Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan publik. Dalam era modern saat ini, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin tinggi, baik dari segi kecepatan, kemudahan, transparansi, maupun kepastian layanan.
Namun demikian, masih terdapat berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, seperti proses layanan yang berbelit, kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan pelayanan publik yang selama ini diterapkan masih cenderung berorientasi pada internal organisasi dan belum sepenuhnya berfokus pada kebutuhan pengguna layanan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan pendekatan baru yang lebih inovatif dan adaptif, salah satunya melalui penerapan Service Design. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman mendalam terhadap kebutuhan, perilaku, serta pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata.
Service Design memungkinkan pemerintah daerah untuk memetakan perjalanan pengguna layanan (user journey), mengidentifikasi titik permasalahan (pain point), serta merancang ulang layanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan dan mampu meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sejalan dengan kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik, penerapan Service Design menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini guna mendukung transformasi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, partisipasi aparatur pemerintah daerah dalam kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Kebijakan pemerintah terkait transformasi digital pelayanan publik dan peningkatan kualitas layanan berbasis kebutuhan masyarakat
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep Service Design dalam pelayanan publik
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam merancang layanan berbasis kebutuhan masyarakat
Mendorong inovasi pelayanan publik yang efektif dan efisien
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
MANFAAT KEGIATAN
Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Meningkatnya pemahaman terhadap konsep pelayanan publik berbasis pengguna
Meningkatnya kemampuan dalam merancang dan memperbaiki layanan publik
Teridentifikasinya permasalahan pelayanan publik di daerah
Terciptanya inovasi pelayanan publik yang lebih efektif
Tersedianya forum diskusi dan konsultasi terkait pelayanan publik
SASARAN KEGIATAN
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah
Kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Dinas Kesehatan / Direktur RSUD
Kepala Dinas Sosial
Bagian Organisasi Setda
Aparatur penyelenggara pelayanan publik di seluruh OPD
KONSEP SERVICE DESIGN DALAM PELAYANAN PUBLIK
Service Design merupakan pendekatan dalam merancang layanan yang berfokus pada kebutuhan dan pengalaman pengguna. Dalam konteks pelayanan publik, pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan.
Beberapa elemen utama dalam Service Design antara lain:
Pemahaman kebutuhan masyarakat
Pemetaan perjalanan layanan (user journey)
Identifikasi kendala (pain point)
Perancangan solusi layanan
Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
TAHAPAN PENERAPAN SERVICE DESIGN
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Identifikasi layanan prioritas yang perlu diperbaiki
Analisis kebutuhan dan harapan masyarakat
Pemetaan user journey pelayanan
Identifikasi kendala dalam proses pelayanan
Perancangan ulang layanan publik
Implementasi perbaikan layanan
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan
STRATEGI TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain:
Peningkatan kualitas layanan berbasis kebutuhan masyarakat
Penyederhanaan prosedur pelayanan
Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan
Peningkatan kompetensi aparatur pelayanan publik
Penguatan inovasi pelayanan publik
SUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Konsep Service Design dalam Pelayanan Publik
Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Pengguna
Analisis Kebutuhan dan Perilaku Masyarakat
Pemetaan User Journey dan Identifikasi Pain Point
Strategi Redesign Layanan Publik
Inovasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik
Studi Kasus dan Best Practice
Diskusi dan Konsultasi Permasalahan Daerah
RUNDOWN KEGIATAN BIMTEK (2 HARI)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 – 09.30 : Pembukaan Kegiatan
09.30 – 11.30 : Konsep Service Design dalam Pelayanan Publik
11.30 – 12.30 : Istirahat / Makan Siang
12.30 – 14.30 : Analisis Kebutuhan dan User Journey
14.30 – 15.00 : Coffee Break
15.00 – 17.00 : Identifikasi Pain Point dan Permasalahan Layanan
Hari Kedua
09.00 – 11.00 : Strategi Redesign Layanan Publik
11.00 – 12.00 : Studi Kasus Pelayanan Publik
12.00 – 13.00 : Istirahat / Makan Siang
13.00 – 15.00 : Praktik Penyusunan Desain Layanan
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.30 : Diskusi dan Konsultasi
16.30 – 17.00 : Penutupan
OUTPUT KEGIATAN
Peserta diharapkan memperoleh:
Pemahaman komprehensif tentang Service Design
Kemampuan merancang layanan publik yang efektif
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Contoh desain layanan yang dapat diterapkan di daerah
Tersusunnya rancangan perbaikan layanan publik yang dapat langsung diimplementasikan di instansi masing-masing
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Tema Kegiatan
Bimtek Service Design untuk Transformasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 Hari per Sesi
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka dan Online (Zoom)
LOKASI KEGIATAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta
BIAYA KONTRIBUSI PESERTA
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / Peserta
Paket B – Twin Sharing
Rp 5.000.000 / Peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / Peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel (paket akomodasi)
Sertifikat kegiatan
Modul pelatihan dan materi narasumber
Tas dan seminar kit
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
MEKANISME PEMBAYARAN
Transfer Bank BRI
No Rekening : 0424-01-000925-30-7
Atas Nama : LINKPEMDA
Pembayaran juga dapat dilakukan saat registrasi kegiatan
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam merancang dan mengembangkan pelayanan publik yang lebih efektif, inovatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi solusi strategis dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih berkualitas, inovatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp : +62 813-8766-6605
Website : www.linkpemda.com
Email : info@linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari sistem keuangan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari sistem fiskal nasional, penyusunan APBD harus memperhatikan arah kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setiap tahun pemerintah menyusun dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) yang memuat proyeksi kondisi ekonomi nasional, asumsi dasar ekonomi makro, serta arah kebijakan fiskal yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi pemerintah daerah, dokumen KEM–PPKF memiliki peranan strategis sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah. Melalui penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan tercipta harmonisasi antara pembangunan nasional dan pembangunan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam siklus penganggaran daerah, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen KUA memuat kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sedangkan dokumen PPAS memuat prioritas pembangunan daerah serta batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing perangkat daerah.
Penyusunan dokumen KUA dan PPAS yang tidak memperhatikan arah kebijakan fiskal nasional berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu diperlukan upaya strategis untuk memastikan bahwa penyusunan dokumen KUA dan PPAS dapat selaras dengan kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen KEM–PPKF.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM–PPKF dalam Penyusunan APBD.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran Berjalan.
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan.
Peraturan Presiden tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF).
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai arah kebijakan fiskal nasional dalam dokumen KEM–PPKF.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen KUA dan PPAS secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendorong terwujudnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Memberikan pemahaman teknis mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses penyusunan dan penyelarasan dokumen penganggaran daerah.
MANFAAT KEGIATAN
Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan fiskal nasional.
Meningkatnya kemampuan teknis dalam penyusunan dokumen KUA dan PPAS.
Terwujudnya sinkronisasi dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Meningkatnya kualitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.
Tersedianya forum diskusi dan konsultasi terkait permasalahan perencanaan dan penganggaran daerah.
SASARAN KEGIATAN
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah
Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
Anggota DPRD khususnya yang membidangi anggaran
Pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah
Aparatur teknis yang terlibat dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD
ANALISIS KEM–PPKF 2026 DAN IMPLIKASINYA BAGI APBD DAERAH
Kebijakan fiskal nasional tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global, stabilitas ekonomi nasional, serta upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal.
Beberapa indikator ekonomi makro yang menjadi perhatian dalam dokumen KEM–PPKF antara lain:
Pertumbuhan ekonomi nasional
Tingkat inflasi
Nilai tukar rupiah
Tingkat suku bunga
Harga komoditas strategis
Berdasarkan arah kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa prioritas pembangunan nasional, antara lain:
Penguatan ketahanan ekonomi nasional
Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Percepatan pembangunan infrastruktur
Penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan
Penguatan perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan
Implikasi kebijakan tersebut bagi pemerintah daerah adalah perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
STRATEGI PENYELARASAN KUA DAN PPAS DENGAN KEM–PPKF
Strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain:
Sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah.
Penyesuaian asumsi ekonomi daerah dengan indikator ekonomi makro nasional.
Peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.
Optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
STRATEGI SINKRONISASI RKPD – KUA PPAS – APBD MELALUI SIPD
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan platform digital yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan keuangan daerah.
Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:
Penyelarasan program prioritas dalam RKPD dengan kebijakan fiskal nasional
Penetapan prioritas belanja daerah berdasarkan kebutuhan pembangunan
Penyesuaian plafon anggaran sementara dalam dokumen PPAS
Integrasi data perencanaan dan penganggaran dalam sistem SIPD
SUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Fiskal Nasional dan Kerangka Ekonomi Makro (KEM–PPKF)
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Strategi Penyelarasan KUA–PPAS dengan KEM–PPKF
Sinkronisasi RKPD – KUA PPAS – APBD melalui SIPD
Studi Kasus Penyusunan KUA–PPAS
Diskusi dan Konsultasi Permasalahan Daerah
RUNDOWN KEGIATAN BIMTEK (2 HARI)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 – 09.30 : Pembukaan Kegiatan
09.30 – 11.30 : Kebijakan Fiskal Nasional dan KEM–PPKF
11.30 – 12.30 : Istirahat / Makan Siang
12.30 – 14.30 : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
14.30 – 15.00 : Coffee Break
15.00 – 17.00 : Strategi Penyelarasan KUA dan PPAS
Hari Kedua
09.00 – 11.00 : Sinkronisasi RKPD – KUA PPAS – APBD melalui SIPD
11.00 – 12.00 : Studi Kasus Penyusunan KUA–PPAS
12.00 – 13.00 : Istirahat / Makan Siang
13.00 – 15.00 : Praktik Penyusunan dan Penyelarasan Program
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.30 : Diskusi dan Konsultasi
16.30 – 17.00 : Penutupan
OUTPUT KEGIATAN
Peserta diharapkan memperoleh:
Pemahaman komprehensif mengenai kebijakan fiskal nasional.
Peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen KUA dan PPAS.
Terwujudnya sinkronisasi dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Contoh format penyelarasan program pembangunan nasional dan daerah.
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Tema Kegiatan
Bimtek Penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM–PPKF dalam Penyusunan APBD
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 Hari per Sesi
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka dan Online (Zoom)
Lokasi Kegiatan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
BIAYA KONTRIBUSI PESERTA
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / Peserta
Paket B – Twin Sharing
Rp 5.000.000 / Peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / Peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel (paket akomodasi)
Sertifikat kegiatan
Modul pelatihan dan materi narasumber
Tas dan seminar kit
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
MEKANISME PEMBAYARAN
Transfer Bank BRI
No Rekening : 0424-01-000925-30-7
Atas Nama : LINKPEMDA
Pembayaran juga dapat dilakukan pada saat registrasi kegiatan.
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menyusun kebijakan anggaran daerah yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Dengan demikian, proses penyusunan APBD dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung tercapainya pembangunan nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp : +62 813-8766-6605
Website : www.linkpemda.com
Email : info@linkpemda.com
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Panduan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, materi pembelajaran, metode pelatihan, serta hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis.
Materi lengkap mengenai kegiatan ini dapat dilihat pada halaman berikut:
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
TUJUAN PANDUAN TEKNIS
Panduan teknis ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis.
Meningkatkan pemahaman peserta terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah.
Memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mendukung peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain:
Kebijakan nasional perencanaan pembangunan daerah.
Sinkronisasi dokumen RPJMD, RKPD, serta dokumen penganggaran daerah.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis outcome.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Penyelarasan indikator kinerja dan prioritas pembangunan daerah.
METODE PELAKSANAAN BIMTEK
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, antara lain:
Penyampaian Materi
Narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan perencanaan pembangunan daerah serta mekanisme penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.
Simulasi Penggunaan SIPD
Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penginputan data pada aplikasi SIPD sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Diskusi dan Studi Kasus
Peserta melakukan diskusi serta pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan implementasi perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan RKA-SKPD.
Konsultasi Teknis
Peserta dapat melakukan konsultasi langsung dengan narasumber terkait berbagai permasalahan teknis yang dihadapi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
OUTPUT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan peserta mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah.
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan terintegrasi.
Menyusun RKA-SKPD secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimplementasikan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Operator SIPD Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PENUTUP
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap mengenai materi pelatihan dapat dilihat pada halaman berikut:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi
Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut adanya integrasi sistem informasi yang mampu mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta evaluasi kinerja pemerintah secara efektif dan transparan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah mendorong integrasi beberapa sistem strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
• Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ketiga sistem ini memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam mendukung pengelolaan pemerintahan daerah yang modern, transparan, serta berbasis kinerja.
SIPD berfungsi sebagai sistem utama yang mengintegrasikan proses perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan.
SAKIP merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja instansi pemerintah melalui perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, serta pelaporan kinerja secara akuntabel.
Sementara itu, SPBE merupakan kerangka kebijakan nasional yang mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi.
Integrasi antara SIPD, SAKIP, dan SPBE menjadi sangat penting agar seluruh proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dapat berjalan selaras dengan target kinerja pemerintah serta mendukung transformasi digital pemerintahan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan integrasi sistem informasi pemerintahan daerah mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Kebijakan nasional terkait transformasi digital pemerintahan
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Konsep Integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE
Integrasi sistem pemerintahan daerah bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengukuran kinerja dapat berjalan secara selaras dan terkoordinasi.
Secara konseptual hubungan antara ketiga sistem tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
SIPD berfungsi sebagai platform utama dalam pengelolaan data perencanaan dan penganggaran daerah.
SAKIP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja program serta kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan daerah.
SPBE menjadi kerangka digitalisasi sistem administrasi pemerintahan yang memastikan seluruh proses tersebut berjalan secara elektronik dan terintegrasi.
Dengan integrasi sistem tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa program pembangunan yang direncanakan benar-benar selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Manfaat Integrasi Sistem Pemerintahan Daerah
Integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE memberikan berbagai manfaat strategis bagi pemerintah daerah, antara lain:
• Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah
• Memperkuat keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran
• Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
• Mempercepat digitalisasi administrasi pemerintahan
• Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.
Tantangan Implementasi Integrasi Sistem
Dalam pelaksanaannya, integrasi sistem pemerintahan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
• Perbedaan sistem dan aplikasi yang digunakan oleh perangkat daerah
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai integrasi sistem informasi
• Keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi
• Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah
• Infrastruktur teknologi yang belum merata di berbagai daerah
Tantangan tersebut memerlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Strategi Implementasi Integrasi Sistem
Untuk mendukung implementasi integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE secara efektif, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan sistem informasi pemerintahan
• Menyusun kebijakan dan pedoman teknis integrasi sistem
• Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
• Mengembangkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai
• Mendorong budaya kerja berbasis data dan teknologi
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Materi Terkait
Untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, beberapa materi pelatihan berikut juga dapat dipelajari:
👉 Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
👉 Bimtek Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
👉 Bimtek Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
👉 Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
👉 Bimtek Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah
Selengkapnya dapat dilihat pada halaman berikut:
🔗 https://linkpemda.com/materi
Baca Juga
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai integrasi sistem pemerintahan berbasis digital, silakan membaca materi berikut:
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep integrasi sistem pemerintahan daerah serta praktik implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan Profesionalisme Layanan Pimpinan, Tata Kehormatan, dan Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah
Dalam era keterbukaan informasi, percepatan transformasi digital, dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja pemerintah, profesionalisme keprotokolan dan kehumasan menjadi indikator penting kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Keprotokolan dan kehumasan merupakan dua fungsi strategis yang berperan langsung dalam menjaga kewibawaan, citra kelembagaan, serta efektivitas komunikasi publik pimpinan daerah.
Bagian Protokoler bertanggung jawab atas:
Pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
Pengelolaan agenda dan kegiatan resmi pimpinan
Penyambutan tamu negara dan pejabat tinggi
Pengawalan teknis pelaksanaan acara resmi
Sementara itu, Bagian Humas memiliki peran dalam:
Penyampaian informasi publik secara akurat dan transparan
Manajemen komunikasi pimpinan daerah
Hubungan media dan publikasi kegiatan pemerintah
Pengelolaan isu strategis dan opini publik
Pengelolaan media sosial dan kanal komunikasi digital
Dalam praktiknya, masih sering ditemukan berbagai kendala, antara lain:
Kesalahan tata tempat dan urutan penyebutan pejabat
Kurangnya koordinasi teknis dalam pelaksanaan acara resmi
Dokumentasi kegiatan yang belum optimal
Strategi komunikasi publik yang belum terstruktur
Respons yang lambat terhadap isu dan dinamika opini publik
Kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan citra kelembagaan, kurang efektifnya komunikasi pemerintah daerah, serta berkurangnya kepercayaan publik.
Tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur protokoler dan humas agar lebih profesional, responsif, adaptif terhadap teknologi, serta selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan keprotokolan dan kehumasan pemerintah daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya tata kehormatan dalam kegiatan resmi negara, keterbukaan informasi kepada publik, serta komunikasi pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Peran Strategis Protokoler & Humas Pemerintah Daerah
Bagian Protokoler
Mengatur tata tempat pejabat sesuai hierarki jabatan
Menyusun dan mengendalikan teknis pelaksanaan acara resmi
Mengelola agenda pimpinan daerah
Mengawal kelancaran kegiatan pemerintahan
Bagian Humas
Mengelola komunikasi publik dan hubungan media
Menyusun siaran pers dan publikasi resmi
Mengelola konten media sosial pemerintah daerah
Menangani isu strategis dan krisis komunikasi
Membangun citra positif pemerintah daerah
Sinergi antara protokoler dan humas akan menentukan kualitas penyelenggaraan acara serta persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026
1. Tata Tempat dan Tata Kehormatan
Hierarki jabatan dalam forum resmi
Penempatan pejabat dalam kegiatan pemerintahan
Tata penghormatan dan penggunaan simbol negara
2. Manajemen Acara Resmi Pemerintahan
Penyusunan rundown kegiatan
Koordinasi lintas perangkat daerah
Simulasi teknis pelaksanaan acara
Antisipasi perubahan agenda mendadak
3. Manajemen Agenda dan Layanan Pimpinan
Pengelolaan jadwal pimpinan
Koordinasi kunjungan kerja dan audiensi
Standarisasi dokumentasi kegiatan resmi
4. Strategi Komunikasi Publik
Teknik penyusunan siaran pers
Strategi konferensi pers dan wawancara
Pengelolaan isu strategis
Manajemen krisis komunikasi
5. Pengelolaan Media dan Media Sosial Pemerintah
Strategi konten media sosial pemerintah daerah
Etika komunikasi digital aparatur
Monitoring dan analisis opini publik
Optimalisasi publikasi kegiatan daerah
Permasalahan Umum
Beberapa kendala yang sering terjadi:
Ketidaksesuaian tata tempat dan tata penghormatan
Salah urutan penyebutan pejabat
Minimnya koordinasi teknis antar tim
Strategi komunikasi digital yang belum optimal
Respons lambat terhadap isu publik
Apabila tidak ditangani secara sistematis, kondisi ini dapat mengganggu kelancaran acara resmi serta menurunkan citra pemerintah daerah di mata publik.
Dampak Penguatan Protokoler & Humas
Dengan peningkatan kapasitas aparatur, diharapkan:
Pelaksanaan acara resmi lebih tertib dan profesional
Koordinasi internal lebih efektif
Komunikasi publik lebih terarah dan responsif
Citra kelembagaan pemerintah daerah meningkat
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat
Sinergi protokoler dan humas yang solid akan memastikan setiap kegiatan pemerintahan berjalan bermartabat, tertib, dan mampu membangun legitimasi publik secara berkelanjutan.
Solusi Strategis
Bimbingan Teknis Protokoler & Humas Pemerintah Daerah 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS
PROTOKOLER & HUMAS PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Strategi Profesional Tata Kehormatan, Manajemen Acara Resmi dan Komunikasi Publik Pimpinan
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur protokol dan humas
Memperkuat pemahaman regulasi keprotokolan
Meningkatkan kualitas manajemen acara resmi
Mengembangkan strategi komunikasi publik modern
Mendorong profesionalisme layanan pimpinan
Materi Bimtek
Regulasi Keprotokolan dan Keterbukaan Informasi
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
Manajemen Acara dan Agenda Pimpinan
Teknik Penyusunan Siaran Pers dan Publikasi
Manajemen Media dan Media Sosial Pemerintah
Strategi Komunikasi Krisis
Studi Kasus dan Simulasi Praktis
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Draft SOP Keprotokolan dan Kehumasan
Format Rundown Acara Resmi
Template Siaran Pers Pemerintah
Checklist Tata Tempat dan Tata Penghormatan
Rencana Aksi Strategi Komunikasi Publik
Sasaran Peserta
Kepala Bagian Protokol
Kepala Bagian Humas
Staf Protokoler
Staf Kehumasan / Kominfo
Ajudan dan Sekretariat Pimpinan
ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan acara resmi dan komunikasi publik
Jadwal Pelaksanaan
Periode: April – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com