Upaya mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel menuntut peningkatan kapasitas kepala satuan pendidikan, pengelola, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Perencanaan program pendidikan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pelaksanaan proses pembelajaran, pengawasan internal, serta pelayanan kepada peserta didik merupakan satu kesatuan sistem manajemen pendidikan yang tidak dapat dipisahkan. Kelemahan pada salah satu tahapan akan berdampak langsung terhadap mutu pendidikan, kinerja lembaga, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, pengelolaan dana pendidikan yang belum tertib administrasi, pemanfaatan sistem digital yang belum optimal, serta penguatan mutu berbasis evaluasi yang belum maksimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko administratif, penurunan kinerja, hingga rendahnya daya saing satuan pendidikan.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan operasional bagi satuan pendidikan dalam mengoptimalkan tata kelola pendidikan secara terpadu, berbasis regulasi nasional dan pendekatan kinerja, sehingga penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, patuh, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus tata kelola satuan pendidikan.
Menjadi acuan dalam optimalisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Mendorong pengelolaan keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal satuan pendidikan.
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Dasar Regulasi
Panduan teknis ini mengacu pada kebijakan dan regulasi nasional di bidang pendidikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
Kebijakan teknis pengelolaan dana pendidikan dan bantuan operasional satuan pendidikan yang berlaku
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini mencakup aspek-aspek utama tata kelola satuan pendidikan, meliputi:
1. Optimalisasi Perencanaan Program Pendidikan
Perencanaan menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan perlu memastikan sinkronisasi antara visi-misi, rencana kerja tahunan, serta dokumen perencanaan anggaran agar seluruh program selaras dengan standar nasional pendidikan dan kebutuhan peserta didik.
Perencanaan berbasis data dan evaluasi mutu akan meningkatkan efektivitas program serta pencapaian hasil belajar.
2. Penguatan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Pengelolaan keuangan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan sistem digital seperti:
ARKAS
mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, serta kemudahan pelaporan.
Prinsip yang perlu diperhatikan:
Kesesuaian antara perencanaan dan anggaran
Ketepatan penggunaan dana sesuai prioritas mutu
Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
3. Optimalisasi Digitalisasi Administrasi dan Pembelajaran
Transformasi digital menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Satuan pendidikan perlu mengoptimalkan pemanfaatan sistem nasional seperti:
Platform Merdeka Mengajar
Dapodik
Rapor Pendidikan
Pemanfaatan sistem ini mendukung perencanaan berbasis data, peningkatan kompetensi guru, serta evaluasi mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
4. Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Internal
Pengawasan internal merupakan bagian integral dari tata kelola satuan pendidikan. Pengendalian yang efektif meliputi:
Evaluasi pelaksanaan program
Monitoring penggunaan anggaran
Dokumentasi administrasi yang tertib
Tindak lanjut hasil evaluasi
Pengawasan yang konsisten akan mendorong perbaikan berkelanjutan dan peningkatan akuntabilitas lembaga.
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Pelayanan pendidikan diarahkan untuk memenuhi standar mutu, meningkatkan kepuasan peserta didik dan orang tua, serta mendukung proses evaluasi dan akreditasi satuan pendidikan.
Fokus peningkatan layanan meliputi:
Profesionalisme tenaga pendidik
Transparansi informasi kepada orang tua
Inovasi pembelajaran
Evaluasi mutu secara berkala
Pendekatan Implementasi di Satuan Pendidikan
Dalam implementasinya, satuan pendidikan perlu:
Menyesuaikan proses bisnis internal agar selaras antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
Memastikan pengendalian administrasi dan keuangan berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Mengintegrasikan sistem digital sebagai bagian dari manajemen mutu.
Menempatkan peserta didik sebagai pusat layanan pendidikan.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis
Panduan teknis ini merupakan materi pengantar dan acuan konseptual dari pelaksanaan:
BIMTEK Optimalisasi Tata Kelola, Manajemen, dan Digitalisasi Satuan Pendidikan Berbasis Regulasi Nasional dan Kinerja
Untuk pendalaman materi secara teknis dan aplikatif, satuan pendidikan diarahkan mengikuti bimbingan teknis melalui dua fokus materi utama sebagai berikut:
🔹 Pendalaman Perencanaan, Penganggaran, dan Digitalisasi Pendidikan
🔹 Pendalaman Pengawasan dan Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan
Materi pendalaman tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan kepala satuan pendidikan, pengelola, bendahara, operator, serta tenaga pendidik.
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi satuan pendidikan dalam mengoptimalkan tata kelola pendidikan secara terpadu dan berkelanjutan. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung peningkatan mutu pembelajaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan lembaga, meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, serta mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja.
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menuntut peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah secara berkelanjutan dan terintegrasi pada seluruh siklus penyelenggaraan pemerintahan.
Perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pengawasan internal, serta penyelenggaraan pelayanan publik merupakan satu kesatuan proses yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kelemahan pada salah satu tahapan akan berdampak langsung terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan capaian pembangunan daerah secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya berbasis kinerja, lemahnya pengendalian internal, serta kualitas pelayanan publik yang belum optimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko administrasi, temuan pemeriksaan, hingga permasalahan hukum.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan operasional bagi instansi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan seluruh tahapan tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu, berbasis regulasi nasional dan pendekatan kinerja, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan tertib, patuh, dan akuntabel.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus tata kelola pemerintahan daerah.
Menjadi acuan dalam optimalisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Mendorong pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang efektif dan sesuai regulasi.
Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan administrasi maupun hukum.
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini mencakup aspek-aspek utama tata kelola pemerintahan daerah, meliputi:
1. Optimalisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Panduan ini menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra OPD, hingga Renja OPD, agar program dan kegiatan OPD selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
2. Penguatan Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan perencanaan, berorientasi pada hasil (outcome), serta memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas belanja daerah.
3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan OPD
Pelaksanaan program dan kegiatan OPD perlu dikendalikan secara sistematis agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan, serta mampu menghasilkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pengawasan dan Pengendalian Internal
Panduan ini menegaskan peran pengawasan internal melalui APIP, penerapan SPIP, manajemen risiko, serta pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan publik diarahkan untuk memenuhi standar kualitas layanan, mendorong reformasi birokrasi, serta memanfaatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
6. Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Seluruh tahapan tata kelola pemerintahan daerah harus dilaksanakan sesuai kebijakan dan regulasi nasional, serta dalam kerangka pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pendekatan Implementasi di Instansi Pemerintah Daerah
Dalam implementasinya, instansi pemerintah daerah perlu:
Menyesuaikan proses bisnis OPD agar selaras antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.
Memastikan pengendalian internal berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Mengintegrasikan pengawasan sebagai bagian dari manajemen kinerja OPD.
Menempatkan pelayanan publik sebagai indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas kinerja OPD sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Panduan teknis ini merupakan materi pengantar dan acuan konseptual dari pelaksanaan:
BIMTEK Optimalisasi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelayanan Publik Berbasis Regulasi Nasional dan Kinerja
Untuk pendalaman materi secara teknis dan aplikatif, instansi pemerintah daerah diarahkan mengikuti bimbingan teknis melalui dua fokus materi utama sebagai berikut:
🔹 Pendalaman Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Program OPD
🔹 Pendalaman Pengawasan dan Pelayanan Publik
Materi pendalaman tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan dan tugas fungsi masing-masing OPD.
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung peningkatan kinerja OPD, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berbasis kinerja.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 menandai penguatan kebijakan dan pengaturan teknis pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) di Indonesia.
Perubahan regulasi ini membawa implikasi langsung terhadap instansi pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah.
Memasuki Tahun 2026, Coretax tidak lagi hanya dipahami sebagai sistem aplikasi, tetapi telah menjadi fondasi utama administrasi perpajakan nasional yang menuntut penyesuaian proses bisnis, tata kelola data, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan perpajakan instansi pemerintah/daerah.
Panduan teknis ini disusun untuk memberikan acuan operasional dan praktis bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026, agar implementasi Coretax dapat berjalan tertib, patuh, dan terkendali.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman teknis atas perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Menjadi acuan operasional bagi instansi pemerintah/daerah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
Memberikan pedoman penyesuaian proses bisnis administrasi perpajakan instansi.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.
Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang akuntabel dan berbasis sistem digital.
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini meliputi:
Pemahaman perubahan kebijakan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Penyesuaian peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax
Pelaksanaan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak
Pengelolaan data dan transaksi perpajakan berbasis Coretax
Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan instansi
Kedudukan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam Implementasi Coretax
PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya yang bertujuan untuk:
Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan implementasi Coretax
Menegaskan peran instansi sebagai subjek administrasi perpajakan digital
Mengintegrasikan proses bisnis perpajakan secara end-to-end
Memperkuat pengawasan dan validasi data perpajakan
Instansi pemerintah/daerah wajib memahami bahwa Coretax berfungsi sebagai sistem tunggal administrasi perpajakan, sehingga setiap transaksi perpajakan harus dilakukan dan dicatat melalui sistem tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian Proses Administrasi Perpajakan Instansi
1. Identifikasi Peran Instansi
Instansi pemerintah/daerah perlu memastikan kedudukannya dalam Coretax sebagai:
Wajib Pajak
Pemotong Pajak
Pemungut Pajak
Penetapan peran ini menjadi dasar penentuan kewajiban administrasi dan pelaporan perpajakan.
2. Penyesuaian Proses Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Dalam pelaksanaan PMK Nomor 1 Tahun 2026, instansi wajib:
Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi belanja sesuai ketentuan
Mencatat transaksi perpajakan melalui Coretax
Memastikan kesesuaian data transaksi dengan dokumen keuangan
3. Pelaporan dan Penyetoran Pajak
Instansi pemerintah/daerah wajib memastikan bahwa:
Pelaporan pajak dilakukan melalui Coretax sesuai jadwal dan ketentuan
Penyetoran pajak dilakukan berdasarkan data yang tervalidasi dalam sistem
Tidak terdapat selisih antara data keuangan instansi dan data perpajakan
Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Perpajakan
1. Prinsip Pengelolaan Data
Pengelolaan data perpajakan harus berpedoman pada prinsip:
Akurasi dan validitas data
Keterlacakan transaksi
Konsistensi antara data keuangan dan data perpajakan
Keamanan dan kerahasiaan informasi
2. Tanggung Jawab Pengelola Perpajakan Instansi
Pejabat dan petugas yang menangani perpajakan bertanggung jawab untuk:
Memastikan kebenaran data perpajakan
Melaksanakan kewajiban administrasi sesuai ketentuan
Menjaga integritas penggunaan sistem Coretax
Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi
Instansi pemerintah/daerah perlu melakukan:
Monitoring berkala atas kepatuhan perpajakan
Evaluasi kesesuaian proses administrasi dengan ketentuan PMK
Tindak lanjut atas temuan kesalahan atau ketidaksesuaian
Pengendalian ini penting untuk meminimalkan risiko temuan pemeriksaan serta memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System
Panduan teknis ini merupakan materi pendukung dari Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026, yang membahas secara komprehensif:
Kebijakan dan regulasi Coretax
Proses bisnis administrasi perpajakan
Praktik implementasi Coretax di instansi pemerintah/daerah
Untuk pendalaman materi utama, instansi pemerintah/daerah disarankan mengikuti bimbingan teknis melalui tautan berikut:
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis dan operasional bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung kelancaran administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat tata kelola keuangan negara dan daerah berbasis sistem digital di Tahun 2026.
Pengelolaan aset sarana pendidikan merupakan bagian integral dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana pendidikan seperti gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, peralatan belajar, dan fasilitas pendukung lainnya merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset sarana pendidikan melalui perencanaan yang tepat, pencatatan yang akurat, pemanfaatan yang optimal, serta pemeliharaan dan pengamanan aset secara berkelanjutan. Pengelolaan aset yang tidak tertib berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi, kerugian daerah, serta temuan pemeriksaan.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan Barang Milik Daerah Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah dan pengelola satuan pendidikan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
Ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pengelolaan aset pendidikan.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD;
Mewujudkan tertib administrasi aset pendidikan;
Mengoptimalkan pemanfaatan dan pengamanan aset pendidikan;
Mencegah permasalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset daerah;
Mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ruang Lingkup Materi Bimbingan Teknis
Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini meliputi:
1. Kebijakan Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan
Kebijakan nasional pengelolaan BMD Tahun 2026;
Peran aset pendidikan dalam mendukung pelayanan publik;
Tanggung jawab pengelola dan pengguna barang.
2. Perencanaan dan Penatausahaan Aset Pendidikan
Perencanaan kebutuhan sarana pendidikan;
Pencatatan dan inventarisasi aset pendidikan;
Penggunaan kodefikasi dan klasifikasi BMD.
3. Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan
Pemanfaatan aset sarana pendidikan secara optimal;
Pemeliharaan rutin dan berkala;
Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum aset pendidikan.
4. Penilaian dan Penghapusan Aset Pendidikan
Penilaian kondisi dan nilai aset;
Penghapusan aset yang rusak atau tidak layak pakai;
Prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban penghapusan.
5. Pelaporan dan Pengawasan
Penyusunan laporan aset pendidikan;
Rekonsiliasi data aset;
Peran APIP dalam pengawasan pengelolaan aset pendidikan.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Tatap muka (klasikal);
Online/Webinar;
Inhouse training sesuai kebutuhan instansi.
Sasaran Peserta
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD);
Dinas Pendidikan;
Kepala Sekolah dan pengelola sarana pendidikan;
Pejabat penatausahaan barang;
Aparat pengawasan internal pemerintah.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami pengelolaan aset sarana pendidikan secara utuh;
Mampu melaksanakan penatausahaan aset pendidikan sesuai regulasi;
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan;
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Evaluasi dan Sertifikasi
Peserta akan mengikuti evaluasi dan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi.
Penutup
Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan Barang Milik Daerah Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pendidikan dan keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.
Sebagai lembaga pengembangan SDM pemerintahan, LINK PEMDA berkomitmen menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, dan berbasis regulasi terbaru.
🔗 Internal Link (Keterkaitan Sarana Pendidikan dan Pengelolaan Aset Daerah)
Pengelolaan sarana pendidikan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan aset dan Barang Milik Daerah (BMD). Tertib administrasi, akuntabilitas, serta pemanfaatan aset sarana pendidikan yang optimal merupakan prasyarat utama dalam mendukung mutu layanan pendidikan dan efektivitas belanja daerah.
Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur sipil negara dan pemerintah daerah terhadap pengelolaan sarana pendidikan yang terintegrasi dengan tata kelola aset daerah, LINK PEMDA juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 sebagai materi pendukung yang saling melengkapi dengan Bimbingan Teknis Sarana Pendidikan Tahun 2026.
Penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi merupakan bagian dari modernisasi perpajakan nasional yang berdampak langsung pada instansi pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban sebagai wajib pajak, pemotong, dan pemungut pajak.
Dalam praktiknya, keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya ditentukan oleh pemahaman kebijakan dan proses bisnis perpajakan, tetapi juga oleh ketepatan proses registrasi akun dan pengelolaan manajemen akses pengguna di lingkungan instansi pemerintah/daerah. Kesalahan pada tahap registrasi dan pengaturan akses berpotensi menimbulkan kendala operasional, risiko kesalahan administrasi, serta permasalahan kepatuhan perpajakan.
Memasuki Tahun 2026, instansi pemerintah/daerah dituntut untuk memastikan bahwa penggunaan Coretax dilakukan secara tertib, aman, dan terkendali, dengan pembagian peran dan kewenangan pengguna yang jelas sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan praktis bagi instansi pemerintah/daerah dalam melaksanakan registrasi Coretax dan mengelola akses pengguna secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai proses registrasi Coretax bagi instansi pemerintah/daerah.
Menjadi acuan teknis dalam penunjukan dan pengelolaan administrator Coretax instansi.
Memberikan pedoman pengaturan dan pengendalian hak akses pengguna Coretax.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan akses sistem.
Mendukung ketertiban dan kepatuhan administrasi perpajakan instansi pemerintah/daerah.
Ruang Lingkup
Panduan teknis ini meliputi:
Registrasi Coretax instansi pemerintah/pemerintah daerah
Penetapan dan peran administrator Coretax instansi
Pengelolaan akun dan hak akses pengguna
Pengamanan dan pengendalian akses sistem
Pemutakhiran dan evaluasi manajemen akses Coretax
Registrasi Coretax bagi Instansi Pemerintah/Daerah
1. Persiapan Registrasi
Sebelum melakukan registrasi Coretax, instansi pemerintah/daerah perlu menyiapkan:
Data identitas instansi (NPWP, nama instansi, alamat, dan unit kerja)
Dokumen penunjukan pejabat/pegawai yang bertanggung jawab
Data pejabat atau pegawai yang akan ditetapkan sebagai administrator Coretax
2. Proses Registrasi
Secara umum, tahapan registrasi Coretax meliputi:
Pendaftaran akun instansi melalui sistem Coretax
Verifikasi data dan identitas instansi
Aktivasi akun Coretax instansi
Penetapan administrator utama instansi
3. Penetapan Administrator Coretax
Administrator Coretax instansi memiliki tanggung jawab untuk:
Mengelola akun pengguna Coretax di lingkungan instansi
Menetapkan, mengubah, dan mencabut hak akses pengguna
Menjaga keamanan dan kerahasiaan akun Coretax instansi
Manajemen Akses Pengguna Coretax
1. Prinsip Pengelolaan Akses
Manajemen akses Coretax harus menerapkan prinsip:
Kesesuaian akses dengan tugas dan kewenangan
Pemisahan fungsi dan tanggung jawab
Akuntabilitas dan keterlacakan aktivitas pengguna
2. Kategori Pengguna
Pengguna Coretax pada instansi pemerintah/daerah umumnya terdiri dari:
Administrator instansi
Operator/petugas perpajakan
Pejabat penanggung jawab dan pengawas
3. Pengaturan Hak Akses
Hak akses pengguna ditetapkan berdasarkan:
Jabatan dan tugas pegawai
Kewenangan dalam proses administrasi perpajakan
Tingkat tanggung jawab terhadap data dan transaksi perpajakan
4. Pengamanan Akses
Untuk menjaga keamanan sistem, instansi perlu memastikan:
Setiap pengguna memiliki akun individual
Tidak dilakukan penggunaan akun bersama
Pengamanan kata sandi dan autentikasi diterapkan dengan baik
Pemutakhiran dan Pengendalian Akses
Manajemen akses Coretax harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan:
Mutasi, rotasi, atau pergantian pegawai
Perubahan struktur organisasi dan tugas
Evaluasi berkala atas daftar pengguna dan hak akses
Administrator wajib melakukan penyesuaian atau penonaktifan akses secara segera apabila terjadi perubahan penugasan pegawai.
Monitoring dan Evaluasi
Instansi pemerintah/daerah perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap:
Kesesuaian penggunaan Coretax dengan ketentuan
Kecukupan dan keamanan hak akses pengguna
Potensi risiko kesalahan atau penyalahgunaan akses
Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar perbaikan pengelolaan Coretax di lingkungan instansi.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System
Panduan teknis ini merupakan materi pendukung dari Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026, yang membahas aspek kebijakan, proses bisnis, dan penerapan Coretax secara menyeluruh.
Untuk memperdalam pemahaman konseptual dan praktik penggunaan Coretax, instansi pemerintah/daerah disarankan mengikuti materi utama tersebut melalui tautan berikut:
Panduan teknis ini difokuskan sebagai pedoman operasional, khususnya bagi administrator dan pengguna Coretax di instansi pemerintah/daerah, agar implementasi Coretax dapat berjalan tertib, aman, dan efektif.
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi instansi pemerintah/daerah dalam melaksanakan registrasi dan manajemen akses Coretax secara tertib, aman, dan akuntabel. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung kelancaran administrasi perpajakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di Tahun 2026.