Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman para bendahara, pejabat pengelola keuangan, dan aparatur daerah dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan BPK.
Pentingnya Bimtek Ini bagi ASN dan SKPD
Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap SKPD diwajibkan melakukan penatausahaan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib. Namun, masih banyak ditemukan permasalahan seperti kesalahan pencatatan, laporan yang belum lengkap, serta lemahnya tindak lanjut atas temuan BPK.
Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali langkah-langkah praktis dan teknis dalam:
Pengelolaan keuangan daerah akhir tahun anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan batas waktu penatausahaan;
Tata cara penatausahaan dan pembukuan oleh bendahara pengeluaran dan penerimaan menggunakan aplikasi SIPD Keuangan;
Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Akhir Tahun, termasuk format dan kelengkapan dokumen pendukung;
Rekonsiliasi data keuangan dan pelaporan dengan BUD dan PPK agar laporan konsisten dan akurat;
Pemeriksaan Keuangan oleh BPK, tahapan audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan;
Simulasi dan studi kasus LPJ serta tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan internal.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara profesional, transparan, dan siap menghadapi audit BPK dengan baik.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan terbaru, antara lain:
PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan,
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
Waktu, Tempat, dan Penyelenggara
Bimtek ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal dan lokasi yang dapat menyesuaikan kebutuhan instansi peserta. LINKPEMDA bekerja sama dengan berbagai hotel mitra di beberapa kota besar di Indonesia untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Sebagai lembaga resmi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (SKT Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri), LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional ASN.
Informasi dan Pendaftaran
๐ Sekretariat LINKPEMDA
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)
๐๏ธ Checklist Dokumen SAKIP & RB Menjelang Evaluasi Akhir Tahun 2025
Pastikan Kesiapan Instansi Anda dalam Menghadapi Evaluasi Akhir Tahun dengan Pembenahan Dokumen dan Peningkatan Kinerja
Menjelang akhir tahun 2025, seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah mulai mempersiapkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB). Evaluasi ini menjadi momen penting dalam menilai sejauh mana kinerja organisasi pemerintah berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Kementerian PANRB setiap tahunnya melakukan evaluasi SAKIP dan RB untuk memastikan seluruh instansi telah melaksanakan prinsip akuntabilitas kinerja, efisiensi penggunaan anggaran, serta penerapan budaya kerja yang berintegritas dan berinovasi.
๐ Checklist Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2025
Agar tidak terjadi kendala saat proses evaluasi, berikut beberapa dokumen wajib yang perlu dipastikan lengkap dan mutakhir:
A. Dokumen SAKIP
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 dan bukti pelaporannya.
Renstra dan Renja SKPD/Unit kerja yang telah disesuaikan dengan RPJMD dan RPJPD terbaru.
Rencana Aksi Kinerja (RAK) yang menggambarkan keterkaitan antara sasaran strategis dan indikator kinerja.
Laporan Kinerja (LKjIP) Tahun 2024 dan draft LKjIP Tahun 2025.
Eviden pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara periodik.
Dokumen cascading kinerja dari pimpinan hingga unit pelaksana.
B. Dokumen Reformasi Birokrasi (RB)
Roadmap dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2025–2029.
Laporan pelaksanaan Quick Wins dan inovasi layanan publik.
Eviden pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Dokumen hasil survei internal budaya kerja dan kepuasan layanan publik.
Data dukung penerapan manajemen ASN, digitalisasi tata kelola, dan penguatan akuntabilitas.
โ๏ธ Tantangan Umum di Daerah
Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala dalam:
Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Indikator kinerja yang belum sepenuhnya SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
Kurangnya pembuktian (eviden) pelaksanaan monitoring kinerja dan RB.
Keterbatasan pemahaman teknis tim penyusun SAKIP dan RB di perangkat daerah.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan teknis dan bimbingan langsung agar tim penyusun mampu menyusun dan melengkapi seluruh dokumen sesuai format dan kaidah penilaian KemenPANRB.
๐ Penawaran Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
“Bimtek Checklist Dokumen SAKIP & RB Menjelang Evaluasi Akhir Tahun 2025”
Dalam rangka mendukung pemerintah daerah menghadapi evaluasi akhir tahun, Lembaga LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimtek Nasional dengan tema:
“Checklist dan Penyusunan Dokumen SAKIP & RB Menjelang Evaluasi Akhir Tahun 2025”
๐ Tujuan Bimtek:
Memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme dan kriteria penilaian SAKIP & RB terbaru.
Melatih peserta dalam melakukan self-assessment dan review dokumen.
Menyusun checklist dan template evaluasi SAKIP & RB sesuai regulasi terkini.
Menyiapkan dokumen pendukung lengkap dan siap diunggah saat penilaian.
๐งพ Materi Kegiatan:
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terbaru Evaluasi SAKIP & RB Tahun 2025.
Penyusunan dan Review Perjanjian Kinerja serta Cascading Indikator Kinerja.
Penyusunan LKjIP, Rencana Aksi, dan Eviden Pendukung.
Checklist Dokumen dan Simulasi Penilaian SAKIP & RB.
Strategi Peningkatan Nilai Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi Daerah.
๐ Waktu & Tempat Pelaksanaan:
Kegiatan diselenggarakan secara berjenjang dan fleksibel, dapat diikuti:
Gelombang I – Akhir November 2025
Gelombang II – Awal Desember 2025
Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, atau sesuai permintaan daerah
๐ฅ Peserta yang Disarankan:
Sekretaris Daerah / Kepala Bappeda / Kepala BKD
Inspektorat / Bagian Organisasi / Bagian Perencanaan
Pejabat Perencana dan Penyusun Laporan Kinerja (SAKIP & RB)
๐ Informasi & Pendaftaran:
Hubungi Sekretariat Lembaga LINKPEMDA
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WA Center: 0813-87666605
โ๏ธ Dasar Hukum:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024 (dan rencana pembaruan 2025–2029).
PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Evaluasi SAKIP dan RB bukan sekadar penilaian administratif, melainkan cerminan komitmen organisasi terhadap akuntabilitas, kinerja, dan pelayanan publik. Dengan persiapan dokumen yang baik, pemerintah daerah tidak hanya siap menghadapi penilaian, tetapi juga mampu menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola yang nyata.
Segera daftarkan tim Anda dalam Bimtek Checklist Dokumen SAKIP & RB 2025
Agar seluruh eviden dan laporan siap diserahkan kepada evaluator tepat waktu!
Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Keamanan Data
Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting bagi dunia usaha di Indonesia. Regulasi ini menandai era baru dalam tata kelola informasi dan keamanan data pribadi yang semakin relevan di tengah pesatnya transformasi digital.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga komitmen terhadap etika bisnis, kepercayaan pelanggan, dan reputasi korporasi.
๐ Dasar Hukum Pelaksanaan UU PDP
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Standar ISO/IEC 27001 dan 27701 tentang Keamanan Informasi dan Manajemen Privasi Data
๐งญ Langkah-Langkah Penerapan UU PDP di Perusahaan
1. Identifikasi dan Pemetaan Data Pribadi
Perusahaan perlu memetakan seluruh data pribadi yang dikumpulkan dan diolah, baik milik pelanggan, karyawan, maupun mitra bisnis. Langkah ini menjadi dasar bagi pengamanan data secara efektif.
2. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Data (Data Protection Policy)
Kebijakan ini harus menjelaskan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga penghapusan data pribadi, serta hak-hak subjek data.
3. Pembuatan SOP Pengelolaan dan Tanggap Darurat Data
SOP wajib mengatur tahapan kerja, pelaporan, dan tindakan mitigasi ketika terjadi kebocoran data (Data Breach Response SOP).
4. Pembentukan Data Protection Officer (DPO)
Perusahaan perlu menunjuk DPO sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan dan penghubung dengan otoritas pengawas.
5. Audit Kepatuhan Internal (Compliance Audit)
Audit berkala membantu memastikan bahwa sistem dan prosedur perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar internasional.
๐ก Manfaat Penerapan UU PDP
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
Memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan
Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi hukum
Mendukung Good Corporate Governance (GCG)
โ๏ธ Sanksi atas Pelanggaran UU PDP
|
Jenis Pelanggaran |
Sanksi Administratif |
Sanksi Pidana |
|
Penggunaan data tanpa izin |
Teguran tertulis & denda hingga Rp2 miliar |
Penjara hingga 5 tahun |
|
Kebocoran data akibat kelalaian |
Pembatasan pemrosesan data |
Penjara hingga 4 tahun |
|
Penjualan atau pengungkapan data pribadi |
Pencabutan izin usaha |
Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp6 miliar |
๐ข Workshop & Bimbingan Teknis Penerapan UU PDP
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop bertajuk:
“Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan.”
Materi Pelatihan:
Regulasi dan tanggung jawab hukum perusahaan
Penyusunan kebijakan & SOP Perlindungan Data
Pembentukan DPO dan tim kepatuhan internal
Simulasi penanganan kebocoran data
Audit dan monitoring kepatuhan
๐
Durasi: 2 Hari
๐ Lokasi: Hotel / In-House / Online via Zoom
๐จ๐ซ Narasumber Profesional
Pelatihan dibimbing oleh para akademisi dan konsultan senior bersertifikat nasional dan internasional di bidang hukum data, keamanan informasi, dan manajemen risiko dengan pengalaman lebih dari 35 tahun.
๐ฐ Biaya & Kategori Pelatihan
Online (Zoom Meeting) Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi) Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) Rp 5.700.000,-
Fasilitas Peserta: Modul, seminar kit, sertifikat 16 JP, tas, konsumsi, dan coffee break.
๐ Kesimpulan
Kepatuhan terhadap UU PDP merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan dan reputasi perusahaan. Dengan menerapkan kebijakan, SOP, serta audit kepatuhan yang terintegrasi, perusahaan dapat melindungi aset digital dan memperkuat kepercayaan publik.
๐ฌ “Data pribadi adalah aset strategis — menjaganya berarti menjaga reputasi dan masa depan perusahaan.”
Memasuki akhir tahun anggaran, banyak Perangkat Daerah mulai menghadapi tekanan penyelesaian administrasi, penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan. Tidak sedikit OPD yang mengalami kendala karena keterlambatan penutupan buku, kurangnya kelengkapan bukti transaksi, hingga ketidaksesuaian pencatatan antara bendahara dengan laporan SKPD. Kondisi ini sering berujung pada temuan pemeriksaan dan opini laporan keuangan yang kurang optimal.
Jika proses penutupan tahun anggaran tidak dilakukan secara sistematis, dampaknya dapat cukup serius: revisi berulang, waktu penyusunan LKPD menjadi molor, serta meningkatkan risiko ketidakwajaran laporan yang berpotensi berdampak pada opini BPK. Pada akhirnya, bukan hanya bendahara atau pengelola keuangan yang kerepotan, tetapi dapat mempengaruhi reputasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Melalui panduan singkat ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan dapat memahami langkah-langkah penting dalam melakukan penutupan tahun anggaran serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dengan baik, akuntabel, dan tepat waktu.
Apa yang Dimaksud dengan Penutupan Tahun Anggaran?
Penutupan Tahun Anggaran merupakan proses akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi anggaran selama satu tahun telah dicatat, dipertanggungjawabkan, dan disusun dalam laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini menjadi dasar penyusunan LKPD melalui serangkaian tahapan mulai dari verifikasi, rekonsiliasi, konsolidasi, hingga finalisasi laporan.
Tujuan Penutupan Tahun Anggaran dan Penyusunan LKPD
Penutupan tahun anggaran memiliki tujuan untuk:
Menyajikan informasi keuangan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjamin seluruh pendapatan dan belanja telah dicatat dan dilaporkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Mendukung penyusunan LKPD yang transparan dan akuntabel sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Memenuhi ketentuan regulasi dan meningkatkan kualitas opini BPK.
Langkah-Langkah Penutupan Tahun Anggaran
Berikut adalah langkah strategis yang perlu diperhatikan dalam proses penutupan tahun anggaran:
Melakukan penyesuaian dan verifikasi akhir terhadap seluruh transaksi keuangan.
Melakukan rekonsiliasi internal antara bendahara, PPK-SKPD, dan pengelola keuangan daerah.
Menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban belanja dan pendapatan.
Penyetoran sisa kas ke kas daerah (jika ada) sesuai ketentuan.
Menyusun laporan keuangan SKPD yang selanjutnya akan digunakan untuk konsolidasi LKPD.
Checklist Dokumen Penutupan Tahun Anggaran
Agar penyusunan LKPD berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan oleh setiap OPD:
Dokumen penatausahaan pendapatan dan belanja
Laporan pertanggungjawaban bendahara
Bukti transaksi keuangan yang lengkap dan sah
Rekonsiliasi internal dan eksternal
Laporan aset dan persediaan
Laporan keuangan SKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK)
Tips Meningkatkan Kualitas LKPD 2025
Pastikan ketepatan waktu penyerahan dokumen dari OPD ke BPKAD.
Lakukan rekonsiliasi secara berkala, bukan hanya di akhir tahun.
Kelola aset dan persediaan dengan tertib administrasi.
Tingkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan daerah melalui pelatihan.
Butuh Pendampingan Teknis dan Pelatihan?
Untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dalam penyusunan LKPD yang berkualitas, LINKPEMDA membuka program Bimbingan Teknis “Penutupan Tahun Anggaran & Penyusunan LKPD 2025” yang dirancang khusus untuk Pemerintah Daerah. Pelatihan ini memberikan pemahaman teknis, praktik penyusunan laporan, serta contoh kasus agar peserta siap menerapkan langsung di OPD.
LinkPemda siap membantu melalui pendampingan, workshop, hingga pelatihan in-house training (IHT) bagi perangkat daerah yang ingin meningkatkan kualitas laporan keuangannya dan meraih opini BPK yang lebih baik.
Jangan menunggu hingga akhir tahun untuk mempersiapkan penyusunan LKPD.
Pastikan tim Anda memahami tahapan teknis dan siap menyusun laporan secara benar dan tepat waktu.
๐ Informasi dan Pendaftaran Bimtek:
Bapak Andi Hasan Lamba
๐ฑ WhatsApp: 0813-8766-6605
Segera amankan kuota pelatihan untuk OPD Anda dan tingkatkan kualitas penyusunan LKPD mulai hari ini!
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Praktik Tenaga Kefarmasian serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini mulai disosialisasikan secara nasional sejak 4–5 November 2025 dan menjadi dasar hukum baru bagi seluruh pelaku usaha, apoteker, tenaga kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan di Indonesia.
๐ฏ Latar Belakang dan Tujuan
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika pelayanan kesehatan, digitalisasi perizinan, dan kebijakan transformasi kesehatan nasional.
Tujuan utamanya adalah untuk:
Menjamin mutu dan keamanan layanan kefarmasian.
Menyederhanakan proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek secara daring.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi usaha kesehatan.
Memperkuat peran apoteker dan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik.
๐ Pokok Pengaturan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Penyederhanaan Perizinan Berbasis OSS-RBA
Semua izin fasilitas kesehatan, termasuk apotek dan klinik, terintegrasi dalam sistem perizinan elektronik nasional.
Standar Pelayanan Kefarmasian Nasional
Apoteker wajib memenuhi standar praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan kompetensi dan etika profesi.
Digitalisasi Pelaporan Usaha Kesehatan
Pemerintah menerapkan pelaporan elektronik untuk kegiatan usaha farmasi dan distribusi obat.
Pengawasan dan Pembinaan Terpadu
Dinas kesehatan provinsi/kabupaten diberi peran aktif dalam melakukan pembinaan dan penegakan terhadap pelanggaran izin dan standar mutu.
Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Sertifikasi Ulang
Apotek atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
๐ก Implikasi Bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kesehatan
Dengan diberlakukannya peraturan ini:
Apoteker dan pengelola fasilitas kesehatan wajib memperbarui izin operasional melalui sistem OSS-RBA sesuai standar baru.
Pelaku usaha farmasi dan klinik perlu menyesuaikan dokumen perizinan serta mengikuti pembinaan oleh dinas kesehatan setempat.
Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi standar pelayanan.
๐ Bimtek Nasional Linkpemda: Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan”
Kegiatan ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, apotek, dan pelaku usaha memahami substansi peraturan baru, tata cara implementasi, serta mekanisme pelaporan dan perizinan berbasis OSS-RBA.
Materi Utama Bimtek:
Penjelasan teknis Permenkes 11/2025 dan regulasi turunannya
Penguatan peran daerah dalam pengawasan fasilitas kesehatan
Tata cara pembaruan izin usaha kesehatan dan praktik kefarmasian
Strategi penerapan digitalisasi layanan kesehatan dan pelaporan usaha
๐๏ธ Tujuan Pelatihan:
Meningkatkan kompetensi ASN, apoteker, dan pelaku usaha kesehatan dalam memahami Permenkes 11/2025.
Menyiapkan daerah menghadapi transisi sistem perizinan kesehatan digital.
Mendorong sinkronisasi antara regulasi pusat dan pelaksanaan daerah.
๐ Informasi Penyelenggaraan:
Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Peserta:
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan Tenaga Kesehatan
Fasilitas Peserta:
Sertifikat 16 JP, modul, seminar kit, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan
Biaya Kontribusi:
Rp 5.000.000/peserta (hotel dan fasilitas pelatihan)
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kesehatan nasional yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.
Dengan dukungan kegiatan Bimtek Nasional Linkpemda, diharapkan seluruh pemangku kepentingan — baik di pusat maupun daerah — mampu mengimplementasikan regulasi ini secara efektif dan berkelanjutan.