Penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi merupakan bagian dari modernisasi perpajakan nasional yang berdampak langsung pada instansi pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban sebagai wajib pajak, pemotong, dan pemungut pajak.
Dalam praktiknya, keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya ditentukan oleh pemahaman kebijakan dan proses bisnis perpajakan, tetapi juga oleh ketepatan proses registrasi akun dan pengelolaan manajemen akses pengguna di lingkungan instansi pemerintah/daerah. Kesalahan pada tahap registrasi dan pengaturan akses berpotensi menimbulkan kendala operasional, risiko kesalahan administrasi, serta permasalahan kepatuhan perpajakan.
Memasuki Tahun 2026, instansi pemerintah/daerah dituntut untuk memastikan bahwa penggunaan Coretax dilakukan secara tertib, aman, dan terkendali, dengan pembagian peran dan kewenangan pengguna yang jelas sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan praktis bagi instansi pemerintah/daerah dalam melaksanakan registrasi Coretax dan mengelola akses pengguna secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai proses registrasi Coretax bagi instansi pemerintah/daerah.
Menjadi acuan teknis dalam penunjukan dan pengelolaan administrator Coretax instansi.
Memberikan pedoman pengaturan dan pengendalian hak akses pengguna Coretax.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan akses sistem.
Mendukung ketertiban dan kepatuhan administrasi perpajakan instansi pemerintah/daerah.
Ruang Lingkup
Panduan teknis ini meliputi:
Registrasi Coretax instansi pemerintah/pemerintah daerah
Penetapan dan peran administrator Coretax instansi
Pengelolaan akun dan hak akses pengguna
Pengamanan dan pengendalian akses sistem
Pemutakhiran dan evaluasi manajemen akses Coretax
Registrasi Coretax bagi Instansi Pemerintah/Daerah
1. Persiapan Registrasi
Sebelum melakukan registrasi Coretax, instansi pemerintah/daerah perlu menyiapkan:
Data identitas instansi (NPWP, nama instansi, alamat, dan unit kerja)
Dokumen penunjukan pejabat/pegawai yang bertanggung jawab
Data pejabat atau pegawai yang akan ditetapkan sebagai administrator Coretax
2. Proses Registrasi
Secara umum, tahapan registrasi Coretax meliputi:
Pendaftaran akun instansi melalui sistem Coretax
Verifikasi data dan identitas instansi
Aktivasi akun Coretax instansi
Penetapan administrator utama instansi
3. Penetapan Administrator Coretax
Administrator Coretax instansi memiliki tanggung jawab untuk:
Mengelola akun pengguna Coretax di lingkungan instansi
Menetapkan, mengubah, dan mencabut hak akses pengguna
Menjaga keamanan dan kerahasiaan akun Coretax instansi
Manajemen Akses Pengguna Coretax
1. Prinsip Pengelolaan Akses
Manajemen akses Coretax harus menerapkan prinsip:
Kesesuaian akses dengan tugas dan kewenangan
Pemisahan fungsi dan tanggung jawab
Akuntabilitas dan keterlacakan aktivitas pengguna
2. Kategori Pengguna
Pengguna Coretax pada instansi pemerintah/daerah umumnya terdiri dari:
Administrator instansi
Operator/petugas perpajakan
Pejabat penanggung jawab dan pengawas
3. Pengaturan Hak Akses
Hak akses pengguna ditetapkan berdasarkan:
Jabatan dan tugas pegawai
Kewenangan dalam proses administrasi perpajakan
Tingkat tanggung jawab terhadap data dan transaksi perpajakan
4. Pengamanan Akses
Untuk menjaga keamanan sistem, instansi perlu memastikan:
Setiap pengguna memiliki akun individual
Tidak dilakukan penggunaan akun bersama
Pengamanan kata sandi dan autentikasi diterapkan dengan baik
Pemutakhiran dan Pengendalian Akses
Manajemen akses Coretax harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan:
Mutasi, rotasi, atau pergantian pegawai
Perubahan struktur organisasi dan tugas
Evaluasi berkala atas daftar pengguna dan hak akses
Administrator wajib melakukan penyesuaian atau penonaktifan akses secara segera apabila terjadi perubahan penugasan pegawai.
