Bimbingan Teknis SIPD Kabupaten Nabire: Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Nabire telah sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Nabire. Acara ini berlangsung di Hotel Ibis Styles Gajah Mada, Jakarta, pada 12 - 13 Juni 2025, dengan registrasi peserta dilakukan sehari sebelumnya, pada 11 Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan keuangan daerah. Peserta yang hadir berasal dari berbagai OPD di Kabupaten Nabire, mengenakan tanda pengenal dan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi serta praktik langsung.
Materi yang Disampaikan
Selama dua hari pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan terkait implementasi SIPD untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Para narasumber memberikan arahan tentang bagaimana sistem ini dapat digunakan secara efektif dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan.
Harapan dan Manfaat
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan setiap OPD di Kabupaten Nabire semakin siap dalam mengimplementasikan SIPD secara optimal. Sistem ini tidak hanya membantu dalam pengelolaan administrasi keuangan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nabire terus berupaya meningkatkan kompetensi aparatur daerah agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan semakin profesional dan akuntabel. Semoga hasil dari pelatihan ini dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola keuangan dan pemerintahan yang lebih baik!
Banjarmasin, 27 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan Keuangan BLUD”.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 26 hingga 27 Mei 2025, bertempat di Pyramid Suites Hotel, Banjarmasin, dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf pengelola keuangan dari lingkungan Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta unit pelaksana teknis lainnya.
Dalam sambutannya, perwakilan dari LINKPEMDA menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas SDM pengelola BLUD dalam memahami kerangka regulasi dan teknis perencanaan hingga pelaporan keuangan sesuai dengan prinsip fleksibilitas BLUD. Hal ini menjadi krusial untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan. untuk mempercepat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup antara lain:
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Penganggaran dan pengelolaan fleksibilitas keuangan BLUD
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD
Simulasi penyusunan dokumen keuangan dengan pendekatan digital
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, yang aktif dalam diskusi maupun sesi tanya jawab. Harapannya, setelah mengikuti bimtek ini, seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau yang telah menerapkan atau akan mengimplementasikan BLUD dapat lebih siap dan profesional dalam mengelola keuangannya secara efisien dan sesuai regulasi.
Dalam era transformasi digital nasional, pemerintah daerah dituntut membangun sistem komunikasi dan infrastruktur jaringan yang andalan, aman, dan terintegrasi untuk menunjang tata kelola berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memegang peran strategis dalam penyediaan jaringan komunikasi yang mendukung semua aspek layanan publik digital, pengelolaan data, pusat komando (command center), dan integrasi antar-OPD. Namun tantangan seperti keterbatasan SDM teknis, infrastruktur yang belum optimal, dan ancaman siber yang meningkat memerlukan peningkatan kapasitas secara menyeluruh.
Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan strategis aparatur Dinas Kominfo dalam membangun dan mengamankan infrastruktur jaringan komunikasi sesuai kebijakan nasional SPBE dan perlindungan data.
DASAR HUKUM TERBARU
Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional
Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Pengamanan Informasi Lingkup Pemerintah
Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintah
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Permendagri No. 56 Tahun 2019 tentang Penerapan SPBE di Pemerintah Daerah
SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Implementasi SPBE dan Integrasi Infrastruktur Pemerintah Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kapasitas teknis SDM Kominfo dalam pengelolaan jaringan komunikasi pemerintah.
Mendorong penyusunan arsitektur jaringan sesuai kebijakan SPBE Nasional.
Menyusun strategi keamanan siber dan mitigasi risiko jaringan daerah.
Mewujudkan integrasi jaringan dan sistem layanan antar-OPD serta pusat data.
Mempersiapkan daerah terhadap regulasi perlindungan data dan interkoneksi nasional.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional SPBE dan Tata Kelola Infrastruktur TIK Pemerintah
Desain Arsitektur Jaringan Komunikasi dan Konektivitas Antar-OPD
Manajemen Infrastruktur: Monitoring, Uptime, dan Redundansi
Strategi Keamanan Jaringan dan Mitigasi Ancaman Siber
Zero Trust Security & Enkripsi Jaringan Pemerintah
Integrasi dengan Pusat Data Daerah (PDD), SIPD, dan Layanan Publik
Studi Kasus Penerapan Infrastruktur TIK Pemerintah yang Sukses
PESERTA YANG DITUJUKAN
Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo
Kabid TIK dan Infrastruktur
Analis sistem, pengelola jaringan dan server
Tim SPBE daerah, Admin Data Center, Helpdesk
METODE KEGIATAN
Pemaparan Narasumber dan Diskusi Interaktif
Simulasi Teknis dan Studi Kasus
Penilaian dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Pemberian Sertifikat
NARASUMBER
Pejabat Kementerian Kominfo RI
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kementerian Dalam Negeri (Pusdatin & Ditjen Bina Pemerintahan)
Praktisi dan Konsultan Infrastruktur SPBE
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, Dinas Kominfo diharapkan dapat memperkuat posisi strategisnya dalam mendukung layanan publik digital yang aman dan terintegrasi. Kami dari LINK PEMDA, sebagai lembaga yang dibina Kementerian Dalam Negeri, siap menjadi mitra profesional Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kapasitas ASN dan pengembangan teknologi informasi pemerintahan.
Bekasi, Mei 2025
Hormat kami,
LINK PEMDA
Pemerintah desa saat ini mengelola dana yang cukup besar melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan ini memerlukan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat sebagai pembina dan pengawas desa menjadi sangat penting.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Desa
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1724/IJ tentang Penguatan Fungsi APIP dalam Pengawasan Dana Desa
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman teknis dan yuridis tentang pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP dan pejabat pengawas lainnya dalam melakukan audit/pengawasan dana desa.
Memahami peran dan tugas pengawasan sesuai Permendagri 73/2020.
Menyusun strategi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap penyalahgunaan dana desa.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa
Mekanisme Pengawasan oleh APIP sesuai Permendagri 73/2020
Strategi Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Audit dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Dana Desa
Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Dana Desa
Studi Kasus dan Simulasi Audit Internal Dana Desa
PESERTA KEGIATAN
Peserta yang direkomendasikan antara lain:
Aparat Inspektorat Kabupaten/Kota (APIP)
Camat sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Anggota BPD
Dinas PMD
Pejabat Pengelola Keuangan Desa (untuk sesi kolaboratif)
METODE PELATIHAN
Metode: Ceramah, Diskusi, Studi Kasus, Simulasi Audit
Durasi: 3 Hari Pelatihan
Output: Sertifikat Pelatihan dan Modul Materi
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes / Itjen)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Jenderal Kemendagri
Praktisi Audit dan Keuangan Daerah
PENYELENGGARA KEGIATAN
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar dan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
PENUTUP
Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami secara komprehensif aspek pengawasan pengelolaan dana desa serta mampu menerapkannya dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Demikian proposal ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak/Ibu demi peningkatan kapasitas aparatur pengawas dana desa di daerah.