Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Praktik Tenaga Kefarmasian serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini mulai disosialisasikan secara nasional sejak 4–5 November 2025 dan menjadi dasar hukum baru bagi seluruh pelaku usaha, apoteker, tenaga kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan di Indonesia.
🎯 Latar Belakang dan Tujuan
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika pelayanan kesehatan, digitalisasi perizinan, dan kebijakan transformasi kesehatan nasional.
Tujuan utamanya adalah untuk:
Menjamin mutu dan keamanan layanan kefarmasian.
Menyederhanakan proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek secara daring.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi usaha kesehatan.
Memperkuat peran apoteker dan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik.
📘 Pokok Pengaturan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Penyederhanaan Perizinan Berbasis OSS-RBA
Semua izin fasilitas kesehatan, termasuk apotek dan klinik, terintegrasi dalam sistem perizinan elektronik nasional.
Standar Pelayanan Kefarmasian Nasional
Apoteker wajib memenuhi standar praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan kompetensi dan etika profesi.
Digitalisasi Pelaporan Usaha Kesehatan
Pemerintah menerapkan pelaporan elektronik untuk kegiatan usaha farmasi dan distribusi obat.
Pengawasan dan Pembinaan Terpadu
Dinas kesehatan provinsi/kabupaten diberi peran aktif dalam melakukan pembinaan dan penegakan terhadap pelanggaran izin dan standar mutu.
Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Sertifikasi Ulang
Apotek atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
💡 Implikasi Bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kesehatan
Dengan diberlakukannya peraturan ini:
Apoteker dan pengelola fasilitas kesehatan wajib memperbarui izin operasional melalui sistem OSS-RBA sesuai standar baru.
Pelaku usaha farmasi dan klinik perlu menyesuaikan dokumen perizinan serta mengikuti pembinaan oleh dinas kesehatan setempat.
Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi standar pelayanan.
📅 Bimtek Nasional Linkpemda: Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan”
Kegiatan ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, apotek, dan pelaku usaha memahami substansi peraturan baru, tata cara implementasi, serta mekanisme pelaporan dan perizinan berbasis OSS-RBA.
Materi Utama Bimtek:
Penjelasan teknis Permenkes 11/2025 dan regulasi turunannya
Penguatan peran daerah dalam pengawasan fasilitas kesehatan
Tata cara pembaruan izin usaha kesehatan dan praktik kefarmasian
Strategi penerapan digitalisasi layanan kesehatan dan pelaporan usaha
🏛️ Tujuan Pelatihan:
Meningkatkan kompetensi ASN, apoteker, dan pelaku usaha kesehatan dalam memahami Permenkes 11/2025.
Menyiapkan daerah menghadapi transisi sistem perizinan kesehatan digital.
Mendorong sinkronisasi antara regulasi pusat dan pelaksanaan daerah.
📍 Informasi Penyelenggaraan:
Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Peserta:
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan Tenaga Kesehatan
Fasilitas Peserta:
Sertifikat 16 JP, modul, seminar kit, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan
Biaya Kontribusi:
Rp 5.000.000/peserta (hotel dan fasilitas pelatihan)
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kesehatan nasional yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.
Dengan dukungan kegiatan Bimtek Nasional Linkpemda, diharapkan seluruh pemangku kepentingan — baik di pusat maupun daerah — mampu mengimplementasikan regulasi ini secara efektif dan berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Regulasi ini disosialisasikan secara nasional pada 5 November 2025 di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup, serta mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan transparan di seluruh sektor industri.
🎯 Latar Belakang dan Tujuan
Program PROPER merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menilai dan mengumumkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Seiring perkembangan teknologi, perubahan iklim, serta meningkatnya standar internasional seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan Net Zero Emission, pembaruan regulasi ini menjadi penting agar penilaian kinerja lingkungan lebih relevan, transparan, dan terukur.
Melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memperkuat aspek:
Kepatuhan terhadap baku mutu emisi dan limbah
Efisiensi energi dan penggunaan sumber daya
Pengelolaan limbah B3 dan non-B3
Inovasi hijau dan ekonomi sirkular
Transparansi data kinerja lingkungan perusahaan
📑 Pokok Pengaturan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025
Beberapa ketentuan utama dalam regulasi terbaru ini meliputi:
Penilaian PROPER berbasis digital (e-PROPER) melalui sistem pelaporan daring nasional.
Kategori peringkat baru, yaitu:
🟨 Emas — Inovatif & Berkelanjutan
🟩 Hijau — Melebihi Kepatuhan
🟦 Biru — Taat Regulasi
🟥 Merah — Tidak Taat
⬛ Hitam — Melanggar Berat
Pelibatan masyarakat dalam penilaian dan publikasi data kinerja lingkungan secara terbuka.
Integrasi PROPER dengan SDGs 2030 dan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Penguatan mekanisme pembinaan, penghargaan, dan sanksi administratif bagi perusahaan sesuai hasil evaluasi.
🌱 Dampak dan Harapan
Pemerintah berharap penerapan PROPER versi terbaru ini dapat:
Mendorong perusahaan lebih proaktif dalam tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility).
Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kinerja lingkungan di wilayahnya.
Menjamin akses informasi publik yang transparan bagi masyarakat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas industri.
Dengan sistem digital dan indikator yang lebih jelas, PROPER diharapkan menjadi acuan nasional menuju pembangunan ekonomi hijau, efisien, dan berdaya saing global.
🔍 Kesimpulan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan good environmental governance di Indonesia.
Melalui PROPER yang lebih adaptif dan digital, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, inovasi hijau, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.
📚 Sumber Referensi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Sosialisasi Permen LHK No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Jakarta, 5 November 2025.
JDIH Kementerian Lingkungan Hidup.
📝 Catatan Redaksi LINKPEMDA
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik berdasarkan sumber resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH.
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga Bimtek dan Diklat resmi terdaftar di Kemendagri yang menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dan sektor swasta di Indonesia. Dengan legalitas lengkap (SKT Kemendagri No. 1104-00-/0275/XII/2021) serta dukungan narasumber berkompeten, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang berbasis regulasi terbaru, profesional, dan berorientasi hasil.
Sebagai mitra strategis aparatur pemerintah, LINKPEMDA berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui berbagai program seperti Bimtek Keuangan Daerah, BLUD, Kepegawaian, SIPD, Reformasi Birokrasi, Pajak Daerah, dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dengan prinsip “Berilmu • Berintegritas • Berkinerja”, setiap kegiatan LINKPEMDA dilaksanakan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berdaya saing menuju Indonesia Maju 2026.
Transformasi kebijakan kepegawaian nasional melalui UU ASN No. 20 Tahun 2023 menandai era baru dalam manajemen aparatur sipil negara. Untuk mendukung implementasinya, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Kepegawaian Tahun 2026 dirancang guna memperkuat kapasitas ASN dan perangkat daerah dalam penerapan sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi layanan kepegawaian berbasis SIASN dan e-Kinerja.
Melalui berbagai tema strategis seperti penilaian kinerja, perencanaan SDM, serta reformasi birokrasi, kegiatan ini diharapkan mendorong terwujudnya ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang unggul dan adaptif terhadap perubahan digital.
🔹 Tema Utama & Regulasi ASN Terbaru
Bimtek Implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN 2026
Bimtek Kebijakan dan Regulasi Teknis Manajemen ASN Terbaru BKN dan KemenPANRB 2026
Bimtek Penataan Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Jabatan ASN 2026
Bimtek Penegakan Disiplin ASN Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 94 Tahun 2023 (Perubahan)
Bimtek Perencanaan dan Analisis Kebutuhan ASN (ABK & Anjab) 2026
🔹 Digitalisasi dan Sistem Informasi ASN
Bimtek Digitalisasi Layanan Kepegawaian Daerah 2026
Bimtek Pengelolaan Data SDM Pemerintah Daerah Berbasis SIASN 2026
Bimtek Integrasi SIASN, e-Kinerja, dan SAPK BKN 2026
Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kepegawaian Daerah (e-HRMS)
Bimtek Penguatan Database ASN Terpadu dan Satu Data SDM Pemerintah 2026
🔹 Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karier
Bimtek Penilaian Kinerja dan Talent Pool ASN 2026
Bimtek Implementasi Manajemen Talenta (Talent Management) ASN 2026
Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berbasis Hasil 2026
Bimtek Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas 2026
Bimtek Evaluasi Kompetensi dan Pengembangan Karier ASN 2026
Bimtek Pemetaan Kompetensi dan Talent Mapping ASN 2026
Bimtek Sistem Reward and Punishment Berbasis Kinerja ASN 2026
🔹 Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit
Bimtek Sistem Merit ASN dan Reformasi Birokrasi 2026
Bimtek Penilaian Indeks Sistem Merit dan Zona Integritas ASN 2026
Bimtek Penguatan Nilai Dasar, Etika, dan Integritas ASN (BerAKHLAK)
Bimtek Pembangunan Budaya Kinerja dan Profesionalisme ASN 2026
Bimtek Manajemen Perubahan dan Pengelolaan Kinerja Organisasi ASN 2026
🔹 Pengadaan, Kinerja, dan Pemberhentian ASN
Bimtek Tata Cara Pengadaan ASN (CPNS & PPPK) 2026
Bimtek Evaluasi Proses Seleksi dan Penempatan ASN 2026
Bimtek Penilaian Kinerja ASN untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan 2026
Bimtek Prosedur Pemberhentian dan Tindak Lanjut Hukum Kepegawaian 2026
Bimtek Pembinaan Disiplin dan Penegakan Kode Etik ASN 2026
🔹 Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pemberdayaan ASN
Bimtek Manajemen Kesejahteraan ASN dan Tunjangan Berbasis Kinerja 2026
Bimtek Pengelolaan TPP ASN sesuai PermenPANRB Terbaru 2026
Bimtek Manajemen Kinerja, Penghargaan, dan Pengembangan Kompetensi ASN 2026
Bimtek Pemberdayaan ASN Berprestasi dan Inovatif di Daerah 2026
Bimtek Pengelolaan Arsip dan Dokumen Kepegawaian Digital 2026
Perubahan regulasi perpajakan dan penerapan Coretax Administration System (CTAS) menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur di bidang pajak dan retribusi daerah. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Perpajakan Tahun 2026, aparatur diharapkan mampu memahami sistem, regulasi, dan strategi terbaru dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bimtek ini berfokus pada penguatan tata kelola pajak daerah, penerapan sistem digital pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan instansi pusat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis data digital untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.
🔹 Tema Utama & Strategis
Bimtek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terbaru 2026
Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak 2026
Bimtek Tata Kelola Pajak dan Potensi Daerah 2026
Bimtek Akuntansi Perpajakan Pemerintah Daerah 2026
Bimtek Kepatuhan dan Pemutakhiran Data Pajak Daerah 2026
🔹 Digitalisasi dan Coretax
Bimtek Implementasi Coretax Administration System (CTAS) 2026
Bimtek Integrasi Sistem Pajak Daerah dengan Coretax DJP 2026
Bimtek Transformasi Digital dan Coretax dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Bimtek Sinkronisasi Data Pajak antara Pemda dan Kemenkeu/DJP 2026
Bimtek Penggunaan Aplikasi Pajak Terpadu dan E-Pajak Daerah 2026
Bimtek Pemanfaatan Teknologi dan Database Pajak Berbasis Cloud 2026
Bimtek Pengawasan Pajak Daerah Berbasis Data Analytics dan Coretax 2026
🔹 Optimalisasi PAD dan Manajemen Pajak Daerah
Bimtek Strategi Peningkatan PAD melalui Pajak dan Retribusi 2026
Bimtek Inovasi Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2026
Bimtek Kebijakan Teknis dan Regulasi Pajak Daerah Terbaru 2026 (UU HKPD)
Bimtek Penilaian Potensi Pajak Daerah dan Pendataan Wajib Pajak 2026
Bimtek Strategi Penerimaan dan Pelaporan Pajak Daerah 2026
Bimtek Pemetaan Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial (SIG Pajak)
Bimtek Efektivitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah 2026
🔹 Administrasi dan Kepatuhan Pajak
Bimtek Prosedur Administrasi dan Pelaporan Pajak Daerah 2026
Bimtek Pengisian, Pelaporan, dan Audit SPT Pajak Pemerintah Daerah
Bimtek Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pusat dan Daerah
Bimtek Kepatuhan Perpajakan ASN dan Instansi Pemerintah 2026
Bimtek Penanganan Sengketa Pajak dan Keberatan Pajak Daerah 2026
Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah dan Pengawasan Internal Pajak 2026
🔹 Sinkronisasi dan Kelembagaan Pajak Daerah
Bimtek Sinergi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DJP dalam Pemungutan Pajak 2026
Bimtek Penerapan Kebijakan Satu Data Pajak Daerah 2026
Bimtek Tata Kelola Lembaga Pajak dan Retribusi Daerah yang Efektif 2026
Bimtek Evaluasi Kinerja Pajak Daerah dan Indeks Efektivitas Pemungutan 2026
Bimtek Reformasi Sistem Pajak Daerah dalam Kerangka UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)