Monitoring dan Evaluasi
Instansi pemerintah/daerah perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap:
Kesesuaian penggunaan Coretax dengan ketentuan
Kecukupan dan keamanan hak akses pengguna
Potensi risiko kesalahan atau penyalahgunaan akses
Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar perbaikan pengelolaan Coretax di lingkungan instansi.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System
Panduan teknis ini merupakan materi pendukung dari Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026, yang membahas aspek kebijakan, proses bisnis, dan penerapan Coretax secara menyeluruh.
Untuk memperdalam pemahaman konseptual dan praktik penggunaan Coretax, instansi pemerintah/daerah disarankan mengikuti materi utama tersebut melalui tautan berikut:
Panduan teknis ini difokuskan sebagai pedoman operasional, khususnya bagi administrator dan pengguna Coretax di instansi pemerintah/daerah, agar implementasi Coretax dapat berjalan tertib, aman, dan efektif.
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi instansi pemerintah/daerah dalam melaksanakan registrasi dan manajemen akses Coretax secara tertib, aman, dan akuntabel. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung kelancaran administrasi perpajakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di Tahun 2026.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun secara andal, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Memasuki Tahun 2026, tuntutan terhadap kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah semakin meningkat, seiring dengan:
Penerapan sistem keuangan daerah berbasis digital
Penguatan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Meningkatnya pemanfaatan data keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan daerah
Dalam konteks tersebut, penerapan PIPK tidak lagi bersifat formalitas, melainkan harus menjadi bagian integral dari proses kerja sehari-hari OPD dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Tujuan Panduan Teknis PIPK
Panduan teknis ini disusun untuk memberikan acuan yang praktis dan aplikatif bagi pemerintah daerah dalam:
Memahami konsep dan ruang lingkup PIPK secara komprehensif
Mengimplementasikan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan
Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan
Meningkatkan keandalan, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah
Panduan ini diharapkan dapat digunakan langsung oleh ASN dan OPD sebagai pedoman kerja operasional, bukan sekadar dokumen referensi.
Ruang Lingkup Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
PIPK mencakup seluruh tahapan pelaporan keuangan daerah, mulai dari:
Pengumpulan dan pencatatan data transaksi keuangan
Pengolahan dan pengikhtisaran data keuangan
Penyusunan laporan keuangan
Reviu dan pengendalian sebelum laporan disampaikan
Pengendalian dilakukan terhadap proses, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Komponen Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Pelaksanaan PIPK mengacu pada komponen SPIP sebagai berikut:
1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian mencerminkan komitmen pimpinan dan aparatur OPD dalam mewujudkan pelaporan keuangan yang andal, meliputi:
Penegasan peran pimpinan OPD dalam pengendalian pelaporan keuangan
Penanaman nilai integritas, etika, dan disiplin aparatur pengelola keuangan
Kejelasan struktur organisasi serta pembagian tugas dan tanggung jawab
2. Penilaian Risiko Pelaporan Keuangan
Penilaian risiko dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dapat memengaruhi keandalan laporan keuangan, antara lain:
Risiko kesalahan pencatatan transaksi
Risiko ketidaksesuaian penerapan SAP
Risiko kelemahan pengendalian pada akun-akun material
3. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian merupakan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk meminimalkan risiko, meliputi:
Pemisahan fungsi pencatatan, otorisasi, dan verifikasi
Pengendalian atas sistem informasi keuangan daerah
Pemeriksaan dan rekonsiliasi internal atas dokumen dan laporan keuangan
4. Informasi dan Komunikasi
Pengendalian yang efektif membutuhkan informasi yang akurat dan komunikasi yang baik, antara lain:
Ketersediaan data keuangan yang tepat waktu dan dapat dipercaya
Mekanisme komunikasi internal antar unit kerja
Dokumentasi keuangan yang tertib dan mudah ditelusuri
5. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan untuk memastikan efektivitas PIPK melalui:
Reviu berkala atas pelaksanaan pengendalian
Tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pemeriksaan
Penyempurnaan berkelanjutan terhadap kelemahan pengendalian
Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK
Penerapan PIPK perlu didukung oleh The Three Lines Model, yaitu:
Lini Pertama: Unit kerja pengelola keuangan sebagai pelaksana
Lini Kedua: Fungsi pengendalian dan manajemen risiko
Lini Ketiga: APIP sebagai pengawas internal
Sinergi ketiga lini tersebut menjadi faktor kunci keberhasilan penerapan PIPK di pemerintah daerah.
Tahapan Implementasi PIPK di Pemerintah Daerah
Tahapan implementasi PIPK meliputi:
Penetapan kebijakan dan komitmen pimpinan daerah
Identifikasi proses pelaporan keuangan dan risiko terkait
Penyusunan serta penerapan aktivitas pengendalian
Integrasi pengendalian dalam proses kerja OPD
Reviu, evaluasi, dan penyempurnaan berkelanjutan
Penilaian dan Reviu PIPK
Penilaian PIPK dilakukan untuk:
Mengukur efektivitas pengendalian intern pelaporan keuangan
Menilai kesiapan laporan keuangan sebelum pemeriksaan eksternal
Mengidentifikasi area perbaikan pelaporan keuangan daerah
Reviu PIPK dapat dilakukan oleh APIP maupun tim internal yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterkaitan Panduan Teknis dengan Bimbingan Teknis PIPK
Untuk memperkuat pemahaman teknis ASN dan pemerintah daerah dalam penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara komprehensif, LINKPEMDA juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi PIPK Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai materi pendukung yang saling melengkapi dengan panduan teknis ini.
Materi Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan, menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian, serta melakukan reviu dan evaluasi PIPK secara terintegrasi dengan proses kerja OPD, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas dan keandalan laporan keuangan pemerintah daerah.
Penutup
Penerapan PIPK secara konsisten dan berkelanjutan akan membantu pemerintah daerah menghasilkan laporan keuangan yang andal, meningkatkan kepercayaan publik, serta meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Panduan teknis ini diharapkan menjadi pedoman praktis bagi ASN dan OPD dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelaporan keuangan di Tahun 2026.
Perpajakan daerah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola perpajakan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Seiring dengan berlakunya kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dinamika regulasi perpajakan daerah, aparatur pemerintah daerah perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme pemungutan, penatausahaan, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan perpajakan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan Daerah Tahun 2026 yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis regulasi guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola perpajakan secara profesional dan berkelanjutan. Panduan teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Bimtek Perpajakan Daerah Tahun 2026 bagi ASN, OPD/SKPD pengelola pendapatan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kebijakan fiskal dan perpajakan daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan pendapatan daerah;
Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pengelolaan perpajakan daerah Tahun 2026.
Tujuan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi perpajakan daerah terbaru;
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah;
Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan;
Mengurangi risiko kesalahan administratif dan potensi permasalahan hukum di bidang perpajakan daerah;
Mendukung transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi pengelolaan perpajakan daerah.
Ruang Lingkup Materi Bimbingan Teknis
Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Perpajakan Daerah
Kebijakan nasional dan daerah di bidang perpajakan Tahun 2026, prinsip dasar perpajakan daerah, serta peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan PAD.
2. Jenis, Objek, dan Subjek Pajak Daerah
Pengelompokan pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota, penetapan objek dan subjek pajak, serta mekanisme penilaian dan penetapan pajak sesuai ketentuan.
3. Tata Cara Pemungutan dan Penatausahaan Pajak Daerah
Mekanisme pemungutan, penyetoran, administrasi, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pajak daerah.
4. Pengawasan, Pengendalian, dan Kepatuhan Pajak
Pengawasan pemungutan pajak daerah, penanganan piutang dan tunggakan pajak, serta upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.
5. Digitalisasi dan Sistem Informasi Perpajakan Daerah
Pemanfaatan sistem informasi pajak daerah, integrasi data perpajakan dengan sistem keuangan daerah, serta penerapan transparansi dan akuntabilitas berbasis digital.
Metode Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026 dilaksanakan melalui metode:
1. Tatap Muka (Klasikal)
Penyampaian materi secara langsung yang disertai studi kasus dan diskusi penerapan pengelolaan perpajakan daerah.
2. Online / Webinar
Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi untuk menjangkau peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
3. Inhouse Training
Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pemerintah daerah.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026 ditujukan kepada:
Pejabat dan ASN pengelola pendapatan dan perpajakan daerah;
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
OPD/SKPD terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
ASN yang terlibat dalam perencanaan, pemungutan, dan pengawasan pajak daerah.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026 diharapkan:
Memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi perpajakan daerah;
Mampu mengelola perpajakan daerah secara tertib, efektif, dan akuntabel;
Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah;
Mendukung peningkatan PAD dan kemandirian fiskal daerah;
Mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang profesional dan transparan.
Evaluasi dan Sertifikasi
Setiap peserta akan mengikuti:
Evaluasi pemahaman dan praktik pengelolaan perpajakan daerah;
Penerbitan Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi aparatur.
Penutup
Panduan teknis ini menjadi acuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026 yang terstandar, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Diklat Perpajakan Daerah dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
🔗 Internal Link (Keterkaitan Materi Perpajakan dan Keuangan Daerah)
Pengelolaan perpajakan daerah memiliki keterkaitan yang erat dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam proses perencanaan pendapatan, penganggaran, penatausahaan, serta akuntabilitas fiskal pemerintah daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah akan berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan.
Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah yang terintegrasi, LINK PEMDA juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai materi pendukung yang saling melengkapi dan terintegrasi dengan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Tahun 2026.
👉 Bimtek Perpajakan Daerah Tahun 2026
🔗 https://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan
👉 Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
🔗 https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
Pengelolaan kepegawaian merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berperan penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sistematis, berbasis regulasi terbaru, sistem merit, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan kepegawaian.
Seiring dengan dinamika kebijakan nasional dan reformasi birokrasi, aparatur pemerintah daerah perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi kepegawaian, manajemen ASN, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, serta disiplin dan etika aparatur. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian Tahun 2026 yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis regulasi sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026 bagi ASN, OPD/SKPD, serta pemangku kepentingan lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Manajemen ASN;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait manajemen ASN, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur teknis pengelolaan kepegawaian dan sistem informasi ASN;
Ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pelaksanaan manajemen kepegawaian Tahun 2026.
Tujuan Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi kepegawaian terbaru;
Memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan manajemen ASN secara profesional dan akuntabel;
Mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN;
Meningkatkan kualitas penilaian kinerja dan disiplin aparatur;
Mendorong digitalisasi dan integrasi sistem informasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Ruang Lingkup Materi Bimbingan Teknis
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Kepegawaian Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Kepegawaian
Kebijakan nasional manajemen ASN Tahun 2026;
Prinsip dasar sistem merit dan reformasi birokrasi;
Peran kepegawaian dalam mendukung kinerja organisasi pemerintah daerah.
2. Manajemen ASN dan Tata Kelola SDM Aparatur
Perencanaan kebutuhan pegawai (Anjab dan ABK);
Pengelolaan jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
Manajemen talenta ASN dan suksesi jabatan.
3. Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN
Penyusunan dan implementasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
Evaluasi kinerja individu dan unit kerja;
Disiplin ASN dan penanganan pelanggaran kepegawaian.
4. Pengembangan Kompetensi dan Karier ASN
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi ASN;
Diklat, bimtek, dan pelatihan berbasis kompetensi;
Pola karier, promosi, dan mutasi ASN.
5. Sistem Informasi dan Digitalisasi Kepegawaian
Implementasi Sistem Informasi ASN (SIASN);
Integrasi dan validasi data kepegawaian;
Keamanan dan pemanfaatan data kepegawaian berbasis digital.
Metode Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026 dilaksanakan melalui metode:
1. Tatap Muka (Klasikal)
Penyampaian materi secara langsung yang disertai dengan studi kasus, diskusi interaktif, dan praktik penerapan kebijakan kepegawaian.
2. Online / Webinar
Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi untuk menjangkau peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
3. Inhouse Training
Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi pemerintah daerah.
Sasaran Peserta
Bimtek Kepegawaian Tahun 2026 ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Kepegawaian dan SDM Aparatur;
Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan OPD/SKPD;
Pejabat Penilai Kinerja ASN;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
ASN yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi kepegawaian.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026 diharapkan:
Memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan kepegawaian;
Mampu mengelola manajemen ASN sesuai regulasi yang berlaku;
Meningkatkan kualitas penilaian kinerja dan disiplin aparatur;
Mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Evaluasi dan Sertifikasi
Setiap peserta akan mengikuti:
Evaluasi pemahaman terhadap materi kepegawaian;
Penerbitan Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi ASN.
Penutup
Panduan teknis ini menjadi acuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026 yang terstandar, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Diklat Kepegawaian dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung peningkatan kualitas manajemen ASN dan tata kelola pemerintahan daerah.
🔗 Internal Link (Keterkaitan Materi Kepegawaian dan Kinerja ASN)
Pengelolaan kepegawaian memiliki keterkaitan yang erat dengan penilaian kinerja serta pemberian Tunjangan Kinerja (TPP) ASN, khususnya dalam penerapan sistem merit dan manajemen kinerja berbasis hasil. Pengelolaan kepegawaian yang tertib, terukur, dan sesuai regulasi menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan aparatur yang profesional, produktif, dan berintegritas.
Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur sipil negara dan pemerintah daerah terhadap pengelolaan kinerja ASN yang terintegrasi, LINK PEMDA juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Manajemen Kinerja dan TPP ASN sebagai materi pendukung yang saling melengkapi dengan Bimbingan Teknis Kepegawaian Tahun 2026.
👉 Bimtek Manajemen Kinerja dan TPP ASN
🔗 https://linkpemda.com/materi/bimtek-kepegawaian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu proses strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki risiko administratif, hukum, dan keuangan yang tinggi. Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pengadaan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk pemanfaatan sistem pengadaan elektronik dan E-Katalog.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis regulasi guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah. Panduan teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Bimtek PBJ bagi ASN, OPD/SKPD, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bimbingan Teknis PBJ Tahun 2026
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan yang berlaku;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata kelola keuangan dan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah;
Ketentuan teknis lain yang relevan dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.
Tujuan Bimbingan Teknis PBJ Tahun 2026
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi PBJ terbaru;
Memperkuat kompetensi teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Mengurangi risiko kesalahan administratif dan potensi pelanggaran hukum dalam proses PBJ;
Mendorong pelaksanaan pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel;
Mengoptimalkan pemanfaatan sistem pengadaan elektronik dan E-Katalog dalam proses pengadaan pemerintah.
Ruang Lingkup Materi Bimbingan Teknis
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Prinsip Dasar PBJ Pemerintah
Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah;
Etika dan tanggung jawab para pelaku pengadaan;
Peran PBJ dalam mendukung pembangunan daerah.
2. Perencanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP);
Integrasi perencanaan PBJ dengan perencanaan dan penganggaran daerah;
Penentuan metode dan strategi pengadaan.
3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Tugas dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan;
Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.
4. Pemanfaatan Sistem Pengadaan Elektronik
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
Optimalisasi E-Katalog dan Toko Daring;
Dokumentasi dan arsip pengadaan barang/jasa.
5. Manajemen Risiko dan Kepatuhan Hukum
Identifikasi dan mitigasi risiko PBJ;
Pencegahan permasalahan hukum dan potensi temuan audit;
Peran pengawasan internal dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Metode Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 dilaksanakan melalui metode:
1. Tatap Muka (Klasikal)
Penyampaian materi secara langsung disertai dengan studi kasus dan diskusi interaktif.
2. Online / Webinar
Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi untuk menjangkau peserta dari seluruh Indonesia.
3. Inhouse Training
Pelatihan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah daerah.
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan kepada:
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat;
ASN yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 diharapkan:
Memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai PBJ;
Mampu melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminimalkan risiko kesalahan administratif dan permasalahan hukum;
Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Evaluasi dan Sertifikasi
Setiap peserta akan mengikuti:
Evaluasi pemahaman dan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah;
Penerbitan Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi.
Penutup
Panduan teknis ini menjadi acuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 yang profesional, terstandar, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai lembaga pengembangan SDM pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
🔗 Internal Link (Keterkaitan Materi PBJ dan Pengelolaan Aset Daerah)
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan aset dan barang milik daerah, khususnya dalam memastikan hasil pengadaan tercatat, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat pemahaman teknis ASN dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PBJ yang terintegrasi, LINK PEMDA juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aset dan Barang/Jasa Pemerintah sebagai materi pendukung yang saling melengkapi dengan Bimtek PBJ Tahun 2026.
Materi ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan aset daerah dan barang/jasa secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan transparan.