Perubahan yang cepat dalam tatanan pemerintahan, kemajuan teknologi informasi, serta tuntutan pelayanan publik yang berkualitas mendorong instansi pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang manajemen kepegawaian. Sebagai tulang punggung birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan berbasis sistem yang objektif.
Salah satu pilar penting reformasi birokrasi adalah penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN, di mana seluruh proses kepegawaian, mulai dari perencanaan, pengadaan, pembinaan karir, penilaian kinerja, hingga promosi dan mutasi, harus dilaksanakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan personal atau praktik non-objektif lainnya.
Pemerintah melalui BKN dan Kementerian PAN-RB terus mendorong digitalisasi layanan kepegawaian melalui berbagai aplikasi strategis seperti SIASN, e-Kinerja, dan e-Personnel. Digitalisasi ini bukan sekadar alat bantu, melainkan instrumen utama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan SDM ASN.
Di sisi lain, perubahan regulasi terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja berbasis hasil serta dampak, menuntut ASN dan pejabat pengelola kepegawaian untuk memahami metode dan instrumen terbaru dalam manajemen kinerja. Hal ini diperkuat dengan kebijakan SKP Tahun 2025 yang mengintegrasikan indikator kinerja individu dan unit kerja.
Selain itu, aspek pembinaan karir ASN, termasuk kenaikan pangkat dan jabatan, telah diatur dengan pendekatan berbasis kompetensi dan hasil kerja nyata. Proses ini harus dipahami dan diterapkan sesuai ketentuan terbaru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun pelanggaran hak pegawai.
Dalam hal pembinaan dan penegakan disiplin, implementasi PP No. 94 Tahun 2021 dan perubahannya menjadi kunci untuk menciptakan budaya kerja yang produktif dan berintegritas. Penanganan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara profesional dan objektif, dengan pendekatan pembinaan yang manusiawi namun tegas.
Tidak kalah penting, tantangan ke depan memerlukan upaya serius dalam merancang rencana karir ASN yang terstruktur melalui pendekatan Talent Management. Identifikasi potensi dan pengembangan talenta ASN menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengelola kepegawaian, pejabat fungsional, dan ASN secara umum dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung transformasi SDM aparatur menuju birokrasi yang dinamis, profesional, dan berdaya saing di era digital 2025 dan seterusnya.
TEMA PELATIHAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2025
1. Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Pembahasan mengenai prinsip dan praktik sistem merit, mulai dari rekrutmen, promosi, hingga pemberhentian ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Termasuk studi kasus dan evaluasi implementasi sistem merit di instansi pemerintah.
2. Digitalisasi Layanan Kepegawaian (SIASN, e-Kinerja, dan e-Personnel)
Membekali peserta dengan keterampilan dalam menggunakan platform digital seperti SIASN (Sistem Informasi ASN), aplikasi e-Kinerja untuk penilaian kinerja, dan e-Personnel untuk pengelolaan data pegawai secara elektronik.
3. Manajemen Kinerja ASN Berbasis SKP 2025
Materi ini fokus pada pemahaman perubahan penyusunan dan evaluasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahun 2025, selaras dengan Permenpan RB terbaru. Peserta diajak menyusun SKP sesuai indikator kinerja utama (IKU) instansi.
4. Tata Cara Penyusunan SKP & Penilaian Kinerja ASN
Panduan teknis dalam menyusun SKP harian/tahunan dan proses penilaian kinerja secara objektif. Juga dibahas pemanfaatan aplikasi penunjang dan pelaporan yang sesuai dengan regulasi.
5. Ketentuan Terbaru tentang Kenaikan Pangkat dan Jabatan ASN
Penjelasan mengenai aturan terbaru terkait pola kenaikan pangkat reguler, pilihan, dan jabatan fungsional, termasuk integrasi dengan sistem merit dan digitalisasi kepegawaian.
6. Strategi Pembinaan dan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan Perubahannya
Ulasan mengenai langkah-langkah pembinaan ASN dan penerapan sanksi disiplin secara tegas dan adil. Dilengkapi simulasi kasus serta pemanfaatan aplikasi e-Disiplin.
7. Rencana Karir dan Talent Management di Lingkungan Instansi Pemerintah
Memberikan pemahaman tentang manajemen talenta ASN, strategi pemetaan potensi, serta pengembangan karir secara berkelanjutan dan berbasis kompetensi, guna mendukung pembentukan future leader ASN.
Menghadapi dinamika regulasi keuangan daerah, digitalisasi administrasi, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas publik, LINK PEMDA mengundang Bapak/Ibu dari pemerintah daerah se-Indonesia untuk mengikuti pelatihan strategis ini. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas ASN dalam perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan keuangan secara tepat, transparan, dan berbasis regulasi terbaru.
✅ Tema 1. Perencanaan & Penganggaran Keuangan Daerah
Pendalaman siklus perencanaan (RPJMD, RENSTRA, RENJA) hingga penyusunan anggaran berbasis kinerja (RKA-KL).
✅ Tema 2. Penatausahaan & Pertanggungjawaban Keuangan
Standar praktik dalam pengelolaan kas, pencatatan transaksi, dan penyusunan laporan keuangan daerah.
✅ Tema 3. Pengelolaan Hibah, Bansos, dan Dana Transfer
Tata cara pengajuan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban bantuan dan dana pusat ke daerah.
✅ Tema 4. Penerapan Regulasi Terbaru
Pembahasan update regulasi (Permendagri, PP, PMK) terkini yang wajib diterapkan oleh Pemda.
✅ Tema 5. Perjalanan Dinas & Standar Biaya
Ketentuan dan optimalisasi belanja perjalanan dinas sesuai SBU, dengan pendekatan efisiensi.
✅ Tema 6. Audit, Pemeriksaan, dan Opini WTP
Strategi menuju opini WTP dari BPK: titik rawan temuan dan tindak lanjut hasil audit.
✅ Tema 7. E-Government, Aplikasi, dan Digitalisasi
Transformasi digital Pemda: penggunaan aplikasi keuangan, e-Planning, e-Budgeting, dan SPBE.
✅ Tema 8. Pelaporan Kinerja & LAKIP
Teknik penyusunan LAKIP dan SAKIP yang terintegrasi dengan anggaran dan hasil kinerja.
✅ Tema 9. Pajak & Perbendaharaan
Manajemen perpajakan Pemda dan optimalisasi perbendaharaan serta kepatuhan pajak daerah.
✅ Tema 10. Bendahara & PPK SKPD
Tugas dan tanggung jawab bendahara dan pejabat pengadaan sesuai regulasi terkini.
✅ Tema 11. BLUD & Dana JKN
Tata kelola BLUD serta pengelolaan dana kapitasi dan JKN pada unit layanan daerah.
✅ Tema 12. RENSTRA, RENJA, RKPD, RKA
Integrasi dokumen perencanaan: dari visi kepala daerah hingga ke penganggaran tahunan.
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD, Inspektorat, Bappeda, SKPD)
Bendahara, PPK, Auditor, dan Perencana
Pengelola BLUD dan Unit Layanan Publik
Staf ASN yang terlibat dalam perencanaan & pelaporan keuangan
📚 Modul dan Materi Lengkap
🛏 Akomodasi Penginapan selama 4 hari 3 malam & Konsumsi (Fullboard 2 Hari)
📜 Sertifikat
👨🏫 Narasumber Kementerian dan Praktisi Ahli
💰 Biaya Investasi: Rp 5.000.000/peserta
BPKAD Kabupaten Maybrat Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Melalui Bimtek di Jakarta
Jakarta, Hotel 88 Mangga Besar 8 — Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan di Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BPKAD dalam memperkuat pemahaman teknis dan koordinasi internal guna menghasilkan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik, yaitu bulanan, triwulan, dan semesteran. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja anggaran serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan lembaga pengawas.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terdapat tantangan teknis dan kurangnya koordinasi antarbidang yang berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu pelaporan. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah.
Dasar hukum dan peraturan terbaru terkait pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Teknik penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode bulanan, triwulan, dan semesteran.
Strategi koordinasi lintas bidang dalam proses kompilasi dan validasi data laporan keuangan.
Simulasi penyusunan laporan, serta studi kasus berbasis pengalaman nyata.
Mekanisme evaluasi dan tindak lanjut atas laporan yang telah disusun.
Peserta kegiatan terdiri dari pejabat struktural dan staf teknis BPKAD Kabupaten Maybrat yang menangani penyusunan laporan keuangan daerah. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu:
Menyusun laporan pelaksanaan APBD secara lebih tertib, cepat, dan tepat sesuai format dan ketentuan.
Meningkatkan sinergi internal antar bidang di BPKAD dalam proses pelaporan.
Meminimalisasi kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi internal serta pemeriksaan eksternal.
Mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas tinggi.
Bimtek ini menjadi bagian dari langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam menciptakan sistem keuangan yang kuat, sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan lokal. Salah satu strategi utama yang diambil adalah penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Menyadari pentingnya peran koperasi dalam menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan, yang diberi nama Koperasi Merah Putih.
Latar Belakang Inpres No. 9 Tahun 2025
Selama beberapa dekade, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan, manajemen, dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi lokal yang besar namun belum optimal diberdayakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan kebijakan yang dapat memfasilitasi terbentuknya koperasi yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Inpres No. 9 Tahun 2025 hadir sebagai strategi akseleratif untuk membentuk koperasi yang menyatu dengan agenda pembangunan nasional. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi produktif masyarakat desa dan kelurahan.
Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Mendorong terbentuknya koperasi yang sehat dan profesional di seluruh desa dan kelurahan.
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi berbasis komunitas.
3. Memperkuat rantai pasok lokal melalui integrasi usaha mikro dan kecil ke dalam koperasi.
4. Menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mampu bersaing di pasar nasional dan global.
5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan solidaritas ekonomi melalui koperasi.
Instruksi kepada Kementerian dan Lembaga
Dalam pelaksanaannya, Inpres No. 9 Tahun 2025 memberikan arahan kepada berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya:
• Kementerian Koperasi dan UKM: Menyusun pedoman teknis pendirian dan tata kelola Koperasi Merah Putih; menyediakan pelatihan dan pendampingan kelembagaan koperasi.
• Kementerian Dalam Negeri: Mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam pembentukan koperasi.
• Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Menyelaraskan program pemberdayaan desa dengan agenda koperasi.
• Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Memberikan dukungan anggaran, pembinaan, dan pengawasan kepada koperasi yang dibentuk.
Karakteristik Koperasi Merah Putih
Karakteristik utamanya meliputi:
• Berbasis komunitas desa/kelurahan
• Fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan jasa keuangan mikro
• Terdaftar resmi dan terintegrasi dalam sistem digital koperasi nasional
• Dikelola secara profesional dengan transparansi keuangan dan partisipasi anggota
• Mendorong keterlibatan generasi muda dan perempuan
Tahapan Pembentukan dan Penguatan
1. Identifikasi Potensi Ekonomi Lokal
Desa/kelurahan melakukan pemetaan potensi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
2. Pembentukan Koperasi
Dibentuk oleh minimal 20 anggota, disahkan oleh pemerintah desa/kelurahan, dan didaftarkan ke Dinas Koperasi setempat.
3. Pelatihan dan Pendampingan
Fasilitasi pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan pemasaran oleh instansi terkait.
4. Integrasi Ekosistem Digital
Koperasi Merah Putih akan terhubung dengan platform digital nasional untuk akuntabilitas dan perluasan pasar.
5. Monitoring dan Evaluasi
Dinas koperasi bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.
Dukungan Pembiayaan
Dana Desa, Dana Kelurahan, serta program-program kementerian/lembaga dapat diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, koperasi juga dapat mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan skema pembiayaan mikro lainnya.
Harapan dan Dampak Jangka Panjang
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan akan tercipta:
• Pemerataan ekonomi yang lebih adil.
• Peningkatan pendapatan warga secara kolektif.
• Penguatan ketahanan ekonomi lokal menghadapi krisis global.
• Pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Penutup
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam revitalisasi koperasi di Indonesia. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia dari desa untuk Indonesia maju.
Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi/lembaga, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dan pelaku pengadaan, serta mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), diperlukan pemahaman mendalam terhadap Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 5 dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seiring dengan tuntutan efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap industri nasional, bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terkini dan praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor hulu migas dan sektor strategis lainnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PTK 007 Revisi 5 Tahun 2023 SKK Migas
Kepmenperin No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penghitungan TKDN
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN
Peraturan Menteri ESDM terkait pengadaan sektor energi dan sumber daya mineral
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap isi dan implementasi PTK 007 Revisi 5.
Meningkatkan kompetensi peserta dalam menghitung dan mengevaluasi TKDN dalam proses pengadaan.
Memberikan pemahaman strategis terkait regulasi dan kebijakan pengadaan terkini.
Mendorong penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan P3DN.
NAMA KEGIATAN
Bimbingan Teknis (Bimtek) PTK 007 Revisi 5 dan TKDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
PESERTA KEGIATAN
Peserta terdiri dari:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Tim teknis/proyek
Aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan
Penyedia barang dan jasa
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Pengantar dan Penjabaran PTK 007 Revisi 5
Strategi dan Praktik Implementasi TKDN
Studi Kasus dan Simulasi Evaluasi TKDN
Tata Cara Laporan dan Sertifikasi TKDN
Penerapan P3DN dalam Proyek Pengadaan
Diskusi Panel dan Tanya Jawab
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: SESUAI JADWAL / DI JADWALKAN
Tempat: SESUAI TEMPAT / DI SESUAIKAN
METODOLOGI
Pemaparan materi oleh narasumber ahli
Diskusi interaktif
Simulasi dan studi kasus
Evaluasi pre-test dan post-test
NARASUMBER
Perwakilan SKK Migas
Ahli pengadaan barang/jasa LKPP
Akademisi atau praktisi TKDN dan P3DN
Konsultan pengadaan bersertifikasi nasional
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengimplementasikan ketentuan PTK 007 Revisi 5 dan perhitungan TKDN secara tepat. Hal ini selaras dengan semangat mendukung industri dalam negeri dan mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.