Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Daerah Wajib Siap Beradaptasi
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan dan tata kelola pengadaan barang/jasa. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada mekanisme pengelolaan keuangan, perencanaan anggaran, hingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi terbaru ini menekankan:
✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,
✅ digitalisasi tata kelola PBJ daerah,
✅ peningkatan transparansi melalui e-catalog dan SPSE, serta
✅ harmonisasi kebijakan pusat–daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Perubahan ini menuntut setiap OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja, dan pengelola keuangan untuk segera melakukan penyesuaian.
LINK PEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional untuk Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Implementasi PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan dan PBJ Daerah Tahun 2025/2026”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan dan PBJ secara akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Pelatihan
Peserta akan mampu:
Mengimplementasikan PMK 72/2025 dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menerapkan ketentuan SE LKPP 4/2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-catalog, dan SPSE.
Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pusat, memperkuat transparansi & akuntabilitas kinerja.
📘 Garis Besar Materi yang Dibahas
Materi akan disampaikan oleh narasumber Kementerian/LKPP dan praktisi senior PBJ, meliputi:
Pokok-pokok perubahan dalam PMK 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemda.
Penegasan aturan dan mekanisme PBJ melalui SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Harmonisasi dan integrasi kebijakan pengelolaan keuangan & PBJ daerah.
Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi di OPD.
Praktik penyusunan dokumen dan penerapan regulasi secara teknis.
👥 Sasaran Peserta
Sekda, Kepala BPKAD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja, Bendahara, OPD, dan unit perangkat terkait lainnya.
⚖️ Dasar Hukum Kegiatan
PMK Nomor 72 Tahun 2025
SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahan terakhir
Permendagri No. 77 Tahun 2020
🏢 Sistem Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dapat diselenggarakan:
✅ Tatap Muka (Offline) – Hotel berbintang
✅ In-House Training (IHT) di Daerah
✅ Online / Zoom Meeting (By Request)
📞 Pendaftaran & Informasi
Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan, atau pendaftaran, hubungi:
LINK PEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba )
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih responsif dan adaptif dalam memastikan tata kelola keuangan dan PBJ berjalan sesuai standar nasional. Melalui Bimtek ini, LINK PEMDA berkomitmen membantu daerah meningkatkan kapasitas aparatur agar siap menghadapi implementasi regulasi dan tantangan tahun 2025/2026.
Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah Menjelang Akhir Tahun Anggaran
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, LinkPemda menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penutupan Tahun Anggaran 2025 dan Strategi Penataan Kas Daerah Menuju Penyusunan LKPD Tahun 2026.
Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara, PPK-SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta tim penyusun laporan keuangan daerah.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran, setiap pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penyelesaian administrasi keuangan, rekonsiliasi data kas, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Kesalahan dalam penatausahaan dan penutupan kas dapat berdampak pada ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, serta penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman komprehensif terhadap tata cara penutupan tahun anggaran sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penyesuaiannya dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh panduan teknis dan strategi penataan kas daerah yang efisien, akurat, dan transparan dalam rangka penyusunan LKPD Tahun 2026 yang lebih berkualitas.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
📚 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap prosedur penutupan tahun anggaran dan penatausahaan kas daerah.
Memberikan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, koreksi, dan penyesuaian saldo kas sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI dalam proses pelaporan keuangan daerah.
Mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas LKPD Tahun 2026.
🧭 Materi Pokok Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah Akhir Tahun 2025
Prosedur Penutupan Buku dan Penatausahaan Kas Daerah sesuai Permendagri 77/2020
Strategi Rekonsiliasi dan Penyesuaian Saldo Kas dalam Rangka Penyusunan LKPD
Manajemen Sisa Dana dan Penanganan Kas Tersedia Akhir Tahun Anggaran
Penerapan SIPD-RI untuk Pelaporan Keuangan Daerah dan Penyusunan LKPD 2026
Simulasi Praktik Penutupan Kas dan Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Audit Internal dan Persiapan Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2025
👥 Peserta Sasaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Bendahara Pengeluaran & Penerimaan
PPK-SKPD dan PPTK
Tim Penyusun LKPD
Auditor dan Pengawas Internal Pemerintah Daerah
Kepala Subbagian Keuangan dan Pejabat Teknis terkait lainnya
📅 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan secara nasional dan regional, dengan pilihan waktu November s.d. Desember 2025 di berbagai kota besar, serta tersedia opsi in-house training di daerah bagi pemerintah daerah yang mengajukan pelaksanaan secara mandiri.
🏢 Penyelenggara
Lembaga Kajian & Pengembangan LinkPemda
Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menyelesaikan penutupan tahun anggaran dengan tertib administrasi, akurat, dan sesuai regulasi, serta menyusun LKPD Tahun 2026 yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, efisien, dan berbasis kinerja, sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.
📞 Informasi & Pendaftaran:
📍 Sekretariat Nasional LinkPemda
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.id
📱 Hotline Pendaftaran: 081387666605
Upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus menjadi perhatian penting dalam mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun perencanaan dan penganggaran yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berbasis pada hasil (performance based) dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Namun, di banyak daerah masih ditemukan beberapa kendala, antara lain:
Dokumen perencanaan belum sepenuhnya sinkron antar OPD.
Penyusunan kegiatan belum sepenuhnya berbasis kebutuhan yang terukur.
Indikator kinerja program belum spesifik dan sulit dievaluasi.
Anggaran belum sepenuhnya mencerminkan output dan outcome.
Pelayanan publik belum berbasis kualitas dan kepuasan masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, diperlukan penguatan kapasitas aparatur dalam mengelola perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik secara terintegrasi, berorientasi kinerja, serta sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini diselenggarakan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terkait sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Menyusun indikator output dan outcome yang terukur pada program daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan dan penganggaran ke dalam sistem digital pemerintahan daerah (SIPD).
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar layanan dan penguatan budaya kerja.
Mendukung penguatan akuntabilitas kinerja dan optimalisasi pemanfaatan anggaran pembangunan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Prinsip dan kerangka Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Penyusunan dokumen Renstra, Renja, RKPD, KUA-PPAS, RKA, dan APBD secara selaras.
Penyusunan indikator kinerja program/kegiatan yang jelas, spesifik, dan terukur.
Integrasi SIPD dalam proses perencanaan dan anggaran.
Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat.
Mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja pembangunan daerah.
Sasaran Peserta
Bappeda / BPKAD / Inspektorat Daerah
Sekretariat Daerah / Bagian Perencanaan
Pimpinan dan Pejabat Struktural OPD
RSUD / Puskesmas / Badan Layanan Publik Daerah
Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran
Manfaat yang Diterima Peserta
Sertifikat Pelatihan (16 JP)
Modul & Materi Terbaru
Template Dokumen Siap Pakai
Pendampingan Teknis Pasca Pelatihan (Opsional)
Jejaring (networking) antar daerah dan instansi
Penyelenggara
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Lembaga resmi di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri, berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam bidang keuangan, perencanaan, pengadaan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Informasi dan Pendaftaran
📍 LINK PEMDA – Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📞 WhatsApp Pendaftaran: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjaga stabilitas pengelolaan anggaran rumah sakit, LINK PEMDA menyelenggarakan Diklat/Bimbingan Teknis “Audit Kinerja Layanan dan Pengawasan Utilisasi Anggaran pada RSUD/BLUD dalam Sistem Pembayaran Kesehatan Nasional” yang ditujukan untuk manajemen RSUD/BLUD di seluruh Indonesia.
Pelatihan ini menjadi sangat penting seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas, efisiensi biaya, serta transparansi pemanfaatan anggaran pelayanan kesehatan, terutama pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pola pembayaran berbasis klaim INA-CBG’s. RSUD/BLUD dituntut untuk mampu mengendalikan biaya layanan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tantangan RSUD/BLUD dalam Sistem Pembiayaan JKN
Dalam praktiknya, banyak RSUD menghadapi masalah seperti:
Klaim tidak sesuai tarif INA-CBG’s
Ketimpangan biaya pelayanan dengan pendapatan layanan
Tingginya biaya operasional layanan prioritas
Risiko moral hazard dalam proses pelayanan dan pengelolaan klaim
Potensi defisit keuangan dan temuan audit
Oleh karena itu, dibutuhkan model audit kinerja layanan yang tidak hanya menilai aspek kepatuhan, tetapi juga:
Kualitas pelayanan (mutu layanan)
Efisiensi penggunaan anggaran
Dampak layanan terhadap kepuasan pasien
Keseimbangan cost vs revenue
Pengendalian internal dan mitigasi risiko di setiap unit pelayanan
Fokus Utama Diklat / Bimtek
Pelatihan ini memberikan penguatan pada:
Audit Kinerja Layanan RSUD/BLUD berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran Pelayanan Kesehatan
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Rumah Sakit
Manajemen Risiko Pelayanan dan Pengendalian Klaim JKN
Strategi Keseimbangan Layanan-Keuangan berbasis INA-CBG’s
Dengan pendekatan praktis, peserta akan memperoleh instrumen audit dan formulir analisis utilisasi anggaran yang dapat langsung digunakan di unit kerja masing-masing.
Sasaran Peserta
Peserta yang direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan ini meliputi:
Direktur dan Manajemen RSUD/BLUD
Bagian Keuangan, Perencanaan, dan SPI
Kepala Bidang / Kepala Instalasi Pelayanan
Tim Pengelola JKN dan Unit Penjaminan Mutu
Manfaat yang Akan Diperoleh Peserta
Peningkatan kemampuan menganalisis kinerja layanan berbasis bukti (evidence-based)
Optimalisasi pengawasan anggaran untuk mencegah pemborosan dan defisit
Penguatan tata kelola dan transparansi penggunaan dana layanan
Sertifikat Diklat/Bimtek 32 JP + Materi Digital Lengkap
Penyelenggara
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Informasi & Konfirmasi: WA 0813-8766-6605
Terbitnya Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Kebijakan ini dirancang untuk membangun birokrasi yang berdaya saing, di mana pengembangan karier ASN tidak lagi ditentukan oleh senioritas, melainkan oleh kompetensi, kinerja, dan potensi.
Melalui sistem manajemen talenta, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan berkontribusi sesuai kapasitas terbaiknya.
Pokok-Pokok Ketentuan Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025
Beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh instansi pemerintah daerah antara lain:
Kewajiban membangun sistem manajemen talenta ASN.
Setiap instansi harus memiliki peta talenta yang memuat data kompetensi, potensi, dan kinerja ASN sebagai dasar perencanaan karier.
Pembinaan dan penilaian oleh BKN.
BKN akan melakukan penilaian terhadap tingkat kesiapan instansi dalam penerapan sistem manajemen talenta berdasarkan instrumen yang telah disusun.
Jalur pengembangan karier berbasis talenta.
Pengisian jabatan ASN akan dilakukan melalui jalur reguler maupun jalur percepatan (fast track) sesuai hasil penilaian talenta.
Masa transisi bagi instansi yang sudah memiliki sistem.
Instansi yang telah memiliki sistem serupa diberikan waktu untuk menyesuaikan dengan kerangka nasional manajemen talenta ASN.
Target implementasi nasional.
Sistem manajemen talenta ASN direncanakan berlaku penuh secara nasional mulai 1 Januari 2026.
Implikasi bagi Pemerintah Daerah
Penerapan kebijakan ini membawa perubahan signifikan bagi tata kelola SDM aparatur di daerah. Pemerintah daerah perlu segera:
Melakukan pemetaan kompetensi dan potensi ASN secara digital melalui aplikasi kepegawaian terintegrasi (SIMPEG/SIASN).
Menyusun roadmap implementasi manajemen talenta yang memuat tahapan pembangunan sistem, pelatihan SDM, dan evaluasi kinerja.
Melakukan koordinasi intensif dengan BKN dan BKD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan dan asistensi penerapan sistem.
Menyesuaikan kebijakan internal kepegawaian agar sejalan dengan arah kebijakan nasional berbasis merit dan kinerja.
Manfaat Penerapan Manajemen Talenta ASN
Manajemen talenta ASN memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah, antara lain:
Peningkatan kualitas perencanaan SDM aparatur, karena data kompetensi dan potensi ASN menjadi dasar pengambilan keputusan.
Transparansi dan keadilan dalam promosi jabatan, di mana setiap ASN memiliki peluang berdasarkan prestasi dan potensi.
Efisiensi birokrasi, karena pejabat yang ditempatkan sesuai kompetensinya akan bekerja lebih optimal.
Percepatan regenerasi kepemimpinan, dengan sistem succession planning yang terencana dan terukur.
Peran LINK PEMDA dalam Mendukung Implementasi
Sebagai lembaga pengembangan SDM aparatur di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri, LINK PEMDA mendukung penuh kebijakan ini melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis bertema:
“Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN Pasca Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025.”
Bimtek ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah:
Memahami struktur dan tahapan penerapan manajemen talenta ASN,
Menggunakan instrumen penilaian kesiapan sesuai format BKN, dan
Mengintegrasikan data ASN daerah dengan sistem nasional berbasis SIASN – BKN.
Penutup
Penerapan manajemen talenta ASN pasca Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025 menandai era baru reformasi birokrasi di Indonesia.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera beradaptasi, memperkuat kapasitas SDM, dan membangun sistem yang mendorong ASN menjadi lebih kompeten, profesional, dan berintegritas.
Melalui penerapan yang konsisten, manajemen talenta ASN akan menjadi fondasi kuat bagi birokrasi unggul menuju Indonesia Maju 2045.
📌 Sumber Resmi:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020
Situs Resmi www.bkn.go.id
Analisis LINK PEMDA, 2025
Informasi Teknis
Durasi: 2–3 hari (tergantung kebutuhan daerah)
Tempat: Dinas/Instansi terkait atau pusat pelatihan LINK PEMDA
Kontak Pendaftaran: WhatsApp +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website Resmi: www.linkpemda.com
#ManajemenTalentaASN #KepkaBKN4112025 #BimtekASN2025 #ReformasiBirokrasi #LINKPEMDA