Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK

Bendahara merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya sebatas mencatat transaksi, tetapi juga memastikan seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap tahun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Banyak permasalahan muncul karena kurangnya pemahaman teknis terkait proses penatausahaan, penyusunan SPJ, serta rekonsiliasi data keuangan.

Sebagai upaya peningkatan kompetensi aparatur, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK” yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktik terbaik di bidang keuangan daerah.


⚖️ Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

  4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Penatausahaan dan Penutupan Tahun Anggaran.

  5. Ketentuan peraturan terbaru terkait pelaporan dan audit keuangan daerah.


🎯 Tujuan dan Manfaat

  • Meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai prinsip dan mekanisme penatausahaan keuangan daerah.

  • Memahami prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan pengeluaran sesuai regulasi.

  • Meningkatkan kesiapan instansi menghadapi pemeriksaan BPK dan audit internal.

  • Menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

  • Mengurangi potensi temuan pemeriksaan dan kesalahan dalam pelaporan keuangan.


👥 Peserta yang Direkomendasikan

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD/OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • PPK, PPTK, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • BPKAD, Inspektorat, serta auditor internal pemerintah

  • ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan


📘 Pokok Materi Pembahasan

  1. Kebijakan dan prinsip pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah terkini.

  2. Penatausahaan keuangan melalui Buku Kas Umum (BKU), pembukuan, dan laporan realisasi.

  3. Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (SPJ) sesuai format dan waktu pelaporan.

  4. Prosedur rekonsiliasi data dan penutupan kas.

  5. Persiapan dokumen pemeriksaan BPK serta strategi menghadapi audit.

  6. Evaluasi hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut perbaikan.


🏛️ Penyelenggara

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

November 12, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Media sosial kini bukan hanya alat komunikasi antarindividu, tetapi juga menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Namun, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam mengelola media sosial secara profesional. Tantangan seperti kurangnya strategi komunikasi publik, minimnya koordinasi antarperangkat daerah, dan kurangnya pemahaman terhadap etika digital menjadi kendala dalam mewujudkan komunikasi pemerintahan yang efektif.


🏛️ Peran Strategis Media Sosial dalam Pemerintahan Daerah

Media sosial kini menjadi wajah digital pemerintah daerah. Melalui platform seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube, pemerintah dapat:

  • Menyebarluaskan informasi kebijakan dan kegiatan daerah.

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

  • Menyerap aspirasi masyarakat secara cepat dan langsung.

  • Mempromosikan potensi daerah, pariwisata, dan layanan publik.

  • Membangun citra positif lembaga pemerintah daerah.

Agar fungsi tersebut berjalan optimal, pengelolaan media sosial pemerintah harus dilakukan dengan strategi, kebijakan, dan tata kelola yang baik, sesuai dengan standar komunikasi publik pemerintah.


🎯 Urgensi Peningkatan Kapasitas ASN

Dalam konteks komunikasi publik, aparatur pemerintah daerah (ASN) berperan penting sebagai pengelola informasi dan wajah digital instansi. Penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar setiap konten yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik.


🧭 Bimbingan Teknis: Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

Sebagai upaya mendukung peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) mengundang seluruh perangkat daerah untuk mengikuti kegiatan:

🎓 Bimbingan Teknis Nasional
“Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah”

📚 Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman ASN mengenai strategi komunikasi publik digital.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengelola media sosial secara efektif dan profesional.

  3. Menyusun standar tata kelola dan pedoman publikasi informasi di kanal resmi pemerintah daerah.

  4. Mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan citra positif instansi pemerintah.

🧩 Pokok Materi

  1. Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan media sosial pemerintah.

  2. Strategi komunikasi publik dan manajemen konten digital.

  3. Teknik storytelling dan produksi konten kreatif untuk pemerintah daerah.

  4. Etika komunikasi dan pengelolaan isu di ruang digital.

  5. Analisis kinerja dan evaluasi efektivitas media sosial perangkat daerah.


⚖️ Dasar Hukum Singkat

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Media Sosial Pemerintah.

  • SE Menteri PANRB tentang Strategi Komunikasi dan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah.


👥 Peserta dan Sasaran

  • Pejabat dan staf Dinas Kominfo, Bagian Humas, dan Protokol.

  • Admin/pengelola media sosial pemerintah daerah.

  • ASN yang bertugas di bidang komunikasi publik, informasi, dan pelayanan masyarakat.

  • Perangkat daerah lain yang memiliki akun media sosial resmi.


🗓️ Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan bergelombang sepanjang tahun 2025, dengan pilihan lokasi di berbagai kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali).

Peserta dapat memilih jadwal sesuai ketersediaan waktu instansi masing-masing.


🎁 Fasilitas Peserta

  • Sertifikat resmi dari LINKPEMDA (Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI)

  • Modul dan bahan ajar digital

  • Materi dari narasumber ahli bidang komunikasi publik

  • Konsultasi pengelolaan akun media sosial pemerintah

  • Konsumsi dan akomodasi (jika memilih paket fullboard)


📞 Pendaftaran dan Informasi

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, silakan menghubungi:

📍 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
(Terdaftar di Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri RI)
📞 Telp./WA: 081387666605
✉️ Email: info@.linkpemdal.com
🌐 Website: www.linkpemda.com

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu memanfaatkan media sosial sebagai instrumen komunikasi publik yang informatif, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan di era digital.

November 11, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menjadi tonggak baru dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terstandar, digital, dan dapat diandalkan.


Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025

PP 43/2025 hadir sebagai upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi antar instansi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap entitas pelapor — baik di sektor publik maupun privat — wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar nasional yang ditetapkan.

Salah satu inovasi penting dari peraturan ini adalah dibentuknya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem digital terpadu yang menjadi kanal tunggal untuk pelaporan keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Pelaporan Keuangan yang berperan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah serta memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan yang profesional dan berintegritas.

Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi publik, dan mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah.


Dampak bagi Pemerintah Daerah dan ASN

Bagi pemerintah daerah, penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. ASN yang bertugas dalam bidang keuangan, perencanaan, akuntansi, dan pengawasan perlu memahami substansi dan mekanisme implementasi PP ini, termasuk:

  • Penyesuaian format dan standar laporan keuangan sesuai ketentuan baru;

  • Integrasi sistem pelaporan keuangan daerah dengan PBPK;

  • Penguatan kapasitas SDM dalam penyusunan dan audit laporan keuangan;

  • Penjaminan kualitas data keuangan untuk keperluan pemeriksaan dan publikasi.


🎓 Bimbingan Teknis Nasional

“Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025”

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang difokuskan pada implementasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025.


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN dan pengelola keuangan daerah tentang ketentuan dan ruang lingkup PP 43/2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan pelaporan keuangan sesuai standar nasional.

  3. Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sistem pelaporan terintegrasi.

  4. Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit dan pengawasan berbasis data digital.


Materi Pokok Bahasan

  • Kebijakan Nasional dan Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2025.

  • Prinsip dan Standar Baru Pelaporan Keuangan Nasional.

  • Implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

  • Kompetensi, Sertifikasi, dan Integritas Penyusun Laporan Keuangan.

  • Strategi Sinkronisasi Sistem Keuangan Daerah dengan Sistem Nasional.

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai PP 43/2025.


Peserta yang Disarankan

  • Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPD, BUD, Bendahara).

  • Pejabat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan.

  • Aparatur Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.

  • ASN yang membidangi audit internal, evaluasi, dan pelaporan.


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal yang dapat disesuaikan kebutuhan instansi.
Tempat pelaksanaan di hotel-hotel mitra LINKPEMDA di berbagai kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya).


Penyelenggara Resmi

Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
📑 Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (SKT Kemendagri)
Sebagai lembaga resmi penyelenggara Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional bagi ASN dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.


Penutup

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 secara efektif, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Kontak Panitia & Informasi Pendaftaran

📞 Sekretariat LINKPEMDA
🌐 Website: www.linkpemda.com
📩 Email: info@linkpemda.com
📱 Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

November 10, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Nasional: Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK 2025

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK.

Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman para bendahara, pejabat pengelola keuangan, dan aparatur daerah dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan BPK.


Pentingnya Bimtek Ini bagi ASN dan SKPD

Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap SKPD diwajibkan melakukan penatausahaan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib. Namun, masih banyak ditemukan permasalahan seperti kesalahan pencatatan, laporan yang belum lengkap, serta lemahnya tindak lanjut atas temuan BPK.

Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali langkah-langkah praktis dan teknis dalam:

  • Pengelolaan keuangan daerah akhir tahun anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan batas waktu penatausahaan;

  • Tata cara penatausahaan dan pembukuan oleh bendahara pengeluaran dan penerimaan menggunakan aplikasi SIPD Keuangan;

  • Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Akhir Tahun, termasuk format dan kelengkapan dokumen pendukung;

  • Rekonsiliasi data keuangan dan pelaporan dengan BUD dan PPK agar laporan konsisten dan akurat;

  • Pemeriksaan Keuangan oleh BPK, tahapan audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan;

  • Simulasi dan studi kasus LPJ serta tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan internal.

Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara profesional, transparan, dan siap menghadapi audit BPK dengan baik.


Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan terbaru, antara lain:

  • PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan,

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.


Waktu, Tempat, dan Penyelenggara

Bimtek ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal dan lokasi yang dapat menyesuaikan kebutuhan instansi peserta. LINKPEMDA bekerja sama dengan berbagai hotel mitra di beberapa kota besar di Indonesia untuk mendukung kelancaran kegiatan.

Sebagai lembaga resmi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (SKT Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri), LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional ASN.


Informasi dan Pendaftaran

📞 Sekretariat LINKPEMDA
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

November 10, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Panduan Penutupan Tahun Anggaran & Penyusunan LKPD 2025 (Lengkap + Checklist Dokumen)

Memasuki akhir tahun anggaran, banyak Perangkat Daerah mulai menghadapi tekanan penyelesaian administrasi, penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan. Tidak sedikit OPD yang mengalami kendala karena keterlambatan penutupan buku, kurangnya kelengkapan bukti transaksi, hingga ketidaksesuaian pencatatan antara bendahara dengan laporan SKPD. Kondisi ini sering berujung pada temuan pemeriksaan dan opini laporan keuangan yang kurang optimal.

Jika proses penutupan tahun anggaran tidak dilakukan secara sistematis, dampaknya dapat cukup serius: revisi berulang, waktu penyusunan LKPD menjadi molor, serta meningkatkan risiko ketidakwajaran laporan yang berpotensi berdampak pada opini BPK. Pada akhirnya, bukan hanya bendahara atau pengelola keuangan yang kerepotan, tetapi dapat mempengaruhi reputasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Melalui panduan singkat ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan dapat memahami langkah-langkah penting dalam melakukan penutupan tahun anggaran serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dengan baik, akuntabel, dan tepat waktu.


Apa yang Dimaksud dengan Penutupan Tahun Anggaran?

Penutupan Tahun Anggaran merupakan proses akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi anggaran selama satu tahun telah dicatat, dipertanggungjawabkan, dan disusun dalam laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini menjadi dasar penyusunan LKPD melalui serangkaian tahapan mulai dari verifikasi, rekonsiliasi, konsolidasi, hingga finalisasi laporan.


Tujuan Penutupan Tahun Anggaran dan Penyusunan LKPD

Penutupan tahun anggaran memiliki tujuan untuk:

  1. Menyajikan informasi keuangan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Menjamin seluruh pendapatan dan belanja telah dicatat dan dilaporkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

  3. Mendukung penyusunan LKPD yang transparan dan akuntabel sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.

  4. Memenuhi ketentuan regulasi dan meningkatkan kualitas opini BPK.


Langkah-Langkah Penutupan Tahun Anggaran

Berikut adalah langkah strategis yang perlu diperhatikan dalam proses penutupan tahun anggaran:

  1. Melakukan penyesuaian dan verifikasi akhir terhadap seluruh transaksi keuangan.

  2. Melakukan rekonsiliasi internal antara bendahara, PPK-SKPD, dan pengelola keuangan daerah.

  3. Menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban belanja dan pendapatan.

  4. Penyetoran sisa kas ke kas daerah (jika ada) sesuai ketentuan.

  5. Menyusun laporan keuangan SKPD yang selanjutnya akan digunakan untuk konsolidasi LKPD.


Checklist Dokumen Penutupan Tahun Anggaran

Agar penyusunan LKPD berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan oleh setiap OPD:

  • Dokumen penatausahaan pendapatan dan belanja

  • Laporan pertanggungjawaban bendahara

  • Bukti transaksi keuangan yang lengkap dan sah

  • Rekonsiliasi internal dan eksternal

  • Laporan aset dan persediaan

  • Laporan keuangan SKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK)


Tips Meningkatkan Kualitas LKPD 2025

  • Pastikan ketepatan waktu penyerahan dokumen dari OPD ke BPKAD.

  • Lakukan rekonsiliasi secara berkala, bukan hanya di akhir tahun.

  • Kelola aset dan persediaan dengan tertib administrasi.

  • Tingkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan daerah melalui pelatihan.


Butuh Pendampingan Teknis dan Pelatihan?

Untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dalam penyusunan LKPD yang berkualitas, LINKPEMDA membuka program Bimbingan Teknis “Penutupan Tahun Anggaran & Penyusunan LKPD 2025” yang dirancang khusus untuk Pemerintah Daerah. Pelatihan ini memberikan pemahaman teknis, praktik penyusunan laporan, serta contoh kasus agar peserta siap menerapkan langsung di OPD.

LinkPemda siap membantu melalui pendampingan, workshop, hingga pelatihan in-house training (IHT) bagi perangkat daerah yang ingin meningkatkan kualitas laporan keuangannya dan meraih opini BPK yang lebih baik.

Jangan menunggu hingga akhir tahun untuk mempersiapkan penyusunan LKPD.
Pastikan tim Anda memahami tahapan teknis dan siap menyusun laporan secara benar dan tepat waktu.

📍 Informasi dan Pendaftaran Bimtek:
Bapak Andi Hasan Lamba
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

Segera amankan kuota pelatihan untuk OPD Anda dan tingkatkan kualitas penyusunan LKPD mulai hari ini!

November 07, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA