Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Strategi Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Melalui Inovasi Layanan Publik Daerah

Mendorong Pemerintah Daerah Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif dan Responsif Gender

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, isu kekerasan berbasis gender (KBG) kini menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah. Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga berdampak besar terhadap produktivitas, pembangunan sosial, dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur daerah, Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LinkPemda) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) melalui Inovasi Layanan Publik Daerah.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu perangkat daerah dalam mengembangkan model layanan publik yang sensitif gender, inklusif, dan mampu mencegah kekerasan sejak dini melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), angka kekerasan berbasis gender masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di berbagai wilayah. Tantangan terbesar bukan hanya pada penanganan korban, tetapi juga pada lemahnya sistem pencegahan dan respons layanan publik di tingkat daerah.

Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang kebijakan, program, dan inovasi pelayanan yang berorientasi pada pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG).
Pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) juga menjadi bagian penting dalam pelatihan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


🔹 Tujuan dan Manfaat

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparatur daerah tentang konsep dan jenis kekerasan berbasis gender (KBG);

  • Mendorong penguatan koordinasi antar OPD dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

  • Melatih peserta dalam menyusun inovasi layanan publik yang ramah gender dan responsif terhadap kelompok rentan;

  • Mengintegrasikan kebijakan PUG dalam penyelenggaraan pelayanan publik daerah;

  • Meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan data terpilah untuk kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Manfaat langsung yang diperoleh peserta yaitu peningkatan kapasitas teknis dan manajerial dalam merancang program pencegahan kekerasan yang terukur, serta membangun sistem layanan publik yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender.


🔹 Materi Utama yang Dibahas

  1. Kebijakan Nasional Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Implementasinya di Daerah;

  2. Integrasi GEDSI dalam Perencanaan dan Pelayanan Publik;

  3. Desain Inovasi Layanan Publik Responsif Gender dan Ramah Korban;

  4. Penyusunan Protokol Pencegahan Kekerasan di OPD dan Lembaga Layanan;

  5. Pemanfaatan Data Terpilah dan Sistem Informasi KBG Daerah;

  6. Praktik Baik (Best Practice) dan Studi Kasus Daerah Inovatif.


🔹 Waktu dan Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pelatihan atau setara 16 Jam Pelajaran (JP).
Pelaksanaan dapat dilakukan secara luring di hotel/ruang pertemuan, maupun secara daring melalui Zoom Meeting, sesuai kebutuhan instansi peserta.


🔹 Peserta dan Narasumber

Peserta kegiatan berasal dari perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta petugas layanan publik di P2TP2A, MPP, RSUD, dan lembaga sosial daerah.
Narasumber terdiri dari pejabat Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, serta praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan inovasi pelayanan publik daerah.


🔹 Fasilitas dan Sertifikasi

Setiap peserta akan memperoleh:

  • Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran);

  • Bahan dan Materi Pelatihan;

  • Konsumsi & Akomodasi (untuk pelaksanaan luring);

  • Dokumentasi dan pendampingan teknis pasca kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat komitmen dan kapasitasnya dalam mencegah kekerasan berbasis gender melalui inovasi pelayanan publik yang nyata dan berdampak.
Dengan layanan publik yang responsif gender, inklusif, dan berbasis empati, pemerintah daerah dapat menjadi pelopor perubahan menuju pembangunan yang adil dan berkeadilan bagi semua warga.


📍 Diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LinkPemda)
Lembaga pelatihan berizin resmi yang berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur melalui kegiatan pelatihan, Bimtek, dan workshop inovatif berbasis kinerja dan pembangunan inklusif.

📞 Informasi & Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: 081387666605
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

October 31, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Strategi CATALOG-7 & BUILD-7 dalam Tata Kelola Pengadaan Melalui E-Katalog V.6 Pasca Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Transformasi sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola pengadaan, khususnya terkait pemanfaatan E-Katalog Versi 6. Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi CATALOG-7 & BUILD-7 dalam Tata Kelola Pengadaan melalui E-Katalog V.6, sebagai program akselerasi implementasi dan pemantapan kebijakan pengadaan terkini.


Latar Belakang dan Urgensi Pelaksanaan Bimtek

Perpres 46/2025 menegaskan arah kebijakan baru PBJ yang lebih sederhana, efisien, transparan, serta berorientasi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi. E-Katalog Versi 6 kini tidak hanya berperan sebagai platform transaksi, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian belanja, standarisasi spesifikasi barang/jasa, serta integrasi data antar-sistem pengadaan.

Di lapangan, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Minimnya pemahaman teknis mengenai strategi CATALOG-7 dan BUILD-7

  • Kesulitan dalam pemetaan kebutuhan dan penyusunan paket belanja melalui E-Katalog

  • Keterbatasan penyedia lokal/UMK dalam mengakses etalase E-Katalog

  • Persoalan spesifikasi, harga, dan kelengkapan dokumen pada proses e-purchasing

Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang taktis, sistematis, dan aplikatif untuk mengelola E-Katalog V.6 secara optimal sesuai arah kebijakan terbaru LKPP dan Pemerintah.


Tujuan dan Manfaat Bimtek

Program ini dirancang untuk memberikan penguatan kapasitas aparatur pengadaan agar mampu menerapkan tata kelola E-Katalog secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini meliputi:

  • Memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan melalui E-Katalog V.6

  • Meningkatkan kemampuan analisis dan penyusunan paket belanja sesuai strategi CATALOG-7 & BUILD-7

  • Mendorong optimalisasi penggunaan produk lokal, TKDN, UMK, dan koperasi

  • Mengarahkan tata kelola PBJ lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada value for money

Manfaat yang diperoleh peserta:

  • Menguasai pola kerja CATALOG-7 untuk optimalisasi belanja katalog

  • Mampu menyusun struktur belanja, spesifikasi teknis, dan pemetaan komoditas secara tepat

  • Siap mengimplementasikan BUILD-7 untuk memperkuat keberadaan dan kapasitas penyedia lokal

  • Mendapatkan studi kasus, contoh format, dan panduan teknis siap pakai


Ruang Lingkup Materi Bimtek

Materi disusun berbasis regulasi PBJ terkini, best practice Pemda, serta arahan implementasi dari LKPP, meliputi:

  • Kebijakan PBJ terbaru pasca penerbitan Perpres 46 Tahun 2025

  • Penerapan Strategi CATALOG-7 dalam optimalisasi belanja melalui E-Katalog V.6

  • Penerapan Strategi BUILD-7 dalam penguatan penyedia lokal dan etalase daerah

  • Manajemen risiko belanja katalog dan strategi pengendalian harga

  • Teknik penyusunan spesifikasi teknis & pemetaan komoditas katalog

  • Pengelolaan e-purchasing, dokumen pendukung, dan evaluasi belanja katalog

  • Studi kebijakan dan best practice implementasi E-Katalog di daerah berprestasi


Optimalisasi Belanja Katalog dan Dampaknya bagi Pemerintah Daerah

Implementasi CATALOG-7 dan BUILD-7 diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah daerah. Melalui strategi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat:

  • Mengurangi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran belanja

  • Mempercepat proses pengadaan tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas

  • Meningkatkan daya serap penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK

  • Menciptakan ekosistem PBJ yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan

Bimtek ini memberikan solusi nyata bagi perangkat daerah dalam mengatasi kendala teknis pengadaan katalog, mulai dari perencanaan belanja, proses e-purchasing, hingga monitoring dan evaluasi pascapembelian melalui E-Katalog V.6.


Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga resmi penyelenggara pelatihan yang fokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA telah menjadi mitra terpercaya dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In-House Training di berbagai wilayah Indonesia.

LINKPEMDA menghadirkan narasumber ahli, modul terkini, serta metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif untuk memastikan peserta mampu memahami, menguasai, dan menerapkan strategi CATALOG-7 & BUILD-7 secara langsung dalam pengelolaan E-Katalog di instansinya.

Pelatihan ini dapat diikuti melalui:
Kelas Reguler Terbuka Nasional
In-House Training (IHT) untuk Instansi Pemerintah/Daerah
Request Jadwal & Lokasi Penyelenggaraan
📍 Tersedia permintaan pelaksanaan khusus di Jakarta & Bandung (minimal 5 peserta)


Informasi & Pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

October 31, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan

Laboratorium merupakan elemen penting dalam peningkatan mutu pembelajaran di sekolah maupun madrasah. Kehadiran laboratorium yang terkelola dengan baik mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sains, teknologi, keterampilan, serta membentuk kemampuan berpikir kritis dan karakter ilmiah peserta didik. Namun, masih banyak laboratorium pendidikan yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan kompetensi pengelola dan lemahnya manajemen laboratorium.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diselenggarakan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola laboratorium secara profesional, efektif, aman, dan berstandar. Kegiatan ini ditujukan bagi Kepala Laboratorium, calon Kepala Laboratorium, laboran, teknisi laboratorium, guru, serta pengelola sarana prasarana di satuan pendidikan.

Urgensi Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium

Kepala Laboratorium memiliki peran strategis, bukan hanya menjaga ketersediaan alat dan bahan laboratorium, tetapi juga memastikan laboratorium menjadi pusat pembelajaran aktif, inovatif, aman, dan mendukung pengembangan keterampilan abad 21. Seorang Kepala Laboratorium dituntut menguasai kemampuan manajerial, administrasi, kepemimpinan, pengelolaan sarpras, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium.

Melalui diklat ini, peserta dibekali kemampuan untuk:

✅ Memahami tugas, peran, dan standar kompetensi Kepala Laboratorium
✅ Menyusun perencanaan dan program kerja laboratorium yang efektif dan berkelanjutan
✅ Mengelola inventaris, sarpras, dan anggaran laboratorium secara profesional
✅ Menerapkan SOP dan standar K3 Laboratorium untuk menciptakan lingkungan yang aman
✅ Menyusun administrasi laboratorium dan dokumen pendukung akreditasi

Narasumber menyampaikan bahwa penguatan manajemen laboratorium sangat penting agar keberadaan laboratorium tidak hanya menjadi ruang penyimpanan alat, tetapi benar-benar menjadi pusat praktik pembelajaran yang produktif dan inovatif.

Ruang Lingkup Materi Diklat

Peserta mengikuti sesi terstruktur yang meliputi:

  • Peran, fungsi, dan kompetensi Kepala Laboratorium sesuai standar nasional

  • Manajemen dan tata kelola laboratorium

  • Pengelolaan sarana prasarana, peralatan, dan inventaris laboratorium

  • Penyusunan standar keselamatan (K3) dan SOP Laboratorium

  • Administrasi, pelaporan, dan dokumentasi laboratorium

  • Strategi peningkatan mutu layanan dan akreditasi laboratorium

Selain penyampaian materi, peserta terlibat dalam praktik penyusunan dokumen laboratorium seperti Buku Inventaris, SOP Laboratorium, Form Peminjaman Alat, Program Kerja, dan panduan K3.

Kesan, Harapan, dan Dampak Kegiatan

Kegiatan berlangsung interaktif dan aplikatif, disertai studi kasus, simulasi, dan pembahasan permasalahan umum yang dihadapi laboratorium di satuan pendidikan. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat relevan dan memberi solusi terhadap tantangan yang dihadapi pengelola laboratorium.

“Kami berharap melalui diklat ini, para Kepala Laboratorium dapat menerapkan tata kelola laboratorium yang lebih efektif, aman, dan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah,” ujar salah satu narasumber.

Dengan peningkatan kompetensi pengelola laboratorium, diharapkan laboratorium di sekolah dan madrasah dapat memberikan manfaat nyata, menunjang kegiatan pembelajaran yang berkualitas, memenuhi standar keselamatan, dan mendukung capaian akreditasi satuan pendidikan.


Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pelatihan resmi yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA berkomitmen menyediakan layanan pelatihan yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan pemerintahan.

LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai instansi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, dan In-House Training di seluruh Indonesia.

Informasi & pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

LINKPEMDA akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium melalui program pelatihan berkelanjutan, pendampingan, dan penyediaan solusi pelatihan sesuai kebutuhan pendidikan modern.

October 31, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Bimtek Perusahan / Swasta

Diklat Implementasi PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bagi Perusahaan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kebutuhan kompetensi khusus dan investasi yang masuk. Untuk menjamin tata kelola TKA yang transparan, efisien, dan sesuai peraturan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

PP 34/2021 mengatur:

  • Tata cara perizinan dan pengawasan TKA

  • Kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA

  • Hak dan kewajiban TKA serta perusahaan pemberi kerja

  • Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan

Seiring dengan regulasi ini, banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam:

  • Memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum

  • Menyusun dokumen pendukung secara lengkap

  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan Kemenaker dan OSS RBA

  • Menangani audit dan pengawasan TKA secara tepat

Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan, agar:

  1. Memahami substansi PP 34/2021 secara komprehensif.

  2. Memastikan prosedur penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.

  3. Mengurangi risiko hukum, sanksi, dan keterlambatan proses perizinan.


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait TKA (Permenaker 2022/2023).

  5. Peraturan Lembaga OSS / RBA untuk perizinan tenaga kerja asing.

  6. Peraturan lain yang terkait dengan Ketenagakerjaan dan Pengawasan TKA.


Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam penerapan PP 34/2021 sehingga proses penggunaan TKA berjalan legal, efisien, dan akuntabel.

Tujuan:

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur perizinan dan kewajiban perusahaan.

  2. Membekali HRD, Industrial Relations, Legal, dan GA dengan praktik terbaik pengelolaan TKA.

  3. Mengurangi risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan TKA.

  4. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.


