Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Inovasi dan Tren

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Catatan Dokumentasi Kebijakan:
Tulisan ini merupakan bagian dari dokumentasi kebijakan nasional terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artikel ini dipublikasikan sebagai arsip terbuka, referensi kebijakan, dan bukti publikasi informasi kebijakan publik dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.


Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan lokal. Salah satu strategi utama yang diambil adalah penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Menyadari pentingnya peran koperasi dalam menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan, yang diberi nama Koperasi Merah Putih.

Latar Belakang Inpres No. 9 Tahun 2025

Selama beberapa dekade, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan, manajemen, dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi lokal yang besar namun belum optimal diberdayakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan kebijakan yang dapat memfasilitasi terbentuknya koperasi yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.

Inpres No. 9 Tahun 2025 hadir sebagai strategi akseleratif untuk membentuk koperasi yang menyatu dengan agenda pembangunan nasional. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi produktif masyarakat desa dan kelurahan.

Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:

  1. Mendorong terbentuknya koperasi yang sehat dan profesional di seluruh desa dan kelurahan.

  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi berbasis komunitas.

  3. Memperkuat rantai pasok lokal melalui integrasi usaha mikro dan kecil ke dalam koperasi.

  4. Menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mampu bersaing di pasar nasional dan global.

  5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan solidaritas ekonomi melalui koperasi.

Instruksi kepada Kementerian dan Lembaga

Dalam pelaksanaannya, Inpres No. 9 Tahun 2025 memberikan arahan kepada berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya:

Kementerian Koperasi dan UKM: Menyusun pedoman teknis pendirian dan tata kelola Koperasi Merah Putih; menyediakan pelatihan dan pendampingan kelembagaan koperasi.
Kementerian Dalam Negeri: Mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam pembentukan koperasi.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Menyelaraskan program pemberdayaan desa dengan agenda koperasi.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Memberikan dukungan anggaran, pembinaan, dan pengawasan kepada koperasi yang dibentuk.

Karakteristik Koperasi Merah Putih

Karakteristik utamanya meliputi:

• Berbasis komunitas desa/kelurahan
• Fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan jasa keuangan mikro
• Terdaftar resmi dan terintegrasi dalam sistem digital koperasi nasional
• Dikelola secara profesional dengan transparansi keuangan dan partisipasi anggota
• Mendorong keterlibatan generasi muda dan perempuan

Tahapan Pembentukan dan Penguatan

  1. Identifikasi Potensi Ekonomi Lokal
    Desa/kelurahan melakukan pemetaan potensi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.

  2. Pembentukan Koperasi
    Dibentuk oleh minimal 20 anggota, disahkan oleh pemerintah desa/kelurahan, dan didaftarkan ke Dinas Koperasi setempat.

  3. Pelatihan dan Pendampingan
    Fasilitasi pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan pemasaran oleh instansi terkait.

  4. Integrasi Ekosistem Digital
    Koperasi Merah Putih akan terhubung dengan platform digital nasional untuk akuntabilitas dan perluasan pasar.

  5. Monitoring dan Evaluasi
    Dinas koperasi bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.

Dukungan Pembiayaan

Dana Desa, Dana Kelurahan, serta program-program kementerian/lembaga dapat diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, koperasi juga dapat mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan skema pembiayaan mikro lainnya.

Harapan dan Dampak Jangka Panjang

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan akan tercipta:

• Pemerataan ekonomi yang lebih adil
• Peningkatan pendapatan warga secara kolektif
• Penguatan ketahanan ekonomi lokal menghadapi krisis global
• Pengentasan kemiskinan berbasis komunitas

Penutup

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam revitalisasi koperasi di Indonesia. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia dari desa untuk Indonesia maju.


[TAMBAHAN – LETAKKAN PALING BAWAH]

Artikel ini disajikan sebagai referensi kebijakan dan dokumentasi informasi publik terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, desa/kelurahan, maupun pemangku kepentingan terkait yang membutuhkan bimbingan teknis, pendampingan, dan penguatan kapasitas dalam implementasi kebijakan koperasi desa/kelurahan, dapat merujuk pada Daftar Lengkap Materi Bimtek Tahun 2026 LINKPEMDA.

May 13, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimbingan Teknis (Bimtek) PTK 007 Revisi 5 dan TKDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi/lembaga, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dan pelaku pengadaan, serta mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), diperlukan pemahaman mendalam terhadap Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 5 dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seiring dengan tuntutan efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap industri nasional, bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terkini dan praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor hulu migas dan sektor strategis lainnya.

DASAR HUKUM

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PTK 007 Revisi 5 Tahun 2023 SKK Migas

Kepmenperin No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penghitungan TKDN

Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN

Peraturan Menteri ESDM terkait pengadaan sektor energi dan sumber daya mineral

TUJUAN KEGIATAN

Meningkatkan pemahaman peserta terhadap isi dan implementasi PTK 007 Revisi 5.

Meningkatkan kompetensi peserta dalam menghitung dan mengevaluasi TKDN dalam proses pengadaan.

Memberikan pemahaman strategis terkait regulasi dan kebijakan pengadaan terkini.

Mendorong penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan P3DN.

NAMA KEGIATAN

Bimbingan Teknis (Bimtek) PTK 007 Revisi 5 dan TKDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

PESERTA KEGIATAN

Peserta terdiri dari:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pengadaan

Tim teknis/proyek

Aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan

Penyedia barang dan jasa

 MATERI KEGIATAN

Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Pengantar dan Penjabaran PTK 007 Revisi 5

Strategi dan Praktik Implementasi TKDN

Studi Kasus dan Simulasi Evaluasi TKDN

Tata Cara Laporan dan Sertifikasi TKDN

Penerapan P3DN dalam Proyek Pengadaan

Diskusi Panel dan Tanya Jawab

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu: SESUAI JADWAL / DI JADWALKAN

Tempat: SESUAI TEMPAT / DI SESUAIKAN 

METODOLOGI

Pemaparan materi oleh narasumber ahli

Diskusi interaktif

Simulasi dan studi kasus

Evaluasi pre-test dan post-test

NARASUMBER

Perwakilan SKK Migas

Ahli pengadaan barang/jasa LKPP

Akademisi atau praktisi TKDN dan P3DN

Konsultan pengadaan bersertifikasi nasional

 PENUTUP

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengimplementasikan ketentuan PTK 007 Revisi 5 dan perhitungan TKDN secara tepat. Hal ini selaras dengan semangat mendukung industri dalam negeri dan mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

May 07, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

BIMTEK PENDAMPINGAN TENAGA KERJA ASING (TKA) DALAM MENDORONG TRANSFER PENGETAHUAN DAN KEPATUHAN REGULASI

Seiring dengan meningkatnya investasi asing dan kebutuhan akan keahlian spesifik, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin signifikan. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA. Hal ini bertujuan untuk memastikan transfer pengetahuan yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kapasitas Pendamping TKA: Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan dan prosedur administrasi terkait TKA.

  2. Mendorong Transfer Pengetahuan: Mengembangkan keterampilan dalam mentransfer pengetahuan dari TKA kepada pekerja lokal secara efektif.

  3. Menjamin Kepatuhan Regulasi: Memastikan pendamping TKA dapat mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap PP 34/2021 dan peraturan terkait lainnya.

  4. Meningkatkan Produktivitas dan Kolaborasi: Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan produktif melalui kolaborasi antara TKA dan pekerja lokal.

Sasaran Peserta

Peserta pelatihan ini meliputi:

  • Pendamping TKA: Staf yang bertanggung jawab dalam mendampingi TKA di perusahaan.

  • Manajer HRD/SDM: Pihak yang terlibat dalam pengelolaan TKA dan pekerja lokal.

  • Perusahaan Pengguna TKA: Organisasi yang mempekerjakan TKA dan memiliki kewajiban pendampingan.

  • Instansi Pemerintah Terkait: Pihak yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan TKA.

Materi Pelatihan

Pelatihan ini akan mencakup materi sebagai berikut:

  1. Regulasi Terkait TKA: Pembahasan mendalam mengenai PP 34/2021, termasuk syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, serta pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA.

  2. Prosedur Administrasi TKA: Langkah-langkah praktis dalam proses perizinan, administrasi, hingga pengelolaan hubungan kerja dengan TKA.

  3. Komunikasi Lintas Budaya: Teknik komunikasi efektif untuk menjembatani perbedaan budaya antara TKA dan pekerja lokal.

  4. Manajemen Konflik di Tempat Kerja: Strategi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara TKA dan pekerja lokal.

  5. Adaptasi Budaya dan Etika Kerja Lokal: Pendekatan dalam membantu TKA memahami dan menyesuaikan diri dengan budaya dan etika kerja di Indonesia.

  6. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pendamping: Metode untuk menilai efektivitas pendampingan dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

 Metode Pelatihan

Metode yang akan digunakan dalam pelatihan ini meliputi:

  • Ceramah dan Diskusi: Penyampaian materi oleh instruktur yang berkompeten di bidangnya.

  • Studi Kasus: Analisis kasus nyata untuk memahami tantangan dan solusi dalam pendampingan TKA.

  • Simulasi dan Role Play: Praktik langsung dalam situasi yang mungkin dihadapi di lapangan.

  • Evaluasi dan Umpan Balik: Penilaian terhadap pemahaman peserta dan pemberian umpan balik konstruktif.

Jadwal dan Durasi Pelatihan

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kebijakan dan Regulasi Terkini Penggunaan TKA
  • Peran Strategis Pendamping TKA dalam Perusahaan
  • Etika, Budaya, dan Komunikasi Antarbangsa di Lingkungan Kerja
  • Teknik Supervisi dan Pemantauan Transfer Pengetahuan
  • Studi Kasus Pendampingan TKA: Tantangan dan Solusi

Tempat dan Fasilitas

Pelatihan ini akan diselenggarakan di:

Lokasi: (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan  )

Tempat : (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan  )

Fasilitas yang disediakan:

  • Ruang pelatihan dengan fasilitas audio visual

  • Sertifikat pelatihan bagi peserta yang hadir penuh

  • Materi pelatihan dalam bentuk softcopy dan hardcopy

  • Makan dan minum selama pelatihan

  • Akses internet untuk mendukung materi digital


Penutupan

Pelatihan Pendampingan Tenaga Kerja Asing ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas pendampingan TKA dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif, efisien, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan.

May 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Diklat Digitalisasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026

Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tulang punggung birokrasi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan transformasi digital guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Memasuki tahun 2026, digitalisasi pemerintahan tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kebutuhan strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Oleh karena itu, Diklat Digitalisasi bagi ASN Tahun 2026 diselenggarakan untuk membekali ASN dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.


Urgensi Digitalisasi bagi ASN Tahun 2026

Digitalisasi di sektor pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya modernisasi birokrasi. Beberapa alasan utama mengapa digitalisasi bagi ASN menjadi sangat penting pada tahun 2026 antara lain:

  • Meningkatkan Efisiensi Birokrasi
    Pemanfaatan teknologi digital mampu mempercepat proses administrasi, memperpendek rantai birokrasi, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.

  • Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
    Sistem pemerintahan berbasis digital memungkinkan pengawasan yang lebih baik serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
    Teknologi digital memungkinkan layanan publik yang lebih cepat, akurat, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

  • Menjaga Keamanan Data dan Informasi
    ASN perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait pengelolaan dan perlindungan data dalam sistem pemerintahan digital.


Tujuan Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026

Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan literasi dan kompetensi digital ASN agar mampu bekerja secara efektif dalam lingkungan kerja berbasis teknologi.

  2. Mengembangkan keterampilan ASN dalam pemanfaatan teknologi pemerintahan, seperti e-Government, big data, kecerdasan buatan (AI), dan cloud computing.

  3. Membentuk budaya kerja digital yang adaptif dan inovatif guna mendukung reformasi birokrasi.

  4. Meningkatkan pemahaman ASN terkait keamanan siber dan perlindungan data dalam pengelolaan informasi pemerintahan.


Materi Pelatihan Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026

Materi pelatihan dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis dan strategis ASN dalam menghadapi tantangan era digital, meliputi:

1. Transformasi Digital dalam Pemerintahan

  • Konsep dan kebijakan transformasi digital pemerintahan.

  • Implementasi e-Government dalam pelayanan publik.

  • Studi kasus keberhasilan digitalisasi pemerintahan.

2. Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik

  • Aplikasi dan platform digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk efisiensi layanan.

  • Automasi proses bisnis dalam administrasi pemerintahan.

3. Keamanan Siber dan Manajemen Data

  • Ancaman dan tantangan keamanan siber di lingkungan pemerintahan.

  • Strategi perlindungan data dan informasi pemerintahan.

  • Kebijakan dan regulasi terkait keamanan data sektor publik.

4. Analisis Data dan Pengambilan Keputusan Berbasis Digital

  • Pemanfaatan big data dalam perumusan kebijakan publik.

  • Teknik analisis dan visualisasi data untuk mendukung pengambilan keputusan.

  • Integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi pemerintah.

5. Kolaborasi dan Komunikasi Digital

  • Pemanfaatan alat komunikasi digital untuk koordinasi antarinstansi.

  • Penggunaan cloud computing dalam kerja kolaboratif.

  • Manajemen proyek berbasis digital untuk meningkatkan kinerja ASN.


Metode Pelaksanaan Diklat

Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026 dilaksanakan dengan metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif, meliputi:

  • Pembelajaran Daring (E-Learning)
    Akses modul dan materi pembelajaran secara fleksibel melalui platform digital.

  • Workshop dan Pelatihan Praktik
    Simulasi penerapan teknologi digital dalam tugas dan fungsi ASN.

  • Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
    Pembelajaran berbasis pengalaman nyata dan praktik terbaik digitalisasi pemerintahan.

  • Evaluasi dan Uji Kompetensi
    Pengukuran pemahaman dan keterampilan peserta setelah mengikuti diklat.


Manfaat Diklat Digitalisasi bagi ASN

Setelah mengikuti Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026, peserta diharapkan mampu:

  • Meningkatkan kompetensi dan keterampilan digital dalam pelaksanaan tugas.

  • Menyederhanakan proses kerja birokrasi melalui pemanfaatan sistem digital.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada masyarakat.

  • Mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang modern dan transparan.

  • Meminimalkan risiko keamanan siber melalui pengelolaan data dan informasi yang lebih aman.


Kesimpulan

Diklat Digitalisasi bagi ASN Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi. Melalui pelatihan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung implementasi e-Government secara optimal. Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi birokrasi yang ingin tetap relevan dan berdaya saing di era teknologi.

February 12, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ASN bagi Kecamatan dan Kelurahan Berbasis E-Lapkin

Pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025, sebuah kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan di Hotel Hi Senen, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ASN bagi Kecamatan dan Kelurahan Berbasis E-Lapkin. Acara ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari kecamatan dan kelurahan di wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan khususnya Kecamatan Lalembuu, yang bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai sistem pelaporan kinerja berbasis elektronik yang kini semakin menjadi kebutuhan di dunia pemerintahan modern.

  • Pentingnya Implementasi Sistem Merit dalam Pengelolaan Kinerja ASN

Sistem Merit merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, efisien, dan akuntabel. Implementasi sistem ini bertujuan agar penilaian dan pengelolaan kinerja PNS/ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan pencapaian, bukan berdasarkan faktor-faktor lain yang tidak relevan. Sistem Merit juga menjadi landasan bagi transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Dalam konteks pelayanan publik, penerapan sistem merit memungkinkan evaluasi kinerja ASN dilakukan secara objektif dan sesuai dengan tugas serta tanggung jawab yang diemban. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN untuk bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu cara untuk melaksanakan sistem merit ini adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi, yang memungkinkan pemantauan dan pelaporan kinerja ASN secara lebih transparan dan efisien.

  • Peran E-Lapkin dalam Meningkatkan Pelaporan Kinerja PNS/ASN

Salah satu topik utama dalam Bimtek ini adalah implementasi E-Lapkin (Elektronik Laporan Kinerja) yang merupakan platform berbasis teknologi yang memfasilitasi pencatatan dan pelaporan kinerja ASN. E-Lapkin diharapkan menjadi solusi dalam mempermudah proses pelaporan dan evaluasi kinerja ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan sistem berbasis elektronik ini, data kinerja ASN dapat lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berwenang.

Melalui E-Lapkin, setiap kinerja ASN dapat dipantau secara real-time dan terukur, sehingga proses evaluasi menjadi lebih cepat dan lebih tepat sasaran. Hal ini tentu saja akan meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan, yang secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dengan E-Lapkin, data kinerja tidak hanya tercatat secara digital, tetapi juga dapat dianalisis untuk mengetahui tren dan pola yang dapat digunakan untuk perbaikan layanan di masa depan.

  • Manfaat bagi Kecamatan dan Kelurahan

Bimtek ini memiliki manfaat yang sangat besar, terutama bagi pengelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem merit dan cara efektif menggunakan E-Lapkin, pengelolaan kinerja ASN di tingkat lokal diharapkan dapat menjadi lebih terstruktur dan berbasis data. Hal ini juga berperan penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah setempat didasarkan pada informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pelatihan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan dalam menerapkan sistem merit dan pelaporan kinerja. Diskusi antara peserta, yang berasal dari berbagai wilayah kecamatan dan kelurahan, juga membantu dalam menemukan solusi bersama untuk mengatasi hambatan yang mungkin timbul dalam penerapan sistem ini.

  • Kesimpulan

Bimbingan Teknis mengenai Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ASN bagi Kecamatan dan Kelurahan Berbasis E-Lapkin di Hotel Hi Senen Jakarta Pusat pada tanggal 4-5 Februari 2025 merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel. Dengan penerapan sistem merit dan pemanfaatan E-Lapkin, diharapkan pelaporan dan evaluasi kinerja ASN dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan objektif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, setiap peserta dapat mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang didapatkan untuk memperbaiki kinerja ASN di wilayah masing-masing, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan yang lebih baik di Indonesia.

February 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA