026.
Menjadi dasar pelaksanaan Bimtek, asistensi teknis, dan evaluasi implementasi SAP di daerah.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) 2026
Pedoman Pemeriksaan Keuangan BPK
Standar Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP)
POKOK PEMBARUAN SAP 2026
1. Penataan Akun Pendapatan dan Belanja
Penyempurnaan klasifikasi pendapatan pajak & retribusi
Penegasan perlakuan akrual penuh
Penyesuaian akun belanja modal & operasional
2. Pengukuran Aset Berbasis Nilai Wajar
Penilaian ulang aset bersejarah
Penyempurnaan penyusutan
Penajaman pembagian aset idle dan aset produktif
3. Transaksi Digital Pemerintah
SAP 2026 mengatur perlakuan akuntansi untuk:
transaksi e-wallet pemerintah
payment gateway pemerintah
aset digital instansi
transaksi elektronik antarinstansi
4. Reformulasi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Meliputi:
pengungkapan risiko fiskal daerah
progres tindak lanjut temuan BPK
rekonsiliasi SIPD–RI
pengungkapan aset idle dan komitmen belanja
DAMPAK PENERAPAN SAP 2026 TERHADAP PEMDA
1. Sistem Akuntansi
pembaruan chart of accounts
penyesuaian SIPD–RI
rekonsiliasi keuangan yang lebih ketat
2. LKPD
perubahan struktur LRA, LO, dan LPE
CaLK semakin detail dan teknis
neraca lebih komprehensif dan informatif
3. Audit BPK
Penajaman pemeriksaan pada:
aset tetap dan penyusutan
pengakuan pendapatan berbasis akrual
belanja dibayar di muka
validitas aset dan persediaan
4. SDM
Kebutuhan kompetensi baru:
akuntansi akrual lanjutan
manajemen aset berbasis nilai wajar
transaksi digital & sistem integratif
LANGKAH IMPLEMENTASI SAP 2026 DI PEMDA
1. Pembentukan Tim SAP 2026
Terdiri dari:
Tim Akuntansi
Tim Aset
Tim Inspektorat
Admin SIPD–RI
2. Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Dokumen yang harus diperbarui:
Kebijakan Akuntansi SAP 2026
SOP jurnal & pengakuan transaksi
Format rekonsiliasi terbaru
3. Pembaruan Sistem SIPD–RI
Meliputi:
perubahan akun
validasi neraca awal
penyesuaian jurnal otomatis
4. Pelatihan Teknis SDM
Dengan fokus pada:
pemahaman SAP 2026
simulasi jurnal terbaru
penyusunan CaLK 2026
penyusunan LKPD berbasis SAP 2026
5. Pilot Project Implementasi
Pada:
OPD Pengelola Aset
OPD PAD
OPD belanja modal besar
6. Implementasi Penuh
Dilakukan bersama:
audit internal
rekonsiliasi bulanan
penyusunan CaLK yang diperkuat
CONTOH JURNAL SAP 2026
1. Pendapatan Pajak – Akrual
Dr Piutang Pajak
Cr Pendapatan Pajak
2. Belanja Modal
Dr Aset Tetap
Cr Belanja Modal
3. Penyusutan Aset
Dr Beban Penyusutan
Cr Akumulasi Penyusutan
4. Belanja Dibayar di Muka
Dr Beban Dibayar di Muka
Cr Kas
5. Pendapatan Transfer
Dr Piutang Transfer
Cr Pendapatan Transfer
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Risiko
Kesalahan klasifikasi akun
Data aset tidak valid
SIPD belum menyesuaikan
SDM belum memahami SAP 2026
Mitigasi
pelatihan rutin
asistensi teknis
rekonsiliasi aset–akuntansi
penyempurnaan kebijakan daerah
KESIMPULAN
SAP 2026 merupakan standar baru yang wajib dipahami seluruh perangkat daerah guna memastikan penyusunan LKPD yang akuntabel, transparan, dan memenuhi persyaratan audit BPK. Panduan teknis ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memastikan penerapan SAP 2026 berjalan sesuai ketentuan nasional.
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) SAP 2026
Untuk mendukung implementasi SAP 2026 secara optimal, LinkPemda menyediakan Program Bimtek dengan fasilitas lengkap.
📌 Tema Bimtek
“Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2026 & Penyusunan LKPD Berbasis SAP Terbaru”
📌 Durasi
2 Hari Materi Teknis
📌 Materi Inti
Pemahaman SAP 2026 terbaru
Penyesuaian akun & kebijakan akuntansi
Simulasi jurnal & studi kasus
Penyusunan LKPD 2026
Penyusunan CaLK lengkap
Rekonsiliasi aset & akuntansi
Penilaian aset nilai wajar
Penyusunan KAPD
📌 Output Peserta
Sertifikat
Modul lengkap SAP 2026
SOP & format dokumen
Contoh jurnal lengkap
Template CaLK 2026
Pendampingan pasca kegiatan
📌 PAKET BIAYA
Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)
Rp 5.500.000 / peserta
Fasilitas: 1 kamar untuk 1 peserta
Paket B – Dengan Penginapan (Twin Share)
Rp 5.000.000 / peserta
Fasilitas: 1 kamar untuk 2 peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
Tanpa penginapan hotel
📌 Sasaran Peserta
BPKAD
Inspektorat
Bapenda
OPD Pengelola Aset
Kasubbag Keuangan / PPK / Bendahara
📌 Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
📌 Pendaftaran
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) secara nasional melalui pendekatan lintas kementerian dan lintas perangkat daerah.
Keberadaan ATS berdampak langsung pada:
Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib menyusun strategi teknis, melakukan pendataan berbasis NIK, dan melaksanakan intervensi berkelanjutan sesuai amanat Perpres 3/2026.
Dasar Hukum
Materi ini disusun berdasarkan regulasi terbaru, yaitu:
Regulasi Utama
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP 57/2021 jo. PP 7/2024 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek yang relevan:
Permendikbud tentang Pendataan Pendidikan
Permendikbud tentang SPM Pendidikan
Permensos terkait perlindungan anak & pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)
SE Kemdikbud & Kemensos 2025–2026 tentang penanganan ATS
Definisi Operasional (Versi Nasional)
ATS (Anak Tidak Sekolah): Anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan.
APM/APS: Angka Partisipasi Murni dan Angka Partisipasi Sekolah.
Integrasi NIK: Pemadanan data ATS berdasarkan database Dukcapil.
Intervensi ATS: Langkah pemerintah mengembalikan anak ke jalur pendidikan formal, nonformal, atau vokasi.
Tujuan Bimtek
Tujuan Umum
Memperkuat kemampuan ASN dalam melaksanakan program penanganan ATS sesuai Perpres 3/2026 secara terpadu dan berbasis data.
Tujuan Khusus
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pendataan ATS berbasis NIK.
Memahami alur kerja lintas OPD (Disdik – Dinsos – Dukcapil – Kecamatan – Desa).
Menyusun rencana intervensi ATS tingkat kab/kota.
Meningkatkan kemampuan menyusun laporan capaian ATS ke pemerintah pusat.
Melakukan analisis kendala dan perumusan solusi strategis.
Gambaran Umum Program ATS Nasional 2026
Target Nasional 2026
Penurunan ATS minimal 4,8%
Validasi data ATS 100%
Intervensi 3 kategori:
Kembali ke sekolah formal
Paket A/B/C
Pendidikan vokasi / keterampilan
Opsi Layanan Pendidikan ATS
SD, SMP, SMA/SMK reguler
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
LKP (Lembaga Kursus & Pelatihan)
Pelatihan vokasi kolaborasi DUDI
Pendidikan kesetaraan digital
Alur Kerja Penanganan ATS (Flowchart 2026)
1. Pendataan ATS (Berbasis NIK)
Sumber data utama:
EMIS
Dapodik
DTKS
Data BPS
Data Dukcapil
Proses:
Ekstraksi data by-name-by-address
Identifikasi status sekolah
Validasi lapangan (desa/kelurahan)
2. Pemetaan Kategori ATS
Kategori ATS hasil Perpres 3/2026:
Kategori A — Siap Kembali Bersekolah
Tidak ada hambatan ekonomi atau sosial berat
Hanya perlu fasilitasi administrasi
Kategori B — Rentan (Butuh Intervensi)
Hambatan ekonomi
Putus sekolah karena biaya
Butuh program PIP/KIP/PKH
Kategori C — Berat
Bekerja
Pernikahan dini
Disabilitas
Faktor sosial & lingkungan
Butuh intervensi lintas dinas
3. Intervensi ATS
Intervensi sesuai kategori, antara lain:
A. Intervensi Administratif
Pembuatan dokumen kependudukan
Pembuatan NISN
Kelengkapan raport & ijazah
B. Intervensi Ekonomi
PIP / KIP
Bantuan seragam
Bantuan transportasi
Subsidi BOS daerah
C. Intervensi Sosial
Pendampingan kasus
Konseling keluarga
Pelibatan Pekerja Sosial
D. Intervensi Pendidikan Alternatif
Paket A/B/C
Vokasi
Pelatihan cepat kerja
4. Pengembalian ke Jalur Pendidikan
Penempatan sekolah terdekat
Penetapan rombel
Pendampingan selama 3 bulan
Evaluasi capaian hasil belajar
5. Pelaporan & Monitoring
Tingkat pelaporan:
Laporan Kabupaten/Kota
Rekap ATS per desa
Rekap intervensi per kategori
Capaian pengembalian ke sekolah
Kendala & rekomendasi
Laporan ke Pemerintah Pusat
Disampaikan via:
Kemendikbud
Kemensos (jika anak berada di DTKS)
Kemendagri (integrasi NIK)
Format Dokumen Pendukung (Siap Pakai)
1. Format SK Tim Penanganan ATS
Berisi:
Ketua: Sekda
Wakil: Kepala Dinas Pendidikan
Anggota: Dinas Sosial, Dukcapil, DP3A, Camat, Desa, Puskesmas
2. Format Instrumen Pendataan ATS
Kolom wajib:
NIK
Nama
Usia
Alamat
Status pendidikan terakhir
Alasan tidak sekolah
Kategori (A/B/C)
Rekomendasi intervensi
Rencana masuk sekolah
3. Format Rencana Intervensi (Individual Action Plan)
Identitas anak
Masalah utama
Intervensi yang dibutuhkan
OPD penanggung jawab
Target waktu masuk sekolah
Catatan pendamping lapangan
Tantangan Daerah dalam Penanganan ATS
Ketidaksinkronan data pusat–daerah
Keterbatasan anggaran intervensi
Peran desa/kelurahan belum optimal
Keterbatasan rombel sekolah
Tidak ada petugas khusus pendamping ATS
Solusi diberikan dalam sesi teknis BIMTEK.
Output Bimtek
ASN mampu:
Melakukan pendataan berbasis NIK
Melakukan profiling ATS
Menetapkan kategori A/B/C
Menyusun rencana intervensi
Membuat laporan standar nasional 2026
Menyusun rekomendasi kebijakan ATS tingkat daerah
Penutup
Perpres 3/2026 menegaskan bahwa penanganan ATS adalah tugas bersama lintas sektor. Kesuksesan penanganan ATS di daerah sangat bergantung pada kemampuan ASN dalam pendataan, intervensi, dan pelaporan secara akurat.
Bimtek ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat SDM pemerintah daerah dalam menurunkan angka ATS sekaligus meningkatkan capaian pembangunan manusia di daerah.
Informasi Pelaksanaan Bimtek
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com