Dalam menghadapi dinamika kebijakan keuangan daerah tahun 2026, para ASN dan SKPD perlu memahami arah baru reformasi dan digitalisasi tata kelola keuangan yang diatur melalui regulasi terbaru Kemendagri dan penerapan SIPD RI.
Melalui kegiatan Bimtek Keuangan Daerah 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kemampuan aparatur dalam bidang perencanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pengawasan keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
Bimtek ini menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan publik yang transparan, efisien, dan berbasis kinerja — sejalan dengan visi reformasi birokrasi menuju pemerintahan digital yang efektif dan terpercaya.
🔹 Tema Umum & Strategis
Bimtek Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Bimtek Digitalisasi Keuangan dan SIPD RI Tahun 2026
Bimtek Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan SKPD 2026
Bimtek Implementasi SIPD Keuangan dan e-Planning 2026
Bimtek Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) 2026
Bimtek Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Daerah 2026
Bimtek Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja 2026
Bimtek Kebijakan Teknis Keuangan Daerah Terbaru Kemendagri 2026
🔹 Penatausahaan dan Pelaporan
Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2026
Bimtek Penatausahaan Kas Daerah dan Rekonsiliasi Bank 2026
Bimtek Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan (LKPD) 2026
Bimtek Penatausahaan Pendapatan dan Belanja SKPD 2026
Bimtek Pengelolaan Buku Kas Umum dan Register Bendahara 2026
Bimtek Prosedur Penutupan Buku dan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2026
Bimtek Rekonsiliasi SIMDA Keuangan dan SIPD Keuangan 2026
Bimtek Pelaporan Realisasi Anggaran dan Neraca Daerah 2026
🔹 Bendahara & PPK-SKPD
Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara SKPD Tahun 2026
Bimtek Administrasi Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran 2026
Bimtek Tata Cara Penyusunan SPJ dan SPP-LS Tahun 2026
Bimtek Peran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) 2026
Bimtek Manajemen Kas dan Pengendalian Saldo Bendahara 2026
Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara 2026
Bimtek Audit Internal Bendahara dan Pengawasan Keuangan 2026
🔹 Perencanaan dan Penganggaran
Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026
Bimtek Strategi Penyusunan APBD dan KUA-PPAS 2026
Bimtek Penyesuaian Anggaran dan Perubahan APBD 2026
Bimtek Penyusunan Dokumen Anggaran Berbasis Kinerja 2026
Bimtek Sinkronisasi Renja, RKA, dan DPA SKPD 2026
Bimtek Pengelolaan Anggaran Kas dan Penjadwalan Belanja 2026
🔹 Pengawasan dan Audit Keuangan
Bimtek Pemeriksaan dan Pengendalian Internal Keuangan Daerah 2026
Bimtek Audit Keuangan oleh Inspektorat Daerah 2026
Bimtek Strategi Persiapan Pemeriksaan BPK Tahun 2026
Bimtek Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK 2026
Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2026
Bimtek Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2026
Bimtek Evaluasi dan Monitoring Keuangan Daerah 2026
🔹 Belanja, Kas, dan Akuntansi
Bimtek Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Daerah 2026
Bimtek Belanja Modal dan Pemeliharaan Aset Daerah 2026
Bimtek Manajemen Kas Umum Daerah (KUD) 2026
Bimtek Akuntansi Pemerintahan Daerah Berbasis Akrual 2026
Bimtek Penatausahaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026
Bimtek Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja dalam SIPD Keuangan 2026
🔹 Akhir Tahun dan Laporan Kinerja
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2026
Bimtek Penutupan Tahun Anggaran dan Konsolidasi Data Keuangan 2026
Bimtek Evaluasi Realisasi Anggaran dan Kinerja Keuangan 2026
Bimtek Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Daerah 2026
Bimtek Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2026
Bimtek Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Terbaru 2026
Bimtek Penatausahaan Belanja Langsung dan Tidak Langsung 2026
Bimtek Prosedur dan Format Laporan Keuangan BLUD 2026
🏛️ Pemerintah Tetapkan Arah Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026, sekaligus menegaskan arah baru tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan efektivitas pembangunan, integrasi data keuangan daerah, serta penguatan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah.
💡 Tujuan dan Arah Kebijakan Kemendagri
Melalui regulasi ini, Kemendagri menekankan tiga fokus utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2026:
Integrasi Sistem dan Data Daerah
Seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) untuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Tujuannya agar seluruh tahapan dapat terpantau secara real time dan terintegrasi secara nasional.
Anggaran Berbasis Kinerja
Setiap kegiatan daerah harus berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting) dengan indikator yang jelas.
SKPD wajib memastikan bahwa setiap program mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Akuntabilitas dan Transparansi Publik
Seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi, auditabilitas, serta penggunaan sistem digital yang dapat diakses lintas perangkat.
📘 Pokok-Pokok Penting Regulasi Terbaru
Berikut beberapa poin penting dari Permendagri 10 Tahun 2025 dan regulasi pendukungnya yang wajib dipahami oleh ASN dan SKPD:
Format Baru Dokumen RKPD dan KUA-PPAS 2026
Format dokumen disesuaikan dengan struktur kebijakan nasional serta indikator pembangunan yang dapat diukur kinerjanya.
Sinkronisasi RKPD dengan APBD melalui SIPD-RI
Proses penyusunan APBD wajib dilakukan melalui platform SIPD-RI agar data keuangan daerah bersifat tunggal dan terintegrasi.
Penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) Daerah Tahun 2026
Kemendagri menetapkan pedoman SBM terbaru yang harus dijadikan acuan oleh BPKAD dan SKPD saat menyusun rencana anggaran.
Penegasan Tanggung Jawab PPK-SKPD dan Bendahara
ASN yang bertugas sebagai PPK-SKPD dan bendahara diwajibkan memahami ketentuan baru pelaporan dan pertanggungjawaban berbasis elektronik.
Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi Tematik
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi tematik berbasis hasil, dengan kinerja ASN sebagai penggerak utama efektivitas belanja daerah.
🧭 Panduan Teknis bagi ASN & SKPD
Agar implementasi regulasi berjalan efektif, berikut langkah-langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah:
Pelajari dan Sosialisasikan Permendagri 10/2025
Kepala OPD dan pejabat fungsional perencana perlu memahami isi regulasi dan menyesuaikan penyusunan dokumen RKPD maupun Renja OPD 2026.
Perkuat Koordinasi Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat
Kolaborasi antarperangkat daerah penting untuk memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
Tingkatkan Kompetensi ASN melalui Bimtek dan Pelatihan
ASN yang menangani perencanaan dan keuangan perlu mengikuti pelatihan teknis terkait SIPD-RI, manajemen keuangan, dan penyusunan dokumen APBD.
Optimalkan Digitalisasi dan Integrasi Data
Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelaporan dan meningkatkan akurasi data keuangan.
🧩 Implikasi Regulasi bagi Pemerintah Daerah
Dengan diberlakukannya Permendagri 10 Tahun 2025, maka mulai tahun anggaran 2026 setiap pemerintah daerah diharuskan:
Menyusun RKPD dan APBD berbasis hasil (result-oriented budgeting);
Melaksanakan pelaporan keuangan secara digital dan terintegrasi dalam SIPD-RI;
Meningkatkan transparansi, efektivitas belanja, serta tata kelola keuangan berbasis kinerja;
Menjamin keselarasan kebijakan daerah dengan prioritas nasional.
🏁 Penutup
Permendagri 10 Tahun 2025 bukan sekadar pedoman teknis penyusunan RKPD dan APBD, tetapi menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih modern, efisien, dan terukur.
Bagi ASN dan SKPD, memahami dan menerapkan regulasi ini adalah langkah penting menuju birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Melalui kolaborasi, penguatan kapasitas, serta digitalisasi tata kelola, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
🔗 Disarankan untuk Dibaca
Dalam rangka penutupan tahun anggaran dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses penyusunan laporan serta rekonsiliasi data aset dilakukan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akhir Tahun: Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) & Rekonsiliasi SIMDA BMD/SIPD-BMD, aparatur diharapkan mampu menyusun laporan BMD yang valid, melakukan rekonsiliasi aset dengan data keuangan, serta menyiapkan bahan untuk penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) akhir tahun.
Menyelaraskan data antara aplikasi SIMDA BMD dan SIPD-BMD untuk mendukung laporan keuangan daerah.
Menyediakan pedoman praktis dalam proses inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan aset daerah.
Mendukung penyusunan LKPD Tahun 2026 yang akurat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Sasaran Peserta
Pejabat/Pengelola Barang Daerah
Kepala Subbag Keuangan dan Aset
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB) dan Pengurus Barang
Operator SIMDA BMD/SIPD-BMD
ASN terkait pengelolaan aset dan keuangan daerah
Materi Pokok
Ketentuan terbaru penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD)
Tata cara rekonsiliasi antara SIMDA BMD dan SIPD-BMD
Penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset tetap
Strategi penyelesaian permasalahan data aset menjelang penutupan tahun anggaran
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Output Kegiatan
Sertifikat 16 JP
Modul dan bahan ajar pelatihan
Pemahaman teknis tentang penyusunan LBMD dan rekonsiliasi aset
Sinkronisasi data aset untuk mendukung LKPD Tahun 2026
Penyelenggara
Lembaga Informasi dan Kajian Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur dan tata kelola keuangan daerah berbasis sistem informasi.
Menjelang akhir tahun anggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah menjadi tahapan krusial dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Banyaknya transaksi keuangan yang harus diselesaikan menuntut ketelitian dan pemahaman teknis yang baik dari para Bendahara SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Untuk itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan & Pertanggungjawaban Belanja Akhir Tahun, aparatur diharapkan mampu melaksanakan proses penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi Bendahara dan PPK-SKPD dalam pengelolaan keuangan menjelang penutupan tahun anggaran.
Memahami prosedur penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja sesuai regulasi terbaru.
Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara yang akuntabel untuk mendukung penyusunan LKPD.
Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan.
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran / Penerimaan SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Keuangan / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Staf administrasi keuangan dan pelaporan
Materi Pokok
Ketentuan terbaru penatausahaan dan pelaporan belanja daerah
Prosedur pertanggungjawaban dan pengesahan SPJ akhir tahun
Rekonsiliasi data keuangan dengan BUD dan SIPD-RI
Strategi penyusunan laporan keuangan SKPD yang akurat dan tepat waktu
Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah
Output Kegiatan
Sertifikat 16 JP
Modul dan bahan ajar pelatihan
Pemahaman praktis penyusunan pertanggungjawaban belanja akhir tahun
Tersusunnya laporan keuangan SKPD yang valid dan siap audit
Penyelenggara
Lembaga Informasi dan Kajian Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur di bidang keuangan, akuntabilitas, dan pelaporan keuangan daerah.
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.
Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Tujuan Penyusunan Renstra OPD
Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.
Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.
Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.
Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.
Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.
Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja
Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.
Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.
Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.
Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.
Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Tahapan Penyusunan Renstra OPD
1. Persiapan
Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.
Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.
2. Penyusunan Rancangan Awal
Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.
Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.
3. Analisis Isu Strategis
Melakukan analisis internal dan eksternal.
Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.
4. Perumusan Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.
5. Strategi dan Arah Kebijakan
Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.
6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja
Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.
Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.
7. Konsultasi dan Sinkronisasi
Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.
Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.
8. Finalisasi dan Penetapan
Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.
Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.
Struktur Dokumen Renstra OPD
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD
Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja
Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan
Bab VI: Indikator Kinerja dan Target
Bab VII: Penutup
Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja
Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:
Input → Output → Outcome → Impact
Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Penutup
Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.