Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemanfaatan aset daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak permasalahan terkait:
Kurangnya pemahaman aparatur mengenai penilaian/penaksiran BMD.
Belum optimalnya mekanisme kerja sama antarinstansi dalam pemanfaatan BMD.
Belum tertibnya prosedur penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, diharapkan aparatur daerah memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola aset sesuai regulasi.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait konsep, metode, dan tata cara penilaian (appraisal) BMD.
Memberikan pedoman teknis penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Menjamin pengelolaan BMD dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai hukum.
Mendorong terwujudnya optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai sumber pendapatan dan peningkatan pelayanan publik.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD sesuai Permendagri terbaru.
Penilaian dan Penaksiran BMD (metode, penetapan nilai wajar, dan pemanfaatannya).
Prosedur Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan BMD.
Studi kasus kerja sama pemanfaatan BMD antara Pemda dan pihak ketiga.
Praktik penyusunan draft MoU dan simulasi penandatanganan.
Strategi pengawasan, monitoring, dan evaluasi kerja sama pemanfaatan BMD.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Kepala dan staf Bidang Aset Daerah/BPKAD.
Sekretaris daerah, inspektorat, dan bagian hukum Pemda.
Kepala OPD pengelola barang.
Aparatur lain yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi berikut:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015).
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 47 Tahun 2021 → Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga (landasan MoU BMD).
Permendagri No. 108 Tahun 2016 → Sistem pengendalian & pengawasan BMD.
Peraturan lain yang relevan dengan appraisal dan pemanfaatan aset.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan appraisal dan pemanfaatan BMD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan:
✅ Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penaksiran BMD.
✅ Mampu menyusun draft Nota Kesepahaman sesuai kaidah hukum.
✅ Dapat mengoptimalkan kerja sama pengelolaan BMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✅ Menjalankan tertib administrasi aset daerah dengan standar akuntabilitas tinggi.
Dengan adanya Bimtek Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah diharapkan semakin profesional dalam mengelola aset, mengurangi risiko kerugian daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta berbagai program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah tetap menjadi kebutuhan strategis pada tahun 2026 hingga 2027, seiring penguatan reformasi birokrasi, digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel.
Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, bendahara, hingga tenaga teknis dituntut untuk selalu memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, agar pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang/jasa, serta pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikuti Bimtek, Diklat, dan Pelatihan Pemerintahan Nasional Tahun 2026 / 2027 bersama LINK PEMDA.
Materi disusun up-to-date, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru, meliputi keuangan daerah, ASN & manajemen kepegawaian, pengadaan barang/jasa, BLUD, kesehatan, hingga reformasi birokrasi dan SPBE.
📑 Bidang Materi Bimtek & Diklat 2026 / 2027
🔹 Bimtek Keuangan Daerah & Pengelolaan APBD
Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan kebijakan turunannya
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak dan retribusi daerah
Penyusunan RKPD, RKA, DPA, dan penatausahaan keuangan daerah
Penguatan akuntabilitas dan pengendalian keuangan daerah
🔹 Bimtek ASN & Manajemen Kepegawaian
TPP ASN sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pengelolaan PPPK, CPNS, dan penerapan Sistem Merit
Manajemen kinerja, disiplin, dan pengembangan karier ASN
🔹 Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 beserta aturan turunannya
Pemanfaatan e-Katalog versi terbaru, e-Purchasing, dan Marketplace Pemerintah
Strategi pengadaan berkelanjutan, transparan, dan akuntabel
Peningkatan peran UMKM dan Produk Dalam Negeri (PDN)
🔹 Bimtek Kesehatan & BLUD
Pengelolaan keuangan BLUD RSUD dan Puskesmas
Penyusunan dan evaluasi RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran)
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME)
Integrasi Layanan Primer (ILP) dan tata kelola layanan kesehatan daerah
🔹 Bimtek Tata Kelola Pemerintahan & Reformasi Birokrasi
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Penyusunan dan evaluasi LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah)
Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Penguatan birokrasi yang adaptif, digital, dan berorientasi kinerja
🎯 Sasaran Peserta
Pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang keuangan, kepegawaian, dan PBJ
Pimpinan dan pengelola RSUD, Puskesmas, dan BLUD Daerah
APIP, bendahara, dan pejabat pengelola keuangan
Unit kerja teknis dan perencana OPD
🏢 Penyelenggara
Kegiatan Bimtek, Diklat, dan Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pengembangan SDM aparatur yang berpengalaman menyelenggarakan pelatihan nasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
LINK PEMDA berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui pelatihan yang berbasis regulasi, praktik lapangan, dan kebutuhan aktual daerah.
📅 Jadwal & Metode Pelaksanaan
Program Bimtek dan Diklat Tahun 2026 / 2027 dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang berbagai kota di Indonesia
Online (Virtual Class) melalui platform resmi dengan metode interaktif
👉 Informasi lengkap jadwal, materi, dan pendaftaran:
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✅ Penutup
Bimtek dan Diklat Pemerintahan Tahun 2026 / 2027 merupakan momentum strategis bagi aparatur pemerintah untuk memperkuat kompetensi, memahami regulasi terbaru, serta meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui pelatihan resmi bersama LINK PEMDA, peserta akan memperoleh:
Pemahaman regulasi yang komprehensif
Ilmu praktis dan aplikatif
Sertifikat resmi sebagai penunjang kinerja dan pengembangan karier aparatur
Berbasis Kinerja, Terukur, dan Selaras Kebijakan Nasional
Perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk semakin adaptif, terukur, dan berbasis kinerja, seiring dengan dinamika kebijakan nasional, tantangan pembangunan daerah, serta tuntutan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyusun dokumen perencanaan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, dokumen perencanaan daerah juga dituntut untuk lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional, penganggaran berbasis kinerja, serta sistem evaluasi pembangunan daerah.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk membekali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perencana daerah agar mampu:
Menyusun dokumen RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang terukur dan realistis.
Menyusun indikator kinerja yang jelas sebagai dasar pengukuran capaian pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional serta kebijakan pembangunan lintas sektor.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, sistematis, dan berorientasi hasil.
Ruang Lingkup dan Materi Bimtek
Materi yang dibahas dalam Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
2. Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD
Penyusunan visi dan misi kepala daerah.
Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang dan menengah.
Penjabaran arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah.
3. Penyusunan Renstra SKPD
Peran Renstra SKPD dalam mendukung pencapaian RPJMD.
Penyelarasan Renstra SKPD dengan tugas dan fungsi OPD.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja.
4. Indikator Kinerja dan Pengukuran Capaian
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Penentuan target kinerja yang terukur dan realistis.
Keterkaitan indikator perencanaan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
5. Integrasi Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan RKP Nasional.
Sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran daerah.
Penguatan konsistensi dokumen perencanaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan dan kebijakan teknis terbaru terkait perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan sesuai regulasi.
Manfaat yang Diharapkan
Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini, pemerintah daerah diharapkan mampu:
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara lebih sistematis dan terstruktur.
Menghasilkan perencanaan yang akuntabel dan dapat diukur capaian kinerjanya.
Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan.
Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjungan.
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimbingan Teknis Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh pemangku kepentingan pengadaan dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru PBJ yang berlaku dan diimplementasikan secara penuh pada Tahun Anggaran 2026.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian strategis dalam tata kelola PBJ, meliputi penguatan perencanaan pengadaan, optimalisasi pemanfaatan katalog elektronik, penyesuaian mekanisme pemilihan penyedia, penguatan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, serta pengendalian risiko dan akuntabilitas kontrak. Seluruh perubahan kebijakan tersebut menjadi fokus utama implementasi PBJ di lingkungan pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2026.
Materi Bimtek PBJ 2026 disusun secara komprehensif, aplikatif, dan berbasis studi kasus aktual, sehingga peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pengelola PBJ dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026
Meningkatkan kompetensi teknis pelaku PBJ dalam seluruh tahapan pengadaan
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan hukum dalam PBJ
Mendorong pengadaan yang efektif, efisien, dan berbasis kinerja
RUANG LINGKUP MATERI BIMTEK PBJ 2026
Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Substansi dan Perubahan Penting dalam Perpres No. 46 Tahun 2025
Perencanaan Pengadaan dan RUP Berbasis Kinerja
Pemanfaatan E-Katalog dan Digitalisasi PBJ
Mekanisme Pemilihan Penyedia dan Swakelola
Pelaksanaan Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Pengawasan, Audit, dan Pencegahan Permasalahan Hukum PBJ
Studi Kasus dan Praktik Implementasi PBJ Pemerintah Daerah
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbaru
Kebijakan PBJ Pemerintah Tahun Anggaran 2026
SASARAN PESERTA
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
Aparatur Pengelola PBJ Pemerintah Daerah
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik teknis PBJ
Evaluasi pemahaman peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Reformasi birokrasi merupakan agenda strategis nasional yang terus diperkuat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani. Salah satu pilar utama reformasi birokrasi tersebut adalah penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem merit dan manajemen kinerja.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan ASN. Pada tahun 2026, implementasi undang-undang ini semakin ditekankan melalui berbagai kebijakan turunan yang mengatur mutasi dan rotasi jabatan, penguatan disiplin dan kode etik, sistem Talent Pool ASN, serta perencanaan kebutuhan pegawai berbasis kinerja dan digitalisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas ASN dan pejabat pengelola kepegawaian agar mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi ASN terbaru secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ketentuan terbaru)
Peraturan Menteri PANRB tentang Manajemen Kinerja ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sistem merit, Talent Pool, dan pengembangan karier ASN
Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2029
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi ASN serta pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan kebijakan manajemen ASN berbasis sistem merit dan kinerja sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023
Meningkatkan kemampuan pengelolaan SDM aparatur yang profesional dan akuntabel
Mendukung penerapan manajemen kinerja ASN yang terukur dan berorientasi hasil
Mendorong optimalisasi pelayanan publik melalui penguatan kualitas aparatur
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Kebijakan Nasional Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN Tahun 2026
Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Ketentuan Mutasi dan Rotasi Jabatan ASN (Batas Maksimal 6 Bulan)
Penyesuaian Batas Usia Pensiun ASN
Penguatan Kode Etik dan Sistem Disiplin ASN
Penerapan Talent Pool ASN dan Manajemen Talenta
Perencanaan Kebutuhan Pegawai Berbasis Kinerja dan Digital
Studi Kasus dan Praktik Implementasi Manajemen ASN di Pemerintah Daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
ASN Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Kepala BKD/BKPSDM
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Reformasi Birokrasi dan Manajemen SDM Aparatur
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode:
Ceramah dan paparan narasumber
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik implementasi
Evaluasi pemahaman peserta
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian PANRB
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN
Tenaga ahli LINKPEMDA
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com