Pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan yang semakin besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, transparan, dan berorientasi hasil. Reformasi birokrasi tidak lagi hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada kemampuan aparatur dalam merencanakan, melaksanakan, serta mempertanggungjawabkan kinerja pembangunan daerah secara terukur.
Sejalan dengan regulasi terbaru dan kebijakan nasional, berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terus dikembangkan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami dan mengimplementasikan strategi penyusunan LAKIP, Renstra, Renja, tata protokol dan kehumasan pemerintahan, audit kinerja, serta pengukuran profesionalitas ASN.
Sebagai lembaga pelatihan nasional yang telah memiliki SKT Kementerian Dalam Negeri, LINKPEMDA menghadirkan tema-tema bimtek dan diklat fungsional yang relevan dengan tantangan birokrasi modern. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari berbagai provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
🔎 Fokus Materi Bimtek & Diklat ASN Tahun 2026
1. Penyusunan LAKIP dan Penguatan SAKIP
Peserta dibekali pemahaman dan praktik penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021, dengan penekanan pada:
Perumusan indikator kinerja yang tepat,
Keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja,
Peningkatan kualitas laporan kinerja OPD sebagai dasar evaluasi pemerintah pusat.
2. Penyusunan Renstra dan Renja OPD
Bimtek ini memberikan pedoman teknis penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) OPD yang:
Selaras dengan RPJMD dan kebijakan pembangunan nasional,
Berbasis kinerja dan hasil (outcome-oriented),
Mendukung konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
3. Kehumasan dan Tata Protokol Pemerintahan
Mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2024, pelatihan ini membekali ASN dengan:
Kemampuan keprotokolan dalam kegiatan resmi pemerintahan,
Strategi komunikasi publik yang efektif dan profesional,
Penguatan citra positif pemerintah daerah melalui keterbukaan informasi.
4. Mutasi dan Promosi Kepegawaian Berbasis Merit System
Disesuaikan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, materi ini menekankan:
Penerapan sistem merit dalam pengelolaan SDM aparatur,
Proses mutasi dan promosi yang objektif, transparan, dan akuntabel,
Pencegahan praktik non-merit dalam manajemen kepegawaian.
5. Audit Kinerja Pemerintah Daerah
Pelatihan audit kinerja membekali aparatur Inspektorat Daerah dengan:
Metodologi performance audit,
Teknik evaluasi efektivitas dan efisiensi program pembangunan,
Penguatan peran pengawasan internal dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
6. Pengukuran Profesionalitas dan Kompetensi ASN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022, bimtek ini mendukung:
Pemetaan kompetensi ASN secara objektif,
Pengukuran profesionalitas aparatur,
Penyusunan strategi pengembangan SDM ASN berbasis kebutuhan organisasi.
🎯 Mengapa ASN dan Pemerintah Daerah Perlu Mengikuti Bimtek & Diklat Tahun 2026?
Pelaksanaan bimtek dan diklat ASN pada tahun 2026 menjadi sangat penting karena:
Regulasi terbaru wajib dipahami dan diimplementasikan secara tepat oleh ASN.
Kualitas LAKIP, Renstra, dan Renja menjadi indikator utama evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Audit kinerja yang terukur memperkuat pengawasan internal dan akuntabilitas publik.
Tata protokol dan kehumasan yang profesional membangun kepercayaan masyarakat.
Profesionalisme ASN menjadi kunci dalam menghadapi tantangan birokrasi 2026 dan seterusnya.
🏆 Kesimpulan
Bimtek dan Diklat ASN Tahun 2026 bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari strategi nasional untuk membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi kinerja. Dengan mengikuti program ini, pemerintah daerah diharapkan semakin siap dalam:
Menyusun perencanaan pembangunan yang strategis,
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja,
Memperkuat pengawasan internal,
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berdaya saing.
Melalui pendampingan yang sistematis dan berbasis regulasi, LINKPEMDA berkomitmen untuk terus menjadi mitra terpercaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan adaptif terhadap perubahan.
Medan, 30 Agustus 2025 –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh bekerja sama dengan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Acara ini dilaksanakan pada 29–30 Agustus 2025 bertempat di Fave Hotel S. Parman, Medan, dan diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta aparatur yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi terbaru ini hadir untuk memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pengadaan.
Dalam sambutannya, perwakilan BPK Aceh menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya Perpres 46/2025, diharapkan aparatur memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, efisien, efektif, dan terhindar dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Selama dua hari kegiatan, narasumber dari kalangan praktisi pengadaan nasional memberikan penjelasan mengenai:
Penyempurnaan perencanaan dan persiapan pengadaan.
Optimalisasi pemanfaatan E-Katalog dan sistem elektronik lainnya.
Pemberdayaan UMK, koperasi, dan produk dalam negeri dalam pengadaan.
Penguatan sistem pengawasan, pengendalian, serta evaluasi pengadaan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan membahas permasalahan yang sering dihadapi di lapangan serta mencari solusi implementatif sesuai dengan regulasi terbaru.
Acara ditutup dengan penekanan bahwa BPK Aceh bersama LINKPEMDA berkomitmen mendukung implementasi Perpres 46/2025 di seluruh jajaran instansi, baik pusat maupun daerah, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemanfaatan aset daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak permasalahan terkait:
Kurangnya pemahaman aparatur mengenai penilaian/penaksiran BMD.
Belum optimalnya mekanisme kerja sama antarinstansi dalam pemanfaatan BMD.
Belum tertibnya prosedur penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, diharapkan aparatur daerah memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola aset sesuai regulasi.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait konsep, metode, dan tata cara penilaian (appraisal) BMD.
Memberikan pedoman teknis penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Menjamin pengelolaan BMD dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai hukum.
Mendorong terwujudnya optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai sumber pendapatan dan peningkatan pelayanan publik.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD sesuai Permendagri terbaru.
Penilaian dan Penaksiran BMD (metode, penetapan nilai wajar, dan pemanfaatannya).
Prosedur Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan BMD.
Studi kasus kerja sama pemanfaatan BMD antara Pemda dan pihak ketiga.
Praktik penyusunan draft MoU dan simulasi penandatanganan.
Strategi pengawasan, monitoring, dan evaluasi kerja sama pemanfaatan BMD.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Kepala dan staf Bidang Aset Daerah/BPKAD.
Sekretaris daerah, inspektorat, dan bagian hukum Pemda.
Kepala OPD pengelola barang.
Aparatur lain yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi berikut:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015).
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 47 Tahun 2021 → Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga (landasan MoU BMD).
Permendagri No. 108 Tahun 2016 → Sistem pengendalian & pengawasan BMD.
Peraturan lain yang relevan dengan appraisal dan pemanfaatan aset.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan appraisal dan pemanfaatan BMD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan:
✅ Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penaksiran BMD.
✅ Mampu menyusun draft Nota Kesepahaman sesuai kaidah hukum.
✅ Dapat mengoptimalkan kerja sama pengelolaan BMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✅ Menjalankan tertib administrasi aset daerah dengan standar akuntabilitas tinggi.
Dengan adanya Bimtek Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah diharapkan semakin profesional dalam mengelola aset, mengurangi risiko kerugian daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta berbagai program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah tetap menjadi kebutuhan strategis pada tahun 2026 hingga 2027, seiring penguatan reformasi birokrasi, digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel.
Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, bendahara, hingga tenaga teknis dituntut untuk selalu memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, agar pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang/jasa, serta pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikuti Bimtek, Diklat, dan Pelatihan Pemerintahan Nasional Tahun 2026 / 2027 bersama LINK PEMDA.
Materi disusun up-to-date, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru, meliputi keuangan daerah, ASN & manajemen kepegawaian, pengadaan barang/jasa, BLUD, kesehatan, hingga reformasi birokrasi dan SPBE.
📑 Bidang Materi Bimtek & Diklat 2026 / 2027
🔹 Bimtek Keuangan Daerah & Pengelolaan APBD
Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan kebijakan turunannya
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak dan retribusi daerah
Penyusunan RKPD, RKA, DPA, dan penatausahaan keuangan daerah
Penguatan akuntabilitas dan pengendalian keuangan daerah
🔹 Bimtek ASN & Manajemen Kepegawaian
TPP ASN sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pengelolaan PPPK, CPNS, dan penerapan Sistem Merit
Manajemen kinerja, disiplin, dan pengembangan karier ASN
🔹 Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 beserta aturan turunannya
Pemanfaatan e-Katalog versi terbaru, e-Purchasing, dan Marketplace Pemerintah
Strategi pengadaan berkelanjutan, transparan, dan akuntabel
Peningkatan peran UMKM dan Produk Dalam Negeri (PDN)
🔹 Bimtek Kesehatan & BLUD
Pengelolaan keuangan BLUD RSUD dan Puskesmas
Penyusunan dan evaluasi RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran)
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME)
Integrasi Layanan Primer (ILP) dan tata kelola layanan kesehatan daerah
🔹 Bimtek Tata Kelola Pemerintahan & Reformasi Birokrasi
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Penyusunan dan evaluasi LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah)
Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Penguatan birokrasi yang adaptif, digital, dan berorientasi kinerja
🎯 Sasaran Peserta
Pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang keuangan, kepegawaian, dan PBJ
Pimpinan dan pengelola RSUD, Puskesmas, dan BLUD Daerah
APIP, bendahara, dan pejabat pengelola keuangan
Unit kerja teknis dan perencana OPD
🏢 Penyelenggara
Kegiatan Bimtek, Diklat, dan Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pengembangan SDM aparatur yang berpengalaman menyelenggarakan pelatihan nasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
LINK PEMDA berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui pelatihan yang berbasis regulasi, praktik lapangan, dan kebutuhan aktual daerah.
📅 Jadwal & Metode Pelaksanaan
Program Bimtek dan Diklat Tahun 2026 / 2027 dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang berbagai kota di Indonesia
Online (Virtual Class) melalui platform resmi dengan metode interaktif
👉 Informasi lengkap jadwal, materi, dan pendaftaran:
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✅ Penutup
Bimtek dan Diklat Pemerintahan Tahun 2026 / 2027 merupakan momentum strategis bagi aparatur pemerintah untuk memperkuat kompetensi, memahami regulasi terbaru, serta meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui pelatihan resmi bersama LINK PEMDA, peserta akan memperoleh:
Pemahaman regulasi yang komprehensif
Ilmu praktis dan aplikatif
Sertifikat resmi sebagai penunjang kinerja dan pengembangan karier aparatur
Berbasis Kinerja, Terukur, dan Selaras Kebijakan Nasional
Perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk semakin adaptif, terukur, dan berbasis kinerja, seiring dengan dinamika kebijakan nasional, tantangan pembangunan daerah, serta tuntutan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyusun dokumen perencanaan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, dokumen perencanaan daerah juga dituntut untuk lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional, penganggaran berbasis kinerja, serta sistem evaluasi pembangunan daerah.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk membekali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perencana daerah agar mampu:
Menyusun dokumen RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang terukur dan realistis.
Menyusun indikator kinerja yang jelas sebagai dasar pengukuran capaian pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional serta kebijakan pembangunan lintas sektor.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, sistematis, dan berorientasi hasil.
Ruang Lingkup dan Materi Bimtek
Materi yang dibahas dalam Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
2. Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD
Penyusunan visi dan misi kepala daerah.
Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang dan menengah.
Penjabaran arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah.
3. Penyusunan Renstra SKPD
Peran Renstra SKPD dalam mendukung pencapaian RPJMD.
Penyelarasan Renstra SKPD dengan tugas dan fungsi OPD.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja.
4. Indikator Kinerja dan Pengukuran Capaian
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Penentuan target kinerja yang terukur dan realistis.
Keterkaitan indikator perencanaan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
5. Integrasi Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan RKP Nasional.
Sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran daerah.
Penguatan konsistensi dokumen perencanaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan dan kebijakan teknis terbaru terkait perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan sesuai regulasi.
Manfaat yang Diharapkan
Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini, pemerintah daerah diharapkan mampu:
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara lebih sistematis dan terstruktur.
Menghasilkan perencanaan yang akuntabel dan dapat diukur capaian kinerjanya.
Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan.
Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjungan.
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.