Pentingnya "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa"
Solo Surakarta, 6 Desember 2024 – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa" berhasil dilaksanakan pada 4 hingga 6 Desember 2024, bertempat di Sala View Hotel, Solo Surakarta. Acara ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dari lima desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, serta perangkat Kecamatan Sukamara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan tahunan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, seorang ahli dalam bidang pengelolaan keuangan dan audit. Dalam sesi materi yang disampaikan, Kencana Bayuaji menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
“Penyusunan laporan keuangan yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang baik tidak hanya mencerminkan tata kelola yang baik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat desa,” ujar Kencana Bayuaji.
Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta diberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pencatatan transaksi keuangan, hingga penyusunan laporan tahunan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait tantangan yang sering dihadapi dalam proses tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.
Salah satu peserta dari Desa Sukamara menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek ini, “Kegiatan ini sangat membantu kami untuk memahami bagaimana cara menyusun laporan keuangan dengan benar dan sesuai standar yang berlaku. Kami kini lebih siap untuk mengelola keuangan di desa kami dengan lebih transparan dan akuntabel.”
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman serta mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Harapannya, setelah mengikuti Bimtek ini, perangkat desa di Kecamatan Sukamara dapat menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan lebih profesional, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efektif di tingkat desa.
Bimtek ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukamara.
Oleh
Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI
Capacity building atau pengembangan kapasitas adalah proses untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, atau organisasi dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku. Keberadaan dan keberlangsungan organisasi sangat didukung dengan adanya tiga pilar utama agar dapat berjalan dengan baik. Tiga pilar tersebut terdiri dari keberadaan SDM yang baik, sistem penataan organisasi yang baik, serta proses komunikasi yang biasanya dianggap sebagai target capaian organisasi dalam visi-misi. Tentunya, aspek SDM baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dapat dilihat dari sisi knowledge, skill, dan attitude.
Kegiatan capacity building ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM dan tujuan-tujuan tim lainnya. SDM mempunyai kapasitas yang terus berkembang, proses dapat dilakukan mulai dari seleksi, pemberian lingkungan kerja yang memadai, serta pelatihan yang berkesinambungan dalam aspek-aspek penting, seperti yang diuraikan diatas. Seleksi tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika SDMnya tidak melakukan komunikasi yag baik untuk mencapai tujuan. aspek ilmu pengetahuan, keterampilan maupun perilaku melalui aktivitas yang menarik. Capacity Building tidak sama dengan pelatihan atau pendidikan tradisional yang hanya fokus pada transfer pengetahuan dan keterampilan.
Variasi dan kreatifitas kegiatan ini dilaksanakan selain pembekalan materi yaitu salah satunya motivasi, membangun keharmonisan komunikasi antara seluruh SDM yang ada di dalam sebuah organisasi misalanya customer service orientation, goal setting, inovasi dan creativity, paradigma shifting, communication, problem solver dan decision maker, entrepreneurship, soft skill, persepsi dan lain-lain. Variasi kegiatan in door dan out door games dan variasi olah kebersamaan team. Dan dalam rangka menjaga kesehatan fisik seluruh SDM agar tetap terjaga dengan baik sehingga lebih produktif dan lebih bahagia dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan bekerja. Ada kegiatan rafting atau arung jeram sebuah kegiatan mengarungi sungai yang berarus deras menggunakan perahu karet, kayak, atau kano. Olahraga arung jeram memberikan manfaat untuk kesehatan fisik dan mental. Beberapa manfaatnya adalah menguatkan otot lengan, melatih keseimbangan gerak tubuh, dan sarana rileks dan
relaksasi yang menyenangkan dan ini juga sangat bermanfaat untuk melatih keberanian, percaya diri, komunikasi dan kepedulian dalam sebuah team.
Proses tujuan komunikasi tidak lepas dari bagaimana komuniaksi ini adalah akhir dari Solusi sebuah masalah apapun. Tanpa ada komunikasi, tujuan sebuah orgnaisasi tidak aka nada. Maka dari itu gunakankan komunikasi sebagai langkah awal dalam emabngun keharmonisan dan kebersamaan, baik komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebuah organisasi yang sehat dapat berkembang dan dapat terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi, pembangunan kapasitas (capacity building) sumber daya manusia atau di sebut SDM menjadi hal yang mutlak harus berjalan dengan baik. Sudahkah kita memiliki itu semua dalam membangun team yang sehat ? Pembentukan dan pengembangan kapasitas merupakan suatu proses yang dilaksanakan pada tiga level/tingkatan, yaitu individu, kelompok dan institusi atau organisasi, dan bertujuan untuk menjamin kesinambungan organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang bersangkutan. Pencapaian tujuan komunikasi adalah bagaiaman kita memiliki efek kognitif ( Pengetahuan), efek afektif ( Emosi / Perasaan) dan efek behavioral (Perubahan Perilaku ) karena tanpa adanya komponen dalam komunikasi yaitu komunikator, pesan , komunikan maka jika salah satu ketiga komponen tidak ada, maka komunikasi tidak dapat berlangsug. Namun tidak berpengaruh terhadap komponen lainnya. Oleh karena itu mutlak harus ada pada proses komunikasi, baik itu komunikasi antarpesonal, komunikasi kelompok dan massa. Dengan adanya pembekan dan pelatihan yang diberikan dalam capacity building diharapkan sumber daya manusia atau SDM akan di proses menjadi seorang creator, coceptor, mediataor dan problem solver dalam lingkungan kerjanya atau lingkungan dimana saja berada.
Oleh: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan kemampuan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pembahasan materi dibagi dalam sub bagian meliputi:
Siklus Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, Pasal 221 PP/12 Tahun 2019.
Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD meliputi: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran (b) menyiapkan SPM (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan (e) Menyusun laporan keuangan SKPD.
Sedangkan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD adalah (a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu (b) menyiapkan SPM TU dan SPM LS berdasarkan SPP -TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu dan (c) melakukan verfikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.
Pengesahan DPA SKPD dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA
Capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, dan institusi dalam mencapai tujuan dan memenuhi tantangan yang dihadapi. Capacity building adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan kemampuan pihak-pihak yang terlibat, baik dalam hal pengetahuan, keterampilan, maupun sumber daya lainnya. Proses ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, penguatan struktur organisasi, pengembangan sistem, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya yang ada.
Capacity building tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan soft skills seperti kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim yang sangat penting dalam mendukung efektivitas kerja di berbagai sektor.
1. Pentingnya Capacity Building bagi Organisasi
Bagi organisasi, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun perusahaan, capacity building memiliki berbagai manfaat yang sangat vital. Berikut adalah beberapa alasan mengapa capacity building sangat penting untuk organisasi:
a. Meningkatkan Kinerja dan Efisiensi Organisasi
Organisasi yang memiliki kapasitas yang kuat akan dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan melalui pelatihan, organisasi dapat memanfaatkan sumber daya manusia mereka secara maksimal. Hal ini dapat berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kualitas layanan atau produk yang dihasilkan.
b. Meningkatkan Kemampuan Menghadapi Tantangan
Capacity building membantu organisasi untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang selalu ada, baik di tingkat internal (misalnya perubahan struktur organisasi atau pengembangan teknologi) maupun eksternal (seperti perubahan pasar, kebijakan, atau kondisi sosial). Organisasi yang memiliki kapasitas yang baik akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan tersebut.
c. Membangun Kepemimpinan yang Kuat
Proses capacity building juga mencakup pengembangan kepemimpinan. Pemimpin yang terampil dan memiliki wawasan luas dapat menginspirasi dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan organisasi. Program pelatihan kepemimpinan membantu menciptakan pemimpin yang dapat mengambil keputusan yang bijaksana, menyelesaikan konflik dengan efektif, dan memimpin perubahan dengan sukses.
d. Meningkatkan Kerja Sama dan Kolaborasi Tim
Capacity building tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada peningkatan keterampilan tim dalam bekerja sama. Program pelatihan yang menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan pemecahan masalah secara tim dapat meningkatkan sinergi antar anggota tim, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
2. Strategi Implementasi Capacity Building
Untuk mencapai hasil yang optimal, ada beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam implementasi capacity building, antara lain:
a. Pendekatan Partisipatif
Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses capacity building sangat penting. Pendekatan partisipatif memungkinkan mereka yang terlibat untuk memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab atas proses dan hasilnya.
b. Pelatihan yang Terfokus dan Relevan
Program pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik organisasi atau masyarakat yang bersangkutan. Pelatihan yang relevan dan terfokus pada keterampilan yang dibutuhkan akan lebih efektif daripada program pelatihan yang terlalu umum.
c. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi yang terus-menerus selama dan setelah proses capacity building diperlukan untuk menilai kemajuan yang dicapai, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan memastikan bahwa hasil yang diinginkan tercapai.
d. Kolaborasi dan Kemitraan
Capacity building yang sukses sering kali melibatkan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kemitraan ini dapat menyediakan sumber daya yang lebih besar dan memperluas dampak dari program capacity building.
Capacity building adalah investasi yang sangat berharga, baik untuk organisasi maupun masyarakat. Dengan meningkatkan kapasitas individu, kelompok, dan institusi, kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan, capacity building berperan dalam pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga, dan berbagai pihak terkait untuk terus mendorong dan mendukung program capacity building sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih besar.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah: Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Efektif
Bimbingan Teknis (Bimtek) barang milik daerah adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah (BMD) secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. BMD merupakan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti gedung, kendaraan, tanah, dan berbagai sarana serta prasarana lainnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengelolaan barang milik daerah yang baik sangat penting agar aset negara ini tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal. Melalui Bimtek, diharapkan para pegawai atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMD dapat memahami prosedur, regulasi, dan teknologi yang digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah tersebut.
Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelolaan BMD diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah digunakan dengan baik dan transparan. Salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan BMD adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi ini menjelaskan secara rinci prosedur, hak, kewajiban, serta mekanisme yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam mengelola BMD.
Selain itu, pengelolaan BMD juga harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Materi yang Diajarkan dalam Bimtek Barang Milik Daerah
Materi yang disampaikan dalam Bimtek barang milik daerah biasanya mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, antara lain:
Bimbingan Teknis barang milik daerah adalah suatu langkah strategis yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dengan cara yang lebih efisien dan transparan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para pegawai pemerintah daerah dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengelola barang milik daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, barang milik daerah dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui Bimtek, pemerintahan daerah akan semakin siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan BMD dan mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.