Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Berita Kegiatan bimbingan teknis integrasi tupoksi, perencanaan, dan pelaporan kinerja berbasis sakip setda bagian kesejahteraan rakyat kabupaten fakfak

Pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2026, Setda Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Fakfak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan di Hotel H! Senen, Jakarta. Kegiatan ini mengangkat tema “Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Berbasis SAKIP untuk Meningkatkan Akuntabilitas Instansi Pemerintah.” Program ini merupakan upaya penguatan kapasitas aparatur dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja sesuai ketentuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Bimtek ini menjadi bagian dari respon terhadap tuntutan peningkatan transparansi, profesionalitas, serta efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya integrasi antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah dengan siklus perencanaan, penganggaran, implementasi program, serta pelaporan kinerja yang selaras dengan prinsip SAKIP.

Pentingnya integrasi tupoksi dan sakip dalam penyelenggaraan pemerintahan

SAKIP merupakan mandat nasional untuk mendorong birokrasi yang akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil. Melalui sistem ini, setiap perangkat daerah dituntut memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan memiliki arah yang jelas, indikator yang terukur, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, integrasi antara tupoksi dengan dokumen perencanaan kinerja menjadi faktor kunci. Tanpa penyelarasan yang baik, pelaksanaan program rawan menjadi tidak efektif dan sulit dievaluasi. Karena itu, bimtek ini membekali peserta untuk memahami bagaimana rumusan kegiatan harus terhubung dengan indikator kinerja, target, serta standar pelaporan yang tepat.

Dengan penguatan pemahaman ini, aparatur—khususnya di lingkungan Setda Bagian Kesra Kabupaten Fakfak—diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan memperkuat kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah.

Penguatan kapasitas melalui pemahaman pelaporan kinerja berbasis SAKIP

Materi inti dalam bimtek ini mencakup penyusunan Perencanaan Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja, hingga Laporan Kinerja (LKjIP). Pemahaman bahwa pelaporan kinerja bukan sekadar administrasi, tetapi alat evaluasi untuk memastikan efektivitas program, menjadi salah satu poin penting yang diperkuat dalam kegiatan ini.

Peserta dibimbing untuk:

  • menyusun sasaran kinerja yang terukur

  • merumuskan indikator kinerja yang relevan dan realistis

  • memahami keterkaitan logis antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan

  • memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan

  • memastikan pelaporan memenuhi prinsip akuntabilitas

Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah, serta memastikan pemenuhan standar SAKIP secara optimal.

Manfaat bagi pemerintah daerah

Pelaksanaan bimtek memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, antara lain:

  • peningkatan pemahaman menyeluruh terkait implementasi SAKIP

  • peningkatan kemampuan teknis aparatur dalam menyusun dokumen kinerja

  • terbentuknya budaya kerja berbasis kinerja, bukan sekadar pelaksanaan rutinitas

  • meningkatnya koordinasi antarbagian akibat pentingnya integrasi tupoksi

  • terwujudnya laporan kinerja yang lebih transparan dan akuntabel

Selain itu, forum bimtek menjadi ruang berbagi pengalaman serta diskusi solusi terkait tantangan penerapan SAKIP di perangkat daerah.

Kesimpulan

Bimbingan Teknis Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Berbasis SAKIP yang dilaksanakan pada tanggal 30–31 Maret 2026 di Jakarta merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Fakfak. Melalui bimtek ini, peserta memperoleh peningkatan kompetensi yang signifikan dalam pengelolaan kinerja. Pemahaman dan keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas, sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.


Informasi layanan peningkatan kapasitas perangkat daerah

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan bimtek ini, instansi pemerintah yang membutuhkan peningkatan kapasitas dalam perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja berbasis SAKIP dapat mengikuti program pelatihan lanjutan. Program ini dirancang untuk mendukung perangkat daerah dalam mengimplementasikan SAKIP secara lebih terarah dan berstandar nasional.

Topik pelatihan lanjutan yang tersedia meliputi:

  • pendalaman penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan cascading kinerja

  • penyusunan perjanjian kinerja dan pohon kinerja perangkat daerah

  • penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) berbasis evaluasi

  • integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan sesuai mekanisme SAKIP

  • reviu internal dan persiapan evaluasi SAKIP kemenpan-rb

Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, baik unit perencanaan, sekretariat daerah, maupun unit teknis pelaksana.

informasi dan pendaftaran

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 31, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Optimalisasi Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Berbasis Sistem CoreTax DJP

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menerapkan pembaruan mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax Administration System (CoreTax).

Pembaruan ini merupakan respons terhadap:

  • integrasi sistem perpajakan nasional,
  • penataan ulang proses bisnis pemungutan PPh dan PPN pemerintah,
  • standardisasi dokumen perpajakan melalui PPh Unifikasi,
  • percepatan digitalisasi transaksi belanja pemerintah,
  • kebutuhan peningkatan akuntabilitas bendahara dan pejabat pengelola keuangan.

CoreTax 2026 menjadi fondasi baru bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih akurat, terstandar, dan terdokumentasi secara digital. Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah implementasi CoreTax di pemerintah daerah serta memastikan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan DJP.


TUJUAN

Panduan teknis CoreTax 2026 bertujuan untuk:

  1. Menjelaskan pembaruan mekanisme perpajakan pemerintah melalui CoreTax.

  2. Memberikan arahan teknis pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak oleh bendahara.

  3. Memahami penerapan PPh Unifikasi (21/22/23/4(2)).

  4. Menstandarkan prosedur pemungutan PPN Pemerintah.

  5. Meminimalkan kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak.

  6. Menjadi acuan pelaksanaan Bimtek dan E-Learning CoreTax bagi OPD.


LANDASAN HUKUM

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  • Peraturan Pemerintah sebagai turunan pelaksanaan UU HPP

  • PMK tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah

  • PER-DJP tentang CoreTax Administration System

  • PER-DJP tentang Bukti Potong Unifikasi

  • Ketentuan tentang Bendahara Pemerintah

  • SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah


POKOK PEMBARUAN CORETAX 2026

1. Penerapan Bukti Potong Unifikasi

  • Menggabungkan PPh 21, 22, 23, dan PPh Final 4(2) dalam satu format digital.

  • Bukti potong terbit otomatis tanpa unggah manual.

  • Data langsung terhubung dengan SPT Masa.

2. PPN Pemerintah Terintegrasi

  • Bukti pungut PPN Pemerintah dalam satu sistem digital.

  • Perhitungan otomatis tarif 11%.

  • Pengawasan belanja BKP/JKP lebih ketat.

3. Digitalisasi Pelaporan Pajak

CoreTax menyediakan:

  • input transaksi terstandardisasi,

  • otomatisasi penghitungan PPh dan PPN,

  • integrasi e-Billing,

  • validasi & rekonsiliasi otomatis dengan DJP.

4. Integrasi dengan Sistem Pemerintah

  • Sinkronisasi data belanja dengan SIPD-RI dan e-Office.

  • Pelaporan pajak lebih cepat, akurat, dan on-time.


DAMPAK PENERAPAN CORETAX 2026 TERHADAP PEMDA

1. Sistem Perpajakan Pemerintah

  • Alur pemotongan dan pemungutan lebih terstruktur.

  • Digitalisasi bukti potong dan e-Billing.

  • Eliminasi entri ganda dan kesalahan manual.

2. Pelaporan Pajak

  • SPT Masa PPh Unifikasi dan PPN Pemerintah lebih lengkap.

  • Validasi otomatis oleh DJP.

  • Risiko keterlambatan menurun.

3. Audit & Pemeriksaan

Fokus pemeriksaan meliputi:

  • kesesuaian bukti potong,

  • akurasi pemungutan PPN,

  • ketepatan waktu penyetoran,

  • rekonsiliasi pajak–belanja.

4. SDM Pemerintah Daerah

Kompetensi wajib:

  • pemahaman Unifikasi,

  • input dan validasi CoreTax,

  • rekonsiliasi pajak,

  • pengelolaan bukti digital.


LANGKAH IMPLEMENTASI CORETAX DI PEMDA

1. Pembentukan Tim Perpajakan Pemerintah

Terdiri dari:

  • Bendahara Pengeluaran,

  • Bendahara Penerimaan,

  • PPK/PPTK,

  • Operator CoreTax,

  • Inspektorat Daerah.

2. Penyesuaian SOP

SOP yang wajib diperbarui:

  • SOP pemotongan & pemungutan,

  • SOP PPh Unifikasi,

  • SOP PPN Pemerintah,

  • SOP penyetoran & pelaporan,

  • SOP rekonsiliasi pajak–belanja.

3. Pemetaan Transaksi

  • Klasifikasi objek pajak,

  • Identifikasi tarif,

  • Pemetaan transaksi belanja OPD.

4. Pelatihan Teknis (Bimtek)

Meliputi:

  • pemahaman regulasi,

  • simulasi perhitungan pajak,

  • input & validasi CoreTax,

  • penyusunan e-Billing,

  • pelaporan SPT Masa.

5. Pilot Project CoreTax

Difokuskan pada:

  • OPD belanja besar,

  • OPD dengan banyak vendor,

  • OPD dengan kontribusi pajak tinggi.

6. Implementasi Penuh

Didukung oleh:

  • audit internal,

  • rekonsiliasi bulanan,

  • pengawasan Inspektorat.


RISIKO & STRATEGI MITIGASI

Risiko:

  • kesalahan perhitungan pajak,

  • bukti potong tidak valid,

  • keterlambatan setor/lapor,

  • SDM kurang paham sistem,

  • transaksi tidak sinkron SIPD-RI.

Mitigasi:

  • pelatihan rutin,

  • pendampingan teknis,

  • SOP terstandar,

  • rekonsiliasi berkala,

  • validasi dokumen digital.


KESIMPULAN

CoreTax 2026 merupakan sistem perpajakan modern yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Panduan ini membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sekaligus mengurangi risiko temuan pemeriksaan.

Implementasi CoreTax memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan perpajakan di seluruh OPD.


📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) CORETAX 2026

Tema

“Implementasi CoreTax 2026: Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Daerah”

Durasi

2 Hari Materi Teknis

Materi Inti

  • Regulasi perpajakan pemerintah

  • PPh Unifikasi (21/22/23/4(2))

  • PPN Pemerintah 11%

  • Simulasi perhitungan pajak

  • Praktik input & validasi CoreTax

  • Penyusunan SPT Masa

  • Penerbitan bukti potong digital

  • Rekonsiliasi pajak–belanja

  • Penyusunan SOP perpajakan pemerintah

Output Peserta

  • Sertifikat

  • Modul CoreTax

  • Format SOP

  • Contoh kasus & jurnal

  • Template SPT

  • Pendampingan pascakegiatan


PAKET BIAYA

Paket A – Single Room

Hotel single room, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.500.000/peserta

Paket B – Twin Share

Hotel twin share, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.000.000/peserta

Paket C – Non Akomodasi

Konsumsi kegiatan, modul pelatihan
Rp 4.000.000/peserta


SASARAN PESERTA

  • Bendahara Pengeluaran

  • PPK/PPTK

  • Pengelola Keuangan OPD

  • Operator CoreTax

  • Inspektorat Daerah

  • BPKAD


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan)


PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 30, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

PANDUAN TEKNIS TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL DI DAERAH TERPENCIL & WILAYAH 3T

Standar Layanan Digital, SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA

Dalam rangka mempercepat transformasi layanan publik yang mudah, cepat, terjangkau, dan adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh, termasuk pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Panduan ini disusun sebagai respon terhadap:

  • meningkatnya kebutuhan layanan publik yang efektif dan berbasis teknologi,
  • tuntutan implementasi SPBE di seluruh pemerintah daerah,
  • pentingnya kesetaraan layanan bagi masyarakat di wilayah terpencil,
  • kebutuhan harmonisasi layanan digital lintas sektor,
  • tuntutan tata kelola data dan layanan berbasis digital yang terintegrasi.

Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik modern, efisien, serta sesuai dengan kemampuan infrastruktur setempat.

Panduan ini menjadi acuan resmi langkah teknis implementasi transformasi digital di seluruh perangkat daerah.


TUJUAN

Panduan teknis ini bertujuan untuk:

  • Menjelaskan konsep, prinsip, dan standar pelayanan publik digital bagi daerah 3T.

  • Menyediakan langkah operasional penerapan SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, dan OSS-RBA di daerah terbatas akses.

  • Memberikan solusi teknis pelaksanaan layanan digital dalam kondisi minim jaringan.

  • Menyediakan format SOP, standar layanan, dan pedoman implementasi hybrid manual-digital.

  • Menjadi dasar pelaksanaan Bimtek, asistensi teknis, dan monitoring implementasi pelayanan publik digital.


LANDASAN HUKUM

  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Perpres SPBE

  • PermenPAN-RB Standar Pelayanan Publik

  • PermenPAN-RB tentang SP4N-LAPOR

  • UU KIP & Peraturan Komisi Informasi

  • Ketentuan Dukcapil Digital (IKD)

  • Peraturan OSS-RBA (BKPM / Kemenkop UKM)

  • SPIP & pedoman pemeriksaan pelayanan publik

  • Kebijakan Prioritas Layanan Publik Daerah 3T


POKOK TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL 3T

1. Digitalisasi Layanan Berbasis SPBE

Penegasan implementasi layanan digital untuk:

  • pelayanan aduan masyarakat

  • administrasi kependudukan

  • perizinan berusaha

  • pelayanan dasar kampung/distrik

  • keterbukaan informasi publik (PPID)

2. Mekanisme Hybrid “Offline–Online”

Sesuai kondisi daerah 3T:

  • formulir manual beralih ke digital secara bertahap

  • sistem batch upload saat jaringan tersedia

  • layanan keliling distrik/kampung

  • integrasi layanan bergerak (mobile service)

3. Integrasi Data Layanan Publik

Meliputi:

  • integrasi aduan (SP4N)

  • integrasi data layanan Dukcapil

  • integrasi perizinan berusaha

  • penyediaan dashboard monitoring

4. Penguatan Pelayanan Informasi Publik

Termasuk:

  • penyusunan DIP digital

  • uji konsekuensi

  • SOP layanan informasi offline-online

  • katalog informasi publik lokal

5. Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Fokus pada:

  • aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • layanan adminduk keliling

  • pencetakan dokumen berbasis digital

  • perekaman biometrik di wilayah terpencil

6. Layanan Perizinan Berusaha OSS-RBA

Meliputi:

  • pendampingan UMKM

  • pembuatan akun melalui dinas

  • pendirian MPP Mini / Pojok Layanan

  • penyederhanaan proses NIB untuk kampung/kelurahan


DAMPAK TRANSFORMASI DIGITAL BAGI PEMDA

1. Peningkatan Kualitas Layanan

  • waktu layanan lebih cepat

  • proses transparan

  • efisiensi biaya operasional

2. Tata Kelola Data Lebih Baik

  • data layanan terdokumentasi

  • integrasi lintas sektor lebih kuat

  • peningkatan nilai evaluasi pelayanan publik

3. Penguatan SPBE

  • peningkatan nilai domain layanan publik

  • pembenahan sistem digitalisasi dasar

  • penguatan keamanan data

4. Dampak Sosial untuk Masyarakat 3T

  • akses layanan lebih adil

  • layanan jemput bola lebih terstruktur

  • layanan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan internet


LANGKAH IMPLEMENTASI TRANSFORMASI DIGITAL 3T

1. Pembentukan Tim Transformasi Digital

Melibatkan:

  • Diskominfo

  • Bagian Organisasi

  • Dinas Dukcapil

  • DPMPTSP

  • PPID Utama

  • Admin SP4N-LAPOR

2. Analisis Kondisi Daerah

Meliputi:

  • peta lokasi minim jaringan

  • kebutuhan layanan prioritas

  • kapasitas SDM

  • kesiapan aplikasi

3. Penyusunan Kebijakan & SOP Digital

Dokumen yang diperbarui:

  • Standar Pelayanan Publik Digital

  • SOP SP4N-LAPOR

  • SOP PPID

  • SOP Dukcapil Digital

  • SOP OSS-RBA di kampung/distrik

  • SOP layanan keliling

4. Penyesuaian Sistem Digital

Meliputi:

  • penyesuaian aplikasi

  • pembuatan formulir online-offline

  • dashboard data

  • penyediaan alat pelayanan keliling

5. Pelatihan Teknis SDM

Fokus:

  • operator SP4N-LAPOR

  • petugas PPID

  • admin Dukcapil

  • pendamping UMKM (OSS-RBA)

  • petugas layanan keliling

6. Pilot Project Implementasi

Dilakukan pada:

  • distrik/kampung prioritas

  • OPD layanan strategis

  • wilayah 3T dengan penduduk padat

7. Implementasi Penuh

Didukung oleh:

  • monitoring bulanan

  • evaluasi layanan

  • dashboard kinerja

  • laporan triwulan


CONTOH SOP HIBRID OFFLINE–ONLINE

1. Penerimaan Aduan Manual
Formulir diterima → dicatat → didigitalisasi → diunggah saat jaringan tersedia.

2. Layanan Dukcapil Keliling
Pendataan biometrik → input manual → sinkronisasi saat sinyal ada.

3. Perizinan UMKM
Pendampingan di lokasi → input NIB oleh petugas → cetak pada kantor distrik/kabupaten.


RISIKO & STRATEGI MITIGASI 

  1. Daerah dengan Keterbatasan Jaringan

    • Strategi Mitigasi:
      Penyediaan layanan keliling (mobile service), penggunaan sistem batch upload untuk unggahan data saat jaringan tersedia, serta pemanfaatan jaringan satelit BAKTI Kominfo untuk menjamin akses minimal di wilayah 3T.

  2. SDM Belum Menguasai Layanan Digital

    • Strategi Mitigasi:
      Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan berbasis praktik, coaching clinic, serta pendampingan teknis langsung di daerah untuk memastikan pemahaman dan kemampuan operasional meningkat.

  3. Resistensi terhadap Perubahan

    • Strategi Mitigasi:
      Melakukan sosialisasi yang intensif, menampilkan manfaat nyata digitalisasi, serta menyederhanakan SOP agar mudah diikuti oleh perangkat daerah.

  4. Data Tidak Sinkron Antar-OPD atau Antar-Sistem

    • Strategi Mitigasi:
      Menerapkan rekonsiliasi data secara rutin setiap bulan, penguatan tata kelola data, serta menyediakan dashboard monitoring untuk mengawasi konsistensi dan integrasi data secara real-time.


KESIMPULAN

Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T merupakan upaya strategis untuk memastikan masyarakat di daerah terpencil memperoleh akses layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas. Panduan teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan yang wajib diikuti seluruh OPD agar proses digitalisasi berjalan konsisten dan sesuai kebijakan nasional pelayanan publik.


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)

“Transformasi Pelayanan Publik Digital Daerah Terpencil & 3T (SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA)”

📌 Durasi Kegiatan

2 Hari Materi Teknis
(Opsional 3 hari termasuk praktek lapangan)

📌 Materi Inti

  • Transformasi Pelayanan Publik Digital

  • Implementasi SPBE

  • SP4N-LAPOR Operator & Admin

  • PPID & Penyusunan DIP Digital

  • Dukcapil Digital & IKD

  • OSS-RBA untuk 3T

  • Layanan Keliling – Hybrid Offline–Online

  • Penyusunan SOP & Standar Pelayanan

  • Penyusunan Rencana Aksi Daerah

📌 Output Peserta

  • Sertifikat 

  • SOP Layanan Digital

  • Template DIP Digital

  • Template dashboard layanan

  • Modul lengkap PDF

  • Video tutorial

  • Pendampingan pasca bimtek

BIAYA KEGIATAN

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:

Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)

  • Biaya Kontribusi: Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta
  • Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta

Paket B – Dengan Penginapan (Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar)

  • Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta
  • Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta

Paket C – Non Akomodasi (Tanpa Penginapan)

  • Biaya Kontribusi: Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per peserta
  • Tanpa fasilitas penginapan hotel

📌 Sasaran Peserta

  • Diskominfo

  • Bagian Organisasi

  • DPMPTSP

  • Dukcapil

  • OPD Pelayanan Publik

  • Pemerintah Distrik/Kampung

  • PPID

📌 Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok • Papua
(Bisa menyesuaikan permintaan instansi)

📌 Kontak Pendaftaran

WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

March 29, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

PANDUAN TEKNIS IMPLEMENTASI SAP 2026

Standar Akuntansi Pemerintahan 2026 – Pembaruan, Penyesuaian, dan Dampaknya terhadap LKPD

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance, pemerintah melakukan pembaruan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Tahun 2026. Pembaruan ini merupakan respon terhadap:

  • dinamika kebijakan fiskal nasional,
  • penguatan integrasi sistem informasi pemerintahan daerah,
  • kebutuhan harmonisasi laporan keuangan sektor publik,
  • peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan daerah.

SAP 2026 menjadi fondasi baru bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang lebih informatif, relevan, serta dapat diaudit.
Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai langkah teknis implementasi SAP 2026 di pemerintah daerah.


TUJUAN

Panduan teknis SAP 2026 bertujuan untuk:

  1. Menjelaskan pembaruan struktur, prinsip, dan ketentuan SAP 2026 secara lengkap.

  2. Memberikan arah teknis implementasi SAP 2026 di seluruh OPD.

  3. Meminimalkan kesalahan pencatatan dan klasifikasi akun pada LKPD.

  4. Menyediakan acuan penyusunan CaLK sesuai format SAP 2026.

  5. Menjadi dasar pelaksanaan Bimtek, asistensi teknis, dan evaluasi implementasi SAP di daerah.


LANDASAN HUKUM

  1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

  2. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

  3. Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Kebijakan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) 2026

  5. Pedoman Pemeriksaan Keuangan BPK

  6. Standar Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP)


POKOK PEMBARUAN SAP 2026

1. Penataan Akun Pendapatan dan Belanja

  • Penyempurnaan klasifikasi pendapatan pajak & retribusi

  • Penegasan perlakuan akrual penuh

  • Penyesuaian akun belanja modal & operasional

2. Pengukuran Aset Berbasis Nilai Wajar

  • Penilaian ulang aset bersejarah

  • Penyempurnaan penyusutan

  • Penajaman pembagian aset idle dan aset produktif

3. Transaksi Digital Pemerintah

SAP 2026 mengatur perlakuan akuntansi untuk:

  • transaksi e-wallet pemerintah

  • payment gateway pemerintah

  • aset digital instansi

  • transaksi elektronik antarinstansi

4. Reformulasi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Meliputi:

  • pengungkapan risiko fiskal daerah

  • progres tindak lanjut temuan BPK

  • rekonsiliasi SIPD–RI

  • pengungkapan aset idle dan komitmen belanja


DAMPAK PENERAPAN SAP 2026 TERHADAP PEMDA

1. Sistem Akuntansi

  • pembaruan chart of accounts

  • penyesuaian SIPD–RI

  • rekonsiliasi keuangan yang lebih ketat

2. LKPD

  • perubahan struktur LRA, LO, dan LPE

  • CaLK semakin detail dan teknis

  • neraca lebih komprehensif dan informatif

3. Audit BPK

Penajaman pemeriksaan pada:

  • aset tetap dan penyusutan

  • pengakuan pendapatan berbasis akrual

  • belanja dibayar di muka

  • validitas aset dan persediaan

4. SDM

Kebutuhan kompetensi baru:

  • akuntansi akrual lanjutan

  • manajemen aset berbasis nilai wajar

  • transaksi digital & sistem integratif


LANGKAH IMPLEMENTASI SAP 2026 DI PEMDA

1. Pembentukan Tim SAP 2026

Terdiri dari:

  • Tim Akuntansi

  • Tim Aset

  • Tim Inspektorat

  • Admin SIPD–RI

2. Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Dokumen yang harus diperbarui:

  • Kebijakan Akuntansi SAP 2026

  • SOP jurnal & pengakuan transaksi

  • Format rekonsiliasi terbaru

3. Pembaruan Sistem SIPD–RI

Meliputi:

  • perubahan akun

  • validasi neraca awal

  • penyesuaian jurnal otomatis

4. Pelatihan Teknis SDM

Dengan fokus pada:

  • pemahaman SAP 2026

  • simulasi jurnal terbaru

  • penyusunan CaLK 2026

  • penyusunan LKPD berbasis SAP 2026

5. Pilot Project Implementasi

Pada:

  • OPD Pengelola Aset

  • OPD PAD

  • OPD belanja modal besar

6. Implementasi Penuh

Dilakukan bersama:

  • audit internal

  • rekonsiliasi bulanan

  • penyusunan CaLK yang diperkuat


CONTOH JURNAL SAP 2026

1. Pendapatan Pajak – Akrual

Dr Piutang Pajak
Cr Pendapatan Pajak

2. Belanja Modal

Dr Aset Tetap
Cr Belanja Modal

3. Penyusutan Aset

Dr Beban Penyusutan
Cr Akumulasi Penyusutan

4. Belanja Dibayar di Muka

Dr Beban Dibayar di Muka
Cr Kas

5. Pendapatan Transfer

Dr Piutang Transfer
Cr Pendapatan Transfer


RISIKO & STRATEGI MITIGASI

Risiko

  • Kesalahan klasifikasi akun

  • Data aset tidak valid

  • SIPD belum menyesuaikan

  • SDM belum memahami SAP 2026

Mitigasi

  • pelatihan rutin

  • asistensi teknis

  • rekonsiliasi aset–akuntansi

  • penyempurnaan kebijakan daerah


KESIMPULAN

SAP 2026 merupakan standar baru yang wajib dipahami seluruh perangkat daerah guna memastikan penyusunan LKPD yang akuntabel, transparan, dan memenuhi persyaratan audit BPK. Panduan teknis ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memastikan penerapan SAP 2026 berjalan sesuai ketentuan nasional.


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) SAP 2026

Untuk mendukung implementasi SAP 2026 secara optimal, LinkPemda menyediakan Program Bimtek dengan fasilitas lengkap.

📌 Tema Bimtek

“Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2026 & Penyusunan LKPD Berbasis SAP Terbaru”

📌 Durasi

2 Hari Materi Teknis 

📌 Materi Inti

  • Pemahaman SAP 2026 terbaru

  • Penyesuaian akun & kebijakan akuntansi

  • Simulasi jurnal & studi kasus

  • Penyusunan LKPD 2026

  • Penyusunan CaLK lengkap

  • Rekonsiliasi aset & akuntansi

  • Penilaian aset nilai wajar

  • Penyusunan KAPD

📌 Output Peserta

  • Sertifikat

  • Modul lengkap SAP 2026

  • SOP & format dokumen

  • Contoh jurnal lengkap

  • Template CaLK 2026

  • Pendampingan pasca kegiatan


📌 PAKET BIAYA

Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)

  • Rp 5.500.000 / peserta

  • Fasilitas: 1 kamar untuk 1 peserta

Paket B – Dengan Penginapan (Twin Share)

  • Rp 5.000.000 / peserta

  • Fasilitas: 1 kamar untuk 2 peserta

Paket C – Non Akomodasi

  • Rp 4.000.000 / peserta

  • Tanpa penginapan hotel


📌 Sasaran Peserta

  • BPKAD

  • Inspektorat

  • Bapenda

  • OPD Pengelola Aset

  • Kasubbag Keuangan / PPK / Bendahara


📌 Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


📌 Pendaftaran

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 28, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) secara nasional melalui pendekatan lintas kementerian dan lintas perangkat daerah.

Keberadaan ATS berdampak langsung pada:

  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  • Angka Partisipasi Sekolah (APS)
  • Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS)
  • Siklus kemiskinan antar generasi
  • Pengangguran usia muda

Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib menyusun strategi teknis, melakukan pendataan berbasis NIK, dan melaksanakan intervensi berkelanjutan sesuai amanat Perpres 3/2026.

👉 Bimbingan Teknis (Bimtek) ini disusun untuk memperkuat kapasitas ASN dalam pelaksanaan, koordinasi, dan pelaporan program penanganan ATS tahun 2026.
👉 Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026
(Perpres 3/2026 | Pendataan NIK | Rencana Intervensi | Pelaporan Nasional)


Dasar Hukum

Materi ini disusun berdasarkan regulasi terbaru, yaitu:

Regulasi Utama

  1. Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah

  2. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  4. PP 57/2021 jo. PP 7/2024 tentang Standar Nasional Pendidikan

  5. Permendikbudristek yang relevan:

    • Permendikbud tentang Pendataan Pendidikan

    • Permendikbud tentang SPM Pendidikan

  6. Permensos terkait perlindungan anak & pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)

  7. SE Kemdikbud & Kemensos 2025–2026 tentang penanganan ATS


Definisi Operasional (Versi Nasional)

  • ATS (Anak Tidak Sekolah): Anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan.

  • APM/APS: Angka Partisipasi Murni dan Angka Partisipasi Sekolah.

  • Integrasi NIK: Pemadanan data ATS berdasarkan database Dukcapil.

  • Intervensi ATS: Langkah pemerintah mengembalikan anak ke jalur pendidikan formal, nonformal, atau vokasi.


Tujuan Bimtek

Tujuan Umum

Memperkuat kemampuan ASN dalam melaksanakan program penanganan ATS sesuai Perpres 3/2026 secara terpadu dan berbasis data.

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan kompetensi ASN dalam pendataan ATS berbasis NIK.

  2. Memahami alur kerja lintas OPD (Disdik – Dinsos – Dukcapil – Kecamatan – Desa).

  3. Menyusun rencana intervensi ATS tingkat kab/kota.

  4. Meningkatkan kemampuan menyusun laporan capaian ATS ke pemerintah pusat.

  5. Melakukan analisis kendala dan perumusan solusi strategis.


Gambaran Umum Program ATS Nasional 2026

Target Nasional 2026

  • Penurunan ATS minimal 4,8%

  • Validasi data ATS 100%

  • Intervensi 3 kategori:

    • Kembali ke sekolah formal

    • Paket A/B/C

    • Pendidikan vokasi / keterampilan

Opsi Layanan Pendidikan ATS

  1. SD, SMP, SMA/SMK reguler

  2. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  3. LKP (Lembaga Kursus & Pelatihan)

  4. Pelatihan vokasi kolaborasi DUDI

  5. Pendidikan kesetaraan digital


Alur Kerja Penanganan ATS (Flowchart 2026)

1. Pendataan ATS (Berbasis NIK)

  • Sumber data utama:

    • EMIS

    • Dapodik

    • DTKS

    • Data BPS

    • Data Dukcapil

  • Proses:

    1. Ekstraksi data by-name-by-address

    2. Identifikasi status sekolah

    3. Validasi lapangan (desa/kelurahan)


2. Pemetaan Kategori ATS

Kategori ATS hasil Perpres 3/2026:

Kategori A — Siap Kembali Bersekolah

  • Tidak ada hambatan ekonomi atau sosial berat

  • Hanya perlu fasilitasi administrasi

Kategori B — Rentan (Butuh Intervensi)

  • Hambatan ekonomi

  • Putus sekolah karena biaya

  • Butuh program PIP/KIP/PKH

Kategori C — Berat

  • Bekerja

  • Pernikahan dini

  • Disabilitas

  • Faktor sosial & lingkungan

  • Butuh intervensi lintas dinas


3. Intervensi ATS

Intervensi sesuai kategori, antara lain:

A. Intervensi Administratif

  • Pembuatan dokumen kependudukan

  • Pembuatan NISN

  • Kelengkapan raport & ijazah

B. Intervensi Ekonomi

  • PIP / KIP

  • Bantuan seragam

  • Bantuan transportasi

  • Subsidi BOS daerah

C. Intervensi Sosial

  • Pendampingan kasus

  • Konseling keluarga

  • Pelibatan Pekerja Sosial

D. Intervensi Pendidikan Alternatif

  • Paket A/B/C

  • Vokasi

  • Pelatihan cepat kerja


4. Pengembalian ke Jalur Pendidikan

  • Penempatan sekolah terdekat

  • Penetapan rombel

  • Pendampingan selama 3 bulan

  • Evaluasi capaian hasil belajar


5. Pelaporan & Monitoring

Tingkat pelaporan:

Laporan Kabupaten/Kota

  • Rekap ATS per desa

  • Rekap intervensi per kategori

  • Capaian pengembalian ke sekolah

  • Kendala & rekomendasi

Laporan ke Pemerintah Pusat

  • Disampaikan via:

    • Kemendikbud

    • Kemensos (jika anak berada di DTKS)

    • Kemendagri (integrasi NIK)


Format Dokumen Pendukung (Siap Pakai)

1. Format SK Tim Penanganan ATS

Berisi:

  • Ketua: Sekda

  • Wakil: Kepala Dinas Pendidikan

  • Anggota: Dinas Sosial, Dukcapil, DP3A, Camat, Desa, Puskesmas

2. Format Instrumen Pendataan ATS

Kolom wajib:

  • NIK

  • Nama

  • Usia

  • Alamat

  • Status pendidikan terakhir

  • Alasan tidak sekolah

  • Kategori (A/B/C)

  • Rekomendasi intervensi

  • Rencana masuk sekolah

3. Format Rencana Intervensi (Individual Action Plan)

  • Identitas anak

  • Masalah utama

  • Intervensi yang dibutuhkan

  • OPD penanggung jawab

  • Target waktu masuk sekolah

  • Catatan pendamping lapangan


Tantangan Daerah dalam Penanganan ATS

  1. Ketidaksinkronan data pusat–daerah

  2. Keterbatasan anggaran intervensi

  3. Peran desa/kelurahan belum optimal

  4. Keterbatasan rombel sekolah

  5. Tidak ada petugas khusus pendamping ATS

Solusi diberikan dalam sesi teknis BIMTEK.


Output Bimtek

ASN mampu:

  • Melakukan pendataan berbasis NIK

  • Melakukan profiling ATS

  • Menetapkan kategori A/B/C

  • Menyusun rencana intervensi

  • Membuat laporan standar nasional 2026

  • Menyusun rekomendasi kebijakan ATS tingkat daerah


Penutup

Perpres 3/2026 menegaskan bahwa penanganan ATS adalah tugas bersama lintas sektor. Kesuksesan penanganan ATS di daerah sangat bergantung pada kemampuan ASN dalam pendataan, intervensi, dan pelaporan secara akurat.

Bimtek ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat SDM pemerintah daerah dalam menurunkan angka ATS sekaligus meningkatkan capaian pembangunan manusia di daerah.


Informasi Pelaksanaan Bimtek

👉 Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026
(Perpres 3/2026 | Pendataan NIK | Rencana Intervensi | Pelaporan Nasional)

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 26, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA