📍 Jakarta, 11 Februari 2026 — Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas Kesehatan Kota Ambon mengikuti Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 10–13 Februari 2026 bertempat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan BLUD berbasis sistem informasi yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi nasional.
🔎 Informasi lengkap materi pelatihan dapat diakses di halaman resmi berikut:
👉 Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud/bimbingan-teknis-aplikasi-e-blud-dan-implementasi-sipd-blud-dalam-pengelolaan-keuangan-blud
Penguatan Implementasi SIPD BLUD dan Aplikasi e-BLUD
Pelaksanaan Bimtek BLUD 2026 ini difokuskan pada pemahaman regulasi serta praktik teknis implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) BLUD dan penggunaan aplikasi e-BLUD dalam mendukung proses:
Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD
Penginputan dan pengelolaan transaksi keuangan
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD
Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah
Melalui pendekatan teori dan praktik langsung (hands-on), peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme penganggaran, pelaporan, serta pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan BLUD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Partisipasi Puskesmas BLUD Kota Ambon
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pejabat pengelola keuangan dari:
Dinas Kesehatan Kota Ambon
UPT Puskesmas Ch. M. Tiahahu
Puskesmas Air Besar
Puskesmas Hutumuri
Puskesmas Lateri
Puskesmas Poka Rumah Tiga
Puskesmas Benteng
Puskesmas Rijali
Puskesmas Tawiri
Puskesmas Nania
Peserta terdiri atas Kepala BLUD, Kepala Puskesmas, Pejabat Pengelola Keuangan, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Admin SIPD, serta pejabat teknis lainnya yang terlibat langsung dalam sistem pengelolaan keuangan BLUD.
Komitmen Menuju Tata Kelola BLUD yang Profesional dan Akuntabel
Pelaksanaan Bimtek e-BLUD dan SIPD BLUD ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi tata kelola keuangan BLUD yang:
✔ Transparan
✔ Akuntabel
✔ Efektif dan efisien
✔ Sesuai regulasi nasional
Dengan optimalisasi implementasi SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD, seluruh Puskesmas BLUD di Kota Ambon diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
📢 Penawaran Bimtek BLUD untuk Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia
Sebagai penyelenggara resmi, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) membuka kesempatan bagi:
Dinas Kesehatan
RSUD
Puskesmas BLUD
Unit Layanan BLUD lainnya
untuk mengikuti program:
🔹 Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD
Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam:
Optimalisasi penyusunan RBA BLUD
Implementasi SIPD BLUD sesuai regulasi terbaru
Peningkatan kualitas laporan keuangan BLUD
Penguatan sistem pengendalian internal
Persiapan audit dan rekonsiliasi laporan
📌 Pilihan Pelaksanaan:
✔ In-House Training
✔ Kelas Reguler Nasional
✔ Pendampingan Teknis Intensif
🔗 Detail materi lengkap tersedia di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud/bimbingan-teknis-aplikasi-e-blud-dan-implementasi-sipd-blud-dalam-pengelolaan-keuangan-blud
📞 Informasi dan Pendaftaran
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Mari bersama membangun tata kelola keuangan BLUD yang profesional, modern, dan berbasis sistem informasi terintegrasi.
Upaya mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel menuntut peningkatan kapasitas kepala satuan pendidikan, pengelola, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Perencanaan program pendidikan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pelaksanaan proses pembelajaran, pengawasan internal, serta pelayanan kepada peserta didik merupakan satu kesatuan sistem manajemen pendidikan yang tidak dapat dipisahkan. Kelemahan pada salah satu tahapan akan berdampak langsung terhadap mutu pendidikan, kinerja lembaga, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, pengelolaan dana pendidikan yang belum tertib administrasi, pemanfaatan sistem digital yang belum optimal, serta penguatan mutu berbasis evaluasi yang belum maksimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko administratif, penurunan kinerja, hingga rendahnya daya saing satuan pendidikan.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan operasional bagi satuan pendidikan dalam mengoptimalkan tata kelola pendidikan secara terpadu, berbasis regulasi nasional dan pendekatan kinerja, sehingga penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, patuh, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus tata kelola satuan pendidikan.
Menjadi acuan dalam optimalisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Mendorong pengelolaan keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal satuan pendidikan.
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Dasar Regulasi
Panduan teknis ini mengacu pada kebijakan dan regulasi nasional di bidang pendidikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
Kebijakan teknis pengelolaan dana pendidikan dan bantuan operasional satuan pendidikan yang berlaku
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini mencakup aspek-aspek utama tata kelola satuan pendidikan, meliputi:
1. Optimalisasi Perencanaan Program Pendidikan
Perencanaan menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan perlu memastikan sinkronisasi antara visi-misi, rencana kerja tahunan, serta dokumen perencanaan anggaran agar seluruh program selaras dengan standar nasional pendidikan dan kebutuhan peserta didik.
Perencanaan berbasis data dan evaluasi mutu akan meningkatkan efektivitas program serta pencapaian hasil belajar.
2. Penguatan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Pengelolaan keuangan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan sistem digital seperti:
ARKAS
mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, serta kemudahan pelaporan.
Prinsip yang perlu diperhatikan:
Kesesuaian antara perencanaan dan anggaran
Ketepatan penggunaan dana sesuai prioritas mutu
Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
3. Optimalisasi Digitalisasi Administrasi dan Pembelajaran
Transformasi digital menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Satuan pendidikan perlu mengoptimalkan pemanfaatan sistem nasional seperti:
Platform Merdeka Mengajar
Dapodik
Rapor Pendidikan
Pemanfaatan sistem ini mendukung perencanaan berbasis data, peningkatan kompetensi guru, serta evaluasi mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
4. Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Internal
Pengawasan internal merupakan bagian integral dari tata kelola satuan pendidikan. Pengendalian yang efektif meliputi:
Evaluasi pelaksanaan program
Monitoring penggunaan anggaran
Dokumentasi administrasi yang tertib
Tindak lanjut hasil evaluasi
Pengawasan yang konsisten akan mendorong perbaikan berkelanjutan dan peningkatan akuntabilitas lembaga.
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Pelayanan pendidikan diarahkan untuk memenuhi standar mutu, meningkatkan kepuasan peserta didik dan orang tua, serta mendukung proses evaluasi dan akreditasi satuan pendidikan.
Fokus peningkatan layanan meliputi:
Profesionalisme tenaga pendidik
Transparansi informasi kepada orang tua
Inovasi pembelajaran
Evaluasi mutu secara berkala
Pendekatan Implementasi di Satuan Pendidikan
Dalam implementasinya, satuan pendidikan perlu:
Menyesuaikan proses bisnis internal agar selaras antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
Memastikan pengendalian administrasi dan keuangan berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Mengintegrasikan sistem digital sebagai bagian dari manajemen mutu.
Menempatkan peserta didik sebagai pusat layanan pendidikan.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis
Panduan teknis ini merupakan materi pengantar dan acuan konseptual dari pelaksanaan:
BIMTEK Optimalisasi Tata Kelola, Manajemen, dan Digitalisasi Satuan Pendidikan Berbasis Regulasi Nasional dan Kinerja
Untuk pendalaman materi secara teknis dan aplikatif, satuan pendidikan diarahkan mengikuti bimbingan teknis melalui dua fokus materi utama sebagai berikut:
🔹 Pendalaman Perencanaan, Penganggaran, dan Digitalisasi Pendidikan
🔹 Pendalaman Pengawasan dan Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan
Materi pendalaman tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan kepala satuan pendidikan, pengelola, bendahara, operator, serta tenaga pendidik.
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi satuan pendidikan dalam mengoptimalkan tata kelola pendidikan secara terpadu dan berkelanjutan. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung peningkatan mutu pembelajaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan lembaga, meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, serta mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja.
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menuntut peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah secara berkelanjutan dan terintegrasi pada seluruh siklus penyelenggaraan pemerintahan.
Perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pengawasan internal, serta penyelenggaraan pelayanan publik merupakan satu kesatuan proses yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kelemahan pada salah satu tahapan akan berdampak langsung terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan capaian pembangunan daerah secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya berbasis kinerja, lemahnya pengendalian internal, serta kualitas pelayanan publik yang belum optimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko administrasi, temuan pemeriksaan, hingga permasalahan hukum.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan operasional bagi instansi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan seluruh tahapan tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu, berbasis regulasi nasional dan pendekatan kinerja, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan tertib, patuh, dan akuntabel.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus tata kelola pemerintahan daerah.
Menjadi acuan dalam optimalisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Mendorong pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang efektif dan sesuai regulasi.
Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan administrasi maupun hukum.
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini mencakup aspek-aspek utama tata kelola pemerintahan daerah, meliputi:
1. Optimalisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Panduan ini menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra OPD, hingga Renja OPD, agar program dan kegiatan OPD selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
2. Penguatan Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan perencanaan, berorientasi pada hasil (outcome), serta memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas belanja daerah.
3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan OPD
Pelaksanaan program dan kegiatan OPD perlu dikendalikan secara sistematis agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan, serta mampu menghasilkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pengawasan dan Pengendalian Internal
Panduan ini menegaskan peran pengawasan internal melalui APIP, penerapan SPIP, manajemen risiko, serta pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan publik diarahkan untuk memenuhi standar kualitas layanan, mendorong reformasi birokrasi, serta memanfaatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
6. Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Seluruh tahapan tata kelola pemerintahan daerah harus dilaksanakan sesuai kebijakan dan regulasi nasional, serta dalam kerangka pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pendekatan Implementasi di Instansi Pemerintah Daerah
Dalam implementasinya, instansi pemerintah daerah perlu:
Menyesuaikan proses bisnis OPD agar selaras antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.
Memastikan pengendalian internal berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Mengintegrasikan pengawasan sebagai bagian dari manajemen kinerja OPD.
Menempatkan pelayanan publik sebagai indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas kinerja OPD sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Panduan teknis ini merupakan materi pengantar dan acuan konseptual dari pelaksanaan:
BIMTEK Optimalisasi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelayanan Publik Berbasis Regulasi Nasional dan Kinerja
Untuk pendalaman materi secara teknis dan aplikatif, instansi pemerintah daerah diarahkan mengikuti bimbingan teknis melalui dua fokus materi utama sebagai berikut:
🔹 Pendalaman Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Program OPD
🔹 Pendalaman Pengawasan dan Pelayanan Publik
Materi pendalaman tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan dan tugas fungsi masing-masing OPD.
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung peningkatan kinerja OPD, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berbasis kinerja.
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang mendorong integrasi sistem, transparansi data, dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Coretax menandai pergeseran mendasar dari proses administrasi yang bersifat manual dan terfragmentasi menuju sistem digital terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara end-to-end.
Melalui penguatan kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa administrasi perpajakan berbasis sistem terintegrasi wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, tata kelola data, serta mekanisme pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih tertib, patuh, dan terukur.
Dalam perspektif inovasi dan tren tata kelola pemerintahan, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis, tetapi juga sebagai fondasi modernisasi pengelolaan keuangan publik. Implementasi Coretax mendorong perubahan pola kerja aparatur, peningkatan kualitas data perpajakan, serta penguatan pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis sistem digital di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan institusi dan aparatur, peningkatan kapasitas dilakukan melalui penyediaan pedoman operasional dan kegiatan pengembangan kompetensi yang terstruktur, sebagaimana tertuang dalam materi berikut:
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan operasional bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memahami penyesuaian ketentuan perpajakan, pelaksanaan kewajiban administrasi, serta pengelolaan dan pelaporan perpajakan berbasis Coretax.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman kebijakan, pendalaman proses bisnis, serta pembahasan praktik implementasi Coretax secara aplikatif guna mendukung kepatuhan dan akuntabilitas perpajakan instansi.
Melalui integrasi kebijakan, panduan teknis, dan bimbingan teknis, implementasi Coretax diharapkan menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan negara dan daerah yang modern, adaptif terhadap teknologi, serta berkelanjutan. Pendekatan ini mendukung terwujudnya administrasi perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Tahun 2026.
Materi ini dikembangkan sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 menandai penguatan kebijakan dan pengaturan teknis pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) di Indonesia.
Perubahan regulasi ini membawa implikasi langsung terhadap instansi pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah.
Memasuki Tahun 2026, Coretax tidak lagi hanya dipahami sebagai sistem aplikasi, tetapi telah menjadi fondasi utama administrasi perpajakan nasional yang menuntut penyesuaian proses bisnis, tata kelola data, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan perpajakan instansi pemerintah/daerah.
Panduan teknis ini disusun untuk memberikan acuan operasional dan praktis bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026, agar implementasi Coretax dapat berjalan tertib, patuh, dan terkendali.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman teknis atas perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Menjadi acuan operasional bagi instansi pemerintah/daerah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
Memberikan pedoman penyesuaian proses bisnis administrasi perpajakan instansi.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.
Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang akuntabel dan berbasis sistem digital.
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini meliputi:
Pemahaman perubahan kebijakan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Penyesuaian peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax
Pelaksanaan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak
Pengelolaan data dan transaksi perpajakan berbasis Coretax
Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan instansi
Kedudukan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam Implementasi Coretax
PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya yang bertujuan untuk:
Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan implementasi Coretax
Menegaskan peran instansi sebagai subjek administrasi perpajakan digital
Mengintegrasikan proses bisnis perpajakan secara end-to-end
Memperkuat pengawasan dan validasi data perpajakan
Instansi pemerintah/daerah wajib memahami bahwa Coretax berfungsi sebagai sistem tunggal administrasi perpajakan, sehingga setiap transaksi perpajakan harus dilakukan dan dicatat melalui sistem tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian Proses Administrasi Perpajakan Instansi
1. Identifikasi Peran Instansi
Instansi pemerintah/daerah perlu memastikan kedudukannya dalam Coretax sebagai:
Wajib Pajak
Pemotong Pajak
Pemungut Pajak
Penetapan peran ini menjadi dasar penentuan kewajiban administrasi dan pelaporan perpajakan.
2. Penyesuaian Proses Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Dalam pelaksanaan PMK Nomor 1 Tahun 2026, instansi wajib:
Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi belanja sesuai ketentuan
Mencatat transaksi perpajakan melalui Coretax
Memastikan kesesuaian data transaksi dengan dokumen keuangan
3. Pelaporan dan Penyetoran Pajak
Instansi pemerintah/daerah wajib memastikan bahwa:
Pelaporan pajak dilakukan melalui Coretax sesuai jadwal dan ketentuan
Penyetoran pajak dilakukan berdasarkan data yang tervalidasi dalam sistem
Tidak terdapat selisih antara data keuangan instansi dan data perpajakan
Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Perpajakan
1. Prinsip Pengelolaan Data
Pengelolaan data perpajakan harus berpedoman pada prinsip:
Akurasi dan validitas data
Keterlacakan transaksi
Konsistensi antara data keuangan dan data perpajakan
Keamanan dan kerahasiaan informasi
2. Tanggung Jawab Pengelola Perpajakan Instansi
Pejabat dan petugas yang menangani perpajakan bertanggung jawab untuk:
Memastikan kebenaran data perpajakan
Melaksanakan kewajiban administrasi sesuai ketentuan
Menjaga integritas penggunaan sistem Coretax
Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi
Instansi pemerintah/daerah perlu melakukan:
Monitoring berkala atas kepatuhan perpajakan
Evaluasi kesesuaian proses administrasi dengan ketentuan PMK
Tindak lanjut atas temuan kesalahan atau ketidaksesuaian
Pengendalian ini penting untuk meminimalkan risiko temuan pemeriksaan serta memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Keterkaitan dengan Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System
Panduan teknis ini merupakan materi pendukung dari Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026, yang membahas secara komprehensif:
Kebijakan dan regulasi Coretax
Proses bisnis administrasi perpajakan
Praktik implementasi Coretax di instansi pemerintah/daerah
Untuk pendalaman materi utama, instansi pemerintah/daerah disarankan mengikuti bimbingan teknis melalui tautan berikut:
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis dan operasional bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan panduan ini secara konsisten akan mendukung kelancaran administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat tata kelola keuangan negara dan daerah berbasis sistem digital di Tahun 2026.