Berbasis Kinerja, Terukur, dan Selaras Kebijakan Nasional
Perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk semakin adaptif, terukur, dan berbasis kinerja, seiring dengan dinamika kebijakan nasional, tantangan pembangunan daerah, serta tuntutan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyusun dokumen perencanaan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, dokumen perencanaan daerah juga dituntut untuk lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional, penganggaran berbasis kinerja, serta sistem evaluasi pembangunan daerah.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk membekali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perencana daerah agar mampu:
Menyusun dokumen RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang terukur dan realistis.
Menyusun indikator kinerja yang jelas sebagai dasar pengukuran capaian pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional serta kebijakan pembangunan lintas sektor.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, sistematis, dan berorientasi hasil.
Ruang Lingkup dan Materi Bimtek
Materi yang dibahas dalam Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 meliputi:
1. Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.
2. Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD
Penyusunan visi dan misi kepala daerah.
Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang dan menengah.
Penjabaran arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah.
3. Penyusunan Renstra SKPD
Peran Renstra SKPD dalam mendukung pencapaian RPJMD.
Penyelarasan Renstra SKPD dengan tugas dan fungsi OPD.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja.
4. Indikator Kinerja dan Pengukuran Capaian
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Penentuan target kinerja yang terukur dan realistis.
Keterkaitan indikator perencanaan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
5. Integrasi Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan RKP Nasional.
Sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran daerah.
Penguatan konsistensi dokumen perencanaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan dan kebijakan teknis terbaru terkait perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan sesuai regulasi.
Manfaat yang Diharapkan
Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini, pemerintah daerah diharapkan mampu:
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara lebih sistematis dan terstruktur.
Menghasilkan perencanaan yang akuntabel dan dapat diukur capaian kinerjanya.
Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan.
Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjungan.
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimbingan Teknis Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh pemangku kepentingan pengadaan dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru PBJ yang berlaku dan diimplementasikan secara penuh pada Tahun Anggaran 2026.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian strategis dalam tata kelola PBJ, meliputi penguatan perencanaan pengadaan, optimalisasi pemanfaatan katalog elektronik, penyesuaian mekanisme pemilihan penyedia, penguatan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, serta pengendalian risiko dan akuntabilitas kontrak. Seluruh perubahan kebijakan tersebut menjadi fokus utama implementasi PBJ di lingkungan pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2026.
Materi Bimtek PBJ 2026 disusun secara komprehensif, aplikatif, dan berbasis studi kasus aktual, sehingga peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pengelola PBJ dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026
Meningkatkan kompetensi teknis pelaku PBJ dalam seluruh tahapan pengadaan
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan hukum dalam PBJ
Mendorong pengadaan yang efektif, efisien, dan berbasis kinerja
RUANG LINGKUP MATERI BIMTEK PBJ 2026
Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Substansi dan Perubahan Penting dalam Perpres No. 46 Tahun 2025
Perencanaan Pengadaan dan RUP Berbasis Kinerja
Pemanfaatan E-Katalog dan Digitalisasi PBJ
Mekanisme Pemilihan Penyedia dan Swakelola
Pelaksanaan Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Pengawasan, Audit, dan Pencegahan Permasalahan Hukum PBJ
Studi Kasus dan Praktik Implementasi PBJ Pemerintah Daerah
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbaru
Kebijakan PBJ Pemerintah Tahun Anggaran 2026
SASARAN PESERTA
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
Aparatur Pengelola PBJ Pemerintah Daerah
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik teknis PBJ
Evaluasi pemahaman peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Reformasi birokrasi merupakan agenda strategis nasional yang terus diperkuat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani. Salah satu pilar utama reformasi birokrasi tersebut adalah penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem merit dan manajemen kinerja.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan ASN. Pada tahun 2026, implementasi undang-undang ini semakin ditekankan melalui berbagai kebijakan turunan yang mengatur mutasi dan rotasi jabatan, penguatan disiplin dan kode etik, sistem Talent Pool ASN, serta perencanaan kebutuhan pegawai berbasis kinerja dan digitalisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas ASN dan pejabat pengelola kepegawaian agar mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi ASN terbaru secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ketentuan terbaru)
Peraturan Menteri PANRB tentang Manajemen Kinerja ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sistem merit, Talent Pool, dan pengembangan karier ASN
Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2029
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi ASN serta pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan kebijakan manajemen ASN berbasis sistem merit dan kinerja sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023
Meningkatkan kemampuan pengelolaan SDM aparatur yang profesional dan akuntabel
Mendukung penerapan manajemen kinerja ASN yang terukur dan berorientasi hasil
Mendorong optimalisasi pelayanan publik melalui penguatan kualitas aparatur
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Kebijakan Nasional Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN Tahun 2026
Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Ketentuan Mutasi dan Rotasi Jabatan ASN (Batas Maksimal 6 Bulan)
Penyesuaian Batas Usia Pensiun ASN
Penguatan Kode Etik dan Sistem Disiplin ASN
Penerapan Talent Pool ASN dan Manajemen Talenta
Perencanaan Kebutuhan Pegawai Berbasis Kinerja dan Digital
Studi Kasus dan Praktik Implementasi Manajemen ASN di Pemerintah Daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
ASN Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Kepala BKD/BKPSDM
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Reformasi Birokrasi dan Manajemen SDM Aparatur
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode:
Ceramah dan paparan narasumber
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik implementasi
Evaluasi pemahaman peserta
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian PANRB
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN
Tenaga ahli LINKPEMDA
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 menuntut Pemerintah Daerah untuk semakin adaptif terhadap kebijakan nasional yang menekankan efisiensi belanja, penguatan akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan APBD. Penyesuaian kebijakan ini mencakup seluruh siklus keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Regulasi terbaru yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini menjadi acuan resmi bagi daerah dalam menetapkan standar biaya dan harga satuan kegiatan agar lebih realistis, efisien, serta selaras dengan kondisi regional masing-masing daerah.
Peran Perpres 72 Tahun 2025 dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Implementasi SHSR berdasarkan Perpres 72 Tahun 2025 bertujuan untuk:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mencegah pemborosan anggaran dan mark-up biaya
Menyeragamkan standar harga satuan secara regional
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan keuangan
Pada tahun 2026, SHSR menjadi instrumen penting dalam penyusunan APBD, khususnya pada tahap perencanaan anggaran dan penetapan standar biaya kegiatan.
Permendagri 77 Tahun 2020 Tetap Menjadi Pedoman Utama
Selain Perpres SHSR, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tetap menjadi regulasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Permendagri ini mengatur secara menyeluruh siklus APBD, mulai dari:
Perencanaan dan penganggaran
Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan
Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menyelaraskan ketentuan Permendagri 77/2020 dengan kebijakan SHSR agar tata kelola keuangan berjalan sesuai prinsip good governance dan regulasi terbaru.
Mengapa Pemerintah Daerah Harus Memahami Kebijakan Ini?
Pemahaman yang tepat terhadap kebijakan keuangan daerah 2026 sangat penting untuk:
Mencegah kesalahan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD
Memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dana daerah
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
Menjadi dasar perencanaan program prioritas daerah Tahun 2026–2027
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum
Solusi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah oleh LINKPEMDA
Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan SDM aparatur, LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang dirancang berbasis regulasi terbaru dan kebutuhan praktis Pemerintah Daerah.
Topik Utama Bimtek Keuangan Daerah 2026:
Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Pengelolaan APBD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Penyesuaian kebijakan penganggaran dan belanja daerah Tahun 2026
Strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penyusunan laporan keuangan daerah berbasis kinerja dan akuntabilitas
Melalui Bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu menerapkan kebijakan keuangan daerah terbaru secara tepat dan konsisten, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Mewujudkan APBD Berkeadilan, Mendorong Pembangunan Inklusif, dan Mendukung SDGs 2030
Dalam rangka mendukung penerapan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) di tingkat pemerintah daerah, LinkPemda menghadirkan Bimbingan Teknis Nasional GEDSI Budgeting 2025.
Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas ASN, pejabat SKPD, dan penyusun APBD agar mampu merancang anggaran daerah yang inklusif, responsif gender, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Program ini juga sejalan dengan RPJMN 2025–2029 serta mendukung target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya pendekatan GEDSI dalam pembangunan daerah untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan:
Masih minimnya pemahaman tentang integrasi GEDSI ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Tantangan teknis dalam tagging GEDSI pada dokumen RKA dan APBD.
Keterbatasan contoh praktik baik di tingkat daerah.
Melalui bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam sekaligus praktik langsung penerapan GEDSI dalam sistem keuangan daerah berbasis SIPD.
Dasar Hukum Pelaksanaan
RPJMN 2025–2029 – Pembangunan inklusif dan responsif gender.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 – Pelaksanaan Pencapaian SDGs.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 – Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Permendagri No. 90 Tahun 2019 – Klasifikasi & Kodefikasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 – Pemerintahan Daerah.
UU No. 8 Tahun 2016 – Penyandang Disabilitas.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 – Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Materi Utama Bimtek
Pemahaman konsep GEDSI dan urgensinya dalam APBD.
Integrasi GEDSI dalam SIPD, RKA, dan APBD.
Teknik tagging GEDSI pada perencanaan dan penganggaran daerah.
Simulasi penyusunan RKA & APBD berbasis GEDSI.
Studi kasus praktik baik dari daerah yang telah berhasil mengimplementasikan GEDSI.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD / Dinas Keuangan Daerah
Dinas Sosial & Pemberdayaan Perempuan
DPRD & Inspektorat
SKPD terkait perencanaan dan penyusunan anggaran
Jadwal & Lokasi Pelaksanaan
Periode: September – Desember 2025
Kota Penyelenggara: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali
Durasi: 2 Hari + studi kasus)
Biaya & Fasilitas
Biaya Investasi:
Rp5.000.000 (akomodasi)
Rp3.500.000 (non-akomodasi)
Fasilitas Peserta:
Modul & Materi Bimtek
Sertifikat Resmi
Seminar Kit Eksklusif
Konsumsi 3x sehari
Dokumentasi Lengkap.
Segera daftarkan instansi Anda dan jadilah bagian dari pemerintah daerah yang mendorong pembangunan inklusif dan berkeadilan.