Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi kendala serius dalam penginputan SIPD, yang berdampak langsung pada proses penatausahaan keuangan daerah.
Melalui materi Bimtek SIPD/SIKD yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, permasalahan ini dikaji menggunakan pendekatan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD.
Gambaran Kasus di Lapangan
Pada salah satu pemerintah daerah, ditemukan kondisi sebagai berikut:
Penginputan data anggaran dan realisasi dilakukan mendekati batas waktu
Data DPA tidak sinkron dengan realisasi belanja
Kesalahan pemilihan akun belanja dan kode rekening
Perubahan dokumen anggaran tidak segera diperbarui di SIPD
Akibatnya, laporan keuangan yang dihasilkan dari SIPD tidak mencerminkan kondisi riil, sehingga menyulitkan proses monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Akar Permasalahan Penginputan SIPD
Berdasarkan pembahasan dalam kelas dan diskusi peserta, kendala utama yang sering muncul antara lain:
1. Pemahaman Teknis Operator Masih Terbatas
Banyak operator SIPD belum memahami:
Alur bisnis penganggaran hingga penatausahaan
Keterkaitan antar menu dalam SIPD
Dampak kesalahan input terhadap laporan keuangan
2. Beban Kerja Operator Tidak Proporsional
Di beberapa OPD:
Satu operator menangani banyak modul
Tidak ada pembagian peran yang jelas
Penginputan dilakukan terburu-buru
3. Koordinasi Antar Bidang Lemah
Perencanaan, keuangan, dan pelaksana kegiatan berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi data.
4. Perubahan Regulasi Tidak Diikuti Update Sistem
Perubahan kebijakan sering tidak segera diterjemahkan ke dalam praktik penginputan SIPD.
Dampak Langsung terhadap Penatausahaan Keuangan
Kesalahan dan keterlambatan penginputan SIPD berdampak nyata pada:
❌ Ketidaksesuaian antara buku kas, SPJ, dan laporan SIPD
❌ Keterlambatan penyusunan laporan keuangan
❌ Potensi temuan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat
❌ Lemahnya pengendalian internal keuangan
Dalam beberapa kasus, permasalahan SIPD bahkan berdampak pada penilaian kinerja OPD dan pimpinan daerah.
Pendekatan Solusi dalam Materi Bimtek SIPD LINKPEMDA
Materi yang disampaikan tidak hanya fokus pada cara mengisi aplikasi, tetapi menekankan pemahaman menyeluruh melalui:
✔ Studi Kasus Kesalahan Nyata
Peserta diajak menganalisis:
Contoh kesalahan input yang sering terjadi
Dampaknya pada laporan keuangan
Cara memperbaiki data tanpa menyalahi prosedur
✔ Simulasi Alur Penatausahaan
Mulai dari:
Perencanaan anggaran
Pelaksanaan kegiatan
Penatausahaan dan pelaporan
✔ Best Practice Antar Daerah
Peserta berbagi pengalaman dan solusi yang telah berhasil diterapkan di daerah masing-masing.
Hasil yang Diharapkan Setelah Mengikuti Materi
Setelah mengikuti materi ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami hubungan SIPD dengan penatausahaan keuangan
Mengurangi kesalahan input data keuangan
Mempercepat penyusunan laporan keuangan
Meningkatkan kualitas pengendalian internal
Dengan demikian, SIPD tidak lagi dipandang sebagai beban administrasi, tetapi sebagai alat bantu manajemen keuangan daerah.
Penutup
Studi kasus kendala penginputan SIPD menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan pada pemahaman, koordinasi, dan tata kelola SDM. Melalui pendekatan studi kasus dalam Bimtek SIPD/SIKD LINKPEMDA, peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat di lapangan.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi aparatur Pemerintahan Kecamatan merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, penguatan tata kelola pemerintahan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kecamatan memiliki peran strategis sebagai perangkat daerah yang menjembatani kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan kelurahan dan desa, sekaligus sebagai pusat koordinasi pelayanan publik di tingkat wilayah. Oleh karena itu, aparatur kecamatan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang administrasi pemerintahan, koordinasi lintas sektor, pengelolaan program dan kegiatan, serta pelayanan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Memasuki tahun 2026, Pemerintahan Kecamatan dihadapkan pada tantangan peningkatan kualitas layanan publik, penguatan peran koordinatif, penyesuaian regulasi, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pemerintahan berbasis digital.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Kecamatan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Kecamatan dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026 ditujukan kepada:
Camat
Sekretaris Kecamatan
Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan
Kepala Subbagian (Kasubbag) Kecamatan
Aparatur pelaksana pemerintahan kecamatan
Aparatur pelayanan publik kecamatan
Tim koordinasi program dan kegiatan wilayah
Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Kecamatan
Materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Tata kelola pemerintahan kecamatan
Administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah
Pelayanan publik di tingkat kecamatan
Perencanaan dan pelaksanaan program kecamatan
Penyusunan dokumen administrasi dan laporan kegiatan
Penguatan peran camat sebagai koordinator wilayah
Pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi pemerintahan
Materi disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan serta kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Pemerintah Kecamatan memilih materi Bimtek atau Diklat sesuai kebutuhan melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan meliputi:
Nama Kecamatan
Kabupaten/Kota dan Provinsi
Alamat Kantor Kecamatan
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Bimtek/Diklat Kecamatan Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Pemerintahan Kecamatan dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan serta kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kecamatan dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur serta kualitas pelayanan publik di wilayah kecamatan.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, Pemerintah Kecamatan dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pemerintah Desa merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
Desa sebagai unit pemerintahan terdepan memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur desa dituntut untuk memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Desa menghadapi berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi desa, penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, tuntutan transparansi publik, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pemerintahan desa berbasis digital.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa Tahun 2026.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026 ditujukan kepada:
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Perangkat Desa
Kaur dan Kasi Desa
Bendahara Desa
Tim Pengelola Keuangan Desa
Tim Perencanaan Pembangunan Desa
Aparatur pengelola administrasi dan pelayanan desa
Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Desa
Materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Tata kelola pemerintahan desa
Administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas desa
Pengelolaan keuangan desa
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan desa
Pengelolaan aset desa
Pelayanan publik di tingkat desa
Penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa
Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi desa
Materi disesuaikan dengan kebutuhan desa serta kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Pemerintah Desa memilih materi Bimtek atau Diklat sesuai kebutuhan desa melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Desa meliputi:
Nama Desa
Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Alamat Kantor Desa
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Bimtek/Diklat Desa Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Pemerintahan Desa dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa serta kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur desa serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, Pemerintah Desa dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.
Selama bertahun-tahun, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah masih didominasi oleh pendekatan administratif. Fokus utama pengelolaan ASN lebih banyak diarahkan pada aspek kepatuhan regulasi, pengelolaan dokumen kepegawaian, serta pemenuhan prosedur birokrasi formal.
Namun, memasuki tahun 2026, pendekatan tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan organisasi pemerintahan yang dituntut bekerja lebih cepat, lebih adaptif, dan menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik. Perubahan lingkungan strategis, keterbatasan fiskal, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat mendorong lahirnya paradigma baru dalam manajemen ASN.
Arah kebijakan nasional dan praktik pemerintahan modern kini menempatkan ASN sebagai aset strategis organisasi, bukan sekadar objek administrasi kepegawaian.
Pergeseran Paradigma Manajemen ASN
Tren manajemen ASN tahun 2026 menandai pergeseran fundamental dari pendekatan administratif menuju pendekatan strategis dan berbasis kinerja. ASN tidak lagi dipandang hanya sebagai pelaksana tugas rutin, melainkan sebagai penggerak utama pencapaian tujuan organisasi pemerintah daerah.
Paradigma baru ini menekankan beberapa hal utama, antara lain:
1. Kinerja dan Kontribusi Nyata
Penilaian ASN tidak lagi berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi diarahkan pada kontribusi riil terhadap kinerja organisasi, capaian program, dan dampak kebijakan publik. Kinerja diukur berdasarkan hasil dan manfaat yang dirasakan, bukan sekadar aktivitas.
2. Pengelolaan Talenta Berbasis Kebutuhan Organisasi
Manajemen ASN 2026 menuntut pengelolaan talenta yang selaras dengan kebutuhan strategis pemerintah daerah. Penempatan, pengembangan, dan promosi ASN harus berbasis pada:
Kesesuaian kompetensi dengan tugas strategis
Potensi kepemimpinan dan inovasi
Kebutuhan jangka menengah dan panjang organisasi
Pendekatan ini mendorong ASN yang tepat berada di posisi yang tepat pada waktu yang tepat.
3. Pengembangan Kompetensi Masa Depan
Pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bersifat umum dan seragam, tetapi diarahkan pada kompetensi masa depan (future skills) yang relevan dengan tantangan pemerintahan modern, termasuk pengelolaan kebijakan berbasis data dan risiko.
Dengan demikian, ASN tidak lagi dinilai hanya dari kepatuhan administratif, tetapi dari nilai tambah yang dihasilkan bagi organisasi dan masyarakat.
Kompetensi Kunci ASN Masa Depan
Untuk mendukung paradigma baru tersebut, ASN tahun 2026 dituntut memiliki seperangkat kompetensi kunci yang melampaui kemampuan teknis konvensional. Kompetensi tersebut antara lain:
1. Kemampuan Analisis Kebijakan
ASN harus mampu memahami masalah publik secara komprehensif, menganalisis alternatif kebijakan, serta memberikan rekomendasi yang berbasis data, regulasi, dan dampak jangka panjang.
2. Literasi Digital dan Data
Kemampuan menggunakan teknologi informasi, memahami data, serta mengolah informasi menjadi dasar pengambilan keputusan menjadi kompetensi wajib. Digitalisasi tanpa literasi data tidak akan menghasilkan pemerintahan yang efektif.
3. Kolaborasi Lintas Sektor
Tantangan pemerintahan tidak dapat diselesaikan secara sektoral. ASN perlu memiliki kemampuan bekerja lintas OPD, lintas level pemerintahan, serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan non-pemerintah.
4. Integritas dan Adaptabilitas
Integritas tetap menjadi fondasi utama ASN, namun harus diiringi dengan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebijakan, teknologi, dan dinamika organisasi.
Dampak bagi Pengelola Kepegawaian Daerah
Perubahan paradigma manajemen ASN membawa implikasi besar bagi peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM). Unit pengelola kepegawaian tidak lagi cukup berperan sebagai administrator kepegawaian, melainkan harus bertransformasi menjadi arsitek pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Peran strategis BKD/BKPSDM ke depan meliputi:
Perencanaan kebutuhan talenta ASN berbasis strategi daerah
Penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi berkelanjutan
Integrasi manajemen kinerja, talenta, dan pengembangan SDM
Penyediaan data dan analisis SDM untuk pengambilan keputusan pimpinan
Transformasi ini membutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola kepegawaian itu sendiri.
Penutup
Manajemen ASN berbasis dampak merupakan kunci keberhasilan reformasi birokrasi di tahun 2026 dan seterusnya. Pemerintah daerah yang mampu mengelola ASN sebagai aset strategis akan lebih siap menghadapi dinamika pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencapai kinerja organisasi yang berkelanjutan.
Perubahan ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara pandang dan budaya kerja dalam mengelola aparatur negara.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil (outcome). Sistem AKIP menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja instansi pemerintah serta efektivitas penggunaan anggaran.
Memasuki tahun 2026, instansi pemerintah dituntut untuk semakin meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi kinerja secara terintegrasi.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penyusunan LAKIP dan penguatan implementasi AKIP, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat penyusunan LAKIP dan AKIP melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026 ditujukan kepada:
OPD dan unit kerja pemerintah daerah
Bappeda/Bapperida
Inspektorat / APIP
Pejabat perencana dan pengelola kinerja
Tim SAKIP / AKIP Instansi
Aparatur pengelola pelaporan kinerja
Ruang Lingkup Materi LAKIP & AKIP
Materi Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Sistem AKIP
Perencanaan kinerja instansi pemerintah
Penyusunan indikator kinerja utama (IKU)
Pengukuran dan pengelolaan kinerja
Penyusunan LAKIP Tahun 2026
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Evaluasi dan penilaian AKIP
Strategi peningkatan nilai AKIP instansi
Tindak lanjut hasil evaluasi AKIP
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan nasional terkait akuntabilitas kinerja pemerintah.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi LAKIP dan AKIP Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Penyusunan LAKIP dan AKIP dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.