Perencanaan dan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam konteks tahun 2025, bimbingan teknis (bimtek) menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas nasional maupun lokal.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimtek perencanaan dan pembangunan daerah bertujuan untuk:
Fokus Materi Bimbingan Teknis
1. Kebijakan Perencanaan 2025:
2. Metodologi Penyusunan Dokumen Perencanaan:
3. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran:
4. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan:
Metode Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Bimtek dilaksanakan melalui pendekatan berikut:
Harapan dari Pelaksanaan Bimtek
Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:
Kesimpulan
Bimbingan teknis perencanaan dan pembangunan daerah pada tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi masyarakat, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai visi Indonesia Emas 2045.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan baru, antara lain penyesuaian kebijakan fiskal nasional, penguatan akuntabilitas kinerja, optimalisasi belanja daerah, serta percepatan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan.
Seiring dengan dinamika regulasi, perkembangan teknologi informasi, dan tuntutan transparansi publik, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan fiskal nasional yang berlaku tahun 2026.
Mengoptimalkan proses perencanaan dan penganggaran daerah agar selaras dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengendalian dan pengawasan keuangan.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan daerah, khususnya optimalisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip pemeriksaan keuangan daerah.
Materi yang Dibahas
1. Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemutakhiran kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa tahun anggaran 2026.
2. Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Strategi pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil (value for money).
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan.
3. Penerapan Teknologi Informasi Keuangan Daerah
Optimalisasi penggunaan SIPD dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Pemanfaatan data analytics untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal.
Penguatan keamanan data dan sistem informasi keuangan daerah.
4. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Strategi peningkatan kualitas laporan keuangan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Peserta Bimbingan Teknis
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
Pejabat dan tim pengelola keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Kuliah dan Diskusi Interaktif
Pemaparan materi oleh narasumber kompeten disertai diskusi kasus nyata di daerah.
Workshop Praktik
Simulasi pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD.
Studi Kasus
Pembahasan praktik baik (best practices) pengelolaan keuangan daerah.
Manfaat yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun APBD tahun 2026 yang tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Mengelola anggaran daerah secara akuntabel, efisien, dan transparan.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK.
Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah mampu memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa"
Solo Surakarta, 6 Desember 2024 – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa" berhasil dilaksanakan pada 4 hingga 6 Desember 2024, bertempat di Sala View Hotel, Solo Surakarta. Acara ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dari lima desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, serta perangkat Kecamatan Sukamara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan tahunan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, seorang ahli dalam bidang pengelolaan keuangan dan audit. Dalam sesi materi yang disampaikan, Kencana Bayuaji menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
“Penyusunan laporan keuangan yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang baik tidak hanya mencerminkan tata kelola yang baik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat desa,” ujar Kencana Bayuaji.
Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta diberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pencatatan transaksi keuangan, hingga penyusunan laporan tahunan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait tantangan yang sering dihadapi dalam proses tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.
Salah satu peserta dari Desa Sukamara menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek ini, “Kegiatan ini sangat membantu kami untuk memahami bagaimana cara menyusun laporan keuangan dengan benar dan sesuai standar yang berlaku. Kami kini lebih siap untuk mengelola keuangan di desa kami dengan lebih transparan dan akuntabel.”
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman serta mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Harapannya, setelah mengikuti Bimtek ini, perangkat desa di Kecamatan Sukamara dapat menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan lebih profesional, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efektif di tingkat desa.
Bimtek ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukamara.
Oleh
Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI
Capacity building atau pengembangan kapasitas adalah proses untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, atau organisasi dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku. Keberadaan dan keberlangsungan organisasi sangat didukung dengan adanya tiga pilar utama agar dapat berjalan dengan baik. Tiga pilar tersebut terdiri dari keberadaan SDM yang baik, sistem penataan organisasi yang baik, serta proses komunikasi yang biasanya dianggap sebagai target capaian organisasi dalam visi-misi. Tentunya, aspek SDM baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dapat dilihat dari sisi knowledge, skill, dan attitude.
Kegiatan capacity building ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM dan tujuan-tujuan tim lainnya. SDM mempunyai kapasitas yang terus berkembang, proses dapat dilakukan mulai dari seleksi, pemberian lingkungan kerja yang memadai, serta pelatihan yang berkesinambungan dalam aspek-aspek penting, seperti yang diuraikan diatas. Seleksi tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika SDMnya tidak melakukan komunikasi yag baik untuk mencapai tujuan. aspek ilmu pengetahuan, keterampilan maupun perilaku melalui aktivitas yang menarik. Capacity Building tidak sama dengan pelatihan atau pendidikan tradisional yang hanya fokus pada transfer pengetahuan dan keterampilan.
Variasi dan kreatifitas kegiatan ini dilaksanakan selain pembekalan materi yaitu salah satunya motivasi, membangun keharmonisan komunikasi antara seluruh SDM yang ada di dalam sebuah organisasi misalanya customer service orientation, goal setting, inovasi dan creativity, paradigma shifting, communication, problem solver dan decision maker, entrepreneurship, soft skill, persepsi dan lain-lain. Variasi kegiatan in door dan out door games dan variasi olah kebersamaan team. Dan dalam rangka menjaga kesehatan fisik seluruh SDM agar tetap terjaga dengan baik sehingga lebih produktif dan lebih bahagia dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan bekerja. Ada kegiatan rafting atau arung jeram sebuah kegiatan mengarungi sungai yang berarus deras menggunakan perahu karet, kayak, atau kano. Olahraga arung jeram memberikan manfaat untuk kesehatan fisik dan mental. Beberapa manfaatnya adalah menguatkan otot lengan, melatih keseimbangan gerak tubuh, dan sarana rileks dan
relaksasi yang menyenangkan dan ini juga sangat bermanfaat untuk melatih keberanian, percaya diri, komunikasi dan kepedulian dalam sebuah team.
Proses tujuan komunikasi tidak lepas dari bagaimana komuniaksi ini adalah akhir dari Solusi sebuah masalah apapun. Tanpa ada komunikasi, tujuan sebuah orgnaisasi tidak aka nada. Maka dari itu gunakankan komunikasi sebagai langkah awal dalam emabngun keharmonisan dan kebersamaan, baik komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebuah organisasi yang sehat dapat berkembang dan dapat terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi, pembangunan kapasitas (capacity building) sumber daya manusia atau di sebut SDM menjadi hal yang mutlak harus berjalan dengan baik. Sudahkah kita memiliki itu semua dalam membangun team yang sehat ? Pembentukan dan pengembangan kapasitas merupakan suatu proses yang dilaksanakan pada tiga level/tingkatan, yaitu individu, kelompok dan institusi atau organisasi, dan bertujuan untuk menjamin kesinambungan organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang bersangkutan. Pencapaian tujuan komunikasi adalah bagaiaman kita memiliki efek kognitif ( Pengetahuan), efek afektif ( Emosi / Perasaan) dan efek behavioral (Perubahan Perilaku ) karena tanpa adanya komponen dalam komunikasi yaitu komunikator, pesan , komunikan maka jika salah satu ketiga komponen tidak ada, maka komunikasi tidak dapat berlangsug. Namun tidak berpengaruh terhadap komponen lainnya. Oleh karena itu mutlak harus ada pada proses komunikasi, baik itu komunikasi antarpesonal, komunikasi kelompok dan massa. Dengan adanya pembekan dan pelatihan yang diberikan dalam capacity building diharapkan sumber daya manusia atau SDM akan di proses menjadi seorang creator, coceptor, mediataor dan problem solver dalam lingkungan kerjanya atau lingkungan dimana saja berada.
Oleh: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan kemampuan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pembahasan materi dibagi dalam sub bagian meliputi:
Siklus Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, Pasal 221 PP/12 Tahun 2019.
Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD meliputi: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran (b) menyiapkan SPM (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan (e) Menyusun laporan keuangan SKPD.
Sedangkan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD adalah (a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu (b) menyiapkan SPM TU dan SPM LS berdasarkan SPP -TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu dan (c) melakukan verfikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.
Pengesahan DPA SKPD dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA