Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Bimtek Penyusunan LPPD & SAKIP Berbasis Kinerja: Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

LPPD dan SAKIP adalah instrumen utama dalam menilai kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, para aparatur pemerintah daerah dibekali pengetahuan praktis dan strategis untuk menyusun LPPD dan SAKIP yang terintegrasi, berbasis data, serta sesuai dengan regulasi terbaru.


🔍 Apa Itu LPPD dan SAKIP?

  • LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan tahunan yang wajib disusun oleh kepala daerah untuk menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.

  • SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan sistem manajemen kinerja yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut kinerja instansi pemerintah.

Keduanya menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat serta pemerintah pusat.


🎯 Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi LPPD & SAKIP.

  • Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen LPPD dan laporan kinerja (LKjIP) berbasis data.

  • Mendorong keterpaduan antara RPJMD, Renstra, dan pelaporan kinerja daerah.

  • Menyusun dokumen SAKIP yang berorientasi pada hasil (outcome).


🧩 Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional tentang LPPD dan SAKIP

  2. Teknik Penyusunan LPPD dan LKjIP Sesuai Permendagri

  3. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja

  4. Pemanfaatan Aplikasi e-LPPD dan e-SAKIP

  5. Strategi Peningkatan Nilai Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala Subbagian Perencanaan / Evaluasi Kinerja

  • OPD yang terlibat langsung dalam penyusunan LPPD dan SAKIP

  • Bagian Perencanaan, Inspektorat, dan Bappeda

  • Aparatur pengelola kinerja di lingkungan pemerintah daerah


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

  • Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP


📅 Informasi Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA secara berkala setiap bulan, baik secara tatap muka maupun online (zoom). Jadwal terbaru dapat dilihat pada laman:
👉 https://linkpemda.com


📌 Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?

✅ Narasumber dari Kemendagri dan Kemenpan-RB
✅ Format praktis dan studi kasus nyata
✅ Sertifikat resmi + pendampingan pasca pelatihan
✅ Mendukung peningkatan evaluasi LPPD & SAKIP oleh pemerintah pusat


📞 Pendaftaran dan Informasi

Hubungi Tim Layanan LINK PEMDA:
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

August 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah

📌 Apa Itu RKPD?

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke dalam program dan kegiatan tahunan yang lebih operasional.

RKPD menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD, serta alat untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.


📖 Dasar Hukum RKPD

Penyusunan RKPD berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah

  • Surat Edaran Bappenas terkait Arah Kebijakan RKP Nasional Tahun 2026

  • SIPD Kemendagri sebagai sistem input dan integrasi data RKPD


🎯 Arah Kebijakan Nasional 2026

Berdasarkan RKP Nasional yang disusun oleh Bappenas, berikut adalah prioritas pembangunan nasional tahun 2026 yang perlu disinergikan dalam RKPD di tingkat daerah:

  1. Penguatan SDM dan Daya Saing Daerah

  2. Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

  3. Ketahanan Pangan, Energi, dan Lingkungan

  4. Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Inklusif

  5. Pengembangan Wilayah dan Pengurangan Kesenjangan

Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan fokus-fokus tersebut ke dalam program-program prioritas RKPD 2026.


🔄 Sinkronisasi RKPD dengan Dokumen Lain

Agar perencanaan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih, RKPD harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya:

Dokumen Fungsi
RPJMD     Arah strategis jangka menengah
Renja OPD     Rencana kerja masing-masing dinas
RKPD     Kompilasi prioritas tahunan daerah
KUA-PPAS     Kebijakan anggaran untuk APBD
APBD      Anggaran final untuk pelaksanaan kegiatan

 

Semua dokumen ini diinput ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).


⚠️ Kendala Umum dalam Penyusunan RKPD

Beberapa kendala yang sering dihadapi pemda antara lain:

  • Data dan masukan dari OPD tidak lengkap atau lambat

  • Ketidaksesuaian antara Renja OPD dengan arah RKP nasional

  • Kurangnya kemampuan teknis dalam menggunakan aplikasi SIPD

  • Minimnya pemahaman terhadap analisis isu strategis lokal


✅ Solusi: Bimtek Penyusunan RKPD 2026

LINKPEMDA menyediakan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026 & Integrasi SIPD” dengan materi sebagai berikut:

  • Pemahaman arah kebijakan nasional 2026

  • Teknik penyusunan RKPD berbasis prioritas

  • Integrasi RKPD dengan Renja OPD dan SIPD

  • Strategi konsultasi publik dan forum perangkat daerah

  • Praktik penginputan RKPD melalui SIPD


📝 Tips Menyusun RKPD yang Efektif

Berikut beberapa tips agar penyusunan RKPD 2026 berjalan optimal:

  1. Mulai lebih awal: siapkan sejak awal tahun sebelumnya

  2. Koordinasikan Renja OPD sejak tahap awal

  3. Libatkan semua pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik

  4. Pastikan program dan kegiatan selaras dengan RKP nasional

  5. Gunakan SIPD secara terstruktur dan konsisten


🔚 Kesimpulan

RKPD adalah alat strategis yang menjembatani arah pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal. Dengan pemahaman yang tepat, perencanaan yang partisipatif, dan penguasaan teknis SIPD, pemerintah daerah dapat menyusun RKPD yang efektif dan berdaya guna untuk masyarakat.


📣 Ingin Menyusun RKPD 2026 yang Tepat Sasaran?

Ikuti Bimtek Nasional: Penyusunan RKPD Tahun 2026 & Integrasi SIPD

📅 Jadwal dan Lokasi Terdekat:
💬 Hubungi WA: [0813-8766-6605 
🌐 Info lengkap dan daftar online: www.linkpemda.com/rkpd2026

August 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Penerapan BLUD RSUD: Tahapan, RBA, dan Regulasi

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan strategi penting dalam meningkatkan kemandirian, fleksibilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan serta layanan kesehatan. BLUD memungkinkan RSUD mengelola anggaran dengan lebih dinamis, efisien, dan akuntabel.

Tahapan Penerapan BLUD

Penerapan status BLUD di RSUD memerlukan proses yang sistematis dan sesuai regulasi. Adapun tahapan umumnya meliputi:

  1. Persiapan dan Komitmen Manajemen

    • Penilaian kesiapan teknis dan administrasi.

    • Komitmen pimpinan daerah dan manajemen RSUD.

  2. Penyusunan Dokumen Persyaratan

    • Dokumen Pola Tata Kelola

    • Laporan Keuangan (2 tahun terakhir)

    • Standar Pelayanan Minimal (SPM)

    • Rencana Strategis Bisnis (Renstra Bisnis)

    • Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

    • Laporan kinerja dan laporan audit

  3. Penilaian Kelayakan oleh Tim Penilai

    • Tim independen atau yang dibentuk kepala daerah menilai kelayakan administrasi, teknis, dan keuangan.

  4. Penetapan Status BLUD

    • Dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi.

Penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran)

RBA adalah dokumen utama dalam sistem keuangan BLUD. RBA berisi:

  • Rencana kegiatan tahunan

  • Proyeksi pendapatan dan belanja

  • Analisis biaya-manfaat

  • Target kinerja

  • Sumber pembiayaan (PAD, hibah, jasa layanan, dll)

RBA menjadi dasar untuk penyusunan anggaran kas dan pengelolaan keuangan fleksibel.

Regulasi Terkait

Penerapan BLUD diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tata kelola, dan pelaporan keuangan BLUD.

Kesimpulan

BLUD memberikan ruang fleksibilitas yang besar bagi RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen manajemen, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi dalam pelaksanaan RBA dan tata kelola.


📌 Ingin mengikuti Bimtek BLUD RSUD dan Penyusunan RBA bersama LINKPEMDA?

📍 Kunjungi: www.linkpemda.com 📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 📧 Email: info@linkpemda.com

#BLUD #RSUD #RBA #KeuanganDaerah #PelatihanPemerintah #LINKPEMDA

 

July 28, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ikuti Bimtek Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Menggunakan SIPD

BERITA KEGIATAN

Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ikuti Bimtek Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Menggunakan SIPD

Jakarta, 16 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Menggunakan SIPD. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 16–17 Juli 2025, berlokasi di Yello Hotel Harmoni, Jakarta.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para aparatur pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan berbasis sistem elektronik, khususnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Peserta dari Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama peserta dari berbagai daerah lainnya memperoleh materi yang komprehensif mengenai proses pelaksanaan anggaran, penatausahaan, serta penyusunan dan pelaporan keuangan daerah secara digital melalui SIPD. Materi disampaikan langsung oleh para narasumber yang berkompeten dari kementerian terkait dan para praktisi di bidang keuangan daerah.

Selain materi teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antarinstansi daerah dalam mengimplementasikan SIPD secara optimal sesuai dengan regulasi terbaru.

Sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban kegiatan, peserta menerima sertifikat pelatihan, kwitansi keikutsertaan, dan melakukan registrasi resmi pada tanggal 16 Juli 2025.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan aparatur di lingkungan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat semakin profesional dalam mengelola keuangan daerah yang efektif, efisien, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

July 16, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimbingan Teknis Penerapan Rekam Medis Elektronik dan Integrasi Layanan Primer Serta Kaji Tiru ke UPTD Puskesmas Labuan Bajo oleh Pemerintah Kabupaten Tebo Hotel Palm Bajo, Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur | 11 – 13 Juli 2025

📰 BERITA KEGIATAN

Labuan Bajo, 13 Juli 2025
Dalam rangka mendukung transformasi layanan kesehatan primer berbasis digital serta meningkatkan wawasan aparatur kesehatan terhadap praktik terbaik di lapangan, Pemerintah Kabupaten Tebo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Optimalisasi Peran Puskesmas dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP)” yang dirangkaikan dengan kegiatan Kaji Tiru ke UPTD Puskesmas Labuan Bajo.

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Juli 2025 bertempat di Hotel Palm Bajo, Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur, dengan diikuti oleh para Kepala Puskesmas, pejabat Dinas Kesehatan, serta tenaga teknis dari Kabupaten Tebo.

Pada hari pertama dan kedua, peserta mendapatkan materi intensif mengenai:

  • Kebijakan nasional terkait digitalisasi layanan primer dari Kementerian Kesehatan RI,

  • Standar teknis dan manajerial penerapan Rekam Medis Elektronik (RME),

  • Strategi pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) di tingkat fasilitas kesehatan dasar,

  • Simulasi aplikasi sistem RME dan integrasi data pasien.

Hari ketiga kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan kaji tiru ke UPTD Puskesmas Labuan Bajo, sebuah fasilitas kesehatan yang telah berhasil mengimplementasikan sistem RME secara efektif dan menjadi percontohan nasional. Dalam kunjungan ini, peserta melakukan observasi langsung terhadap sistem pencatatan elektronik, alur pelayanan terintegrasi, serta pengelolaan data dan pelaporan digital.

Kegiatan kaji tiru ini menjadi bagian penting dalam pembelajaran lapangan dan pemahaman praktik baik (best practices) penerapan digitalisasi layanan primer. Para peserta juga berdialog langsung dengan manajemen dan tenaga medis Puskesmas Labuan Bajo mengenai tantangan dan strategi implementasi.

“Kami sangat terbantu dengan kegiatan ini, terutama saat menyaksikan langsung proses pelayanan berbasis RME di Labuan Bajo. Ini menjadi inspirasi konkret untuk diterapkan di Puskesmas kami,” ujar salah satu peserta.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta memperoleh sertifikat keikutsertaan dan menyusun rencana tindak lanjut penerapan RME dan ILP di masing-masing wilayah kerja.

Kegiatan ini terselenggara atas dukungan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai mitra pelatihan pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas SDM kesehatan dan pelayanan publik.


🖋️ Reporter: Tim Dokumentasi LINK PEMDA
📍 Lokasi: Hotel Palm Bajo & UPTD Puskesmas Labuan Bajo, NTT
📆 Tanggal: 11–13 Juli 2025
🌐 www.linkpemda.com | 📲 WA: +62 813-8766-6605

July 14, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA