Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Panduan Teknis Regulasi Terbaru Kemendagri tentang Keuangan Daerah Tahun 2026 yang Wajib Diketahui ASN & SKPD

🏛️ Pemerintah Tetapkan Arah Baru Tata Kelola Keuangan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026, sekaligus menegaskan arah baru tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan efektivitas pembangunan, integrasi data keuangan daerah, serta penguatan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah.


💡 Tujuan dan Arah Kebijakan Kemendagri

Melalui regulasi ini, Kemendagri menekankan tiga fokus utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2026:

  1. Integrasi Sistem dan Data Daerah

    Seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) untuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
    Tujuannya agar seluruh tahapan dapat terpantau secara real time dan terintegrasi secara nasional.

  2. Anggaran Berbasis Kinerja

    Setiap kegiatan daerah harus berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting) dengan indikator yang jelas.
    SKPD wajib memastikan bahwa setiap program mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.

  3. Akuntabilitas dan Transparansi Publik

    Seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi, auditabilitas, serta penggunaan sistem digital yang dapat diakses lintas perangkat.


📘 Pokok-Pokok Penting Regulasi Terbaru

Berikut beberapa poin penting dari Permendagri 10 Tahun 2025 dan regulasi pendukungnya yang wajib dipahami oleh ASN dan SKPD:

  1. Format Baru Dokumen RKPD dan KUA-PPAS 2026
    Format dokumen disesuaikan dengan struktur kebijakan nasional serta indikator pembangunan yang dapat diukur kinerjanya.

  2. Sinkronisasi RKPD dengan APBD melalui SIPD-RI
    Proses penyusunan APBD wajib dilakukan melalui platform SIPD-RI agar data keuangan daerah bersifat tunggal dan terintegrasi.

  3. Penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) Daerah Tahun 2026
    Kemendagri menetapkan pedoman SBM terbaru yang harus dijadikan acuan oleh BPKAD dan SKPD saat menyusun rencana anggaran.

  4. Penegasan Tanggung Jawab PPK-SKPD dan Bendahara
    ASN yang bertugas sebagai PPK-SKPD dan bendahara diwajibkan memahami ketentuan baru pelaporan dan pertanggungjawaban berbasis elektronik.

  5. Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi Tematik
    Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi tematik berbasis hasil, dengan kinerja ASN sebagai penggerak utama efektivitas belanja daerah.


🧭 Panduan Teknis bagi ASN & SKPD

Agar implementasi regulasi berjalan efektif, berikut langkah-langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah:

  1. Pelajari dan Sosialisasikan Permendagri 10/2025
    Kepala OPD dan pejabat fungsional perencana perlu memahami isi regulasi dan menyesuaikan penyusunan dokumen RKPD maupun Renja OPD 2026.

  2. Perkuat Koordinasi Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat
    Kolaborasi antarperangkat daerah penting untuk memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.

  3. Tingkatkan Kompetensi ASN melalui Bimtek dan Pelatihan
    ASN yang menangani perencanaan dan keuangan perlu mengikuti pelatihan teknis terkait SIPD-RI, manajemen keuangan, dan penyusunan dokumen APBD.

  4. Optimalkan Digitalisasi dan Integrasi Data
    Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelaporan dan meningkatkan akurasi data keuangan.


🧩 Implikasi Regulasi bagi Pemerintah Daerah

Dengan diberlakukannya Permendagri 10 Tahun 2025, maka mulai tahun anggaran 2026 setiap pemerintah daerah diharuskan:

  • Menyusun RKPD dan APBD berbasis hasil (result-oriented budgeting);

  • Melaksanakan pelaporan keuangan secara digital dan terintegrasi dalam SIPD-RI;

  • Meningkatkan transparansi, efektivitas belanja, serta tata kelola keuangan berbasis kinerja;

  • Menjamin keselarasan kebijakan daerah dengan prioritas nasional.


🏁 Penutup

Permendagri 10 Tahun 2025 bukan sekadar pedoman teknis penyusunan RKPD dan APBD, tetapi menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih modern, efisien, dan terukur.

Bagi ASN dan SKPD, memahami dan menerapkan regulasi ini adalah langkah penting menuju birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Melalui kolaborasi, penguatan kapasitas, serta digitalisasi tata kelola, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.


🔗 Disarankan untuk Dibaca

November 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Akhir Tahun: Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) & Rekonsiliasi SIMDA BMD / SIPD-BMD

Dalam rangka penutupan tahun anggaran dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses penyusunan laporan serta rekonsiliasi data aset dilakukan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akhir Tahun: Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) & Rekonsiliasi SIMDA BMD/SIPD-BMD, aparatur diharapkan mampu menyusun laporan BMD yang valid, melakukan rekonsiliasi aset dengan data keuangan, serta menyiapkan bahan untuk penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) akhir tahun.

  2. Menyelaraskan data antara aplikasi SIMDA BMD dan SIPD-BMD untuk mendukung laporan keuangan daerah.

  3. Menyediakan pedoman praktis dalam proses inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan aset daerah.

  4. Mendukung penyusunan LKPD Tahun 2026 yang akurat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat/Pengelola Barang Daerah

  • Kepala Subbag Keuangan dan Aset

  • Pejabat Penatausahaan Barang (PPB) dan Pengurus Barang

  • Operator SIMDA BMD/SIPD-BMD

  • ASN terkait pengelolaan aset dan keuangan daerah

Materi Pokok

  • Ketentuan terbaru penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD)

  • Tata cara rekonsiliasi antara SIMDA BMD dan SIPD-BMD

  • Penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset tetap

  • Strategi penyelesaian permasalahan data aset menjelang penutupan tahun anggaran

Dasar Hukum

  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Output Kegiatan

  • Sertifikat 16 JP

  • Modul dan bahan ajar pelatihan

  • Pemahaman teknis tentang penyusunan LBMD dan rekonsiliasi aset

  • Sinkronisasi data aset untuk mendukung LKPD Tahun 2026

Penyelenggara

Lembaga Informasi dan Kajian Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur dan tata kelola keuangan daerah berbasis sistem informasi.

November 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Penatausahaan & Pertanggungjawaban Belanja Akhir Tahun bagi Bendahara SKPD / PPK-SKPD

Menjelang akhir tahun anggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah menjadi tahapan krusial dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Banyaknya transaksi keuangan yang harus diselesaikan menuntut ketelitian dan pemahaman teknis yang baik dari para Bendahara SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Untuk itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan & Pertanggungjawaban Belanja Akhir Tahun, aparatur diharapkan mampu melaksanakan proses penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kompetensi Bendahara dan PPK-SKPD dalam pengelolaan keuangan menjelang penutupan tahun anggaran.

  2. Memahami prosedur penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja sesuai regulasi terbaru.

  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara yang akuntabel untuk mendukung penyusunan LKPD.

  4. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan.

Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran / Penerimaan SKPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Kasubbag Keuangan / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Staf administrasi keuangan dan pelaporan

Materi Pokok

  • Ketentuan terbaru penatausahaan dan pelaporan belanja daerah

  • Prosedur pertanggungjawaban dan pengesahan SPJ akhir tahun

  • Rekonsiliasi data keuangan dengan BUD dan SIPD-RI

  • Strategi penyusunan laporan keuangan SKPD yang akurat dan tepat waktu

Dasar Hukum

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah

Output Kegiatan

  • Sertifikat 16 JP

  • Modul dan bahan ajar pelatihan

  • Pemahaman praktis penyusunan pertanggungjawaban belanja akhir tahun

  • Tersusunnya laporan keuangan SKPD yang valid dan siap audit

Penyelenggara

Lembaga Informasi dan Kajian Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur di bidang keuangan, akuntabilitas, dan pelaporan keuangan daerah.

November 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Penyusunan Renstra OPD 2026 Berbasis Kinerja

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.

Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  6. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.


Tujuan Penyusunan Renstra OPD

  1. Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.

  2. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.

  3. Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.

  4. Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.

  5. Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.


Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja

  • Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.

  • Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.

  • Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.

  • Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.

  • Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.


Tahapan Penyusunan Renstra OPD

1. Persiapan

  • Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.

  • Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.

2. Penyusunan Rancangan Awal

  • Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.

  • Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.

3. Analisis Isu Strategis

  • Melakukan analisis internal dan eksternal.

  • Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.

4. Perumusan Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.

5. Strategi dan Arah Kebijakan

  • Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.

6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja

  • Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.

  • Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.

7. Konsultasi dan Sinkronisasi

  • Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.

  • Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.

8. Finalisasi dan Penetapan

  • Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.

  • Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.


Struktur Dokumen Renstra OPD

  1. Bab I: Pendahuluan

  2. Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD

  3. Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja

  4. Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

  5. Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan

  6. Bab VI: Indikator Kinerja dan Target

  7. Bab VII: Penutup


Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja

Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:

Input → Output → Outcome → Impact

Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.


Penutup

Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.

November 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Nasional Aparatur Kecamatan | Penguatan Kapasitas dan Kinerja Pemerintahan Kecamatan Se-Indonesia

Kecamatan merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam era transformasi digital dan reformasi birokrasi saat ini, aparatur kecamatan dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, serta inovasi pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi hasil.

Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia, pemerintahan daerah yang efektif, transparan, serta berbasis kinerja dan digitalisasi, LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kecamatan Se-Indonesia.

Program ini ditujukan khusus bagi Walikota, Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, dan pejabat struktural di lingkungan kecamatan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam tata kelola pemerintahan, keuangan, serta pelayanan publik.


🎯 Tujuan Umum Bimtek

  • Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural aparatur kecamatan.

  • Menguatkan tata kelola pemerintahan kecamatan berbasis kinerja dan akuntabilitas.

  • Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi layanan publik.

  • Mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Menyelaraskan peran kecamatan dalam mendukung visi daerah dan RPJMD Kota/Kabupaten.


📚 DAFTAR MATERI BIMTEK KECAMATAN

1️⃣ Bimtek Peningkatan Kapasitas Camat dalam Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Berbasis Kinerja

Fokus pada peningkatan kepemimpinan strategis, koordinasi lintas sektor, serta tata kelola pemerintahan berbasis hasil (output dan outcome).
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.


2️⃣ Bimtek Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Lingkungan Kecamatan

Penerapan SAKIP, penyusunan LKjIP Kecamatan, dan penguatan akuntabilitas kinerja aparatur.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2021.


3️⃣ Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Pelayanan Publik dan Digitalisasi Layanan

Menyiapkan aparatur kecamatan menghadapi era digital dengan inovasi pelayanan publik berbasis aplikasi.
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 2009; PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014.


4️⃣ Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan melalui SIPD-RI

Pelatihan teknis penerapan aplikasi SIPD-RI dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kegiatan kecamatan.
Dasar Hukum: Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019 jo. Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021.


5️⃣ Bimtek Strategi Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan

Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun prioritas pembangunan berbasis partisipatif dan selaras dengan RPJMD daerah.
Dasar Hukum: Permendagri No. 86 Tahun 2017.


6️⃣ Bimtek Manajemen Pemerintahan Kecamatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Menegaskan peran Camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dasar Hukum: PP No. 17 Tahun 2018.


7️⃣ Bimtek Penguatan Fungsi Kecamatan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Ketahanan Sosial

Memperkuat fungsi kecamatan dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penanganan stunting.
Dasar Hukum: Inpres No. 4 Tahun 2022.


8️⃣ Bimtek Manajemen ASN Kecamatan dan Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023

Pemahaman mendalam tentang sistem merit, manajemen kinerja, dan pengembangan karier ASN di kecamatan.
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2020.


9️⃣ Bimtek Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan Camat dan Sekretaris Camat

Membangun kepemimpinan transformasional, komunikasi publik, dan kemampuan manajemen perubahan di kecamatan.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017.


🔟 Bimtek Inovasi Pelayanan Publik dan Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan

Strategi survei IKM, pengukuran kepuasan masyarakat, serta penerapan inovasi pelayanan publik.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017.


11️⃣ Bimtek Pengelolaan Administrasi Pemerintahan dan Kearsipan Kecamatan

Penguatan tata naskah dinas digital, e-arsip, dan manajemen kearsipan dinamis untuk efisiensi kerja.
Dasar Hukum: Permendagri No. 1 Tahun 2023; UU No. 43 Tahun 2009.


12️⃣ Bimtek Peningkatan Peran Kecamatan dalam Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)

Pelatihan peningkatan peran kecamatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara kolaboratif.
Dasar Hukum: Permendagri No. 16 Tahun 2023.


⚙️ Pelaksanaan Kegiatan

Peserta: Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, dan staf administrasi kecamatan.
Metode: Kelas interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen kerja.
Fasilitas:

  • Sertifikat 16 JP

  • Modul pelatihan dan bahan ajar

  • Tas seminar & perlengkapan

  • Konsumsi, coffee break, dan akomodasi hotel berbintang
    Output: Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan peningkatan nilai kinerja kecamatan.


📅 Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan regional di berbagai kota besar, antara lain:
📍 Jakarta – Bandung – Yogyakarta – Surabaya – Bali – Lombok – Medan
(Dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah penyelenggara)


⚖️ Dasar Hukum Umum

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi

  • Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah


📞 Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran, konfirmasi jadwal, dan permintaan proposal resmi dapat menghubungi:

Lembaga Penyelenggara Bimtek Nasional LINKPEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.id
📱 081387666605

Melalui kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kecamatan Se-Indonesia, diharapkan aparatur kecamatan mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, memperkuat profesionalisme, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan inovatif menuju Kecamatan Modern dan Tangguh di Era Digital Pemerintahan Daerah.

November 01, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA