Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Pelatihan dan Pengembangan

Pentingnya Capacity Building untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi

Capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, dan institusi dalam mencapai tujuan serta menjawab tantangan yang dihadapi. Capacity building merupakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan potensi dan kapasitas pihak-pihak yang terlibat, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun pemanfaatan sumber daya lainnya. Proses ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, penguatan struktur organisasi, pengembangan sistem, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya pendukung.

Capacity building tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga mencakup pengembangan soft skills seperti kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim yang sangat penting dalam mendukung efektivitas kerja di berbagai sektor.


1. Pentingnya Capacity Building bagi Organisasi

Bagi organisasi, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun perusahaan, capacity building memiliki manfaat yang sangat strategis. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Meningkatkan Kinerja dan Efisiensi Organisasi

Organisasi yang memiliki kapasitas yang kuat akan mampu bekerja secara lebih efisien dan efektif. Melalui peningkatan keterampilan dan pengetahuan SDM, organisasi dapat memanfaatkan sumber daya manusia secara optimal, yang berdampak langsung pada peningkatan produktivitas serta kualitas layanan atau output organisasi.

b. Meningkatkan Kemampuan Menghadapi Tantangan

Capacity building membantu organisasi untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan dan tantangan, baik yang bersifat internal seperti perubahan struktur dan teknologi, maupun eksternal seperti dinamika kebijakan, kondisi sosial, dan perkembangan lingkungan strategis. Organisasi yang memiliki kapasitas yang baik akan lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan tersebut.

c. Membangun Kepemimpinan yang Kuat

Proses capacity building juga mencakup pengembangan kepemimpinan. Pemimpin yang kompeten dan memiliki wawasan strategis mampu menginspirasi tim, mengambil keputusan secara tepat, serta memimpin perubahan secara efektif dan berkelanjutan.

d. Meningkatkan Kerja Sama dan Kolaborasi Tim

Capacity building mendorong peningkatan kemampuan kerja sama tim melalui penguatan komunikasi, kolaborasi, dan pemecahan masalah secara kolektif. Hal ini akan menciptakan sinergi antar individu dan unit kerja yang pada akhirnya meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.


2. Strategi Implementasi Capacity Building

Agar pelaksanaan capacity building dapat memberikan hasil yang optimal, beberapa strategi penting yang perlu diperhatikan antara lain:

a. Pendekatan Partisipatif

Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses capacity building sangat penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama terhadap keberhasilan program.

b. Pelatihan yang Terfokus dan Relevan

Program capacity building perlu disesuaikan dengan kebutuhan spesifik organisasi. Pelatihan yang relevan, aplikatif, dan terarah akan memberikan dampak yang lebih efektif dibandingkan pelatihan yang bersifat umum.

c. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta memastikan bahwa tujuan capacity building dapat tercapai secara optimal.

d. Kolaborasi dan Kemitraan

Capacity building yang efektif sering kali melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kemitraan ini dapat memperkuat sumber daya serta memperluas dampak program.


Penutup

Capacity building merupakan investasi strategis bagi organisasi dan masyarakat. Melalui peningkatan kapasitas individu, kelompok, dan institusi, dapat tercipta sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan Tahun 2026, capacity building berperan penting dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah.


Penawaran Program Capacity Building Tahun 2026

Sejalan dengan pentingnya penguatan kapasitas organisasi tersebut, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menawarkan kerja sama pelaksanaan Program Capacity Building Tahun 2026 melalui kegiatan Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Program dirancang secara fleksibel, sistematis, dan berbasis regulasi, dengan fokus pada peningkatan kompetensi SDM, penguatan tata kelola organisasi, serta dukungan terhadap transformasi kelembagaan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai materi, mekanisme pelaksanaan, dan penyesuaian teknis kegiatan, instansi dapat melakukan koordinasi melalui kontak resmi LINKPEMDA yang tersedia.

November 26, 2024 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Efektif dengan Bimbingan Teknis Bersama LINKPEMDA

Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah yang Efektif, Akuntabel, dan Berbasis Digital

Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pengelolaan aset daerah secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Barang Milik Daerah adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti tanah, gedung dan bangunan, kendaraan dinas, peralatan dan mesin, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Memasuki tahun 2026, pengelolaan BMD menghadapi tantangan yang semakin kompleks, antara lain tuntutan akuntabilitas publik, peningkatan kualitas laporan keuangan daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta percepatan digitalisasi sistem pengelolaan aset. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengelola BMD secara profesional dan bertanggung jawab.


Urgensi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam:

  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

  • Menjaga dan mengamankan aset daerah dari penyalahgunaan

  • Meningkatkan efisiensi penggunaan aset untuk pelayanan publik

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah

Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan BMD mampu memahami kebijakan, prosedur, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset daerah secara terpadu.


Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya

  • Kebijakan dan regulasi teknis pengelolaan aset daerah yang berlaku hingga tahun 2026

  • Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi

Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi dasar penting agar pengelolaan BMD dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan.


Materi yang Dibahas dalam Bimtek Barang Milik Daerah Tahun 2026

1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan BMD

  • Kerangka regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Tugas dan tanggung jawab pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna barang

  • Sinkronisasi pengelolaan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah

2. Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Inventarisasi dan penatausahaan BMD

  • Pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset

  • Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD

3. Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah

  • Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB)

  • Penyusunan laporan BMD sebagai bagian dari laporan keuangan daerah

  • Keterkaitan pengelolaan BMD dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual

4. Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah

  • Optimalisasi pemanfaatan aset daerah

  • Strategi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD

  • Pencegahan penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah

5. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan BMD

  • Penerapan sistem informasi dan aplikasi pengelolaan aset daerah

  • Integrasi data BMD dengan sistem keuangan daerah

  • Dukungan digitalisasi dalam pencatatan, pemantauan, dan pelaporan aset


Manfaat Bimbingan Teknis

Melalui Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengelola Barang Milik Daerah secara tertib, efisien, dan akuntabel

  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan BMD

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK

  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah


Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan pengelolaan BMD yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

November 26, 2024 / Artikel Selengkapnya...
...
Inovasi dan Tren

Gerakan Sekolah Sehat

Catatan Dokumentasi Kegiatan:
Tulisan ini merupakan bagian dari dokumentasi kebijakan dan kegiatan terkait Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang dilaksanakan dan disosialisasikan pada tahun 2024. Artikel ini dipublikasikan sebagai arsip terbuka dan referensi kebijakan, serta dapat digunakan sebagai bukti publikasi kegiatan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Gerakan Sekolah Sehat (GSS) merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar dalam rangka mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul yakni melalui kesehatan sekolah. Salah satu upaya diwujudkannya Gerakan Sekolah Sehat (GSS) melalui sosialisasi dan publikasi yaitu melalui kegiatan yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain, berupa seminar/webinar/FGD untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala satuan pendidikan tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS). Upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Sekolah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa dan Sehat Lingkungan di satuan pendidikan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 97 antara lain menyebutkan kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui amanat UU tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 pada 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota.  Adapun dasar hukum dari Gerakan sekolah sehat adalah . (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; (4) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan danPengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; (5) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; (6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat; (7) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.

Visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan Pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Tujuan Umum Kegiatan adalah memberikan wawasan kepada tim pelaksana GSS di Satuan Pendidikan bagaimana mengimplementasikan GSS yang terintegrasi dengan proses belajar untuk menghasilkan sekolah/madrasah yang sehat, melalui pembiasaan GSS secara sederhana, terus menerus, berkelanjutan dan tidak membutuhkan infrastruktur khusus. Kemendikbudristek meluncurkan Program Kampanye Sekolah Sehat (KSS) dengan tema: “Revitalisasi UKS melalui Kampanye Sekolah Sehat” (Jakarta, 23 Agustus 2022) Untuk lebih meningkatkan derajat/status kesehatan satuan pendidikan dan peserta didik, tahun 2024: Kampanye Sekolah Sehat ditingkatkan menjadi Gerakan Sekolah Sehat yaitu Fokus 3 sehat ditambah 2 sehat, sehingga menjadi 5 sehat. Peran pendidik dalam mengimplementasikan GSS adalah merupakan kunci keberhasilan program GSS itu sendiri. Pendidik bertanggung jawab untuk menyampaikan materi tentang pentingnya kesehatan fisik, kebugaran, gizi, kesehatan jiwa dan lingkungan dalam proses pembelajaran sehari-hari serta pendidik mengintegrasikan konsep Gerakan Sekolah Sehat ke dalam berbagai mata pelajaran yang terkait. Pendidik juga memantau kesehatan peserta didik sehari-hari, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup dan mengikuti program imunisasi. Pendidik berperan memberikan dukungan emosional dalam aspek kesehatan jiwa kepada peserta didik seperti berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas dalam pendampingan kesehatan jiwa. Melalui pengorganisasian kegiatan seperti sarapan bersama, kegiatan olahraga, kampanye kebersihan, dan program lingkungan, serta evaluasi keberhasilan program. Pendidik harus memastikan bahwa GSS diterapkan secara efektif, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, dan mendukung pencapaian SDGs. Peran aktif dan komitmen yang kuat dapat menciptakan praktik Pendidikan inklusif, berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.

Senada itu ada UU No 20 Tahun 2023 Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spititual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pasal 5 ayat 1menyatakan bahwa “ setiap warga negara mempinyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu”. Pasal 11 lebih menegaskan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi”. Pilar dalam Gerakan Sekolah Sehat memiliki fungsi sebagai tata kelola keberlangsungan implementasi Pendidikan Kesehatan dengan fokus dan tujuan sebagai berikut :

A. Sehat Bergizi

Sehat Bergizi bertujuan untuk memastikan peserta didik memiliki pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, meliputi :

  1. Pembiasaan Minum Air Putih dengan membiasakan peserta didik minum air putih yang cukup, minimal 2 gelas sehari selama di sekolah. Ini penting untuk mencegah dehidrasi dan memastikan tubuh berfungsi optimal.
  2. Konsumsi Makanan Bergizi dengan melaksanakan program sarapan bersama minimal sekali seminggu dengan menu bergizi seimbang yang mencakup protein tinggi, buah, dan sayuran. Program ini melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam penyediaan makanan sehat.
  3. Edukasi Gizi dengan menghindari konsumsi makanan cepat saji dan tinggi gula, garam, serta lemak melalui edukasi gizi kepada siswa dan orang tua.
  4. Tablet Tambah Darah dengan membiasakan konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri sekali seminggu untuk mencegah anemia.

B. Sehat Fisik

Untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, program Sehat Fisik meliputi :

  1. Peregangan dan Gerak Lagu dengan melaksanakan peregangan minimal sekali selama pembelajaran melalui Gerak Lagu Sekolah Sehat yang menyenangkan dan mudah diikuti oleh semua peserta didik, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus.
  2. Senam dan Olahraga dengan mengadakan senam bersama dan kegiatan olahraga minimal sekali seminggu.
  3. Jalan Kaki dan Kebugaran dengan membiasakan peserta didik berjalan kaki dalam jarak tertentu setiap hari dan melaksanakan Tes Kebugaran Peserta Didik secara berkala untuk memonitor perkembangan kebugaran mereka.

C. Sehat Imunisasi

Upaya untuk mewujudkan kondisi di mana seluruh anak usia sekolah mendapatkan imunisasi lengkap, meliputi :

  1. Pemetaan Status Imunisasi, melakukan pemetaan status imunisasi peserta didik secara berkala untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
  2. Rekomendasi Pemenuhan Imunisasi, memberikan rekomendasi kepada orang tua tentang pemenuhan imunisasi yang diperlukan berdasarkan hasil pemetaan.
  3. Pelaksanaan Imunisasi, mengadakan kegiatan imunisasi lengkap bagi anak usia sekolah dalam Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), dengan dukungan penuh dari tenaga kesehatan setempat.

D. Sehat Jiwa

Peningkatan kesehatan jiwa peserta didik meliputi:

  1. Sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dengan menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  2. Sosialisasi Kesehatan Jiwa dengan melakukan sosialisasi kesehatan jiwa minimal sekali setiap semester dengan topik-topik penting seperti mengenali dan mengatur emosi, pencegahan penggunaan NAPZA, dan pemanfaatan internet/media sosial secara sehat dan bijaksana.
  3. Doa Bersama dengan melaksanakan doa bersama sebelum dan sesudah pembelajaran untuk meningkatkan spiritualitas dan solidaritas antar peserta didik.
  4. Peningkatan Kapasitas Pendidik dengan mengadakan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan terkait kesehatan jiwa dan teknik penanganan siswa dengan kebutuhan khusus.
  5. Skrining Kesehatan Jiwa dengan melakukan skrining kesehatan jiwa peserta didik bekerja sama dengan Puskesmas untuk deteksi dini dan intervensi yang diperlukan.

E. Sehat Lingkungan

Untuk mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang peserta didik, meliputi :

  1. Cuci Tangan Pakai Sabun, membiasakan peserta didik untuk cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah makan, serta setelah menggunakan toilet.
  2. Pengelolaan Sampah, menerapkan pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik serta memastikan sampah dibuang ke tempat sampah tertutup.
  3. Kerjabakti Kebersihan Sekolah, mengadakan kerjabakti kebersihan sekolah dan penghijauan minimal sebulan sekali yang melibatkan seluruh warga sekolah.
  4. Kawasan Tanpa Rokok/Vaping, menerapkan kawasan tanpa rokok/vaping di lingkungan sekolah dengan pengawasan ketat.
  5. Pemeliharaan Toilet, menyediakan dan memelihara toilet yang bersih dan berfungsi dengan baik, serta terpisah antara laki-laki dan perempuan.
  6. Kantin Sehat, menyediakan kantin sehat yang menjual makanan dan minuman bergizi serta bebas dari bahan berbahaya.
  7. Pengaturan Ruangan, mengatur ruangan dengan pencahayaan dan penghawaan yang cukup serta natural untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan sehat.

Oleh :

Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI.

Nila Purnamawati, M.Pd., C.STMI.

Artikel ini membahas pelaksanaan dan kebijakan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang mulai diterapkan sejak tahun 2024 dan hingga saat ini masih relevan sebagai referensi kebijakan, praktik baik, serta pengembangan program pendidikan dan kesehatan sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi instansi pemerintah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, maupun pemangku kepentingan terkait yang membutuhkan bimbingan teknis, pendampingan, atau penguatan kapasitas terbaru terkait kesehatan sekolah, UKS, dan program penguatan layanan pendidikan, dapat merujuk pada Daftar Lengkap Materi Bimtek Tahun 2026 LINKPEMDA.

November 23, 2024 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA