Proses bisnis merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi kinerja. Melalui proses bisnis yang jelas dan terstruktur, setiap tugas dan fungsi OPD dapat dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, banyak OPD belum memiliki proses bisnis yang efektif, bahkan masih mengandalkan pola kerja kebiasaan tanpa alur yang terdokumentasi dengan baik.
Kondisi ini berdampak langsung pada rendahnya kinerja organisasi, tumpang tindih tugas, lambatnya pelayanan publik, serta sulitnya pencapaian target Reformasi Birokrasi. Memasuki Tahun 2026, penguatan proses bisnis OPD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.
Peran Strategis Proses Bisnis dalam Tata Kelola OPD
Proses bisnis OPD berfungsi sebagai:
Peta alur pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
Dasar penyusunan SOP yang efektif dan aplikatif
Instrumen pengendalian internal dan peningkatan kinerja
Fondasi penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Proses bisnis yang disusun dengan baik akan mendorong organisasi bekerja lebih efisien, terkoordinasi, dan berorientasi hasil.
Penyebab Proses Bisnis OPD Belum Efektif
Beberapa permasalahan umum yang sering ditemukan di OPD antara lain:
Belum dilakukan pemetaan proses bisnis secara menyeluruh
Banyak OPD belum memetakan proses utama, pendukung, dan proses manajerial secara sistematis.
Tidak selaras dengan struktur organisasi dan tupoksi
Proses bisnis tidak diperbarui saat terjadi perubahan kelembagaan atau penyesuaian tugas.
Tidak terintegrasi dengan SOP dan kinerja
Proses bisnis hanya menjadi dokumen formal tanpa keterkaitan dengan SOP dan indikator kinerja.
Minim pemahaman aparatur
Aparatur belum memahami fungsi proses bisnis sebagai alat kerja, bukan sekadar kewajiban administrasi.
Kurangnya pendampingan teknis
Penyusunan proses bisnis sering dilakukan tanpa metodologi yang tepat dan contoh praktik terbaik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, OPD akan kesulitan meningkatkan kinerja dan memenuhi indikator Reformasi Birokrasi secara optimal.
Dampak terhadap Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Proses bisnis yang tidak efektif dapat menimbulkan:
Tumpang tindih tugas dan kewenangan
Pelayanan publik yang lambat dan tidak konsisten
Rendahnya capaian kinerja OPD
Lemahnya integrasi SOP, SAKIP, dan RB
Potensi penurunan nilai evaluasi Reformasi Birokrasi
Oleh karena itu, penguatan proses bisnis OPD merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Penguatan Proses Bisnis OPD Tahun 2026
Sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN PROSES BISNIS OPD TAHUN 2026
Sebagai Dasar Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep dan fungsi proses bisnis OPD
Membekali peserta teknik pemetaan dan penyusunan proses bisnis yang efektif
Mendorong integrasi proses bisnis dengan SOP dan kinerja OPD
Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Materi Bimtek
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Konsep dan Pemetaan Proses Bisnis OPD
Keterkaitan Proses Bisnis, SOP, dan Kinerja
Teknik Penyusunan Diagram Proses Bisnis
Integrasi Proses Bisnis dengan SAKIP dan RB
Kesalahan Umum Penyusunan Proses Bisnis OPD
Studi Kasus dan Praktik Pemetaan Proses Bisnis
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Kepala Bagian Organisasi
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Penyusun Proses Bisnis dan SOP
ASN dan pejabat teknis terkait
Narasumber
Pejabat dan praktisi Reformasi Birokrasi serta narasumber profesional yang berpengalaman dalam penyusunan proses bisnis dan tata kelola OPD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pedoman kerja aparatur agar pelaksanaan tugas berjalan tertib, konsisten, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, banyak SOP di lingkungan OPD belum berjalan efektif, bahkan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, efektivitas kinerja organisasi, serta meningkatnya risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk melakukan penyusunan dan penataan ulang SOP agar selaras dengan dinamika kebijakan, struktur organisasi, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pentingnya SOP dalam Tata Kelola OPD
SOP memiliki peran strategis sebagai:
Pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur
Instrumen pengendalian internal organisasi
Standar pelayanan dan administrasi pemerintahan
Dasar evaluasi kinerja dan kepatuhan aparatur
SOP yang disusun dengan baik akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyebab SOP OPD Tidak Efektif
Beberapa faktor utama yang menyebabkan SOP OPD tidak berjalan optimal antara lain:
SOP tidak sesuai dengan proses bisnis aktual
Banyak SOP disusun hanya menyalin regulasi tanpa menyesuaikan dengan kondisi riil organisasi.
Tidak diperbarui sesuai perubahan kebijakan
Perubahan regulasi, struktur organisasi, dan sistem kerja tidak diikuti dengan pembaruan SOP.
Kurangnya pemahaman aparatur terhadap SOP
SOP belum disosialisasikan dan diinternalisasi secara menyeluruh kepada pegawai.
Tidak terintegrasi dengan sistem kinerja dan pengawasan
SOP tidak dijadikan acuan dalam evaluasi kinerja maupun pengendalian internal.
Minim pendampingan teknis dalam penyusunan SOP
Penyusunan SOP sering dilakukan tanpa metodologi yang tepat dan tanpa pemetaan proses bisnis.
Jika permasalahan ini dibiarkan, SOP tidak hanya kehilangan fungsinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan kerja dan penurunan kualitas layanan publik.
Solusi Strategis: Penyusunan dan Penataan SOP OPD Tahun 2026
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun SOP yang berbasis proses bisnis, adaptif terhadap regulasi, dan mudah diimplementasikan.
Sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas aparatur daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENATAAN SOP OPD TAHUN 2026
Berbasis Proses Bisnis dan Tata Kelola Pemerintahan
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang fungsi strategis SOP
Membekali peserta teknik penyusunan SOP yang efektif dan aplikatif
Mendorong penyesuaian SOP dengan proses bisnis dan regulasi terbaru
Meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan OPD
Materi Bimtek
Kebijakan Administrasi Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi
Konsep dan Fungsi SOP dalam Organisasi Pemerintah
Pemetaan Proses Bisnis OPD
Teknik Penyusunan SOP yang Efektif dan Implementatif
Penyesuaian SOP dengan Struktur Organisasi dan Regulasi
Kesalahan Umum Penyusunan SOP dan Strategi Perbaikan
Studi Kasus dan Praktik Penyusunan SOP OPD
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Kepala Bagian/Subbagian
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Penyusun SOP dan Proses Bisnis
ASN dan pejabat teknis terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan aparatur. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mengelola TPP ASN secara patuh regulasi, berbasis kinerja, objektif, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak OPD menghadapi kendala dalam penyusunan dan implementasi kebijakan TPP ASN. Ketidaktepatan indikator kinerja, perhitungan yang belum akurat, hingga lemahnya pengendalian sering menimbulkan risiko administratif, pemborosan anggaran, bahkan potensi temuan pemeriksaan.
Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya beban APBD, menurunnya efektivitas kebijakan TPP sebagai instrumen kinerja, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Tantangan Nyata ASN dan OPD dalam Pengelolaan TPP ASN Tahun 2026
Kebijakan TPP ASN belum sepenuhnya berbasis kinerja dan disiplin
Indikator kinerja TPP tidak selaras dengan SAKIP dan kinerja OPD
Perhitungan TPP berpotensi tidak sesuai kemampuan keuangan daerah
Lemahnya pengendalian internal pembayaran TPP
Risiko temuan pemeriksaan akibat ketidaksesuaian regulasi
Mengapa Pengelolaan TPP ASN Tahun 2026 Semakin Krusial?
Kebijakan nasional menekankan penguatan kinerja ASN dan disiplin aparatur
TPP ASN memiliki kontribusi signifikan terhadap struktur belanja pegawai
Evaluasi kinerja daerah menuntut keterkaitan TPP dengan capaian kinerja
Beban APBD perlu dikendalikan agar tetap sehat dan berkelanjutan
Kepatuhan regulasi TPP berpengaruh langsung terhadap penilaian tata kelola daerah
Strategi Kunci ASN dan OPD Mengelola TPP ASN Tahun 2026
Memahami kebijakan dan regulasi TPP ASN secara komprehensif
Menyusun indikator kinerja TPP yang objektif, terukur, dan selaras dengan SAKIP
Melakukan perhitungan TPP secara rasional dan sesuai kemampuan keuangan daerah
Memperkuat sistem pengendalian internal pembayaran TPP
Mengintegrasikan TPP dengan sistem kepegawaian dan kinerja
Melakukan mitigasi risiko hukum dan temuan pemeriksaan secara sistematis
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“TPP ASN Tahun 2026: Kebijakan, Perhitungan, dan Pengendalian Beban APBD”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan TPP ASN Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perhitungan TPP ASN berbasis kinerja
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Mengendalikan beban belanja pegawai agar tidak membebani APBD
Mendorong penerapan TPP ASN yang adil, objektif, dan akuntabel
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Nasional TPP ASN Tahun 2026
Regulasi dan Prinsip Penetapan TPP ASN
Penyusunan Indikator Kinerja TPP ASN Berbasis SAKIP
Mekanisme dan Simulasi Perhitungan TPP ASN
Strategi Pengendalian Beban APBD melalui TPP
Integrasi TPP dengan Sistem Kepegawaian dan Kinerja
Potensi Risiko Hukum dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Implementasi TPP ASN di Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala BPKAD
Inspektorat/APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Tim Penyusun dan Pengelola TPP ASN
Pejabat Administrator dan Pengawas
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi terbaru
Diskusi permasalahan nyata pengelolaan TPP ASN
Studi kasus dan simulasi perhitungan
Sharing best practice dan mitigasi risiko
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah yang patuh regulasi merupakan fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Memasuki Tahun 2026, ASN dan OPD dituntut untuk memahami serta menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan berbagai pembaruan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, banyak OPD masih menghadapi kendala dalam memahami perubahan regulasi keuangan daerah dan implikasinya terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan. Ketidaksinkronan pemahaman regulasi sering menimbulkan kesalahan administrasi, keterlambatan pelaksanaan anggaran, hingga potensi temuan pemeriksaan.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan APBD, lemahnya akuntabilitas kinerja keuangan, serta berkurangnya efektivitas OPD dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Tantangan Nyata ASN dan OPD dalam Implementasi Regulasi Keuangan 2026
Perubahan regulasi belum dipahami secara menyeluruh oleh OPD
Ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan ketentuan terbaru
Pelaksanaan anggaran tidak sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku
Penatausahaan dan pelaporan keuangan belum konsisten dengan aturan terbaru
Risiko temuan pemeriksaan akibat kesalahan interpretasi regulasi
Mengapa Update Regulasi Keuangan Daerah 2026 Semakin Krusial?
Kebijakan nasional menekankan penguatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah
Evaluasi kinerja daerah menuntut kepatuhan penuh terhadap regulasi keuangan
Integrasi sistem keuangan daerah (SIPD/SIKD) mensyaratkan kesesuaian regulasi
Tanggung jawab ASN dan OPD terhadap pengelolaan APBD semakin diperketat
Kepatuhan regulasi berpengaruh langsung terhadap kinerja OPD dan kepercayaan publik
Strategi Kunci ASN dan OPD Menghadapi Regulasi Keuangan Daerah 2026
Memahami pembaruan kebijakan dan regulasi keuangan daerah secara komprehensif
Menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan ketentuan terbaru
Meningkatkan ketertiban pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah
Memperkuat integrasi keuangan daerah dengan SIPD dan sistem kinerja
Menyiapkan dokumentasi dan pelaporan keuangan sesuai regulasi
Melakukan mitigasi risiko hukum dan temuan pemeriksaan secara sistematis
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Update Regulasi Keuangan Daerah Tahun 2026: Panduan Lengkap bagi ASN dan OPD”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi keuangan daerah terbaru Tahun 2026
Memberikan panduan praktis implementasi regulasi keuangan daerah bagi OPD
Meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Memperkuat kepatuhan pengelolaan APBD terhadap peraturan perundang-undangan
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Update Regulasi Keuangan Daerah dan Implikasinya bagi OPD
Perencanaan dan Penganggaran APBD sesuai Ketentuan Terbaru
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Daerah
Integrasi Regulasi Keuangan dengan SIPD dan Sistem Kinerja
Potensi Risiko Hukum dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Implementasi Regulasi Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Tim perencana dan pengelola anggaran OPD
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi terbaru
Diskusi permasalahan nyata di OPD
Studi kasus implementasi regulasi keuangan daerah
Sharing best practice dan mitigasi risiko
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin memperkuat tata kelola PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi SKPD/OPD dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan PBJ secara tepat, guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi, potensi permasalahan hukum, serta temuan pemeriksaan.
Ruang Lingkup Panduan Teknis PBJ 2026
Panduan teknis ini mencakup tahapan utama pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:
1. Perencanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Kesesuaian perencanaan PBJ dengan dokumen perencanaan dan penganggaran
Penetapan metode pengadaan yang tepat
Penganggaran dan penjadwalan pengadaan
2. Persiapan Pengadaan
Penetapan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja
Penyusunan spesifikasi teknis/KAK
Penyusunan HPS secara akuntabel
Penyiapan dokumen pemilihan
3. Pelaksanaan Pengadaan
Pelaksanaan pemilihan penyedia
Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Evaluasi penawaran dan penetapan penyedia
Penandatanganan kontrak
4. Pelaksanaan Kontrak
Pengendalian pelaksanaan kontrak
Perubahan kontrak dan adendum
Pengawasan mutu, waktu, dan biaya
Serah terima hasil pekerjaan
5. Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi
Pengendalian internal PBJ
Dokumentasi dan administrasi pengadaan
Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan hukum
Kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Tantangan PBJ Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dinamika perubahan kebijakan dan regulasi PBJ
Tingginya risiko kesalahan prosedur
Optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan elektronik
Peningkatan pengawasan dan potensi temuan pemeriksaan
Keterbatasan pemahaman teknis aparatur PBJ
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap implementasi PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kemampuan teknis pelaku PBJ di lingkungan SKPD/OPD
Mengurangi risiko administrasi dan permasalahan hukum PBJ
Mendorong PBJ yang profesional, transparan, dan akuntabel
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Panduan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026”
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Regulasi PBJ Pemerintah Terbaru Tahun 2026
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan RUP
Tugas dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja
Penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS
Pelaksanaan PBJ melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Best Practice PBJ Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
PA/KPA
PPK
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
PPTK
Aparatur SKPD/OPD terkait PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan teknis
Diskusi permasalahan nyata
Studi kasus PBJ
Tanya jawab dan rekomendasi teknis
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com