Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat SIPD/SIKD Tahun 2026

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD/SIKD) merupakan instrumen utama dalam mendukung perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Penerapan SIPD/SIKD menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola keuangan daerah serta penguatan sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengoperasian dan pemanfaatan SIPD/SIKD secara optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis SIPD/SIKD.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD ditujukan kepada:

  • BPKAD/BKD

  • Bappeda/Bapperida

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Operator SIPD/SIKD OPD

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran

Ruang Lingkup Materi SIPD/SIKD

Materi Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

  • Arsitektur dan modul SIPD/SIKD

  • Perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD

  • Penatausahaan keuangan daerah melalui SIPD/SIKD

  • Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah berbasis sistem

  • Integrasi SIPD/SIKD dengan perencanaan dan pengendalian pembangunan

  • Permasalahan umum dan solusi implementasi SIPD/SIKD

  • Optimalisasi pemanfaatan data SIPD/SIKD untuk pengambilan keputusan

Materi disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan sistem informasi pemerintah daerah.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat SIPD/SIKD melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi SIPD/SIKD


E. Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan SIPD/SIKD dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik 2026

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong instansi pemerintah untuk beralih dari pengelolaan arsip konvensional menuju arsip digital serta pemanfaatan bukti elektronik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Arsip digital dan bukti elektronik memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, efisiensi kerja, serta pembuktian administratif dan hukum, termasuk dalam proses audit dan pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah terkait pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Arsip Digital & Bukti Elektronik.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik ditujukan kepada:

  • Arsiparis dan pengelola kearsipan OPD

  • Pejabat administrasi dan tata usaha

  • Aparatur pengelola persuratan dan dokumen

  • APIP / Inspektorat

  • Pejabat pengelola keuangan dan kegiatan

  • ASN yang terlibat dalam audit, pemeriksaan, dan pengendalian internal

Ruang Lingkup Materi Arsip Digital & Bukti Elektronik

Materi Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi kearsipan dan bukti elektronik

  • Konsep dan prinsip pengelolaan arsip digital

  • Digitalisasi arsip dan tata kelola dokumen elektronik

  • Sistem klasifikasi, retensi, dan keamanan arsip digital

  • Bukti elektronik dalam administrasi pemerintahan

  • Pengelolaan arsip digital sebagai alat bukti audit dan pemeriksaan

  • Manajemen risiko dan keamanan informasi arsip digital

  • Integrasi arsip digital dengan sistem informasi pemerintahan

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi kearsipan serta teknologi informasi.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Arsip Digital & Bukti Elektronik

Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Arsip Digital & Bukti Elektronik dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada penguatan akuntabilitas serta pembuktian administratif.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Manajemen Talenta ASN Tahun 2026

Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pendekatan strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang bertujuan untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi, potensi, dan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Penerapan Manajemen Talenta ASN menjadi bagian penting dalam penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penerapan Manajemen Talenta ASN yang terstruktur dan berkelanjutan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Manajemen Talenta ASN.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN ditujukan kepada:

  • BKD/BKPSDM

  • Pejabat pengelola kepegawaian OPD

  • Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas

  • Tim Manajemen Talenta Instansi

  • Aparatur perencana dan pengembang SDM ASN

Ruang Lingkup Materi Manajemen Talenta ASN

Materi Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan kerangka Manajemen Talenta ASN

  • Penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN

  • Identifikasi dan pemetaan talenta ASN

  • Penilaian potensi dan kinerja ASN

  • Penyusunan talent pool dan suksesi jabatan

  • Pengembangan kompetensi berbasis talenta

  • Integrasi Manajemen Talenta dengan Anjab, ABK, dan kinerja ASN

  • Monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Talenta ASN

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan nasional di bidang Manajemen ASN.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Manajemen Talenta ASN melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Manajemen Talenta ASN


E. Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Manajemen Talenta ASN dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN melalui LINKPEMDA secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2026

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat kompetensi. Anjab dan ABK menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja aparatur.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Anjab dan ABK yang sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Anjab & ABK melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Anjab & ABK ditujukan kepada:

  • BKD/BKPSDM

  • Pejabat dan staf pengelola kepegawaian OPD

  • Pejabat struktural dan fungsional

  • Tim Penyusun Anjab dan ABK Instansi

  • Aparatur perencana dan pengelola SDM ASN

Ruang Lingkup Materi Anjab & ABK

Materi Bimtek dan Diklat Anjab & ABK yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

  • Penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan

  • Identifikasi tugas, fungsi, dan hasil kerja jabatan

  • Penyusunan standar kompetensi jabatan

  • Metodologi perhitungan Analisis Beban Kerja

  • Penetapan kebutuhan pegawai berbasis ABK

  • Integrasi Anjab dan ABK dengan manajemen ASN

  • Pemanfaatan Anjab & ABK dalam penataan organisasi dan kinerja

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan manajemen ASN terkini.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Anjab & ABK melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Anjab & ABK


E. Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Anjab & ABK dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Penyusunan Anjab dan ABK melalui LINKPEMDA secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan manajemen ASN.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Tata Naskah Dinas tahun2026

Tata Naskah Dinas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan naskah dinas yang baik menjadi dasar dalam mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, kepastian administrasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam penyusunan dan pengelolaan Tata Naskah Dinas, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Tata Naskah Dinas.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas ditujukan kepada:

  • Sekretariat Daerah dan Sekretariat OPD

  • Pejabat administrasi dan tata usaha

  • Arsiparis dan pengelola persuratan

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait administrasi

  • Aparatur pengelola tata naskah dan arsip dinamis

Ruang Lingkup Materi Tata Naskah Dinas

Materi Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi Tata Naskah Dinas

  • Jenis, bentuk, dan klasifikasi naskah dinas

  • Tata cara penyusunan surat dinas dan dokumen resmi

  • Sistem penomoran dan pengkodean naskah dinas

  • Pengelolaan persuratan masuk dan keluar

  • Pengelolaan arsip dinamis dan administrasi perkantoran

  • Penerapan Tata Naskah Dinas berbasis digital

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi administrasi pemerintahan.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Tata Naskah Dinas melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Materi Tata Naskah Dinas yang diajukan

Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.


Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Tata Naskah Dinas dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA