Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK

Bendahara merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya sebatas mencatat transaksi, tetapi juga memastikan seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap tahun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Banyak permasalahan muncul karena kurangnya pemahaman teknis terkait proses penatausahaan, penyusunan SPJ, serta rekonsiliasi data keuangan.

Sebagai upaya peningkatan kompetensi aparatur, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK” yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktik terbaik di bidang keuangan daerah.


โš–๏ธ Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

  4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Penatausahaan dan Penutupan Tahun Anggaran.

  5. Ketentuan peraturan terbaru terkait pelaporan dan audit keuangan daerah.


๐ŸŽฏ Tujuan dan Manfaat

  • Meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai prinsip dan mekanisme penatausahaan keuangan daerah.

  • Memahami prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan pengeluaran sesuai regulasi.

  • Meningkatkan kesiapan instansi menghadapi pemeriksaan BPK dan audit internal.

  • Menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

  • Mengurangi potensi temuan pemeriksaan dan kesalahan dalam pelaporan keuangan.


๐Ÿ‘ฅ Peserta yang Direkomendasikan

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD/OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • PPK, PPTK, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • BPKAD, Inspektorat, serta auditor internal pemerintah

  • ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan


๐Ÿ“˜ Pokok Materi Pembahasan

  1. Kebijakan dan prinsip pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah terkini.

  2. Penatausahaan keuangan melalui Buku Kas Umum (BKU), pembukuan, dan laporan realisasi.

  3. Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (SPJ) sesuai format dan waktu pelaporan.

  4. Prosedur rekonsiliasi data dan penutupan kas.

  5. Persiapan dokumen pemeriksaan BPK serta strategi menghadapi audit.

  6. Evaluasi hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut perbaikan.


๐Ÿ›๏ธ Penyelenggara

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

November 12, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Media sosial kini bukan hanya alat komunikasi antarindividu, tetapi juga menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Namun, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam mengelola media sosial secara profesional. Tantangan seperti kurangnya strategi komunikasi publik, minimnya koordinasi antarperangkat daerah, dan kurangnya pemahaman terhadap etika digital menjadi kendala dalam mewujudkan komunikasi pemerintahan yang efektif.


๐Ÿ›๏ธ Peran Strategis Media Sosial dalam Pemerintahan Daerah

Media sosial kini menjadi wajah digital pemerintah daerah. Melalui platform seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube, pemerintah dapat:

  • Menyebarluaskan informasi kebijakan dan kegiatan daerah.

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

  • Menyerap aspirasi masyarakat secara cepat dan langsung.

  • Mempromosikan potensi daerah, pariwisata, dan layanan publik.

  • Membangun citra positif lembaga pemerintah daerah.

Agar fungsi tersebut berjalan optimal, pengelolaan media sosial pemerintah harus dilakukan dengan strategi, kebijakan, dan tata kelola yang baik, sesuai dengan standar komunikasi publik pemerintah.


๐ŸŽฏ Urgensi Peningkatan Kapasitas ASN

Dalam konteks komunikasi publik, aparatur pemerintah daerah (ASN) berperan penting sebagai pengelola informasi dan wajah digital instansi. Penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar setiap konten yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik.


๐Ÿงญ Bimbingan Teknis: Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

Sebagai upaya mendukung peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) mengundang seluruh perangkat daerah untuk mengikuti kegiatan:

๐ŸŽ“ Bimbingan Teknis Nasional
“Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah”

๐Ÿ“š Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman ASN mengenai strategi komunikasi publik digital.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengelola media sosial secara efektif dan profesional.

  3. Menyusun standar tata kelola dan pedoman publikasi informasi di kanal resmi pemerintah daerah.

  4. Mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan citra positif instansi pemerintah.

๐Ÿงฉ Pokok Materi

  1. Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan media sosial pemerintah.

  2. Strategi komunikasi publik dan manajemen konten digital.

  3. Teknik storytelling dan produksi konten kreatif untuk pemerintah daerah.

  4. Etika komunikasi dan pengelolaan isu di ruang digital.

  5. Analisis kinerja dan evaluasi efektivitas media sosial perangkat daerah.


โš–๏ธ Dasar Hukum Singkat

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Media Sosial Pemerintah.

  • SE Menteri PANRB tentang Strategi Komunikasi dan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah.


๐Ÿ‘ฅ Peserta dan Sasaran

  • Pejabat dan staf Dinas Kominfo, Bagian Humas, dan Protokol.

  • Admin/pengelola media sosial pemerintah daerah.

  • ASN yang bertugas di bidang komunikasi publik, informasi, dan pelayanan masyarakat.

  • Perangkat daerah lain yang memiliki akun media sosial resmi.


๐Ÿ—“๏ธ Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan bergelombang sepanjang tahun 2025, dengan pilihan lokasi di berbagai kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali).

Peserta dapat memilih jadwal sesuai ketersediaan waktu instansi masing-masing.


๐ŸŽ Fasilitas Peserta

  • Sertifikat resmi dari LINKPEMDA (Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI)

  • Modul dan bahan ajar digital

  • Materi dari narasumber ahli bidang komunikasi publik

  • Konsultasi pengelolaan akun media sosial pemerintah

  • Konsumsi dan akomodasi (jika memilih paket fullboard)


๐Ÿ“ž Pendaftaran dan Informasi

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, silakan menghubungi:

๐Ÿ“ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
(Terdaftar di Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri RI)
๐Ÿ“ž Telp./WA: 081387666605
โœ‰๏ธ Email: info@.linkpemdal.com
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu memanfaatkan media sosial sebagai instrumen komunikasi publik yang informatif, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan di era digital.

November 11, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menjadi tonggak baru dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terstandar, digital, dan dapat diandalkan.


Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025

PP 43/2025 hadir sebagai upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi antar instansi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap entitas pelapor — baik di sektor publik maupun privat — wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar nasional yang ditetapkan.

Salah satu inovasi penting dari peraturan ini adalah dibentuknya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem digital terpadu yang menjadi kanal tunggal untuk pelaporan keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Pelaporan Keuangan yang berperan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah serta memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan yang profesional dan berintegritas.

Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi publik, dan mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah.


Dampak bagi Pemerintah Daerah dan ASN

Bagi pemerintah daerah, penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. ASN yang bertugas dalam bidang keuangan, perencanaan, akuntansi, dan pengawasan perlu memahami substansi dan mekanisme implementasi PP ini, termasuk:

  • Penyesuaian format dan standar laporan keuangan sesuai ketentuan baru;

  • Integrasi sistem pelaporan keuangan daerah dengan PBPK;

  • Penguatan kapasitas SDM dalam penyusunan dan audit laporan keuangan;

  • Penjaminan kualitas data keuangan untuk keperluan pemeriksaan dan publikasi.


๐ŸŽ“ Bimbingan Teknis Nasional

“Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025”

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang difokuskan pada implementasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025.


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN dan pengelola keuangan daerah tentang ketentuan dan ruang lingkup PP 43/2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan pelaporan keuangan sesuai standar nasional.

  3. Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sistem pelaporan terintegrasi.

  4. Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit dan pengawasan berbasis data digital.


Materi Pokok Bahasan

  • Kebijakan Nasional dan Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2025.

  • Prinsip dan Standar Baru Pelaporan Keuangan Nasional.

  • Implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

  • Kompetensi, Sertifikasi, dan Integritas Penyusun Laporan Keuangan.

  • Strategi Sinkronisasi Sistem Keuangan Daerah dengan Sistem Nasional.

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai PP 43/2025.


Peserta yang Disarankan

  • Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPD, BUD, Bendahara).

  • Pejabat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan.

  • Aparatur Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.

  • ASN yang membidangi audit internal, evaluasi, dan pelaporan.


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal yang dapat disesuaikan kebutuhan instansi.
Tempat pelaksanaan di hotel-hotel mitra LINKPEMDA di berbagai kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya).


Penyelenggara Resmi

Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
๐Ÿ“‘ Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (SKT Kemendagri)
Sebagai lembaga resmi penyelenggara Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional bagi ASN dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.


Penutup

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 secara efektif, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Kontak Panitia & Informasi Pendaftaran

๐Ÿ“ž Sekretariat LINKPEMDA
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ฉ Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

November 10, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Nasional: Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK 2025

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK.

Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman para bendahara, pejabat pengelola keuangan, dan aparatur daerah dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan BPK.


Pentingnya Bimtek Ini bagi ASN dan SKPD

Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap SKPD diwajibkan melakukan penatausahaan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib. Namun, masih banyak ditemukan permasalahan seperti kesalahan pencatatan, laporan yang belum lengkap, serta lemahnya tindak lanjut atas temuan BPK.

Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali langkah-langkah praktis dan teknis dalam:

  • Pengelolaan keuangan daerah akhir tahun anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan batas waktu penatausahaan;

  • Tata cara penatausahaan dan pembukuan oleh bendahara pengeluaran dan penerimaan menggunakan aplikasi SIPD Keuangan;

  • Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Akhir Tahun, termasuk format dan kelengkapan dokumen pendukung;

  • Rekonsiliasi data keuangan dan pelaporan dengan BUD dan PPK agar laporan konsisten dan akurat;

  • Pemeriksaan Keuangan oleh BPK, tahapan audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan;

  • Simulasi dan studi kasus LPJ serta tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan internal.

Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara profesional, transparan, dan siap menghadapi audit BPK dengan baik.


Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan terbaru, antara lain:

  • PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan,

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.


Waktu, Tempat, dan Penyelenggara

Bimtek ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal dan lokasi yang dapat menyesuaikan kebutuhan instansi peserta. LINKPEMDA bekerja sama dengan berbagai hotel mitra di beberapa kota besar di Indonesia untuk mendukung kelancaran kegiatan.

Sebagai lembaga resmi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (SKT Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri), LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional ASN.


Informasi dan Pendaftaran

๐Ÿ“ž Sekretariat LINKPEMDA
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

November 10, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Checklist Dokumen SAKIP & RB 2025: Panduan Lengkap Menjelang Evaluasi Akhir Tahun bagi SKPD

๐Ÿ›๏ธ Checklist Dokumen SAKIP & RB Menjelang Evaluasi Akhir Tahun 2025

Pastikan Kesiapan Instansi Anda dalam Menghadapi Evaluasi Akhir Tahun dengan Pembenahan Dokumen dan Peningkatan Kinerja

Menjelang akhir tahun 2025, seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah mulai mempersiapkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB). Evaluasi ini menjadi momen penting dalam menilai sejauh mana kinerja organisasi pemerintah berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome).

Kementerian PANRB setiap tahunnya melakukan evaluasi SAKIP dan RB untuk memastikan seluruh instansi telah melaksanakan prinsip akuntabilitas kinerja, efisiensi penggunaan anggaran, serta penerapan budaya kerja yang berintegritas dan berinovasi.


๐Ÿ“‹ Checklist Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2025

Agar tidak terjadi kendala saat proses evaluasi, berikut beberapa dokumen wajib yang perlu dipastikan lengkap dan mutakhir:

A. Dokumen SAKIP

  1. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 dan bukti pelaporannya.

  2. Renstra dan Renja SKPD/Unit kerja yang telah disesuaikan dengan RPJMD dan RPJPD terbaru.

  3. Rencana Aksi Kinerja (RAK) yang menggambarkan keterkaitan antara sasaran strategis dan indikator kinerja.

  4. Laporan Kinerja (LKjIP) Tahun 2024 dan draft LKjIP Tahun 2025.

  5. Eviden pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara periodik.

  6. Dokumen cascading kinerja dari pimpinan hingga unit pelaksana.

B. Dokumen Reformasi Birokrasi (RB)

  1. Roadmap dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2025–2029.

  2. Laporan pelaksanaan Quick Wins dan inovasi layanan publik.

  3. Eviden pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.

  4. Dokumen hasil survei internal budaya kerja dan kepuasan layanan publik.

  5. Data dukung penerapan manajemen ASN, digitalisasi tata kelola, dan penguatan akuntabilitas.


โš™๏ธ Tantangan Umum di Daerah

Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala dalam:

  • Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Indikator kinerja yang belum sepenuhnya SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).

  • Kurangnya pembuktian (eviden) pelaksanaan monitoring kinerja dan RB.

  • Keterbatasan pemahaman teknis tim penyusun SAKIP dan RB di perangkat daerah.

Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan teknis dan bimbingan langsung agar tim penyusun mampu menyusun dan melengkapi seluruh dokumen sesuai format dan kaidah penilaian KemenPANRB.


๐ŸŽ“ Penawaran Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)

“Bimtek Checklist Dokumen SAKIP & RB Menjelang Evaluasi Akhir Tahun 2025”

Dalam rangka mendukung pemerintah daerah menghadapi evaluasi akhir tahun, Lembaga LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimtek Nasional dengan tema:

“Checklist dan Penyusunan Dokumen SAKIP & RB Menjelang Evaluasi Akhir Tahun 2025”

๐Ÿ“Œ Tujuan Bimtek:

  • Memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme dan kriteria penilaian SAKIP & RB terbaru.

  • Melatih peserta dalam melakukan self-assessment dan review dokumen.

  • Menyusun checklist dan template evaluasi SAKIP & RB sesuai regulasi terkini.

  • Menyiapkan dokumen pendukung lengkap dan siap diunggah saat penilaian.

๐Ÿงพ Materi Kegiatan:

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terbaru Evaluasi SAKIP & RB Tahun 2025.

  2. Penyusunan dan Review Perjanjian Kinerja serta Cascading Indikator Kinerja.

  3. Penyusunan LKjIP, Rencana Aksi, dan Eviden Pendukung.

  4. Checklist Dokumen dan Simulasi Penilaian SAKIP & RB.

  5. Strategi Peningkatan Nilai Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi Daerah.

๐Ÿ“… Waktu & Tempat Pelaksanaan:

Kegiatan diselenggarakan secara berjenjang dan fleksibel, dapat diikuti:

  • Gelombang I – Akhir November 2025 

  • Gelombang II – Awal Desember 2025 

  • Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, atau sesuai permintaan daerah

๐Ÿ‘ฅ Peserta yang Disarankan:

  • Sekretaris Daerah / Kepala Bappeda / Kepala BKD

  • Inspektorat / Bagian Organisasi / Bagian Perencanaan

  • Pejabat Perencana dan Penyusun Laporan Kinerja (SAKIP & RB)

๐Ÿ“ž Informasi & Pendaftaran:

Hubungi Sekretariat Lembaga LINKPEMDA
๐Ÿ“ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WA Center: 0813-87666605


โš–๏ธ Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  • PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024 (dan rencana pembaruan 2025–2029).

  • PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Evaluasi SAKIP dan RB bukan sekadar penilaian administratif, melainkan cerminan komitmen organisasi terhadap akuntabilitas, kinerja, dan pelayanan publik. Dengan persiapan dokumen yang baik, pemerintah daerah tidak hanya siap menghadapi penilaian, tetapi juga mampu menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola yang nyata.

Segera daftarkan tim Anda dalam Bimtek Checklist Dokumen SAKIP & RB 2025
Agar seluruh eviden dan laporan siap diserahkan kepada evaluator tepat waktu!

November 09, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA