Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kecamatan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan SAKIP di tingkat wilayah.
Namun, berdasarkan evaluasi dan hasil penilaian kinerja, masih banyak kecamatan yang belum optimal dalam menerapkan SAKIP, baik dari sisi penyusunan perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, maupun evaluasi capaian kinerja. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur kecamatan dalam mengelola kinerja berbasis SAKIP.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi SAKIP, diharapkan aparatur mampu menyusun rencana kinerja, indikator, target capaian, serta laporan kinerja yang sesuai dengan ketentuan PermenPANRB dan regulasi terkait, guna meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja instansi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur kecamatan dalam penerapan SAKIP secara efektif dan terintegrasi dengan sistem perencanaan serta pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Tujuan:
Meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan terhadap konsep dan prinsip dasar SAKIP;
Menyusun pohon kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) kecamatan secara tepat;
Menyelaraskan perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja kecamatan dengan perangkat daerah lainnya;
Meningkatkan nilai evaluasi SAKIP kecamatan sebagai bagian dari penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah aparatur kecamatan, antara lain:
Camat dan Sekretaris Kecamatan;
Kepala Seksi dan Subbagian Perencanaan;
Aparatur yang membidangi perencanaan dan pelaporan kinerja.
TEMA KEGIATAN
“Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menuju Kecamatan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel.”
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang SAKIP;
Mekanisme Penyusunan Rencana dan Perjanjian Kinerja Kecamatan;
Penyusunan Pohon Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
Pengukuran, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Kecamatan;
Strategi Peningkatan Nilai SAKIP dan Inovasi Akuntabilitas Kinerja di Tingkat Kecamatan.
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Narasumber berasal dari:
Kementerian PANRB
Kementerian Dalam Negeri
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Praktisi dan Konsultan Pemerintahan Daerah
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif pada:
π
Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal pemerintah daerah
π Tempat: Hotel/Tempat yang ditentukan panitia (atau dapat dilaksanakan secara daring)
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:
Kontribusi peserta sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta dengan fasilitas penginapan hotel.
Fasilitas peserta meliputi:
Pengiapan Selama 4 hari 3 malam
Sertifikat (16 JP)
Tas dan seminar kit
Modul dan materi lengkap
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di lokasi kegiatan atau melalui transfer rekening resmi Lembaga.
Diharapkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, aparatur kecamatan dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan SAKIP yang optimal, kinerja kecamatan akan menjadi bagian penting dalam peningkatan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menghadapi tantangan ganda:
Kepatuhan terhadap regulasi TKA, termasuk izin kerja, pajak, keselamatan kerja, dan perlindungan hukum.
Transfer Knowledge, yaitu pemindahan keterampilan, pengetahuan, dan praktik terbaik dari TKA ke tenaga lokal agar perusahaan memperoleh manfaat optimal dari keahlian TKA.
Bimtek ini dirancang untuk memberikan strategi dan praktik yang sistematis agar TKA dapat berkontribusi maksimal dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui TKIP dan Transfer Knowledge, sekaligus memastikan perusahaan tetap mematuhi regulasi nasional terkait TKA.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman regulasi terbaru terkait TKA di Indonesia (Perizinan, pajak, Ketenagakerjaan, Keselamatan Kerja).
Menjelaskan prinsip dan praktik Tata Kelola Inovasi (TKIP) dalam konteks perusahaan dengan TKA.
Melatih perusahaan menerapkan strategi Transfer Knowledge dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Meningkatkan kemampuan manajerial dan HR dalam mengelola TKA secara efektif dan patuh hukum.
Menyusun mekanisme dokumentasi pengetahuan dan pengukuran efektivitas Transfer Knowledge.
Materi Pelatihan
Sesi Topik Metode
1 Regulasi TKA di Indonesia: UU Ketenagakerjaan, izin kerja, pajak, keselamatan kerja Presentasi & diskusi
2 Prinsip TKIP dalam perusahaan: Integrasi inovasi, alur kerja, dan dokumentasi pengetahuan Presentasi & studi kasus
3 Strategi Transfer Knowledge: Teknik pemindahan keterampilan, mentoring, coaching Workshop & simulasi
4 Manajemen TKA & Tim Lokal: Kolaborasi, monitoring, evaluasi transfer knowledge Praktik langsung & template
5 Rencana Aksi Implementasi: Roadmap TKA untuk inovasi dan pemindahan pengetahuan Presentasi kelompok & coaching
Sasaran Peserta
HR Manager / Kepala Divisi HR & Legal
Supervisor atau Manajer Divisi yang memimpin TKA
Staff pengelola kompetensi dan knowledge management
Metode Pelatihan
Presentasi interaktif
Diskusi kelompok
Studi kasus perusahaan yang berhasil menerapkan TKIP & Transfer Knowledge dengan TKA
Simulasi & praktik menyusun rencana aksi transfer knowledge
Coaching & feedback langsung dari narasumber
Waktu & Tempat
Durasi: 2 hari (08:00 – 16:00)
Tempat: Ruang pelatihan perusahaan / Hotel Hi Jakarta Pusat
Narasumber / Fasilitator
Praktisi HR dan manajemen TKA
Konsultan inovasi perusahaan & Knowledge Management
Akademisi / Trainer dengan pengalaman transfer knowledge dan regulasi TKA
Hasil yang Diharapkan
Perusahaan memahami regulasi TKA terbaru dan mampu mematuhi ketentuan hukum.
TKA dapat berkontribusi maksimal dalam pemindahan pengetahuan ke tenaga lokal.
Terbentuk mekanisme TKIP untuk mendokumentasikan inovasi dan praktik terbaik.
Rencana aksi dan roadmap Transfer Knowledge siap diterapkan dalam perusahaan.
Peningkatan kolaborasi dan kinerja tim antara TKA dan tenaga kerja lokal.
Dasar / Referensi
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Permenaker & Peraturan Terkait TKA (Izin kerja, dokumen legal, pajak, keselamatan kerja)
ISO 56002:2019 – Innovation Management System (standar manajemen inovasi)
PMI Guidelines – Knowledge Transfer & Organizational Learning
Fokus utama bukan regulasi pemerintahan daerah, tetapi kombinasi regulasi TKA + praktik TKIP dan Transfer Knowledge untuk perusahaan.
Bimtek Pendampingan TKA ini dirancang untuk memastikan perusahaan mampu:
Menerapkan Transfer Knowledge secara efektif dari TKA ke tenaga lokal
Meningkatkan kinerja inovasi perusahaan melalui TKIP
Mematuhi semua regulasi terkait TKA, sehingga meminimalkan risiko hukum dan operasional
Dengan pendekatan teori + praktik + studi kasus, peserta akan memiliki roadmap implementasi nyata yang siap diterapkan di perusahaan.
Mendorong Pemerintah Daerah Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif dan Responsif Gender
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, isu kekerasan berbasis gender (KBG) kini menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah. Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga berdampak besar terhadap produktivitas, pembangunan sosial, dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur daerah, Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LinkPemda) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) melalui Inovasi Layanan Publik Daerah.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu perangkat daerah dalam mengembangkan model layanan publik yang sensitif gender, inklusif, dan mampu mencegah kekerasan sejak dini melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), angka kekerasan berbasis gender masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di berbagai wilayah. Tantangan terbesar bukan hanya pada penanganan korban, tetapi juga pada lemahnya sistem pencegahan dan respons layanan publik di tingkat daerah.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang kebijakan, program, dan inovasi pelayanan yang berorientasi pada pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG).
Pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) juga menjadi bagian penting dalam pelatihan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
πΉ Tujuan dan Manfaat
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparatur daerah tentang konsep dan jenis kekerasan berbasis gender (KBG);
Mendorong penguatan koordinasi antar OPD dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
Melatih peserta dalam menyusun inovasi layanan publik yang ramah gender dan responsif terhadap kelompok rentan;
Mengintegrasikan kebijakan PUG dalam penyelenggaraan pelayanan publik daerah;
Meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan data terpilah untuk kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Manfaat langsung yang diperoleh peserta yaitu peningkatan kapasitas teknis dan manajerial dalam merancang program pencegahan kekerasan yang terukur, serta membangun sistem layanan publik yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender.
πΉ Materi Utama yang Dibahas
Kebijakan Nasional Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Implementasinya di Daerah;
Integrasi GEDSI dalam Perencanaan dan Pelayanan Publik;
Desain Inovasi Layanan Publik Responsif Gender dan Ramah Korban;
Penyusunan Protokol Pencegahan Kekerasan di OPD dan Lembaga Layanan;
Pemanfaatan Data Terpilah dan Sistem Informasi KBG Daerah;
Praktik Baik (Best Practice) dan Studi Kasus Daerah Inovatif.
πΉ Waktu dan Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pelatihan atau setara 16 Jam Pelajaran (JP).
Pelaksanaan dapat dilakukan secara luring di hotel/ruang pertemuan, maupun secara daring melalui Zoom Meeting, sesuai kebutuhan instansi peserta.
πΉ Peserta dan Narasumber
Peserta kegiatan berasal dari perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta petugas layanan publik di P2TP2A, MPP, RSUD, dan lembaga sosial daerah.
Narasumber terdiri dari pejabat Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, serta praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan inovasi pelayanan publik daerah.
πΉ Fasilitas dan Sertifikasi
Setiap peserta akan memperoleh:
Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran);
Bahan dan Materi Pelatihan;
Konsumsi & Akomodasi (untuk pelaksanaan luring);
Dokumentasi dan pendampingan teknis pasca kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat komitmen dan kapasitasnya dalam mencegah kekerasan berbasis gender melalui inovasi pelayanan publik yang nyata dan berdampak.
Dengan layanan publik yang responsif gender, inklusif, dan berbasis empati, pemerintah daerah dapat menjadi pelopor perubahan menuju pembangunan yang adil dan berkeadilan bagi semua warga.
π Diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LinkPemda)
Lembaga pelatihan berizin resmi yang berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur melalui kegiatan pelatihan, Bimtek, dan workshop inovatif berbasis kinerja dan pembangunan inklusif.
π Informasi & Pendaftaran
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: 081387666605
π Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Transformasi sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola pengadaan, khususnya terkait pemanfaatan E-Katalog Versi 6. Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi CATALOG-7 & BUILD-7 dalam Tata Kelola Pengadaan melalui E-Katalog V.6, sebagai program akselerasi implementasi dan pemantapan kebijakan pengadaan terkini.
Latar Belakang dan Urgensi Pelaksanaan Bimtek
Perpres 46/2025 menegaskan arah kebijakan baru PBJ yang lebih sederhana, efisien, transparan, serta berorientasi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi. E-Katalog Versi 6 kini tidak hanya berperan sebagai platform transaksi, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian belanja, standarisasi spesifikasi barang/jasa, serta integrasi data antar-sistem pengadaan.
Di lapangan, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Minimnya pemahaman teknis mengenai strategi CATALOG-7 dan BUILD-7
Kesulitan dalam pemetaan kebutuhan dan penyusunan paket belanja melalui E-Katalog
Keterbatasan penyedia lokal/UMK dalam mengakses etalase E-Katalog
Persoalan spesifikasi, harga, dan kelengkapan dokumen pada proses e-purchasing
Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang taktis, sistematis, dan aplikatif untuk mengelola E-Katalog V.6 secara optimal sesuai arah kebijakan terbaru LKPP dan Pemerintah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Program ini dirancang untuk memberikan penguatan kapasitas aparatur pengadaan agar mampu menerapkan tata kelola E-Katalog secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan melalui E-Katalog V.6
Meningkatkan kemampuan analisis dan penyusunan paket belanja sesuai strategi CATALOG-7 & BUILD-7
Mendorong optimalisasi penggunaan produk lokal, TKDN, UMK, dan koperasi
Mengarahkan tata kelola PBJ lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada value for money
Manfaat yang diperoleh peserta:
Menguasai pola kerja CATALOG-7 untuk optimalisasi belanja katalog
Mampu menyusun struktur belanja, spesifikasi teknis, dan pemetaan komoditas secara tepat
Siap mengimplementasikan BUILD-7 untuk memperkuat keberadaan dan kapasitas penyedia lokal
Mendapatkan studi kasus, contoh format, dan panduan teknis siap pakai
Ruang Lingkup Materi Bimtek
Materi disusun berbasis regulasi PBJ terkini, best practice Pemda, serta arahan implementasi dari LKPP, meliputi:
Kebijakan PBJ terbaru pasca penerbitan Perpres 46 Tahun 2025
Penerapan Strategi CATALOG-7 dalam optimalisasi belanja melalui E-Katalog V.6
Penerapan Strategi BUILD-7 dalam penguatan penyedia lokal dan etalase daerah
Manajemen risiko belanja katalog dan strategi pengendalian harga
Teknik penyusunan spesifikasi teknis & pemetaan komoditas katalog
Pengelolaan e-purchasing, dokumen pendukung, dan evaluasi belanja katalog
Studi kebijakan dan best practice implementasi E-Katalog di daerah berprestasi
Optimalisasi Belanja Katalog dan Dampaknya bagi Pemerintah Daerah
Implementasi CATALOG-7 dan BUILD-7 diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah daerah. Melalui strategi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat:
Mengurangi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran belanja
Mempercepat proses pengadaan tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas
Meningkatkan daya serap penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK
Menciptakan ekosistem PBJ yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan
Bimtek ini memberikan solusi nyata bagi perangkat daerah dalam mengatasi kendala teknis pengadaan katalog, mulai dari perencanaan belanja, proses e-purchasing, hingga monitoring dan evaluasi pascapembelian melalui E-Katalog V.6.
Penyelenggara Kegiatan
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga resmi penyelenggara pelatihan yang fokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA telah menjadi mitra terpercaya dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In-House Training di berbagai wilayah Indonesia.
LINKPEMDA menghadirkan narasumber ahli, modul terkini, serta metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif untuk memastikan peserta mampu memahami, menguasai, dan menerapkan strategi CATALOG-7 & BUILD-7 secara langsung dalam pengelolaan E-Katalog di instansinya.
Pelatihan ini dapat diikuti melalui:
β
Kelas Reguler Terbuka Nasional
β
In-House Training (IHT) untuk Instansi Pemerintah/Daerah
β
Request Jadwal & Lokasi Penyelenggaraan
π Tersedia permintaan pelaksanaan khusus di Jakarta & Bandung (minimal 5 peserta)
Informasi & Pendaftaran:
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah daerah. Salah satu komponen penting dalam sistem penatausahaan keuangan adalah Buku Kas Umum (BKU). BKU menjadi alat utama untuk mencatat semua transaksi keuangan secara kronologis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, peserta akan memahami secara menyeluruh proses penyusunan, pengendalian, dan pelaporan BKU sesuai ketentuan terbaru, serta penerapan sistem digital dalam mendukung efisiensi administrasi keuangan daerah.
π― Tujuan Pelatihan
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun dan mengendalikan BKU dengan benar.
Menstandarkan proses pencatatan kas bendahara sesuai regulasi.
Meminimalkan kesalahan administrasi dan temuan audit.
Mendukung percepatan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.
π Materi Pelatihan
Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan BKU Bendahara Pengeluaran & Penerimaan
Prosedur Penyusunan dan Pencatatan Transaksi dalam BKU
Pengendalian Kas dan Rekonsiliasi Data Keuangan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Penerapan Sistem Digital dalam BKU (Integrasi dengan SIPD RI)
Simulasi Penyusunan BKU & Audit Readiness
Studi Kasus Temuan BPK & Strategi Pencegahan
ποΈ Dasar Hukum
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Ketentuan BPK dan regulasi bendahara pemerintah lainnya
π§π« Metode Pelatihan
Pemaparan materi & diskusi interaktif
Simulasi langsung penyusunan BKU dan SPJ
Pendampingan teknis penggunaan SIPD
Studi kasus lapangan dan pengalaman daerah
π Output Pelatihan
Peserta mampu menyusun BKU dengan benar dan sesuai ketentuan.
Peserta memahami teknik pengendalian kas dan pelaporan.
Tersusunnya dokumen pertanggungjawaban keuangan yang siap audit.
Penguatan kapasitas bendahara dan aparatur pengelola keuangan.
π§ Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
PPTK, PPK-SKPD
Kasubbag Keuangan
Pengelola Keuangan OPD/BLUD
Inspektorat & auditor internal
β³ Informasi Teknis
Durasi: 2 Hari
Bentuk: Tatap muka / hybrid / in-house training
Fasilitas: Modul, sertifikat, narasumber ahli, pendampingan teknis
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Segera daftarkan instansi Anda
β
Tingkatkan akuntabilitas & tertib administrasi keuangan daerah.
π WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com