Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan strategi penting dalam meningkatkan kemandirian, fleksibilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan serta layanan kesehatan. BLUD memungkinkan RSUD mengelola anggaran dengan lebih dinamis, efisien, dan akuntabel.
Penerapan status BLUD di RSUD memerlukan proses yang sistematis dan sesuai regulasi. Adapun tahapan umumnya meliputi:
Persiapan dan Komitmen Manajemen
Penilaian kesiapan teknis dan administrasi.
Komitmen pimpinan daerah dan manajemen RSUD.
Penyusunan Dokumen Persyaratan
Dokumen Pola Tata Kelola
Laporan Keuangan (2 tahun terakhir)
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Rencana Strategis Bisnis (Renstra Bisnis)
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Laporan kinerja dan laporan audit
Penilaian Kelayakan oleh Tim Penilai
Tim independen atau yang dibentuk kepala daerah menilai kelayakan administrasi, teknis, dan keuangan.
Penetapan Status BLUD
Dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi.
RBA adalah dokumen utama dalam sistem keuangan BLUD. RBA berisi:
Rencana kegiatan tahunan
Proyeksi pendapatan dan belanja
Analisis biaya-manfaat
Target kinerja
Sumber pembiayaan (PAD, hibah, jasa layanan, dll)
RBA menjadi dasar untuk penyusunan anggaran kas dan pengelolaan keuangan fleksibel.
Penerapan BLUD diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tata kelola, dan pelaporan keuangan BLUD.
BLUD memberikan ruang fleksibilitas yang besar bagi RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen manajemen, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi dalam pelaksanaan RBA dan tata kelola.
📌 Ingin mengikuti Bimtek BLUD RSUD dan Penyusunan RBA bersama LINKPEMDA?
📍 Kunjungi: www.linkpemda.com 📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 📧 Email: info@linkpemda.com
#BLUD #RSUD #RBA #KeuanganDaerah #PelatihanPemerintah #LINKPEMDA
Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ikuti Bimtek Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Menggunakan SIPD
Jakarta, 16 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Menggunakan SIPD. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 16–17 Juli 2025, berlokasi di Yello Hotel Harmoni, Jakarta.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para aparatur pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan berbasis sistem elektronik, khususnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Peserta dari Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama peserta dari berbagai daerah lainnya memperoleh materi yang komprehensif mengenai proses pelaksanaan anggaran, penatausahaan, serta penyusunan dan pelaporan keuangan daerah secara digital melalui SIPD. Materi disampaikan langsung oleh para narasumber yang berkompeten dari kementerian terkait dan para praktisi di bidang keuangan daerah.
Selain materi teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antarinstansi daerah dalam mengimplementasikan SIPD secara optimal sesuai dengan regulasi terbaru.
Sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban kegiatan, peserta menerima sertifikat pelatihan, kwitansi keikutsertaan, dan melakukan registrasi resmi pada tanggal 16 Juli 2025.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan aparatur di lingkungan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat semakin profesional dalam mengelola keuangan daerah yang efektif, efisien, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Labuan Bajo, 13 Juli 2025 —
Dalam rangka mendukung transformasi layanan kesehatan primer berbasis digital serta meningkatkan wawasan aparatur kesehatan terhadap praktik terbaik di lapangan, Pemerintah Kabupaten Tebo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Optimalisasi Peran Puskesmas dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP)” yang dirangkaikan dengan kegiatan Kaji Tiru ke UPTD Puskesmas Labuan Bajo.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Juli 2025 bertempat di Hotel Palm Bajo, Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur, dengan diikuti oleh para Kepala Puskesmas, pejabat Dinas Kesehatan, serta tenaga teknis dari Kabupaten Tebo.
Pada hari pertama dan kedua, peserta mendapatkan materi intensif mengenai:
Kebijakan nasional terkait digitalisasi layanan primer dari Kementerian Kesehatan RI,
Standar teknis dan manajerial penerapan Rekam Medis Elektronik (RME),
Strategi pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) di tingkat fasilitas kesehatan dasar,
Simulasi aplikasi sistem RME dan integrasi data pasien.
Hari ketiga kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan kaji tiru ke UPTD Puskesmas Labuan Bajo, sebuah fasilitas kesehatan yang telah berhasil mengimplementasikan sistem RME secara efektif dan menjadi percontohan nasional. Dalam kunjungan ini, peserta melakukan observasi langsung terhadap sistem pencatatan elektronik, alur pelayanan terintegrasi, serta pengelolaan data dan pelaporan digital.
Kegiatan kaji tiru ini menjadi bagian penting dalam pembelajaran lapangan dan pemahaman praktik baik (best practices) penerapan digitalisasi layanan primer. Para peserta juga berdialog langsung dengan manajemen dan tenaga medis Puskesmas Labuan Bajo mengenai tantangan dan strategi implementasi.
“Kami sangat terbantu dengan kegiatan ini, terutama saat menyaksikan langsung proses pelayanan berbasis RME di Labuan Bajo. Ini menjadi inspirasi konkret untuk diterapkan di Puskesmas kami,” ujar salah satu peserta.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta memperoleh sertifikat keikutsertaan dan menyusun rencana tindak lanjut penerapan RME dan ILP di masing-masing wilayah kerja.
Kegiatan ini terselenggara atas dukungan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai mitra pelatihan pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas SDM kesehatan dan pelayanan publik.
🖋️ Reporter: Tim Dokumentasi LINK PEMDA
📍 Lokasi: Hotel Palm Bajo & UPTD Puskesmas Labuan Bajo, NTT
📆 Tanggal: 11–13 Juli 2025
🌐 www.linkpemda.com | 📲 WA: +62 813-8766-6605
Penguatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi PT, CV, dan Pelaku Usaha
Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi sistem pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS–RBA) sebagai sistem perizinan nasional terpadu. Memasuki Tahun 2026, OSS–RBA semakin ditegaskan sebagai satu-satunya pintu resmi dalam pengurusan perizinan berusaha, baik bagi Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), koperasi, UMKM, maupun pelaku usaha lainnya, di tingkat pusat dan daerah.
OSS–RBA tidak hanya mengatur penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mencakup klasifikasi tingkat risiko usaha, pemenuhan komitmen perizinan, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, antara lain kurangnya pemahaman pelaku usaha dan aparatur pendamping terkait mekanisme OSS–RBA, kesalahan dalam pengisian data perizinan, keterlambatan pelaporan LKPM, serta ketidaksiapan dalam memenuhi komitmen perizinan sesuai tingkat risiko usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sanksi administratif, hingga hambatan operasional usaha.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Nasional OSS–RBA Tahun 2026 yang bersifat terstruktur, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung optimalisasi iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
🎯 Tujuan Bimbingan Teknis OSS–RBA 2026
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme OSS–RBA Tahun 2026
Membekali peserta dengan kemampuan pendaftaran dan pemutakhiran NIB
Memahami kewajiban pemenuhan komitmen perizinan sesuai tingkat risiko usaha
Meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LKPM secara tepat waktu dan benar
Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum perizinan usaha
📘 Ruang Lingkup Materi Bimtek
Materi Bimbingan Teknis OSS–RBA Tahun 2026 meliputi:
Kebijakan dan perkembangan terbaru OSS–RBA Tahun 2026
Proses pendaftaran dan perubahan data NIB PT, CV, dan badan usaha lainnya
Klasifikasi tingkat risiko usaha dan implikasi perizinannya
Tata cara pemenuhan komitmen perizinan pusat dan daerah
Kewajiban dan teknis penyampaian LKPM
Pengawasan perizinan berusaha dan jenis sanksi administratif
Studi kasus perizinan dan permasalahan OSS–RBA di lapangan
⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pelaksanaan Bimtek ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS–RBA
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha
Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis Implementasi OSS–RBA Tahun 2026, diharapkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait mampu memahami dan menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara benar, patuh, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan iklim investasi, kepastian berusaha, serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Bagian Umum
Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh
Tema: Pelayanan Prima dan Etika Komunikasi dalam Lingkup Pemerintahan
Tempat: H! Hotel Senen, Jakarta
Waktu: 10–11 Juli 2025
Jakarta, 11 Juli 2025 – Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINK PEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Peningkatan Kapasitas Aparatur Bagian Umum Dalam Pelayanan Prima dan Etika Komunikasi dalam Lingkup Pemerintahan.”
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, khususnya aparatur yang bertugas di Bagian Umum. Diselenggarakan di H! Hotel Senen, Jakarta, kegiatan dimulai pada 9 Juli 2025 dengan proses registrasi, dilanjutkan pelaksanaan pelatihan inti pada tanggal 10–11 Juli 2025, dan ditutup secara resmi pada 11 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman tentang konsep pelayanan prima dalam birokrasi
Memperkuat keterampilan etika komunikasi dalam lingkungan kerja pemerintahan
Menumbuhkan sikap profesional dan responsif terhadap kebutuhan internal maupun eksternal
Membentuk citra positif instansi dalam pelayanan publik
Para peserta dibekali materi sebagai berikut:
Prinsip dan praktik Pelayanan Prima bagi ASN
Etika komunikasi pemerintahan dan tata krama dalam pelayanan
Strategi membangun budaya pelayanan berkualitas
Studi kasus dan simulasi komunikasi pelayanan
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi pelayanan publik, akademisi pemerintahan, dan ahli komunikasi organisasi.
Peserta menerima sertifikat pelatihan untuk kegiatan yang berlangsung pada tanggal 10–11 Juli 2025, serta dokumen administrasi
LINK PEMDA menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh atas kerja sama dan kepercayaannya dalam penyelenggaraan kegiatan ini.