Materi Pembahasan 

Materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber Kemenaker dan praktisi HRD/Legal, meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Prinsip PP 34/2021

    • Hak dan kewajiban TKA dan perusahaan

    • Perizinan TKA melalui OSS RBA

    • Sanksi administratif dan pidana

  2. Prosedur Teknis Perizinan TKA

    • Dokumen wajib: RPTKA, IMTA, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

    • Mekanisme pengajuan melalui OSS

    • Contoh pengisian formulir dan best practice

  3. Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan

    • Peran HRD, Legal, dan Industrial Relations dalam monitoring TKA

    • Audit internal dan kesiapan dokumen

    • Mitigasi risiko pelanggaran hukum

  4. Studi Kasus & Diskusi

    • Studi kasus pelanggaran TKA

    • Penyusunan SOP internal untuk kepatuhan PP 34/2021

    • Tanya jawab dan konsultasi teknis


Waktu dan Tempat Pelaksanaan 

  • Durasi: 2 Hari / ± 16 JP

  • Tempat: Hotel/Meeting Room perusahaan atau Training Center yang ditentukan

  • Jadwal: Disesuaikan dengan permintaan perusahaan


Metode Pelkasanaan 

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Kemenaker & Praktisi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi Praktis

  • Tanya Jawab & Konsultasi Teknis


Narasumber

  • Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat TKA)

  • Praktisi HRD/Legal berpengalaman di pengelolaan TKA

  • Konsultan & auditor ketenagakerjaan


Sasaran Peserta

Peserta yang direkomendasikan:

  • HRD/Industrial Relations Manager

  • Legal & Compliance Officer

  • General Affairs (GA) & Manajemen Perusahaan terkait pengelolaan TKA

  • Owner/Director yang mengawasi penggunaan TKA


Fasilitas Peserta

  • Modul & Materi Pelatihan

  • Sertifikat Peserta

  • Seminar Kit

  • Konsumsi & Snack selama pelatihan


Output & Outcome

Output:

  1. Peserta memahami seluruh regulasi PP 34/2021 dan Permenaker terkait TKA.

  2. Perusahaan dapat menyusun dokumen perizinan TKA dengan benar dan lengkap.

  3. Proses pengelolaan TKA lebih efisien dan sesuai ketentuan pemerintah.

Outcome:

  1. Peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA.

  2. Minimalisasi risiko hukum dan sanksi administratif.

  3. Tata kelola penggunaan TKA di perusahaan lebih profesional dan akuntabel.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan acuan penyelenggaraan Diklat Implementasi PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA bagi perusahaan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur perusahaan, penguatan tata kelola TKA, serta mendorong terwujudnya pengelolaan ketenagakerjaan asing yang legal, efisien, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Implementasi PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP 4 Tahun 2025 – Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Pemerintah Daerah Wajib Beradaptasi di Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang semakin ketat dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan implementasi lanjutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dan PBJ daerah.

Regulasi tersebut menegaskan arah kebijakan nasional yang berfokus pada:

  • ✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,

  • ✅ digitalisasi tata kelola PBJ melalui SPSE dan e-Katalog,

  • ✅ peningkatan transparansi dan efisiensi pengadaan, serta

  • ✅ harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Implementasi regulasi ini menuntut OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta pengelola keuangan daerah untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan dan peningkatan kompetensi teknis di Tahun 2026.


LINKPEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional Implementasi Regulasi Keuangan & PBJ 2026

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:

“Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.”

Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif, teknis, dan aplikatif mengenai perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan keuangan dan PBJ berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru.


🎯 Tujuan Pelatihan

Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Menerapkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-Katalog, dan SPSE secara tepat.

  • Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.

  • Memperkuat kepatuhan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja OPD.


📘 Garis Besar Materi

Materi disampaikan oleh narasumber kementerian/lembaga dan praktisi senior, meliputi:

  • Pokok-pokok perubahan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026.

  • Penegasan kebijakan dan mekanisme PBJ berdasarkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

  • Harmonisasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem PBJ pemerintah.

  • Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi OPD.

  • Praktik teknis penyusunan dokumen dan penerapan regulasi terbaru.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah, BPKAD/BKD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Bendahara, serta OPD dan unit kerja terkait lainnya.


⚖️ Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025

  • Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020


🏢 Sistem Pelaksanaan

Bimtek dapat diselenggarakan melalui:

  • ✅ Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang

  • ✅ In-House Training (IHT) di daerah

  • ✅ Online / Zoom Meeting (by request)


📞 Pendaftaran & Informasi

Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan kegiatan, atau pendaftaran peserta, silakan menghubungi:

LINKPEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA