Memasuki tahun 2026, pemeriksaan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen fisik, tetapi semakin menitikberatkan pada keandalan arsip digital dan bukti elektronik sebagai dasar penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Transformasi digital pemerintahan telah mendorong perubahan signifikan dalam cara dokumen keuangan, aset, kontrak, dan administrasi pemerintahan dikelola, disimpan, dan disajikan saat pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi permasalahan serius terkait arsip digital, seperti dokumen elektronik yang tidak tertata, tidak terdokumentasi secara sistematis, tidak terjamin keasliannya, serta sulit ditelusuri saat pemeriksaan BPK. Kondisi ini sering kali menjadi penyebab munculnya temuan pemeriksaan, lemahnya bukti audit, bahkan berkontribusi terhadap opini WDP atau permasalahan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Oleh karena itu, pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik bukan lagi sekadar urusan kearsipan administratif, melainkan telah menjadi bagian strategis dari tata kelola keuangan daerah dan kesiapan menghadapi pemeriksaan BPK.
Arsip Digital dan Bukti Elektronik sebagai Elemen Kunci Pemeriksaan BPK
BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, membutuhkan bukti yang cukup, kompeten, relevan, dan andal. Pada era digital, bukti tersebut semakin banyak berbentuk dokumen elektronik, data sistem informasi, rekaman transaksi digital, serta arsip yang tersimpan dalam berbagai aplikasi keuangan dan non-keuangan pemerintah daerah.
Arsip digital yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain kesulitan penelusuran dokumen, inkonsistensi data, keraguan atas keabsahan bukti, serta lemahnya dukungan bukti dalam proses klarifikasi pemeriksaan. Hal ini dapat berdampak langsung pada hasil pemeriksaan BPK dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Sebaliknya, pengelolaan arsip digital yang tertib, terstruktur, dan sesuai regulasi akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung proses pemeriksaan, mempercepat penyediaan dokumen, serta memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi klarifikasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Tantangan Pengelolaan Arsip Digital Pemerintah Daerah Tahun 2026
Tahun 2026 membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik. Tantangan tersebut meliputi meningkatnya volume dokumen elektronik, penggunaan berbagai aplikasi dan sistem informasi yang belum terintegrasi, keterbatasan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dan teknis arsip digital, serta belum optimalnya penerapan standar kearsipan elektronik yang sesuai ketentuan.
Selain itu, banyak aparatur masih memandang arsip sebagai kegiatan akhir, bukan sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan dan pemerintahan. Akibatnya, arsip digital sering kali tidak disiapkan sejak awal kegiatan, sehingga saat pemeriksaan BPK berlangsung, pemerintah daerah harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan dan memvalidasi dokumen yang seharusnya sudah tersedia secara sistematis.
Peran Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Pengelolaan Arsip Digital
Pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik yang efektif sangat bergantung pada kapasitas aparatur yang menjalankannya. Aparatur pemerintah daerah perlu memahami regulasi kearsipan, standar pengelolaan arsip elektronik, keterkaitan arsip dengan pengelolaan keuangan daerah, serta kebutuhan pemeriksaan BPK terhadap bukti audit yang sah dan andal.
Peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan bimbingan teknis menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa arsip digital tidak hanya tersimpan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit. Aparatur yang kompeten akan mampu menyiapkan dokumen sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga pemeriksaan BPK dapat berjalan lebih lancar dan minim risiko temuan.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola arsip digital dan kesiapan pemeriksaan BPK, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
**Bimbingan Teknis Nasional
Pengelolaan Arsip Digital & Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan BPK
Tahun 2026**
Bimbingan teknis ini dirancang secara komprehensif untuk membantu pemerintah daerah memahami konsep, regulasi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan arsip digital yang mendukung pemeriksaan BPK secara efektif dan berkelanjutan.
Fokus Bimbingan Teknis
Kebijakan dan regulasi pengelolaan arsip digital pemerintah daerah
Peran arsip digital dan bukti elektronik dalam pemeriksaan BPK
Standar dan prinsip penyusunan bukti audit berbasis dokumen elektronik
Pengelolaan arsip keuangan, aset, kontrak, dan administrasi pemerintahan
Integrasi arsip digital dengan sistem informasi keuangan daerah
Pengendalian intern dan mitigasi risiko temuan akibat kelemahan arsip
Strategi penyiapan arsip digital untuk mendukung opini BPK
Studi kasus dan praktik baik pengelolaan arsip digital dalam pemeriksaan
Sasaran Peserta
Arsiparis dan Pengelola Arsip Pemerintah Daerah
Aparatur Inspektorat dan APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala dan Staf BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dan dokumen pemeriksaan
Aparatur OPD terkait pengelolaan dokumen dan arsip elektronik
Metode Pelaksanaan
Bimbingan teknis dilaksanakan melalui:
Paparan kebijakan dan regulasi
Pembahasan studi kasus pemeriksaan BPK
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pendampingan teknis berbasis kebutuhan daerah
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang arsip digital dan bukti elektronik
Memperkuat kesiapan pemerintah daerah menghadapi pemeriksaan BPK
Mengurangi risiko temuan akibat kelemahan dokumentasi dan arsip
Mempercepat proses penyediaan dokumen pemeriksaan
Mendukung peningkatan opini BPK secara berkelanjutan
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip dan akuntabel
Informasi Pendaftaran & Agenda Pelatihan
Bagi pemerintah daerah, OPD, dan aparatur yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Pengelolaan Arsip Digital & Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan BPK Tahun 2026, informasi lengkap mengenai materi pelatihan, jadwal pelaksanaan, dan pendaftaran dapat diperoleh melalui:
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
📅 Agenda pelatihan diperbarui secara berkala dan dapat diakses melalui menu Jadwal pada website resmi LINKPEMDA.
Memasuki tahun 2026, tantangan pembangunan daerah semakin kompleks seiring dengan meningkatnya tuntutan kinerja, transparansi anggaran, digitalisasi pemerintahan, serta penguatan akuntabilitas publik. Dalam konteks tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Aparatur pemerintah tidak lagi hanya dituntut menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus mampu berperan sebagai agen perubahan, pengelola kebijakan berbasis data, serta pengambil keputusan yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat. Tanpa sumber daya aparatur yang kompeten, kebijakan pembangunan daerah berpotensi tidak berjalan optimal meskipun telah didukung oleh perencanaan dan alokasi anggaran yang memadai.
Kapasitas Aparatur sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Kapasitas aparatur mencakup pengetahuan terhadap regulasi, keterampilan teknis, kemampuan manajerial, serta integritas dan etika birokrasi. Pada tahun 2026, penguatan kapasitas aparatur menjadi semakin krusial karena pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai agenda strategis, antara lain penajaman akuntabilitas kinerja melalui SAKIP dan LAKIP, pengetatan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan BLUD, optimalisasi belanja daerah berbasis output dan outcome, transformasi digital layanan publik, serta tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Tanpa aparatur yang memiliki kompetensi memadai, berbagai kebijakan strategis tersebut berisiko tidak mencapai tujuan yang diharapkan dan berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun akuntabilitas.
Hubungan Kompetensi Aparatur dengan Keberhasilan Pembangunan Daerah
Berbagai evaluasi dan penilaian nasional menunjukkan bahwa kualitas pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas aparatur yang menjalankan kebijakan. Aparatur dengan kapasitas yang baik mampu menyusun perencanaan dan penganggaran secara tepat sasaran, mengelola keuangan daerah secara efektif dan akuntabel, meminimalkan temuan audit dan risiko hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong inovasi dan efisiensi birokrasi.
Sebaliknya, keterbatasan kapasitas aparatur sering kali menjadi penyebab utama rendahnya serapan anggaran, meningkatnya temuan pemeriksaan, serta stagnasi kinerja organisasi perangkat daerah.
Peran Pelatihan dan Bimbingan Teknis di Tahun 2026
Peningkatan kapasitas aparatur tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan melalui proses berkelanjutan yang terencana, seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk lebih selektif dan strategis dalam memilih program pengembangan sumber daya manusia aparatur yang relevan dengan regulasi terbaru dan tantangan aktual.
Program peningkatan kapasitas aparatur yang efektif harus mampu menjembatani kebijakan nasional dengan implementasi teknis di daerah, sehingga aparatur tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab.
Menuju Pemerintahan Daerah yang Profesional dan Berdaya Saing
Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau kelengkapan regulasi, melainkan sangat bergantung pada siapa yang menjalankannya. Oleh karena itu, investasi dalam peningkatan kapasitas aparatur merupakan investasi strategis jangka panjang bagi pemerintah daerah.
Tahun 2026 menandai era di mana kualitas aparatur menjadi pembeda utama antara daerah yang maju dan daerah yang tertinggal. Pemerintah daerah yang secara konsisten membangun kompetensi aparatur akan lebih siap menghadapi perubahan, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Fokus Bimbingan Teknis
Peningkatan pemahaman regulasi dan kebijakan nasional terbaru
Penguatan manajemen kinerja aparatur dan OPD
Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dan BLUD
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Penguatan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP dan LAKIP
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Perencana, Keuangan, Kepegawaian, serta aparatur pemerintah daerah terkait.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan, pembahasan studi kasus, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis.
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring, maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Meningkatkan kompetensi aparatur secara terarah dan aplikatif
Mendukung pencapaian kinerja pemerintah daerah
Meminimalkan risiko administrasi, audit, dan hukum
Mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel
Informasi Pendaftaran & Agenda Pelatihan
Bagi pemerintah daerah, OPD, dan aparatur yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026, informasi lengkap mengenai Materi Pelatihan agenda pelatihan, jadwal pelaksanaan, dan pendaftaran dapat diperoleh melalui:
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
📅 Agenda pelatihan diperbarui secara berkala dan dapat diakses melalui menu Jadwal pada website resmi LINKPEMDA.
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan & Pembangunan Daerah menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Inhouse Training Tahun 2026 sebagai upaya strategis untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika kebijakan, regulasi, dan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang.
Program pelatihan ini dirancang berbasis peraturan perundang-undangan terbaru, kebijakan nasional, serta kebutuhan riil instansi pemerintah daerah, meliputi OPD, BLUD, RSUD, Puskesmas, dan BUMD, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi kinerja.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi dan kebijakan terbaru pemerintah
Memperkuat kompetensi teknis dan manajerial ASN
Mendorong akuntabilitas kinerja, efisiensi anggaran, dan transparansi pengelolaan keuangan
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi, temuan audit, dan permasalahan hukum
Mendukung implementasi reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan
Bidang Pelatihan Unggulan Tahun 2026
1. Keuangan Daerah dan Penganggaran
Pelatihan dan Bimtek meliputi pengelolaan keuangan daerah, implementasi SIPD dan SIKD, penyusunan APBD, RKA, DPA, dan Perubahan APBD, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Standar Harga Satuan Regional (SHSR), serta pengelolaan keuangan BLUD RSUD dan Puskesmas termasuk penyusunan RBA dan fleksibilitas keuangan.
bimtek keuangan daerah 2026, pelatihan pengelolaan keuangan daerah, bimtek BLUD RSUD, pelatihan SIPD.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pelatihan mencakup implementasi pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan terbaru, optimalisasi E-Katalog dan e-Purchasing, peran dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, mitigasi risiko audit PBJ, serta pengadaan barang/jasa untuk BLUD dan BUMD.
bimtek pengadaan barang jasa pemerintah 2026, pelatihan e-katalog LKPP, bimtek e-purchasing, pelatihan PBJ pemerintah.
3. Perencanaan Pembangunan dan Kinerja
Materi pelatihan meliputi SAKIP, AKIP, dan LAKIP, penyusunan Renstra, Renja, dan RKPD, cascading kinerja, indikator kinerja utama (IKU), serta monitoring dan evaluasi (Monev) program dan kegiatan OPD.
bimtek SAKIP 2026, pelatihan LAKIP, bimtek perencanaan pembangunan daerah, pelatihan monev OPD.
4. Kepegawaian dan Manajemen ASN
Pelatihan meliputi manajemen ASN, reformasi birokrasi, penyusunan dan implementasi TPP ASN, Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta sistem penilaian kinerja ASN berbasis kinerja dan hasil.
bimtek kepegawaian ASN 2026, pelatihan TPP ASN, bimtek anjab abk, pelatihan manajemen ASN.
5. Kesehatan dan Pelayanan Publik
Pelatihan difokuskan pada pengelolaan BLUD Kesehatan, implementasi SIMRS dan SIMPUS, Rekam Medis Elektronik (RME), serta penguatan Integrasi Layanan Primer (ILP) di RSUD dan Puskesmas.
bimtek BLUD kesehatan, pelatihan SIMRS, bimtek RME, pelatihan puskesmas 2026.
6. Tata Kelola Pemerintahan dan Kepatuhan Regulasi
Materi pelatihan meliputi penyusunan proses bisnis OPD, penguatan tata kelola pemerintahan daerah, pencegahan korupsi, penguatan peran APIP, serta kepatuhan terhadap regulasi dan audit pemerintahan.
bimtek tata kelola pemerintahan, pelatihan proses bisnis OPD, bimtek APIP, pelatihan audit pemerintah.
Metode dan Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode:
Tatap muka (klasikal)
Inhouse Training
Daring atau Hybrid
Diskusi, studi kasus, dan praktik
Durasi kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, dengan rentang 2–4 hari pelatihan.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis/Pelatihan
Modul dan materi pelatihan digital
Contoh dokumen dan template kerja
Update regulasi dan kebijakan terbaru
Penutup
Melalui program Bimbingan Teknis dan Pelatihan Tahun 2026, LINK PEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang kompeten, profesional, patuh regulasi, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan & Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Kebijakan Terbaru, Risiko Audit, dan Penguatan Kapasitas Aparatur Tahun 2026
Transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah terus mengalami penguatan signifikan. E-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai sarana belanja elektronik, melainkan sebagai instrumen strategis pengendalian belanja, transparansi, serta akuntabilitas keuangan negara dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah mendorong penggunaan e-Purchasing melalui E-Katalog sebagai metode utama pengadaan, seiring dengan penyesuaian kebijakan pengadaan barang/jasa dan penguatan pengawasan oleh APIP maupun BPK.
Perkembangan Kebijakan dan Regulasi Terbaru
Penegasan peran strategis E-Katalog sejalan dengan kebijakan pengadaan pasca penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menekankan:
Pengadaan berbasis value for money
Akuntabilitas dan transparansi belanja
Integrasi pengadaan dengan perencanaan dan penganggaran
Penguatan tanggung jawab PA/KPA dan PPK
Melalui regulasi turunan LKPP, E-Katalog dikembangkan dengan berbagai penyempurnaan, termasuk optimalisasi E-Katalog Nasional, E-Katalog Lokal, serta penguatan mekanisme e-Purchasing yang terdokumentasi secara digital.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun E-Katalog dirancang untuk meminimalkan risiko, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian temuan audit justru bersumber dari kesalahan dalam pelaksanaan e-Purchasing, antara lain:
Pemilihan produk yang tidak sesuai kebutuhan riil OPD/BLUD
Spesifikasi yang tidak sejalan dengan perencanaan dan DPA/RBA
Negosiasi harga yang tidak terdokumentasi secara memadai
Ketidaksesuaian antara proses pengadaan dan sistem keuangan daerah
Kekeliruan pemahaman batas kewenangan PPK dan PA/KPA
Kondisi ini menegaskan bahwa penggunaan E-Katalog membutuhkan pemahaman kebijakan, regulasi, dan risiko, tidak sekadar kemampuan teknis aplikasi.
Urgensi Peningkatan Kapasitas Aparatur
Dalam konteks tersebut, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memahami E-Katalog secara komprehensif, meliputi:
Landasan kebijakan dan regulasi PBJ terbaru
Penafsiran aturan turunan LKPP
Keterkaitan E-Katalog dengan APBD, SIPD, dan RBA BLUD
Risiko hukum dan audit pengadaan
Praktik terbaik (best practice) pengadaan berbasis E-Katalog
Atas dasar kebutuhan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan program peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional.
Penawaran Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
Implementasi E-Katalog Terbaru dan Kebijakan Turunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan E-Katalog terbaru
Memperkuat kompetensi teknis dan strategis e-Purchasing
Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan audit pengadaan
Mendorong pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel
Materi Pokok
Arah Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi Terbaru dan Aturan Turunan LKPP terkait E-Katalog
Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan
Implementasi E-Katalog untuk OPD, BLUD, RSUD, dan Puskesmas
Risiko Hukum, Pengawasan APIP, dan Antisipasi Temuan Audit
Studi Kasus dan Praktik e-Purchasing Berbasis E-Katalog
Sasaran Peserta
PA/KPA dan PPK
Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan
Bendahara dan PPTK
APIP/Inspektorat
Pengelola BLUD, RSUD, dan BUMD
Metode dan Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi dan pembahasan praktik lapangan
Durasi: 2–3 Hari (Tatap Muka / Hybrid / Daring)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Strategi Wajib Kepatuhan Pajak Digital Instansi Pemerintah
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional memasuki fase krusial dengan diterapkannya Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi pajak agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, masih banyak SKPD yang menghadapi kendala serius, mulai dari keterbatasan pemahaman teknis Coretax, risiko kesalahan pelaporan pajak, hingga belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data pajak, koreksi pemeriksaan, hingga risiko sanksi perpajakan bagi instansi pemerintah.
Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas aparatur SKPD melalui bimbingan teknis yang fokus, aplikatif, dan berbasis praktik nyata, agar implementasi Coretax tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mendukung kepatuhan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Peran Strategis Coretax bagi Administrasi Pajak SKPD
Implementasi Coretax System yang tepat berfungsi sebagai:
Sistem terintegrasi administrasi pajak instansi pemerintah
Instrumen pengendalian kepatuhan pajak SKPD
Media sinkronisasi data pajak dan keuangan instansi
Upaya pencegahan kesalahan pelaporan dan sanksi pajak
Pendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola pajak instansi pemerintah.
Permasalahan Umum Implementasi Coretax di SKPD
Beberapa permasalahan yang sering terjadi di lingkungan SKPD antara lain:
Pemahaman teknis Coretax belum merata
Kesalahan input dan pelaporan pajak digital
Data pajak tidak sinkron dengan sistem keuangan
Ketidaksiapan bendahara dan pengelola pajak
Risiko koreksi dan sanksi saat pemeriksaan pajak
Jika tidak segera diantisipasi, permasalahan tersebut dapat berdampak langsung pada kinerja keuangan dan kredibilitas instansi.
Dampak terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah
Implementasi Coretax yang tidak optimal berpotensi menyebabkan:
Ketidaktertiban administrasi pajak SKPD
Meningkatnya temuan pemeriksaan
Risiko sanksi dan denda pajak
Menurunnya akuntabilitas keuangan daerah
Beban koreksi administratif yang berulang
Oleh karena itu, penguatan kompetensi aparatur SKPD menjadi kebutuhan wajib tahun 2026.
Solusi Strategis: Bimtek Coretax SKPD oleh LINKPEMDA
Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan instansi pemerintah, LINKPEMDA menyelenggarakan:
📘 BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM DALAM ADMINISTRASI PAJAK SKPD TAHUN 2026
Penguatan Kepatuhan Pajak Digital dan Mitigasi Risiko Perpajakan Instansi Pemerintah
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman transformasi digital perpajakan
Membekali keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan administrasi pajak SKPD
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax
Strategi Kepatuhan Pajak SKPD Tahun 2026
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Pajak SKPD
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Narasumber
Praktisi dan konsultan perpajakan, akademisi, serta narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax dan administrasi pajak instansi pemerintah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com