Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Panduan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin memperkuat tata kelola PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi SKPD/OPD dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan PBJ secara tepat, guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi, potensi permasalahan hukum, serta temuan pemeriksaan.


Ruang Lingkup Panduan Teknis PBJ 2026

Panduan teknis ini mencakup tahapan utama pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:

1. Perencanaan Pengadaan

  • Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • Kesesuaian perencanaan PBJ dengan dokumen perencanaan dan penganggaran

  • Penetapan metode pengadaan yang tepat

  • Penganggaran dan penjadwalan pengadaan

2. Persiapan Pengadaan

  • Penetapan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja

  • Penyusunan spesifikasi teknis/KAK

  • Penyusunan HPS secara akuntabel

  • Penyiapan dokumen pemilihan

3. Pelaksanaan Pengadaan

  • Pelaksanaan pemilihan penyedia

  • Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing

  • Evaluasi penawaran dan penetapan penyedia

  • Penandatanganan kontrak

4. Pelaksanaan Kontrak

  • Pengendalian pelaksanaan kontrak

  • Perubahan kontrak dan adendum

  • Pengawasan mutu, waktu, dan biaya

  • Serah terima hasil pekerjaan

5. Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi

  • Pengendalian internal PBJ

  • Dokumentasi dan administrasi pengadaan

  • Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan hukum

  • Kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan


Tantangan PBJ Pemerintah Daerah Tahun 2026

  • Dinamika perubahan kebijakan dan regulasi PBJ

  • Tingginya risiko kesalahan prosedur

  • Optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan elektronik

  • Peningkatan pengawasan dan potensi temuan pemeriksaan

  • Keterbatasan pemahaman teknis aparatur PBJ


Tujuan 

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap implementasi PBJ terbaru Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan teknis pelaku PBJ di lingkungan SKPD/OPD

  • Mengurangi risiko administrasi dan permasalahan hukum PBJ

  • Mendorong PBJ yang profesional, transparan, dan akuntabel


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Panduan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026”


Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Regulasi PBJ Pemerintah Terbaru Tahun 2026

  2. Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan RUP

  3. Tugas dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja

  4. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS

  5. Pelaksanaan PBJ melalui e-Katalog dan e-Purchasing

  6. Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ

  7. Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan

  8. Studi Kasus dan Best Practice PBJ Pemerintah Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • PPTK

  • Aparatur SKPD/OPD terkait PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan kebijakan dan teknis

  • Diskusi permasalahan nyata

  • Studi kasus PBJ

  • Tanya jawab dan rekomendasi teknis


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 03, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Strategi SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja & Reformasi Birokrasi Tahun 2026

Evaluasi kinerja dan Reformasi Birokrasi (RB) bukan lagi sekadar kewajiban administratif bagi SKPD, tetapi telah menjadi alat utama penilaian kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Memasuki tahun 2026, pemerintah pusat semakin menekankan keterkaitan antara kinerja organisasi, hasil program, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Banyak SKPD menghadapi tantangan serius bukan karena tidak bekerja, melainkan karena hasil kerja tidak tergambarkan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis daerah. Akibatnya, capaian kinerja rendah, nilai evaluasi RB stagnan, dan SKPD kesulitan menjelaskan kontribusinya terhadap tujuan pembangunan daerah.


Tantangan Nyata SKPD dalam Evaluasi Kinerja dan RB 2026

Beberapa permasalahan yang umum dihadapi SKPD antara lain:

  • Dokumen perencanaan dan kinerja disusun formalitas tanpa keterkaitan nyata

  • Indikator kinerja tidak mencerminkan hasil dan dampak program

  • Program berjalan, tetapi tidak mendukung sasaran strategis daerah

  • Pelaporan kinerja fokus pada aktivitas, bukan capaian

  • Kinerja individu ASN tidak terhubung dengan kinerja organisasi

  • Persiapan evaluasi SAKIP dan RB dilakukan mendadak

Kondisi ini menyebabkan SKPD lemah dalam pembuktian kinerja, meskipun secara administratif terlihat lengkap.


Mengapa Evaluasi Kinerja dan RB Tahun 2026 Semakin Krusial?

Tahun 2026 menjadi periode strategis karena:

  • Evaluasi SAKIP dan RB semakin berbasis hasil dan dampak

  • Integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja semakin diperkuat

  • Kinerja SKPD berpengaruh langsung pada kinerja kepala daerah

  • Reformasi birokrasi menjadi tolok ukur profesionalisme ASN

Tanpa strategi yang tepat, SKPD berisiko tertinggal dalam pencapaian kinerja dan nilai RB, meskipun program dan anggaran berjalan.


Strategi Kunci SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja & RB 2026

SKPD perlu melakukan perubahan pendekatan melalui:

  • Penyelarasan sasaran strategis daerah dengan program dan kegiatan OPD

  • Penyusunan indikator kinerja yang relevan, terukur, dan berdampak

  • Penguatan hubungan antara kinerja organisasi dan kinerja individu ASN

  • Pengelolaan data kinerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Persiapan evaluasi kinerja yang sistematis, bukan insidental

Strategi tersebut membutuhkan pemahaman konseptual sekaligus keterampilan teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan SKPD.


Penawaran Bimbingan Teknis Nasional

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional

“Strategi SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman SKPD terhadap kebijakan evaluasi kinerja dan RB

  • Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun dan mengelola kinerja

  • Meningkatkan kualitas indikator dan pelaporan kinerja SKPD

  • Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi


Materi Bimbingan Teknis

  • Arah Kebijakan Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026

  • Penyelarasan Sasaran Strategis Daerah dengan Kinerja SKPD

  • Penyusunan Indikator Kinerja Berbasis Hasil dan Dampak

  • Integrasi Kinerja Organisasi dan Kinerja Individu ASN

  • Kesalahan Umum SKPD dalam Evaluasi Kinerja dan RB

  • Strategi Menyusun Laporan Kinerja yang Substantif

  • Persiapan Menghadapi Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

  • Studi Kasus Evaluasi Kinerja SKPD


Sasaran Peserta

  • Kepala SKPD dan Sekretaris

  • Pejabat struktural dan fungsional

  • Tim perencana dan pengelola kinerja

  • ASN yang terlibat dalam penyusunan dan pelaporan kinerja


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi permasalahan nyata SKPD

  • Studi kasus evaluasi kinerja

  • Praktik penyusunan indikator dan strategi kinerja


ADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Audit 2026 Makin Ketat: Strategi Aman Bendahara OPD Hadapi Temuan BPK

Strategi Aman Bendahara OPD Menghadapi Audit APIP dan BPK 2026

Banyak bendahara pemerintah daerah terjerat masalah administrasi bahkan hukum bukan karena niat menyimpang, melainkan akibat lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan OPD. Memasuki tahun 2026, pola pemeriksaan APIP dan BPK semakin bergeser dari sekadar kelengkapan dokumen menuju uji kepatuhan sistem, alur kewenangan, dan pengendalian risiko.

Dalam praktiknya, bendahara sering menjadi pihak yang paling disorot ketika terjadi kesalahan transaksi, ketidaksesuaian pengadaan, atau perbedaan data SIPD dengan dokumen fisik. Padahal, banyak kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktegasan sistem kerja, lemahnya pembagian peran, dan minimnya pengendalian internal di tingkat OPD.

Oleh karena itu, penguatan pengendalian internal bendahara menjadi kebutuhan mendesak agar bendahara tidak lagi bekerja secara reaktif, tetapi aman secara sistemik.


Mengapa Pengendalian Internal Bendahara Sangat Krusial di Tahun 2026?

Beberapa kondisi nyata yang sering terjadi di OPD antara lain:

  • Bendahara bekerja sendirian tanpa sistem kontrol berlapis

  • Transaksi dilakukan berdasarkan kebiasaan, bukan SOP tertulis

  • Bukti transaksi lengkap, tetapi alur kewenangan lemah

  • Bendahara menerima perintah lisan yang berisiko hukum

  • Tidak ada mitigasi risiko atas kesalahan pengadaan dan pembayaran

  • Bendahara menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban

Tanpa pengendalian internal yang kuat, bendahara selalu berada di posisi paling rawan, meskipun tidak menikmati manfaat dari kebijakan yang diambil.


Pendekatan Baru: Bendahara Aman Karena Sistem, Bukan Sekadar Dokumen

Pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 menuntut bendahara untuk:

  • Memahami batas kewenangan dan tanggung jawab pribadi

  • Membangun alur kerja yang terdokumentasi dan terkontrol

  • Mengelola risiko transaksi sebelum terjadi masalah

  • Memastikan setiap pembayaran memiliki dasar kewenangan yang jelas

  • Siap menghadapi audit berbasis risiko dan pengendalian internal

Pendekatan ini tidak cukup dipahami secara teori, tetapi harus dilatih melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis kasus nyata OPD.


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Penguatan Pengendalian Internal Bendahara OPD untuk Pencegahan Risiko Keuangan Daerah Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman bendahara tentang pengendalian internal keuangan OPD

  • Membekali bendahara dengan strategi kerja yang aman secara sistem

  • Mengurangi risiko temuan bendahara dalam pemeriksaan APIP dan BPK

  • Memperjelas batas tanggung jawab bendahara, PPK, dan PPTK

  • Membangun pola kerja bendahara yang profesional dan terlindungi


Materi Bimbingan Teknis

  • Konsep Pengendalian Internal Bendahara Pemerintah Daerah

  • Pemetaan Risiko Bendahara dalam Siklus Keuangan OPD

  • Sistem Kerja Bendahara yang Aman dan Terkontrol

  • Kesalahan Sistemik yang Sering Menjadi Temuan Pemeriksaan

  • Hubungan Pengendalian Internal antara Bendahara, PPK, dan PPTK

  • Pengendalian Pembayaran dalam Kegiatan dan Pengadaan

  • Dokumentasi Transaksi Berbasis Alur dan Kewenangan

  • Strategi Bendahara Menghadapi Audit Berbasis Risiko

  • Studi Kasus Nyata Permasalahan Bendahara OPD


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK dan staf pengelola keuangan OPD

  • Pejabat pengelola kegiatan dan keuangan daerah


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan regulasi dan praktik terbaik

  • Studi kasus nyata pengelolaan keuangan OPD

  • Diskusi interaktif permasalahan bendahara

  • Simulasi pengendalian internal bendahara


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

MENGAPA BENDAHARA SERING TERLIBAT TEMUAN PBJ

Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), khususnya pada tahap pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun bendahara tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia, namun dalam praktik pemeriksaan, bendahara sering menjadi pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan PBJ.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengawasan terhadap PBJ semakin diperketat melalui pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP yang fokus pada kesesuaian pembayaran, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan perpajakan. Kondisi ini menuntut bendahara untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko jabatan dalam PBJ.

Dalam banyak kasus, keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya verifikasi dokumen, kesalahan perlakuan pajak, serta ketidaktepatan prosedur pembayaran. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali pemahaman dan strategi yang tepat agar dapat menjalankan perannya secara aman, profesional, dan patuh regulasi.


Tantangan Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026

Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah dalam PBJ tahun 2026 antara lain:

  • Ketidakjelasan batas kewenangan bendahara dalam proses PBJ

  • Risiko pembayaran yang tidak sesuai kontrak atau progres pekerjaan

  • Kesalahan verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran

  • Risiko perpajakan pengadaan yang melekat pada bendahara

  • Tekanan percepatan pembayaran tanpa kelengkapan administrasi

  • Keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ meskipun tidak terlibat proses pengadaan

  • Ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan PBJ oleh BPK dan APIP

Tanpa pemahaman dan strategi yang tepat, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan PBJ.


Strategi Aman Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Strategi aman bendahara dalam PBJ tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup:

  • Pemahaman posisi dan batas tanggung jawab bendahara dalam PBJ

  • Ketelitian dalam verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran

  • Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan progres pekerjaan

  • Penguasaan kewajiban perpajakan dalam transaksi PBJ

  • Koordinasi yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK

  • Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi PBJ

Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik pemeriksaan.


Penawaran Bimbingan Teknis Nasional

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Peran Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap peran dan risiko dalam PBJ

  • Membekali bendahara dengan strategi aman dalam proses pembayaran pengadaan

  • Meminimalkan kesalahan bendahara yang berpotensi menjadi temuan PBJ

  • Meningkatkan kesiapan bendahara menghadapi pemeriksaan BPK dan APIP


Materi Bimbingan Teknis

  • Kedudukan dan Peran Bendahara dalam Siklus PBJ

  • Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengadaan

  • Verifikasi Dokumen Pengadaan Sebelum Pembayaran

  • Kesalahan Bendahara dalam PBJ yang Sering Menjadi Temuan

  • Perlakuan Pajak Pengadaan dan Risiko bagi Bendahara

  • Hubungan Kerja Bendahara dengan PPK dan PPTK dalam PBJ

  • Strategi Aman Bendahara Menghadapi Pemeriksaan PBJ

  • Studi Kasus Temuan PBJ dan Langkah Pencegahannya

  • Etika dan Integritas Bendahara dalam Pengelolaan PBJ


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK dan staf pengelola keuangan OPD

  • Pejabat/staf yang terlibat dalam pembayaran PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik

  • Studi kasus nyata temuan PBJ

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Simulasi verifikasi dan pembayaran PBJ

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026

Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah

Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital yang semakin masif telah mendorong pemerintah daerah untuk memperluas layanan publik berbasis sistem elektronik. Di sisi lain, peningkatan akses digital juga membawa risiko baru, khususnya terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2026. Regulasi ini mengatur kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta peran pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan layanan digital yang diselenggarakan aman, ramah anak, serta sejalan dengan kebijakan nasional perlindungan anak.


Ruang Lingkup Kebijakan PP TUNAS

PP TUNAS mengatur antara lain:

  • Perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik

  • Kewajiban penyelenggara sistem elektronik

  • Pengendalian konten dan akses digital ramah anak

  • Peran pemerintah daerah dalam edukasi, pengawasan, dan kebijakan pendukung

Implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan aparatur pemerintah daerah, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun tata kelola teknis.


Tantangan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  • Penyesuaian layanan publik digital agar ramah anak

  • Penguatan koordinasi lintas OPD

  • Integrasi kebijakan perlindungan anak dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik

  • Peningkatan literasi digital masyarakat

Implementasi PP TUNAS Tahun 2026 menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting untuk mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.



PENAWARAN BIMTEK

Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026

(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)

Dalam rangka mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PP TUNAS sebagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital tahun 2026, bersama ini LINKPEMDA menawarkan pelaksanaan:

Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026
(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)


Tujuan Kegiatan

Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap substansi PP TUNAS

  • Memberikan pemahaman teknis terkait peran dan kewenangan pemerintah daerah

  • Mendukung penyelenggaraan layanan publik digital yang aman dan ramah anak

  • Memperkuat tata kelola sistem elektronik di lingkungan pemerintah daerah


Materi Bimtek

Materi yang disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital

  • Substansi dan implementasi PP TUNAS

  • Peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi digital

  • Tata kelola layanan publik berbasis sistem elektronik

  • Sinkronisasi kebijakan perlindungan anak dengan regulasi terkait


Sasaran Peserta

  • ASN Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • OPD terkait perlindungan anak dan layanan digital

  • Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan OPD teknis lainnya

  • Pengelola sistem informasi pemerintah daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA